KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi akan melayangkan gugatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati.
Hal itu terkait dengan proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 yang dilaksanakan BPSDM Sultra pada tanggal 3-14 Maret 2022 lalu.
Kuasa Hukum CV. Pelangi, Muh. Toufan Achmad menilai, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang tersebut sehingga terindikasi dan berpeluang besar terjadinya kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra, Pejabat Pendatanganan Kontrak (PPK), dan Kepala BPSDM Sultra.
Toufan menyebutkan, dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia.
Kemudian, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender/Lelang dalam melakukan reviw. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.
Selain itu, lanjut Toufan, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.
“Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Toufan, Jumat (6/5).
Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.
Tindakan Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.
“Atas tindakan tersebut, kami selalu kuasa hukum dari CV. Pelangi akan melakukan upaya hukum untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari kelas IA,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan