Kategori: Opini

  • Indonesia Timur: Sentrum Nikel Nasional

    Indonesia Timur: Sentrum Nikel Nasional

    Oleh: Rofingatun (Teknik Metalurgi ITB)

    Akhir-akhir ini industri nikel ramai sekali diperbincangkan publik karena semakin tingginya tren pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik di dunia. Nikel sebagai salah satu komponen penting dalam baterai kendaraan listrik meningkat permintaannya hingga 3,04 juta ton pada tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 2,77 juta ton pada tahun 2021.

    Fenomena ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara strategis yang dipandang dunia. Indonesia terkenal dengan komoditas nikel terbesar di dunia, baik dari sisi produksi maupun sumber dayanya. Pada akhir tahun 2021, tercatat bahwa Indonesia telah memproduksi nikel sebesar 1.000.000 ton. Total sumber daya nikel Indonesia per tahun 2020 mencapai 143 juta ton nikel dengan persebarannya secara umum dominan berada di Indonesia bagian timur.

    Secara jenis, nikel yang berada di Indonesia bagian timur ini adalah tipe nikel laterit. Tipe ini dapat diolah, baik menggunakan teknologi pirometalurgi yang umumnya menghasilkan feronikel dan NPI maupun hidrometalurgi yang menghasilkan MHP.

    Sentrum nikel yang dominan terpusat dan tersebar di Indonesia bagian timur bukanlah tanpa alasan. Disana bijih nikel tipe laterit terbentuk dari proses pelapukan secara mekanik dan kimiawi yang berkepanjangan dari batuan dasar ultramafik berupa peridotit sebagai pembawa unsur nikel dan umumnya terjadi di daerah tropis dan subtropis, seperti New Caledonia, Australia, Filipina, dan Indonesia.

    Pembentukan endapan nikel laterit berasal dari batuan peridotit yang mengalami proses pelapukan secara terus-menerus, sehingga menghasilkan mineral-mineral baru. Pada profil lapisan bijih nikel laterit, semakin ke bawah/dasar, kandungan nikel, magnesium dan beberapa unsur lainnya semakin tinggi.

    Mengacu pada formasi batuan di Indonesia, endapan nikel laterit sebagian besar terbentang di wilayah Indonesia Timur, mulai dari Pulau Sulawesi, Provinsi Maluku Utara, dan Pulau Papua dengan sebagian kecil ada di Provinsi Maluku dan Pulau Kalimantan. Beberapa wilayah terbesar penghasil nikel di Indonesia dengan contoh perusahaan pengelolanya adalah sebagai berikut.

    1. Sulawesi Tenggara : PT Antam UBPN, PT Macika Mada Madana (MMM), PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
    2. Maluku Utara : PT Trimegah Bangun Persada (TBP), PT Gane Permai Sentosa (GPS), PT Megah Surya Pertiwi (MSP).
    3. Sulawesi Tengah : PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), PT Sulawesi Mining Investment.
    4. Sulawesi Selatan : PT Vale Indonesia, PT Ceria Nugraha Indotama (Cerindo).
  • Pemanfaatan Desa sebagai Alternatif Wista

    Pemanfaatan Desa sebagai Alternatif Wista

    Oleh: Hendrawan

    Kabupaten Konawe Kepulauan kaya akan sumber daya alam namun belum dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Mulai dari air terjun, makau (mangrove) yang cukup luas, puncak, danau, hingga permandian air panas yang sampai saat ini belum belum dimanfaatkan sebagai wisata yang tentunya dapat menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Perlunya sumber rantai pasok dan ekosistem pariwisata, sehingga desa perlu penguatan kualitas, kapasitas dan pemberdayaannya agar lebih berkembang dan memiliki daya saing. Selain sebagai produsen logistik, beberapa diantaranya dapat dijadikan Desa Wisata, karena memiliki keunikan dari sisi lanskap, budaya, tradisi, dan lain-lain, yang dapat ditawarkan untuk tujuan wisata.

    Kehadiran Desa Wisata memberikan angin segar, menjanjikan penghidupan baru buat masyarakat desa yang memberikan dampak positif terhadap lingkungan alam, budaya dan masyarakat sekitar, namun datangnya wisatawan dengan membawa budaya yang berbeda dapat mempengaruhi budaya lokal yang ada.

    Pemberdayaan Masyarakat melalui Desa Wisata, kiranya dapat menanggulangi kemiskinan masyarakat melalui sektor pariwisata, dengan strategi mengembangkan usaha-usaha terkait jasa kepariwisataan, dan pembangunan sarana-prasarana pendukung yang berbentuk fisik, pelestarian kearifan lokal, tradisi budaya, kekhasan daerah dan pelatihan manajemen pariwisata yang berbentuk nonfisik.

    Selanjutnya, tahapan pengembangan Desa Wisata yaitu Desa Rintisan, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri, yang mana standarnya mengacu pada Asean Community Based Tourism, Standard yang meliputi kepemilikan dan manajemen, kontribusi terhadap kesejahteraan sosial, konservasi dan pengembangan lingkungan, mendorong interaksi komunitas lokal dan tamu, kualitas pelayanan pemanduan wisata, kualitas pelayanan makanan dan minuman, kualitas akomodasi, dan kinerja pemandu wisata.

    Isu kritis Desa Wisata yaitu rentan terhadap duplikasi karena pembedanya mudah ditiru, kurang mampu mengeksplorasi kearifan lokal sebagai penguat, eksploitasi sumber daya berlebih yang kurang memperhatikan berkelanjutan, dan potensi masuknya investor yang dapat membuat masyarakat menjadi objek. Sedangkan tantangan utama Desa Wisata yaitu kesiapan masyarakat terkait kepemimpinan dan soliditas serta produk wisatanya yang inovatif dan kemitraan.

    Untuk itu, perlunya pemberian materi dan dukungan Pemerintah Daerah kepada masyarakat terkait pengembangan desa wisata yang tidak hanya sekedar kata namun dengan aktualisasi.

    Desa Wisata dalam tataran konsep, harus mampu mengenali potensi yang ada, mengeksplorasi kekhasan untuk dijadikan kekuatan, dan membuat produk orisinil yang tidak mudah diduplikasi ditempat lain. Selain itu, dijadikan tempat learning space bagi wisatawan, khususnya terkait belajar tentang kearifan lokal, aktifitas masyarakat desa dan lingkungan alam. Spot-spot untuk interaksi perlu diciptakan untuk memberikan experience, selama mereka berada di Desa Wisata.

    Dalam operasionalisasi Desa Wisata, harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan terkait dengan pemilihan pengurus, peran dan tanggung jawab yang terstruktur, pengoperasian sesuai perundang-undangan, mengacu persamaan gender, berprinsip social inclusif, bermartabat, dan aspek finansialnya dilakukan secara wajar.

    Agar konsistensi terjaga didalam implementasinya, perlu dibuat standard operating procedure (SOP), terkait dengan pemeliharaan budaya, nilai-nilai tradisi, lingkungan, dan lain-lain.

    Sumber daya Manusia sebagai pelaku usaha, harus dapat memberikan kenyamanan kepada wisatawan dengan memberikan fasilitas dan pelayanan terabik agar wisatawan merasa betah serta nyaman untuk tinggal. Dalam hal ini, kapasitas dan kualitas produk-produk wisata harus disesuaikan dengan standar internasional, untuk itu perlu dilakukan pelatihan SDM terkait dengan hospitality, penguatan produk dan kemasan, pendidikan, seminar, workshop, benchmark, dll.

    Pemasaran dilakukan melalui media digital, yaitu: website, sosial media, ataupun marketplace, yang mana dalam situasi sekarang lebih mengutamakan pangsa pasar wisatawan nusantara, termasuk kelas menengah dan atas yang terbiasa berwisata keluar negeri, mereka merupakan potensial market yang luar biasa.

    Perlu dikembangkan story telling sesuai konsep Desa Wisata, ini akan menjadi penguat, karena cerita akan lebih mudah diingat oleh wisatawan. Pembuatan paket-paket yang melibatkan homestay, kegiatan budaya seperti latihan menari, aktivitas lokal bercocok tanam, pembuatan souvenir, dan berbagai aktivitas lainnya, akan meningkatkan length of stay wisatawan. Materi promosi, diutamakan tentang keindahan alam desa, kearifan lokal, spot-spot interaksi, dan interest lainnya.

    Perlu dikembangkan story telling sesuai konsep Desa Wisata, ini akan menjadi penguat, karena cerita akan lebih mudah diingat oleh wisatawan. Pembuatan paket-paket yang melibatkan homestay, kegiatan budaya seperti latihan menari, aktivitas lokal bercocok tanam, pembuatan souvenir, dan berbagai aktivitas lainnya, akan meningkatkan length of stay wisatawan. Materi promosi, diutamakan tentang keindahan alam desa, kearifan lokal, spot-spot interaksi, dan interest lainnya.

    Adanya Desa Wisata, dapat dijadikan alternatif nilai tambah, variasi dan penyebaran wisatawan, serta menggeliatkan ekonomi masyarakat desa, sesuai dengan harapan pemerintah. Pada akhirnya Desa Wisata tidak hanya sebagai rantai pasok saja, namun mampu mendukung, menambah length of stay wisatawan, serta menggeliatkan industri pariwisata.

  • HPAL, Teknologi Masa Depan Pengolahan Nikel Berorientasi lingkungan

    HPAL, Teknologi Masa Depan Pengolahan Nikel Berorientasi lingkungan

    Oleh: Rofingatun-Teknik Metalurgi ITB

    Indonesia saat ini menjadi produsen terbesar dunia untuk komoditas nikel. Per 2021 saja, Indonesia telah berhasil memproduksi nikel sebesar 1 juta ton. Jumlah kenaikan produksi ini tidak terlepas dari Indonesia yang saat ini menggunakan teknologi berbasis pirometalurgi dan hidrometalurgi.

    Teknologi pirometalurgi atau biasa kita sebut smelting (peleburan) sudah digunakan di PT Antam yang menghasilkan Fe-Ni, PT Vale yang menghasilkan Ni Matte, dan PT IMIP yang menghasilkan NPI. Akan tetapi, proses tersebut memerlukan energi yang sangat tinggi dan hanya bisa mengolah bijih nikel tipe saprolit.

    Untuk mengatasi hal tersebut, dikembangkanlah teknologi hidrometalurgi, salah satunya adalah HPAL (High Pressure Acid Leaching) yang mampu mengolah bijih nikel limonit dengan kebutuhan energi yang lebih kecil.

    HPAL melibatkan proses pelindian pada temperatur dan tekanan yang tinggi (240-270°C, 33-55 atm). Teknologi ini pertama kali diterapkan di Cuba pada tahun 1959 dan tahun 2000 oleh 2 perusahaan yang berbeda, kemudian tiga perusahan di Australia menggunakan teknologi ini mulai tahun 1988-1999, serta di Filipina.

    Dari semua proyek tersebut, hanya di Cuba dan Flipina yang berhasil dengan baik mengoperasikannya. Sumitomo, perusahaan investasi bisnis dan perdagangan global asal Jepang di Pulau Palawan, menggunakan teknologi HPAL generasi ketiga dan telah berhasil dengan baik yang menyempurnakan teknologi sebelumnya.

    Teknologi generasi ketiga ini telah mengadopsi sistem pengendalian lingkungan yang efektif, yang ditandai dengan lebih sedikitnya jumlah sisa proses yang dibuang jika dibandingkan dengan proses teknologi generasi HPAL sebelumnya, termasuk terhadap proses peleburan.

    Karena efektivitasnya dalam pengendalian lingkungan, teknologi HPAL generasi ketiga ini dikenal juga dengan sebutan “Proses Hijau”.

    Di Indonesia, teknologi ini telah dikembangkan dan diimplementasi. Teknologi HPAL dari China berhasil dikembangkan di Pulau Obi di bawah PT Halmahera Persada Lygend (HPL), salah satu perusahaan milik Harita Nickel yang saat ini sudah beroperasi dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih.

    HPAL yang dikembangkan menggunakan teknologi generasi ketiga, yakni generasi versi terbaru dan tercanggih.

    Dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih per tahun, PT HPL menghasilkan produk akhir berupa nikel sulfat (NiSO4.7H2O) dan kobalt sulfat (CoSO4.7H2O) yang kadar Ni dan Co masing-masing 21% dan 20%. Dengan kapasitas yang besar tersebut, diperlukan pula pasokan bijih yang besar pula.

    Pasokan bijih nikel untuk PT HPL saat ini berasal dari PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, dan PT Gema Kreasi Perdana.

    Dengan adanya teknologi HPAL ini, diharapkan Indonesia mampu untuk menjaga komitmen dalam memproduksi nikel dengan cara yang efektif, efisien, dan tentunya ramah lingkungan demi visi pembangunan berkelanjutan.

  • Proses Hijau untuk Nikel Indonesia

    Proses Hijau untuk Nikel Indonesia

    Oleh: Rofingatun – Teknik Metalurgi ITB

    Indonesia saat ini menjadi produsen terbesar dunia untuk komoditas nikel. Per 2021 saja, Indonesia telah berhasil memproduksi nikel sebesar 1 juta ton. Jumlah kenaikan produksi ini tidak terlepas dari Indonesia yang saat ini menggunakan teknologi berbasis pirometalurgi dan hidrometalurgi.

    Teknologi pirometalurgi atau biasa kita sebut smelting (peleburan) sudah digunakan di PT Antam yang menghasilkan Fe-Ni, PT Vale yang menghasilkan Ni Matte, dan PT IMIP yang menghasilkan NPI. Akan tetapi, proses tersebut memerlukan energi yang sangat tinggi dan hanya bisa mengolah bijih nikel tipe saprolit.

    Untuk mengatasi hal tersebut, dikembangkanlah teknologi hidrometalurgi, salah satunya adalah HPAL (High Pressure Acid Leaching) yang mampu mengolah bijih nikel limonit dengan kebutuhan energi yang lebih kecil.

    HPAL melibatkan proses pelindian pada temperatur dan tekanan yang tinggi (240-270 C, 33-55 atm). Teknologi ini pertama kali diterapkan di Cuba pada tahun 1959 dan tahun 2000 oleh 2 perusahaan yang berbeda, kemudian tiga perusahan di Australia menggunakan teknologi ini mulai tahun 1988-1999, serta di Filipina. Dari semua proyek tersebut, hanya di Cuba dan Flipina yang berhasil dengan baik mengoperasikannya.

    Sumitomo, perusahaan investasi bisnis dan perdagangan global asal Jepang di Pulau Palawan, menggunakan teknologi HPAL generasi ketiga dan telah berhasil dengan baik yang menyempurnakan teknologi sebelumnya.

    Teknologi generasi ketiga ini telah mengadopsi sistem pengendalian lingkungan yang efektif, yang ditandai dengan lebih sedikitnya jumlah sisa proses yang dibuang jika dibandingkan dengan proses teknologi generasi HPAL sebelumnya, termasuk terhadap proses peleburan. Karena efektivitasnya dalam pengendalian lingkungan, teknologi HPAL generasi ketiga ini dikenal juga dengan sebutan “Proses Hijau”.

    Di Indonesia, teknologi ini telah dikembangkan dan diimplementasi. Teknologi HPAL dari China berhasil dikembangkan di Pulau Obi di bawah PT Halmahera Persada Lygend (HPL), salah satu perusahaan milik Harita Nickel yang saat ini sudah beroperasi dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih. HPAL yang dikembangkan menggunakan teknologi generasi ketiga, yakni generasi versi terbaru dan tercanggih.

    Dengan kapasitas pengolahan pabrik sebesar 8,5 juta ton bijih per tahun, PT HPL menghasilkan produk akhir berupa nikel sulfat (NiSO4.7H2O) dan kobalt sulfat (CoSO4.7H2O) yang kadar Ni dan Co masingmasing 21% dan 20%. Dengan kapasitas yang besar tersebut, diperlukan pula pasokan bijih yang besar pula. Pasokan bijih nikel untuk PT HPL saat ini berasal dari PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, dan PT Gema Kreasi Perdana.

    Dengan adanya teknologi HPAL ini, diharapkan Indonesia mampu untuk menjaga komitmen dalam memproduksi nikel dengan cara yang efektif, efisien, dan tentunya ramah lingkungan demi visi pembangunan berkelanjutan.

  • Masa Depan Nikel: Bahan Baku Utama Baterai Kendaraan Listrik

    Masa Depan Nikel: Bahan Baku Utama Baterai Kendaraan Listrik

    Oleh: Rofingatun (Teknik Metalurgi ITB)

    SULTRAGO.ID – Saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan percepatan peningkatan nilai tambah untuk mineral, tidak terkecuali nikel. Program hilirisasi nikel menjadi pokok perbincangan di negara ini.

    Pasalnya, salah satu langkah untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia, khususnya no. 7 ‘Energi Bersih dan Terjangkau’, adalah dengan mensubstitusi kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik. Telah diketahui bahwa semakin banyaknya emisi karbon yang dihasilkan kendaraan berbahan bakar fosil akan berakibat pada pemanasan global yang berujung pada krisis iklim.

    Untuk itu, kendaraan listrik berbasis baterai yang tidak menghasilkan emisi karbon menjadi salah satu sumber energi bersih. Agar menjadi terjangkau, maka perlu ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut, salah satunya dengan pembangunan industri baterai listrik.

    Menurut data International Energy Agency 2021, secara global terjadi peningkatan permintaan kendaraan listrik berbasis baterai yang cukup besar dimana tahun 2020 meningkat 43% dibandingkan 2019 dengan stok mobil listrik global mencapai angka 10 juta.

    Pada kuartal pertama tahun 2021, penjualan mobil listrik global naik sekitar 140% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020, dengan 2 produsen tebesar yaitu China dan Eropa yang masing-masing mencapai angka penjualan sekitar 500.000 dan 450.000 kendaraan.

    Sementara itu, pada tahun 2020 juga terjadi peningkatan produksi baterai untuk mobil listrik sebesar 33% dari 2019. Permintaan baterai untuk moda transportasi lain meningkat 10%. Produksi baterai terus didominasi oleh China, yang menyumbang lebih dari 70% kapasitas produksi sel baterai secara global.

    Menurut data Statista 2021, permintaan untuk baterai diperkirakan akan meningkat dari 185 GWh pada tahun 2020 menjadi 2.035 GWh pada tahun 2030. Peningkatan pesat kendaraan listrik ini dikarenakan keinginan masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas udara di negaranya dengan teknologi yang lebih maju dan ramah lingkungan.

    Keseriusan Pemerintah Indonesia dalam hal ini ditunjukkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

    Melalui Kementrian Perindustrian, Indonesia sudah mempunyai roadmap pengembangan mobil listrik yang dimulai tahun 2020 dimana produksi mobil listrik dilakukan secara bertahap dari total produksi 1,5 – 4 juta unit mobil setahun. Kenaikan permintaan kendaraan listrik akan meningkatkan permintaan baterai. Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik.

    Komponen baterai berkontribusi sekitar 35-40% dari harga mobil listrik pada saat ini. Komponen biaya terbesar untuk pembuatan baterai mobil listrik adalah biaya materialnya yang mencapai kurang lebih 60% dari total biaya pembuatan baterai itu sendiri. Hal ini membuat material bahan baku utama baterai menjadi vital untuk memenangkan persaingan industri baterai.

    Mobil listrik menggunakan komponen utama baterai berasal dari bahan tambang seperti lithium, nikel, kobalt, mangan, dan alumunium yang digunakan sebagai bahan baku material katoda serta grafit sebagai material anodanya. Material katoda memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium yaitu sekitar 34%. Bahan baku ini, mayoritasnya didapat dari hasil pengolahan dan pemurnian nikel. Oleh karena itu, industri pengolahan dan pemurnian nikel sangat dibutuhkan sebagai dasar dari cita-cita besar ini.

