Kategori: Politik

  • Bukan Kursi 01 Sultra, La Ode Ida Rencana Menuju Senayan di Tahun 2024?

    Bukan Kursi 01 Sultra, La Ode Ida Rencana Menuju Senayan di Tahun 2024?

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Salah satu tokoh masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida dikabarkan akan maju sebagai calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pilcaleg tahun 2024 mendatang.

    Setelah sebelumnya, mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini telah menyatakan dirinya siap bertarung pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

    Untuk menempati kursi DPR RI, La Ode Ida digadang-gadang telah membidik Partai Keadilan Sejahterah (PKS).

    Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid DP3 BPW Partai Keadilan Sejahterah Sulawesi, Syafril Haeba saat launching Pencalegan Dini dan Workshop Pemenangan Pemilu DPW PKS Sultra, Minggu (19/12).

    Walaupun informasi pendaftaran Caleg belum resmi, kata Syafril, pihaknya menyambut baik rencana pencalonan La Ode Ida melalui PKS. Sebab pendaftaran caleg di PKS terbuka bagi siapa saja yang punya keinginan dan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan daerah.

    “Pembicaraannya baru secara personal melalui salah satu pengurus PKS pusat. Beliau (La Ode Ida) sudah menyampaikan keinginannya via WhatsApp dan sekarang sedang kita tindak lanjuti,” ungkapnya.

    Senada, Ketua DPW PKS Sultra Yaudu Salam Ajo juga menyambut baik terkait dengan informasi keinginan La Ode Ida untuk mencalonkan diri di DPR RI melalui PKS.

    Ia menilai, La Ode Ida merupakam tokoh potensial di Sultra. Perolehan suaranya pada saat beberapa kali mengikuti pemilihan legislatif dinilai sangat tinggi.

    “Jadi kehadiran beliau (La Ode Ida) di PKS ini sesuatu yang nyata. Kita tunggu, kita menyambut baik,” ucap mantan anggota DPRD Sultra itu.

  • Pers Diminta Terus Mengawal Proses Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

    Pers Diminta Terus Mengawal Proses Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masyarakat Pers Pemantau Pemilu Persatuan Wartawan Indonesia (Mappilu-PWI) mengingatkan masyarakat, khususunya pers, untuk mengawal proses seleksi penerimaan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Proses rekrutmen komisoner penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) itu akan sangat menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024. Kualitas Pemilu akan berdampak kepada kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.

    Demikian dikatakan Ketua Mappilu-PWI Suprapto Sastro Atmojo seusai diskusi terbatas pengurus Mappilu-PWI di Jakarta, Kamis (25/11).

    Mappilu-PWI rutin menggelar diskusi internal bersama pengurus dan anggota yang terdiri atas wartawan, akademisi, mantan penyelenggara Pemilu, dan masyarakat umum.

    “Saya kira tantangan ke depan adalah soal integritas. Kita tahu, Pemilu 2019 kemarin secara umum berjalan sukses, tetapi diciderai oleh perilaku oknum penyelenggara KPU yang tidak berintegritas sehingga tersandung persoalan hukum,” ujar Suprapto Sastro Atmojo.

    Menurut Suprapto, tahun 2024 adalah tahun Pemilu karena akan ada dua agenda besar. Pertama Pilpres dan Pileg yang dilaksanakan awal tahun 2024. Dan kedua adalah Pilkada serentak di 548 daerah yang sesuai jadwal akan dilaksanakan November 2024.

    “Mappilu-PWI berharap Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 benar-benar dikawal oleh penyelenggara yang berintegritas supaya hasil Pemilunya pun berkualitas,” katanya.

    Ia juga menekankan, Pemilu bukan sekadar ritual demokrasi lima tahunan, tetapi sarana untuk memilih para penyelenggara Negara. Jika para penyelenggarannya berintegritas dan Pemilunya berintegritas, kata Sastro, maka pasangan Presiden/Wakil lPresiden, para wakil rakyat, dan para pimpinan di daerah yang jadi pun akan terpilih orang-orang yang berintegritas pula

    “Di tangan para penyelenggara Negara seperti ini, Indonesia ke depan akan jauh lebih maju.
    Karena itu, pers sebagai pilar keempat demokrasi dan juga masyarakat jangan tinggal diam. Mereka harus mengawal betul setiap proses demokrasi agar berjalan secara benar pula,” pungkasnya.

    Sementara itu, Sekjen PWI yang juga Ketua Dewan Etik Mappilu-PWI, Mirza Zulhadi, mengingatkan para wartawan, khususnya anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk tidak ‘cuek’ menyikapi perkembangan kehidupan demokrasi di Indonesia.

    “Wartawan harus terus mengawal proses demokratisasi, termasuk rekrutmen penyelenggara Pemilu sampai pelaksanaan Pemilu, melalui pemberitaan-pemberitaan yang mencerahkan dan berkualitas. Ingat, pers juga memiliki fungsi edukasi, termasuk di dalamnya adalah edukasi politik,” kata Mirza.

    Ditambahkan, PWI sebagai sebagai organisasi profesi tertua dan memiliki anggota terbesar di Indonesia akan terus aktif untuk menciptakan kehidupan bernegara yang demokratis. PWI memiliki 16.000 anggota yang tersebar dari Sabang, Aceh, sampai Merauke, Papua.

    “Sebagai wartawan dia aktif mengawal demokrasi melalui tulisan, foto, video, atau produk jurnalistik lainnya. Tetapi sebagai warga Negara, wartawan juga bisa ikut menjadi penyelenggara Pemilu,” katanya.

    Seperti diketahui, Tim Seleksi Penerimaan Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu kini tengah menyelesi para calon komisioner dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut. Peserta seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu tercatat sebanyak 630 orang.

    Mereka dalam dua hari, Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) mengikuti proses seleksi berupa ujian tertulis, penulisan makalah, dan tes psikologi di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Siang ini, psikotes yang diselenggarakan oleh Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat telah selesai dilaksanakan.

    Dari 630 peserta seleksi itu akan dipilih 48 orang untuk kemudian mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu psikologi kelompok dan wawancara.

    Setelah itu, Tim Seleksi hanya menyisakan 24 peserta untuk dikirim ke Presiden yang selanjutnya akan mengikuti fit and proper test. Kemudian DPR akan menentukan 7 orang yang akan dilantik menjadi anggota KPU dan 5 orang menjadi anggota Bawaslu.(***)

  • Per Oktober 2021 DPT Kendari Bertambah 4.129, Berikut Rincian dan Sebarannya

    Per Oktober 2021 DPT Kendari Bertambah 4.129, Berikut Rincian dan Sebarannya

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat, sampai pada Oktober 2021, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kota kendari sebanyak 212.975, terdiri dari 104.963 laki-laki dan 108.012 perempuan.

    Anggota KPU Kota Kendari, La Ndolili menyebutkan, jumlah DPT Kota Kendari mengalami penambahan potensi pemilih baru (PPB) sebanyak 5.666 dibanding DPT tahun 2020 yang tercatat sebanyak 208.846.

    Jumlah dan sebaran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kota Kendari per Oktober 2021. (Dok. KPU Kota Kendari).

    “Karena pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu dimulai dari Maret 2020 sampai Oktober 2021, itu totalnya 5.666 potensi pemilih baru. Tetapi dikurangi dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 1.537, sehingga tambahannya itu sebanyak 4.129,” sebut La Ndolili, Kamis (18/11).

    Dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pihaknya telah mengunjungi langsung 10 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota Kendari pada Desember 2020. Sebab tidak adanya data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

    Kemudian di tahun 2021, KPU Kendari juga telah mengunjungi 10 SMA negeri dan 6 SMK negeri dalam rangka meminta data siswa.

    “Kedepan kita terus mengunjungi SMA dan SMK dalam rangka meminta data siswanya, yang sudah 17 tahun itu kita koordinasikan dengan Capil apakah sudah dilakukan perekaman atau tidak. Jika sudah melakukan perekaman kita masukan dalam tambahan DPT,” ungkap La Ndolili.

    “Bagi yang belum terdaftar dalam DPT, atau ada keluarga, teman, kerabat yang meninggal, untuk melapor ke KPU Kota Kendari atau memberi tanggapan melalui nomor WA operator 085298467140,” tutupnya.

  • Kepala BPMD Konkep Buka-bukaan Soal Honor Panitia Pemilihan Kepala Desa

    Kepala BPMD Konkep Buka-bukaan Soal Honor Panitia Pemilihan Kepala Desa

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan di gelar serentak di 30 desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada 12 Desember mendatang melibatkan 270 Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konkep, Zakaria Rasjid menyebutkan, sebelum perubahan, pelaksanaan Pilkades serentak dianggarkan sebesar Rp1,1 miliar. Kemudian ditingkatkan setelah perubahan karena adanya penambahan anggota PPKD.

    “Awalnya PPKD hanya tujuh orang, tetapi dilakukan penambahan menjadi sembilan orang dikerenakan harus menyesuaikan aturan,” ungkap Zakaria, Senin (25/10).

    Disebutnya, honor PPKD ditetapkan berdasarkan klasifikasi Standar Satuan Harga (SSH). Honor ketua panitia tim sembilan sebesar Rp.450.000 per bulan dan untuk anggota sebesar Rp350.000 per bulan selama empat bulan.

    “Sedangkan untuk biaya operasional saya belum bisa menyebutkan karena saya belum melihat rinciannya di perencanaan akan adanya kejelasan total anggaran dalam Pilkades,” tuturnya.

