Sultrago.com, Wawonii – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulaun (Konkep) telah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Tertinggi I Lembaga Adat Wawonii dengan sukses di Pendopo, Rujab Bupati, Kamis (21/8/2025).
Pada momen penting ini, Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak menekankan pentingnya pelestarian adat istiadat dan kearifan lokal yang diwariskan oleh nenek moyang masyarakat suku Wawonii. Oleh karena itu, pembentukan Lembaga Adat Wawonii adalah hal penting karena lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai budaya.
Sebagai pemerintah tentu akan mendukung pembentukan Lembaga Adat Wawonii. Dukungan Pemda Konkep, lanjut Bupati Rifqi Saifullah Razak menjelaskan bukan hanya sekadar pernyataan biasa saja, melainkan bisa dilihat melalui sebuah Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019.
“Atas nama pemerintah daerah kita sangat dukung dengan memberikan payung hukum yang kuat untuk pelestarian budaya Wawonii melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang pelestarian budaya Wawonii,” kata Rifqi Saifullah Razak.
Lebih jauh Bupati Konkep itu mengatakan, dalam visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Konkep juga tertuang pula misi terkait pengembangan budaya, terutama dalam pengembangan budaya yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia Wawonii yang unggul, berbudaya, berakhlak, dan berdaya saing.
Dengan begitu, Lembaga Adat Wawonii diharapkan tidak hanya menjaga dan melestarikan adat istiadat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan upacara adat, tradisi, kesenian, dan kearifan lokal lainnya.
“Dengan adanya dukungan hukum dan komitmen dari pemerintah, diharapkan Lembaga Adat Wawonii dapat lebih aktif dalam melaksanakan program-program yang mendukung pelestarian budaya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga warisan budaya yang ada. Ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai budaya Wawonii tetap hidup dan relevan di tengah perkembangan zaman,” Ujarnya.
Rifqi Saifullah Razak menekankan bahwa pelestarian budaya Wawonii tidak hanya menjadi tanggung jawab Lembaga Adat, tetapi juga melibatkan seluruh masyarakat Wawonii keseluruhan.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Musyawarah Tertinggi I Lembaga Adat Wawonii, Muamar menjelaskan prasyarat kriteria peserta saat proses jalannya musyawarah.
Untuk peserta penuh adalah seluruh pemangku adat dari 89 desa dan 7 kelurahan dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat yang berada di 7 kecamatan se Konkep.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meneguhkan peran lembaga adat sebagai pilar budaya dan identitas masyarakat Wawonii. Selain itu, untuk menyusun arah kebijakan Adat, Hukum Adat serta penguatan kelembagaan adat dari desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” pungkas Muamar.