KONKEP, SULTRAGO.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat teguran terhadap puluhan Kepala Desa yang diduga menyalahi aturan, Selasa (11/10).
Pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala desa yaitu melakukan pemberhentian perangkat desa tahun 2021 dan pengangkatan perangkat desa tahun 2022.
“Surat teguran untuk kepala desa yang melanggar aturan sudah ditanda-tangani oleh Bupati Konkep H. Amrullah pada tanggal 10 Oktober 2022 kemarin,” ungkap Muhtaruddin, Kepala Inspektorat Konkep.
Ia menegaskan, surat teguran tersebut berlaku mulai 11 Oktober 2022 hari ini, sehingga batas waktu yang diberikan kepada para kepala desa untuk mengembalikan jabatan perangkat desa tahun 2021 terhitung 14 hari.
Tidak hanya itu, para kepala desa juga diharuskan mengembalikan Anggaran Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pembayaran honor perangkat desa yang diangkat tahun 2022 selama 6 Bulan. Batas waktu untuk mengembalikan anggaran tersebut yaitu selama 60 hari, terhitung sejak dikeluarkannya surat teguran tersebut.
“Apabila mereka tidak mengindahkan, maka ini sudah jelas temuan dan tetap kita akan proses,” tegas Muhtaruddin.
Ia menambahkan, dalam surat teguran tersebut ditegaskan bahwa kepala desa juga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga berimbas pada pengembalian. Dijelaskan, yang dimaksud pengembalian adalah, pengembalian jabatan perangkat desa tahun 2021 dan pengembalian anggaran honor perangkat desa yang dibayarkan oleh perangkat desa yang baru.
“Kami sudah konsultasi ke APH dan akan merekomendasikan bagi desa yang bermasalah terkait pemberhentian perangkat desa, lalu untuk pencairan anggaran tahap berikutnya, tidak bisa diproses sebelum polemik ini betul-betul selesai. Kalaupun dicairkan, maka itu akan menambah lagi kesalahannya dan bisa dijadikan temuan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan