Dugaan APBMI Konawe Tidak Profesional dalam Perekrutan PBM, Direktur PT. ASAS Berikan Klarifikasi

KENDARI, SULTRAGO.ID – Direktur PT. Akar Samudera Alam Sejahtera (ASAS) telah memastikan bahwa DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe akan sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses perekrutan anggota Perusahaan Bongkar Muat (PBM).

Hal itu disampaikan Direktur PT. ASAS, Ahmad Rizal usai melakukan pertemuan dengan pihak APBMI Konawe yang diwakili Ketua Nuriadin dan Sekretaris Mansur Ibrahim, Senin (16/5) lalu.

Rizal mengungkapkan, setelah memeriksa dan menerima penjelasan dari pihak APBMI Konawe, pihaknya telah menyepakati, dalam proses perekrutan PBM baru kedepan, APBMI Konawe akan memperioritaskan dapat mengcover perusahaan lokal dengan tetap mengedepankan mekanisme dan prosedur sesuai aturan organisasi.

“Kami telah memastikan bahwa DPC APBMI Konawe telah sesuai mekanisme dan prosedural dalam proses merekrut PBM baru,” ucap Rizal, Selasa (17/5).

“Kemudian, tudingan terkait Ketua dan Sekretaris DPC APBMI Konawe mengedapankan kepentingan dan memungut setoran atau melakukan pungutan liar dalam meloloskan PBM baru, usai mengklarifikasi, kami menilai hal itu hanyalah isu-isu yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya atau hoax,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPC APBMI Konawe, Mansur Ibrahim mengatakan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan prosedural dalam merekrut PBM baru. Ia pun dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya tidak profesional dalam proses perekrutan PBM.

“Ini kan hanya persoalan kepuasan saja, jadi itu yang mereka sampaikan hanya perseorangan hanya karena mungkin tidak puas. Karena kalau soal perekrutan itu sudah sesuai mekanisme yang ada,” jelas Mansur Ibrahim kepada Penasultra.com, Senin (16/5).

Pihaknya juga membantah terkait adanya isu setoran-setoran atau pembayaran yang dipungut untuk meloloskan PBM baru yang bergabung. Sesuai kesepakatan, jelas Mansur Ibrahim, setiap PBM hanya menyetor ke APBMI saat PBM melakukan kegiatan bongkar muat. Nominalnya pun berbeda-beda.

“Kalau proses penyetoran untuk meloloskan supaya dia (PBM) bekerja, itu tidak ada. Yang ada itu hasil kesepakatan,” ujar Mansur.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *