Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

WAWONII,SULTRAGO.ID – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau lebih dikenal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada” kata Marlion, S.H.,CMLC.

Lebih lanjut, menurut Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang telah terprovokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii sangat kondusif dan aman.

“Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tambah Marlion lagi. Hal tersebut, lanjut Marlion, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutup Marlion.

Untuk diketahui, Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis 3 Februari 2023.

Majelis hakim menilai penerbitan IUP PT GKP dengan nomor kode wilayah: KW 08 NOP ET 002 oleh DPM-PTSP Sultra tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Sehingga, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan 29 warga Konawe Kepulauan yang dikuasakan kepada Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana.

“Menyatakan batal keputusan DPM-PTSP Provinsi Sultra nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin PT Gema Kreasi Perdana,” kata majelis hakim PTUN Kendari dalam amar putusannya Kamis, 2 Februari 2023 seperti yang di kutip dari Nawalamedia.id.

Majelis hakim juga mewajibkan DPM-PTSP Sultra mencabut IUP PT GKP seluas 850,9 hektare di Konawe Kepulauan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *