Blog

  • Wartawan Diimbau Tidak Membuat Berita Provokatif Terkait Bentrok di Kendari

    Wartawan Diimbau Tidak Membuat Berita Provokatif Terkait Bentrok di Kendari

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seluruh wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau agar tidak membuat berita bernilai provokatif.

    Imbauan itu disampaikan Ketua PWI Sultra Sarjono melalui pesan whatsapp, menyikapi situasi bentrok antar kelompok yang terjadi di Kota Kendari, Kamis (16/12).

    Ketua PWI Sultra juga mengimbau agar wartawan membuat berita empati dan damai sesuai kode etik jurnalistik serta mepercayakan kepada aparat penegak hukum untuk memproses tuntas pelanggaran hukum.

    Wartawan juga diminta untuk tidak mudah percaya informasi sepihak dan tetap di rumah saja kalau tidak ada keperluan mendesak dan penting.

    “Karena pers memegang peranan penting kondisifitas daerah maka wartawan dituntut menyebarkan informasi yang membawa kedamaian (terapkan jurnalisme damai),” tulis Sarjono.

  • Konkep Jadi Tuan Rumah Jumbara IV PMI Tingkat Provinsi

    Konkep Jadi Tuan Rumah Jumbara IV PMI Tingkat Provinsi

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir H Amrullah MT menyambut baik kegiatan Kepalangmerahan di daerahnya. Hajatan tingkat provinsi dengan agenda Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) IV Palang Merah Remaja (PMR) tersebut digelar di lapangan TPI Langara pada 18-22 Desember 2021.

    “Pemda Konkep akan jadi tuan rumah yang baik dan siap sukseskan Jumbara. Kami minta pengurus PMI Konkep untuk bekerja mempersiapkan segala kebutuhan peserta dari berbagai daerah yang akan hadir di bumi Wawonii. Kita perkenalkan daerah belia ini memiliki banyak potensi alam yang indah, terutama wisata pantai dan air terjunnya,” ujar Amrullah saat menerima kunjungan pengurus PMI Konkep.

    Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Konkep, Imanudin menjelaskan, agenda utama Jumbara sebagai wadah pembinaan generasi muda PMI yang terhimpun di PMR.

    Agenda Jumbara ini diharapkan akan memberikan dampak besar berupa peningkatan Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap (PKS) para peserta sehingga dapat menjadi remaja yang berkarakter kepalangmerahan, yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

    Dengan PKS yang telah dimiliki dan terus dikembangkan, kata Imanuddin, mereka juga dapat berperan sebagai ‘peer educator’ atau pendidik sebaya, berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau life skill untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja.

    “Melalui agenda Jumbara ini yang merupakan salah satu langkah dalam pembinaan di bidang pelatihan Tri Bakti PMR, kitta harapkan berdampak positif terhadap kemajuan daerah, kemudian generasi muda kita makin terarah dalam bersikap yang kelak kita harapkan jadi generasi emas Wawonii,” harapnya.

    Sementara ketua Panitia Pelaksana Jumbara, Kalpin mengatakan, sejauh ini pihaknya telah siap menggelar kegiatan.

    “Diharapkan semua kontingen PMI tiap kabupaten dapat hadir membawa rombongannya dengan skala besar. Sebab semua fasilitas telah disiapkan, baik itu lokasi kemah Jumbara, homestay, dan berbagai kebutuhan Jumbara,” ucap Kalpin.

    “Agenda tingkat Sultra ini akan memberikan efek domino berupa perputaran ekonomi sektor UMKM, pariwisata, serta ajang promosi daerah. Sebab Jumbara dikemas berbagai kegiatan seperti pameran mini kesenian, lomba futsal, voli, bakti masyarakat, tari daerah, dan berbagai kegiatan lainnya yang menghibur masyarakat” sambungnya.

    Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Konkep ini juga menambahkan, Jumbara memberikan edukasi berharga kepada generasi, baik berupa pemahaman seputar dunia kesehatan, penanganan bencana serta yang terpenting tentang kepemimpinan dan kekompakkan.

    “Kita harapkan Jumbara ini mampu menunjukkan keberadaan organisasi PMR sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI yang menjadi salah satu kekuatan dalam melaksanakan kegiatan kemanusiaan bidang kesehatan dan siaga bencana, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI. Apalagi kita ketahui Konkep merupakan satu pulau yang masih perlu penanganan kita semua. Pada intinya kita ingin mengambil peran memberikan yang terbaik untuk daerah tercinta,” tutupnya.

  • Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Ranomeeto

    Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Ranomeeto

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tinjau langsung pelaksanaan Vaksinasi di Lapangan Sorumba, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/12).

    Kapolri yang didampingi Gubernur Sultra Ali Mazi, Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto, Komandan Korem 143/ Halu Oleo Kendari Brigjen TNI Jannie A. Siahaan, Bupati Konsel Surunuddin Dangga, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto dan sejumlah pejabat lainyabmendatangi tiap posko pelayanan vaksinasi.

    “Ada peningkatan progres terkait akselarasi vaksinasi sekitar 49 persen, dan kita harapkan dalam kurun waktu kedepan sampai dengan minggu terakhir kita betul-betul bisa mencapai target 70 persen,” ujar Listyo.

    Lebih lanjut, sebagaimana yang menjadi target Presiden Jokowi agar masyarakat dapat terbentuk immunitasnya. Sebab saat ini telah muncul varian baru Omicron kurang dan lebih dari 72 negara sudah terjangkit.

    “Mau tidak mau salah atau yang harus kita lakukan adalah bagaimana mengakselerasi Vaksinasi khususnya kepada masyarakat yang belum sempat vaksin mungkin karena takut, hoax atau juga aktivitasnya yang padat maupun hal ini,” kata Jenderal bintang empat itu.

    Olehnya itu, ia berharap agar pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten, TNI dan Polri, serta seluruh masyarakat termaksuk relawan dapat bekerja sama sehingga target vaksinasi 70 persen di akhir Desember 2021 dapat tercapai.

    “Pentingnya sinergitas dalam upaya pengendalian covid agar berjalan dengan baik dan prokes tetap dilaksakan penuh disiplin agar pertumbuhan ekonomi dapat meningkat,” ucapnya.

    Listyo berharap, pengendalian covid-19 di Sultra yang sudah sangat baik agar dipertahankan. Terlebih adanya varian baru, dianjurkan harus tetap waspada dengan mematuhi protokol kesehatan.

    “jadi tinggal bagaimana kita bisa dapat menjaga ini semua sehingga pertumbuhan ekonomi yang selama ini sempat tertinggal dapat kita maksimalkan,” pungkasnya.

  • Pemda Konkep Tingkatkan Pelaksanaan Vaksinasi

    Pemda Konkep Tingkatkan Pelaksanaan Vaksinasi

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tingkatkan pelakasanaan vaksinasi Covid-19 agar mencapai jumlah yang telah ditargetkan pemerintah pusat, yaitu 70 persen di akhir tahun 2021.

    Pasalnya, pelaksaan vaksinasi di Konkep tergolong paling rendah dibanding daerah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Serta masih jauh dari angka yang ditargetkan secara nasional.

    “Saya sangat malu ketika ditanya langsung kepada Kementrian dalam negeri berapa persen jumlah vaksinasi di daerah Konkep,” kata Wakil Bupati Konkep Andi Muh. Lutfi sewaktu memimpin upacara gabungan di Kantor Bupati Konkep, Senin (13/12).

    Ia menyampaikan, Bupati Konkep telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendata staf masing-masing, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Harian Lepas (PHL) yang sudah maupun yang belum vaksin agar dilaporkan kepada Bupati.

    “Bagi PHL yang tidak vaksin sampai akhir Desember agar membuat surat pemunduran diri,” tegasnya.

    Menindak lanjuti arahan Bupati, Sekda Konkep juga telah menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD, Kabag dan para Camat agar memerintahkan kepada seluruh stafnya yang belum melakukan vaksinasi agar mengikuti pelaksanaan vaksinasi masal di Kantor Bupati.

    Kemudian, Pemda Konkep melalui Dinas Kesehatan mengeluarkan pengumuman kepada seluruh masyarakat Konkep, khususnya seluruh pengguna jasa penyebrangan kapal ferry maupun kapal kayu rute Langara-Kendari, terhitung sajak tanggal 15 Desember 2021, bahwa usia 12 tahun ke atas wajib membawa dan menunjukkan kartu atau sertifikat atau bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pembelian tiket penumpang.

    “Iya benar, mulai hari Rabu dari tim gugus tugas Covid-19 Konkep akan mulai melakukan penjagaan di Pelabuhan Langara,” Kata Kadis Kesehatan H. Sastro.

  • Capaian Persentase Vaksin di Konkep Rendah, Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf Windarto Turun Lapangan

    Capaian Persentase Vaksin di Konkep Rendah, Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf Windarto Turun Lapangan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Capaian persentase vaksinasi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tergolong paling rendah dari 17 kabupaten/kota di Sultra.

    Progres capaian persentase pada program vaksinasi itu masih jauh dari target Pemerintah Pusat 70 persen. Hingga awal Desember 2021 capaian persentase vaksinasinya baru 21 persen. Olehnya itu, Dandim 1417 Kendari Kolonel (Inf) Windarto turun langsung ke lapangan untuk mengajak masyarakat agar ikut mensukseskan program Pemerintah Pusat dengan divaksin.

    Kolonel Windarto juga memantau langsung pelaksanaan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh Dinkes setempat bekerjasama dengan TNI/Polri di halaman Polsek Wawonii, Kecamatan Wawonii Barat dan Polsek Wawonii Tengah Kecamatan Wawonii Tengah pada Sabtu (11/12/2021).

    “Untuk persentase wilayah Konkep baru 21 persen capaiannya. Targetnyakan 70 persen,” kata Dandim 1417 Kendari, Kolonel (Inf) Windarto kepada media disela-sela tugasnya.

    Sehingga lanjut dikatakan Windarto, Pemda Konkep dan TNI/Polri harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan program vaksinasi ini.

    Untuk itu, koordinasi hingga pada tingkat desa harus terus dilakukan. Bahkan Pemda bersama TNI/Polri mesti turun langsung melakukan pendataan warga yang belum divaksin.

    “Kita data warga. Kalau perlu kita akan turun ke rumah-rumah warga melakukan pendataan langsung,” pungkasnya.

  • Belum Capai Target, Mendagri Dorong Pemda Sultra Percepat Vaksinasi Covid-19

    Belum Capai Target, Mendagri Dorong Pemda Sultra Percepat Vaksinasi Covid-19

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) agar mempercepat vaksinasi Covid-19.

    Pasalnya, Sultra merupakan salah satu provinsi belum mencapai target vaksinasi yang telah ditargetkan, yakni sebesar 70 persen di akhir tahun 2021.

    Mendagri menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021 di tingkat nasional. Mendagri sendiri merupakan salah satu pihak yang ditugaskan Presiden untuk mendorong jajaran pemerintah daerah agar dapat mempercepat vaksinasi.

    “Untuk mencapai target 70 persen tersebut, maka perlu ada percepatan,” ujar Mendagri saat Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama jajaran Pemprov Sultra, Sabtu (11/12).

    Mendagri menuturkan, dari 17 kabupaten/kota di Sultra, hanya Kota Kendari yang telah mampu mencapai target vaksinasi 70 persen.

    Meski begitu, kata Tito, berdasarkan Rakor tersebut, ada semangat yang ditunjukkan kabupaten/kota lainnya untuk mencapai target vaksinasi. Yakni dengan membangun kolaborasi dengan berbagai instansi untuk mendukung vaksinasi melalui berbagai metode.

    “Bahkan saya lihat tadi banyak kreativitas, terobosan yang dilakukan oleh rekan-rekan kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota), ada yang memberi sepeda motor, kulkas, bahkan ada yang memberi sapi (bagi yang mengikuti vaksinasi),” ujarnya.(***)

    Sumber : Rilis Puspen Kemendagri

    Editor : Faisal

  • APNI Ungkap Sejumlah Masalah yang Dihadapi Penambang Terkait Tata Niaga Nikel di Indonesia

    APNI Ungkap Sejumlah Masalah yang Dihadapi Penambang Terkait Tata Niaga Nikel di Indonesia

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Dalam diskusi Indonesia Mining Outlook 2022 yang diselenggarakan Majalah Tambang di JS Luwansa Hotel Jakarta, Kamis (9/12), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ungkap sejumlah permasalahan yang dihadapi penambang terkait tata niaga biji Nikel dalam negeri.

    Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, yang didaulat sebagai penanggap di acara diskusi tersebut menyebutkan, berdasarkan data APNI, saat ini dari 328 IUP Nikel, di luar 2 KK, tidak sampai 100 perusahaan pertambangan di sektor hulu yang benar-benar aktif melakukan produksi bijih Nikel. Perusahaan pertambangan Nikel lainnya masih terkendala perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), dan lainnya.

    “Jika dihitung dari 81 badan usaha industri hilir Nikel saja, total kebutuhan bijih Nikel yang akan diproduksi sekitar 265 juta ton per tahun. Jika benar-benar terealisasi penambang kaya ya,” tuturnya.

    Dari jumlah kebutuhan input bijih Nikel 265 juta ton per tahun tersebut, dijelaskan Meidy, terbagi bijih Nikel kadar tinggi sekitar saprolite 165,5 juta ton per tahun, kemudian limonite atau law grade-nya 78,7 juta ton per tahun.

    Menurutnya, ini angka fantastis. Karena dari beberapa perusahaan industri hilir yang sudah berproduksi, berdasarkan transaksi hingga akhir Oktober 2021, baru menyerap ore Nikel sekitar 73 juta ton. Dari angka itu terbagi dari limonite dan saprolite.

    “Saat ini baru dua pabrik yang mulai mau menyerap limonite untuk memaksimalkan bijih Nikel kadar rendah,” kata Meidy.

    Ia juga menyampaikan keluh kesah para penambang terkait harga patokan mineral (HPM). Kata Meidy, perkembangan komoditas Nikel hingga saat ini harganya terus merangkak naik. Namun pada kenyataannya, transaksi penjualan bijih Nikel tidak sesuai dengan peraturan HPM.

    Ia menjelaskan, transaksi jual-beli yang seharusnya berbasis Free On Board (FOB), dimana penjual berkewajiban membayar royalty, PPh (PNBP) ke negara berdasarkan harga HPM FOB. Tapi dalam pelaksanaannya, transaksi yang dilakukan pelaku hilir dilakukan berdasarkan CIF (Cost, Insurance, and Freight).

    “Akhirnya, para penambang mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditentukan dalam transaksi FOB. Diantaranya harus menanggung subsidi biaya pengiriman ke pelabuhan bongkar,” ungkapnya.

    Disebutnya, pembayaran PNBP saat ini mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat oleh surveyor yang ditunjuk oleh penambang. Sedangkan pembayaran transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal bongkar oleh surveyor yang ditunjuk oleh smelter.

    “Jika terjadi perbedaan hasil verifikasi antara terminal muat dan bongkar, hasil verifikasi mengacu ke umpire yang telah disepakati bersama dalam kontrak. Hasil verifikasi terminal bongkar yang cenderung lama terbit mengakibatkan mekanisme umpire sulit diaplikasikan,” jelas Meidy.

    Meidy mengakui, bijih Nikel kadar rendah memang tidak ada tertera dalam HPM. Karena itu, pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM serta ke Satgas HPM untuk merivisi kembali harga HPM khusus limonite dan memperhitungkan juga mineral lainnya yang terkandung dalam bijih Nikel lemonite seperti unsur Cobalt (Co) sehingga bisa menambah pemasukan PNBP untuk negara.

    “Dua bulan terakhir, anggota APNI mengeluhkan, dimana sudah ada kontrak-kontrak bijih Nikel limonite tapi harganya kami ibaratkan harga bunuh diri. Karena harga limonite itu tidak masuk akal, selain kami harus melakukan transaksi secara CIF. Kalau kami hitung bukannya untung atau pas-pasan, tapi rugi,” ungkapnya.

    Selain itu, Meidy juga menyinggung perusahaan jasa survey. Sekitar 90 persen hasil analisa akhir dari surveyor menunjukkan ketidak sesuaian jumlah kadar Nikel dari penambang. Sebab, hasil akhirnya kerap menurunkan kadar bijih Nikel dan menaikan unsur ratio SiO/MgO dan Kadar Air (MC) dari penambang.

    Berdasarkan kondisi keadaan transaksi bijih nikel saat ini, APNI mengusulkan kepada pemerintah terkait tata niaga bijih nikel secara umum. Pertama, memberlakukan seluruh transaksi berbasis pelabuhan muat (FOB) dikarenakan pembayaran PNBP dan transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat (FOB) oleh surveyor yang disepakati bersama oleh penambang dan smelter.

    “Dengan demikian, maka transaksi menjadi efisien karena verifikasi hanya satu kali saja, dwelling time terminal bongkar menurun, cashflow penambang menjadi cepat, sehingga  ketergantungan terhadap trader dapat berkurang, dan tidak ada lagi kasus reject yang merugikan penambang,” tuturnya.

    Kemudian, sambung Meidy, semua acuan metode perusahaan jasa survey wajib dilakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan terakreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Pemerintah non-Kementerian dengan tugas pokok bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

    “Diperlukan intervensi pemerintah yang cukup besar dalam mengubah proses B2B. Para penambang Nikel menuntut keadilan dalam proses tata niaga bijih Nikel ke pemerintah,” pungkasnya.(***)

  • Mengenal Tenun Motif ‘Kalapaya Wowonii’ Karya Desainer Muda Asal Konkep

    Mengenal Tenun Motif ‘Kalapaya Wowonii’ Karya Desainer Muda Asal Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Tenun bermotif Kalapaya Wawonii menambah warnah baru pada kain tenun khas Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Tidak tanggung-tanggung, motif baru yang ditampilkan oleh Fajar Andika (33), desainer muda asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu telah berhasil memikat dewan juri dan meraih juara kedua pada lomba desain motif tenun tingkat provinsi yang diselenggarakan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sultra di Kota Kendari pada 7-8 Desember 2021.

    Fajar Andika desainer tenun motif Kalapaya Wawonii. FOTO: Nanang Sofyan

    Fajar Andika menjelaskan, arti dari motif Kalapaya Wawonii diambil dari tudung atau wadah penutup hidangan atau makanan pada acara-acara adat masyarakat Wawonii.

    Dalam arti lain, kata Kalapaya artinya yang dikreasikan juga dalam bentuk aksesoris kepala pada pakaian adat wanita Wawonii.

    Simbol Kalapaya melambangkan gambaran masyarakat Wawonii yang selalu menjaga kultur warisan budaya yang masih terpelihara hingga saat ini. Inilah yang menjadi salah satu inspirasi Fajar dalam mengangkat tema Kelapaya Wawonii.

    Fajar hanya membutuhkan waktu sepekan untuk menyelesaikan motif Kelapaya Wawonii pada tenun.

    Dikatakan, tenun ini merupakan jenis premium. Bahannya pun masih terbatas. Termasuk harganya masih terbilang mahal, mulai dari harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta.

    “Tapi jangan salah, tenun ini langsung dengan handmade tenun gedokan. Untuk pemesanan silahkan hubungi nomor ini via WhatshApp +6287780165400,” tambahnya.

    Perlu diketahui, bagi masyarakat Wawonii yang berminat untuk belajar menjadi desainer bisa hubungi langsung nomor yang tertera.(***)

  • Baru Berpartisipasi, Konkep Berhasil Juara II Lomba Desain Motif Tenun 2021

    Baru Berpartisipasi, Konkep Berhasil Juara II Lomba Desain Motif Tenun 2021

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Andika Fajar mewakili Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berhasil meraih juara kedua dalam workshoop dan lomba desain tenun tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kegiatan dilaksanakan di Kota Kendari pada 7-8 Desember 2021 itu diikuti sebanyak 24 peserta dengan jumlah karya 53 buah dari hasil penjurian. Termasuk Konkep yang diketahui baru pertama kali mengikuti lomba tahun ini langsung menyabet juara kedua dengan motif tenun Kelapaya Wawonii.

    “Ini akan menjadi simbol atau motif baru untuk Konawe Kepulauan untuk promosi budaya dan semoga di tahun mendatang Konawe Kepulauan bisa meraih predikat yang lebih baik lagi,” ucap Fajar.

    Ia mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Konkep serta Dinas Perindagkop Konkep yang berupaya memfasilitasi.

    “Keberhasilan ini tentunya menjadi kebanggaan tersendiri untuk Konawe Kepulauan karena dengan motif tenun baru ini Konawe kepulauan dapat semakin dikenal, baik di tingkat daerah maupun nasional,” kata Fajar.

    Terpisah, Ketua Dekranasda Konkep Nurul Hidayati mengatakan, motif desain tenun Kalapaya Wawonii karya putera Konkep ini, mulai dari rancangan sampai produksi sudah diminati banyak orang.

    “Insya Allah kami akan tindak lanjuti untuk mempatenkan motif tenun yang kedua karya Fajar Andika Putra Kilang Borneo yang sebelumnya motif karya pak bupati,” kata Kadis PPKBP3A inim

    “Harapannya kedepan akan muncul karya atau inovasi putera puteri daerah, baik dalam hal desain kain atau model, juga dari karya-karya lain kerajinan dan ketrampilan lain,” harapnya.

  • Penambang Merasa Dirugikan, APNI Usulkan Pemerintah Revisi Aturan Tata Niaga Nikel

    Penambang Merasa Dirugikan, APNI Usulkan Pemerintah Revisi Aturan Tata Niaga Nikel

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengusulkan agar Pemerintah untuk membuat aturan baru atau merevisi peraturan tata niaga nikel.

    Hal itu dikatakan Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey saat menjadi pembicara dalam acara Webinar dengan tema Proyeksi dan Outlook Komoditas Nikel Tahun 2021-2022, Senin (6/12).

    Meidy mengemukakan, pada tahun 2020 Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

    Permen tersebut ditetapkan tanggal 13 April 2020 dan diundangkan pada 14 April 2020. Namun dalam pelaksanaannya, sejak smelter-smelter lokal berdiri di Indonesia, dirasakan para penambang di sektor hulu tidak seperti ketentuan yang tertuang dalam Permen tersebut.

    “Kami, para penambang, merasa kecewa. Karena harga yang dipatok pembeli, dalam hal ini pihak smelter masih terlalu jauh dari harga produksi,” kata Meidy.

    Terkait alur penjualan hasil tambang, dituturkan Meidy,  para penambang umumnya tidak langsung menjual ke pabrik atau smelter. Mereka harus melalui beberapa trader, baik trader tengah maupun trader ujung (trader di bawah afiliasi smelter).

    Trader tengah kebanyakan mengcover terlebih dahulu pembelian bijih nikel secara free on board (FOB) dengan pembayaran 80%. Tetapi, umumnya harganya ditekan oleh mereka. Sisa pembayaran 20% menunggu hasil analisa akhir pihak pembeli atau pihak smelter.

    “Dalam dunia perdagangan bijih nikel, tidak pernah menggunakan metode FOB, tetapi dengan CIF (cost, insurance, and freight),” ujar Meidy.

    Disebutnya, sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2020, para penambang berkewajiban membayar PNBP, royalty, dan PPh. Misalnya, jika transaksi penjualan berdasarkan FOB, setelah ditentukan harga pembelian kemudian penambang  membayar PNBP, royalty, dan PPh untuk diserahkan ke negara.

    Sementara, metode trading berbasis CIF, untuk mengetahui harga HPM jika melalui beberapa trader ada istilah HPM minus antara 0-3 US$. Contohnya untuk nikel kadar 1,8 persen dengan kadar air 35 persen harganya US$ 44. Jika melalui trader, maka HPM-nya akan dikurangi antara 1US$ – 3US$. Misalnya dipotong 3US$, harga HPM yang diterima penambang adalah 41US$ per ton bijih nikel.

    Jika penambang melakukan kontrak trading dengan smelter, umumnya berbasis CIF. Pihak smelter hanya memberikan subsidi  0-3US$ per ton. Sementara biaya untuk tongkang antara 4US$ sampai 12US$ per ton bijih nikel.

    “Jika kita ratakan dengan harga tongkang yang harus kami bayarkan, berarti kami harus subsidi antara 4US$-6US$. Katakanlah 6US$,  jika smelter hanya membayar harga CIF, rumusnya HPM ditambah 3US$ (angka maksimun), maka kami harus menanggung subsidi lagi sebesar 3US$ dikurang harga HPM,” paparnya.

    Diungkapkan, metode trading dengan CIF merupakan kendala yang dihadapi para penambang. Pertama, penambang harus menanggung subsidi biaya pengiriman atau biaya tongkang. Kedua, terjadi perbedaan hasil analisa, baik di pelabuhan muat maupun di pelabuhan smelter.

