Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati dan Polda Sultra Diminta Periksa Kepala BPSDM Sultra

KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Selasa (10/5).

Dalam aksinya, mahasiswa meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra Yuni Nurmalawati terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.

Koordinator lapangan, Muhammad Amang mengungkapkan, sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

Namun, lanjut Amang, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.

Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia juga dinilai tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Dalam hal ini, PPK dan Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan evaluasi terhadap pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang diduga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM Sultra.

“Untuk itu, kami meminta Kejaksaan Tinggi dan Polda Sultra segera memeriksa Kepala BPSDM Sultra atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” tegas Amang.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kepala BPSDM dicopot dari jabatannya, serta kotrak Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) dibatalkan.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *