SULTRAGO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023. Rabu (03/09/2025).
Dua tersangka tersebut adalah Muhtaruddin sebagai Kepala Inspektorat periode 2023-April 2025 dan Muhammad Akhsan sebagai bendahara pengeluaran pada instansi Inspektorat Konkep. periode Juli-Desember 2023.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Konawe memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Surat penetapan tersangka keduanya dikeluarkan dengan Nomor: TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 dan TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen M. Anhar L. Bharadaksa, SH mengatakan bahwa tersangka Muhtaruddin usai menjalani pemeriksaan kesehatan langsung ditahan selama 20 hari kedepan, sedangkan tersangka MA mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, sejak 3 hingga 22 September 2025. Tersangka Muhtaruddin dititipkan di Rutan Unaaha,” kata Aswar.
Aswar mengungkapkan, modus operandinya secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah menggelapkan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp 1.035.549.000 serta honorarium kegiatan sebesar Rp 194 juta. Sehingga totalnya Rp1,2 miliar lebih.
Kasus ini, lanjut Aswar menjelaskan bahwa Kejari Konawe akan menguaut tuntas kasus yang berada pada tubuh Inspektorat Konkep itu secara profesional.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 18 ayat 1 hirup (b) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.