    “Faktanya, sekitar 90 persen selalu terjadi perbedaan analisa. Contohnya, hasil dari pelabuhan muat kadar nikelnya 1,8 persen, maka mau tidak mau berdasarkan analisa itulah yang harus kami bayarkan ke negara berdasarkan HPM, yaitu untuk membayar royalty maupun pph 1,5 persen,” jelas Meidy.

    Di sisi lain, invoice yang disampaikan kepada pihak pembeli (smelter), jika analisa terjadi penurunan kadar, misalnya hasil kadarnya 1,29 persen, maka invoice yang disampaikan penjual adalah di kadar 1,29 persen, bukan di kadar 1,8 persen.

    “Artinya, terjadi finalty penurunan nilai atau angka penjualan kami yang cukup sigfinikan,” ujarnya.

    Pihaknya juga menyinggung soal peran surveyor. Hingga tahun 2021, ada 11 perusahaan surveyor yang sudah mendapat izin jasa survey dari Kementerian Perdagangan. Jadi, penambang yang ingin menjual komoditas nikel dapat memilih di antara 11 surveyor untuk melakukan jasa analisa di pelabuhan muat.

    Tetapi, di pelabuhan bongkar atau di pelabuhan smelter, mayoritas dilakukan oleh salah satu jasa surveyor. Dari hasil analisa perusahaan jasa surveyor ini kadang terjadi perbedaan kadar bijih nikel maupun stuktur mineral yang lain. Kondisi ini membuat para penambang menanggung kerugian.

    “Sampai Oktober 2021 sudah terjadi sekitar 5.542 kontrak trading. Kontrak tersebut tersebar di beberapa surveyor. Bisa dibayangkan jika kontrak itu ditampung sendiri oleh salah satu perusahaan jasa surveyor di pelabuhan bongkar, apakah mampu kapasitas laboratarium dan SDM-nya?” tanya Meidy.

    Adanya berbagai masalah dalam dunia pertambangan nikel, APNI mengusulkan pemerintah untuk membuat aturan baru, atau melakukan revisi tentang tata niaga nikel. Ada 11 poin usulan APNI untuk pemerintah, yaitu:

    1. Semakin bertambahnya perusahaan smelter yang beroperasi, maka untuk menjaga ketersediaan cadangan dan optimalisasi bijih nikel kadar rendah, diperlukan pembatasan kadar bijih nikel yang diizinkan untuk diperjualbelikan maksimal 1,8%.
    2. Kementerian ESDM dan Satgas HPM untuk segera menyusun harga patokan untuk bijih nikel lemonite (low grade).
    3. Memperhitungkan mineral lainnya yang terkandung dalam bijih nikel, yaitu kobalt.
    4. Harga yang diterapkan sesuai dengan HPM yang tertuang dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020, dan memberlakukan harga HPM jika terjadi finalty penurunan kadar.
    5. Diberlakukan penjualan transaksi bijih nikel yang sesuai dengan Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 yaitu berbasis FOB.
    6. Seluruh perusahaan jasa surveyor untuk dilakukan SNI dengan mengacu pada satu metode sampling dan pengujian hasil analisa.
    7. Difungsikannya surveyor wasit atau umpire untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, jika terjadi dispute perbedaan hasil analisa.
    8. Untuk menghindari monopoli disarankan kepada smelter untuk menggunakan 11 surveyor terdaftar secara merata agar hasil analisis lebih cepat dapat diperoleh.
    9. Dioptimalkan kerja-kerja Satgas HPM dalam pengawasan di lapangan dengan mengikutsertakan APNI sebagai laporan langsung di lapangan.
    10. Kebutuhan akan bijih nikel untuk HPAL dengan syarat spesifikasi yang ditentukan oleh pabrik, dikhawatirkan tidak akan terakomodir maksimal oleh penambang, dikarenakan syarat MGO. Kondisi yang sama saat ini untuk kebutuhan Pirometalurgi kebutuhan akan saprolite bijih nikel kadar yang tinggi, yaitu di atas 1,8% dengan syarat SiO/MgO 2,5.
    11. Dilakukan eksplorasi detail untuk seluruh wilayah pertambangan, sehingga didapatkan data sumber daya dan cadangan nikel yang akurat untuk menunjang kebutuhan bahan baku smelter yang semakin banyak berdiri di Indonesia.(***)