KONKEP, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah resmi melantik dan mengambil sumpah 200 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2023-2029 di Balai Desa Bobolio, Senin (20/3).
Dalam sambutannya, bupati dua periode itu menjelaskan, BPD secara umum mempunyai kewenangan, terhadap pengawasan tugas tugas pemerintahan desa, peraturan desa, dan peraturan kepala desa, membentuk kepanitiaan kepala desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“BPD yang telah terpilih di desa masing-masing harus dapat mengetahui tugas dan fungsinya, jangan hanya sekedar menjadi pelengkap,” ujar Amrullah.
Ia juga menekankan agar pemerintah desa mampu membangun hubungan baik dengan para BPD sebagai lembaga mitra kerja desa. Sehingga, masyarakat desa dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam pembangunan.
Dijelaskan, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, yang diharuskan dapat membangun komunikasi yang harmonis serta bersinergi, dan terus melakukan koordinasi, kolaborasi dalam pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.
Untuk itu, BPD diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap tugas pelakasanaan kepala desa dengan baik khsusnya dalam pengelolaan keungan desa, baik Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga, kebijakan pemerintah desa dapat lebih efektif, transparan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, BPD dan Kepala Desa diharapkan dapat berupaya memperdayakan seluruh komponen yang berada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan, maupun warga desa secara khusus untuk bersatu mewujudkan kemandirian desa baik pada aspek sosial mapun aspek ekonomi.
“Kedepanya anggota BPD yang baru dilantik agar dapat menjalankan kewajibannya secara tepat dan benar. Dengan keberadaan BPD di desa, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien,” tutup Amrullah.