    Zakaria lebih jauh menjelaskan, honor dan biaya operasional akan disalurkan melalui rekening masing-masing PPKD. Hal itu dilakukan guna menghindari kerumunan.

    “Anggaran operasional yang dikelola tim sembilan dananya sudah cair dan akan kita berikan ke rekening mereka. Saya sudah informasikan juga untuk teman-teman PPKD kalau sudah fix ini kita punya anggaran perubuhan saya akan undang untuk kita tayang atau dilihat langsung,” pungkasnya.

  • Konkep akan Menggelar Pilkades Serentak di 30 Desa, Berikut Daftarnya

    Konkep akan Menggelar Pilkades Serentak di 30 Desa, Berikut Daftarnya

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) akan dilaksanakan serentak pada 12 Desember 2021 mendatang.

    Sebanyak 30 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, yaitu sebagai berijut.

    Kecamatan Wawonii Barat
    Desa Lamoluo
    Desa Langara Iwawo
    Desa Lantula
    Desa Wawobili
    Bukit Permai

    Kecamatan Wawonii Tengah
    Desa Mekar Sari
    Desa Rawa Indah
    Desa Morobea

    Kecamatan Wawonii Selatan
    Desa Bobolio
    Desa Sawa Patani
    Desa Baku-Baku
    Desa Wawouso Raya

    Kecamatan Wawonii Tenggara
    Desa Dompo-Dompo
    Desa Roko-Roko
    Desa Sainao Indah
    Desa Sinar Mosolo
    Desa Sinaulu Jaya
    Desa Sukarela Jaya
    Desa Teporoko
    Desa Wunse Jaya

    Kecamatan Wawonii Timur
    Desa Butuea
    Desa Lapulu
    Desa Laywo Jaya
    Desa Lembono
    Desa Nanga
    Desa Wakadawu

    Kecamatan Wawonii Utara
    Desa Palingi Barat
    Desa Tombaone Utama

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep, Zakaria Rasjid mengatakan, dalam rangka perhelatan Pilkades serentak 30 desa, pihaknya akan mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang diketahui sampai saat ini belum berakhir.

    “Harapan kita dalam Pilkades ini kita tetap memperhatikan protol kesehatan. Oleh karena itu, dalam proses Pilkades kita harus mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan,” harapnya.

    Untuk diketahui tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa terbagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan 7-20 November 2021, tahap pencalonan 6 Oktober-11 Desember 2021, tahap pemungutan suara pada 12 Desember 2021.

  • Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No.154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9).

    Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

    “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

    Alasan yang kedua, lanjut Hamdan, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa Parpol mesti sesuai dengan AD/ART Parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

    “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

    Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata. Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Senada, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

    “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Heru.

  • Ditunjuk Jadi Ketua AMPB Sultra, La Ode Hidayat Ajak Pemuda Sadar Politik

    Ditunjuk Jadi Ketua AMPB Sultra, La Ode Hidayat Ajak Pemuda Sadar Politik

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Partai Berkarya Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjuk La Ode Hidayat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Sultra melalui rapat pleno di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Senin (27/9).

    Penunjukan Hidayat disaksikan langsung oleh Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dan Bendahara Umum DPP La Ode Umar Bonte.

    Hadir dalam rapat pleno, Ketua DPW Partai Berkarya Sultra Dr. Fajar Sudradjat, Sekum Muh. Yahya, Bendum Hendrawan Sumus Gia, beserta para pengurus DPW lainnya.

    “Saya mengusung visi menumbuhkan gerakan sadar politik di kalangan pemuda,” ujar Hidayat usai pleno.

    Bendum DPP Berkarya, Umar Bonte mengatakan, partai menaruh harapan besar kepada aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu untuk menggaet para pemuda di Sultra berkontribusi pada perpolitikan daerah. Terutama berimplikasi pada pemenangan partai agar melahirkan politisi berkualitas untuk membangun Sultra.

    “Minimal para pemuda kita ini paham tentang politik. Kita harapkan membantu Partai Berkarya meraih visi kemajuan pembangunan daerah dan bangsa ini,” ujar Umar Bonte.

  • Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Eka Syuaib mengungkap fakta mengejutkan dari pengalamannya bediskusi mengenai pelaksanaan pemerintahan dengan Andi Merya Nur saat masih menjabat Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).

    Menurutnya, pada masa kepemimpinan Tony Herbiansyah sebagai Bupati Koltim, wakil bupati tidak diberikan peran dan pengelolaan yang sentralistik.

    Sehingga saat menjabat bupati, kata Eka, AMN memikul beban politik dari bupati sebelumnya, baik dalam konteks relasi kuasa sebelum menjadi bupati dan saat menjadi bupati. Dan hal itu dinilai menyebabkan ia terjerat kasus suap proyek dana hibah.

    “Relasi kuasa sebelum menjadi bupati yakni Beban politik setelah bupati terpilih meninggal dunia, maka ‘politik balas budi’ dan ‘politik balas jasa’ dipikul oleh AMN,” ucap Eka, Jumat (24/9).

    “Fenomena ini terjadi karena pembiayaan politik saat pilkada cukup besar, mulai dari masa pencalonan, kampanye, sampai dengan pengamanan suara, serta menjelang dan saat hari pencoblosan membutuhkan biaya yang amat tinggi,” sambungnya.

    Guru Besar Universita Halu Oleo ini melanjutkan, pada fenomena ini, pihak yang sudah menyumbang saat sebelum pemilihan dianggap sebagai investasi, dengan harapan jika sudah terpilih, bupati akan memberikan imbalan berupa kuasa proyek.

    “Jadi bisa diduga praktek ini adalah fenomena gunung es karena sudah terjadi aksi perburuan rente. Proyek-proyek yang ada sudah dikapling oleh inner circle dari bupati,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, relasi kuasa saat menjadi bupati yakni adanya hasrat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan tetap bertarung pada Pemilihan Umum yang akan datang di tahun 2024. Namun, besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembiyaan politik tidak diimbangi oleh pendapatan resmi sebagai bupati, sehingga memaksanya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan lain agar dapat ikut dalam kontestasi politik nantinya.

    “Seiring dengan makin meningkatnya pembiayaan partai dan juga mencalonkan diri, maka mau tidak mau bergantung pada sumbangan pihak ketiga, atau dari para pengusaha. Rupanya AMN sadar bahwa memang politik dikenal dengan tidak ada makan siang gratis,” bebernya.

    Eka juga menilai adanya managemen pemerintahan yang masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, terjadi monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat tanpa adanya pengawasan memadai yang dapat mencegah korupsi.

    “Memang ada lelang melalui barang dan jasa secara elektronik, tetapi tetap saja ada celah bagi aktor politik dan aktor bisnis dalam hal ini pengusaha dalam mempengaruhi pengambilan keputusan,” tutur Eka.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur di Rumah Jabatan Bupati Koltim pada Selasa malam (21/9).

    Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dana hibah yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim pada Rabu (22/9).

  • Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra langsung mengusulkan pencabutan keanggotaannya.

    Usulan pemecatan dan pencabutan KTA Andi Merya Nur disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra Syafarullah yang didampingi Bendahara Umum Andi Agus kepada awak media pada Kamis malam (23/9).

    Bahkan, Syafarullah menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang dialami Andi Merya Nur.

    “Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarganya yang akan siapkan, itu bukan menjadi urusan kita lagi,” ucapnya.

    Pengamat Politik Sultra Prof. Eka Syuaib menilai, partai besutan Prabowo Subianto itu telah lepas tangan terhadap kasus yang dialami Bupati Koltim yang sudah dinonaktifkan itu.

    “Padahal saat AMN terpilih, pernyataan bahwa satu komando untuk calon gubernur dari partai Gerindra. Lalu ketika ada kasus, langsung ada statemen seperti itu. Jadi, parpolnya lepas tangan dan cuci tangan,” ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo ini.

    Smentara Pengamat Politik Sultra lainnya, Dr. Najib Husain mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Partai Gerindra bertujuan untuk menyelamatkan citra partai dihadapan publik. Mengingat partainya memiliki niatan besar dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

    “Apa yang terjadi di Kolaka Timur akan memberikan citra yang kurang baik terhadap partai yang dinaungi oleh Andi Merya Nur yaitu Partai Gerindra. Sehingga, partai harus berani menunjukan kepada publik bahwa siapa pun yang bersalah itu harus dihukum dan tidak bisa dilindungi, apalagi kasusnya ini agak sensitif yakni OTT dan itu sangat bisa mempengaruhi dan merusak citra partai,” bebernya.

  • Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    Gerombolan Moeldoko Ajukan Judisial Review ke MA, Demokrat: Sedang Cari Pembenaran ‘Begal Politik’

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Setelah Menkumham menolak mengesahkan Kongres Luas Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang dianggap tidak memenuhi syarat (31/3), pihak Moeldoko terus melakukan upaya hukum.

    Tidak puas dengan dua gugatan di PTUN Jakarta, kini pro Moeldoko juga mengajukan uji materiil (judicial review) di Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara.

    “Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan,” ucap Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (23/9).

    Ia mengatakan, uji materil yang dimasukkan oleh mantan kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.

    Didik menilai, upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.

    “Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari satu tahun yang lalu. Akrobat Hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?” Ungkap Didik.

    Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sebelum mengeluarkan SK, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat. Selain itu memiliki prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan.

    “Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” pungkas Didik.

    Untuk diketahui, permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh mantan kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan termohon Menkumham RI.