    Saat ini, pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia sebagai bahan baku baterai listrik telah dilakukan oleh beberapa perusahaan, salah satunya PT Halmahera Persada Lygend di Obi, Maluku Utara serta PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Material di Morowali, Sulawesi Tengah. Untuk mensuplai keberlangsungan industri tersebut, perlu adanya kepastian rantai pasok bijih nikel dari proses penambangan.

    Peran perusahaan tambang juga menjadi penting di sini. Misalnya, pemasok bijih untuk industri pengolahan nikel di Pulau Obi berasal dari beberapa wilayah penambangan baik dari satu pulau yang sama, yaitu PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Jikodolong Megah Pertiwi, dan PT Obi Anugerah Mineral atau dari luar pulau yaitu PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii.

    Keterkaitan antarperusahaan juga akan mendukung tercapainya industri baterai listrik yang berkelanjutan. Kedepannya, diproyeksikan akan ada peningkatan permintaan logam nikel yang selama ini untuk bahan baku baja tahan karat, bergesar pada bahan baku baterai.

  • Hilirisasi Industri Nikel, Mimpi Besar Indonesia

    Hilirisasi Industri Nikel, Mimpi Besar Indonesia

    Oleh: Marlion (Koordinator Humas PT. GKP)

    Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hilirisasi industri nikel yang dilakukan pemerintah bisa menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dunia baterai lithium.

    Hilirisasi industri nikel, hemat Luhut, penting untuk masa depan, sehingga tidak hanya ekspor material mentah. Dalam hal ini memproses dari bijih nikel sampai menjadi baterai dan stainless steel. Namun, Indonesia masih butuh transfer teknologi dari investor asing.

    Hilirisasi industri nikel akan meningkatkan nilai tambah bijih nikel secara signifikan. Jika diolah menjadi sel baterai nilainya bisa meningkat 6 – 7 kali lipat. Sementara itu, jika diolah sampai mobil listrik akan memberikan nilai tambah hingga 11 kali lipat. Peningkatan nilai tambah untuk produksi stainless steel berkisar 14–19 kali lipat.

    Saat ini, Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral. Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), untuk produksi tambang sedunia, Indonesia menduduki peringkat ke-1 untuk komoditas nikel. Peringkat ke-2 untuk komoditas timah, peringkat ke-3 untuk komoditas batubara, peringkat ke-8 untuk komoditas tembaga, dan peringkat ke-10 untuk komoditas emas.

    Kondisi excellent tectonic dan geologi itulah yang membawa Indonesia menjadi satu di antara produsen terbesar emas, tembaga, nikel, dan timah. Dengan profil yang demikian, Indonesia menjadi negara yang sangat menjanjikan bagi kalangan pelaku industri pertambangan untuk bisa berinvestasi di Indonesia.

    Pemerintah juga mendorong swasta yang selama ini mengimpor kendaraan listrik untuk segera membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia dengan menggandeng prinsipal dari luar negeri.

    Keinginan dan komitmen Indonesia untuk menjadi produsen kendaraan listrik dituangkan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini menandakan kebangkitan Indonesia untuk menjadi produsen kendaraan listrik.

    Indonesia bisa menjadi pemain rantai pemasok global baterai untuk kendaraan listrik. Rantai pasokan global dalam industri kendaraan listrik diperlukan, di mana sesama negara bisa saling melengkapi suku cadang. Misalnya Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, mengingat nikel bisa menjadi salah satu pembuat baterai mobil listrik.

    Hilirisasi dengan teknologi hidrometalurgi (pelindian) menggunakan bijih nikel berkadar rendah (limonit). Produk yang dapat dihasilkan berupa logam nikel murni dan senyawa nikel sulfat (bahan baku manufaktur nickel-based ion lithium battery).

    Di samping itu, juga dapat dihasilkan logam kobalt murni dan senyawa kobalt sulfat (bahan baku manufaktur nickelbased ion lithium battery). Perusahaan yang telah melakukannya adalah Harita Nickel yang saat ini pabrik pengolahan tersebut sudah beroperasi dengan kapasitas pabrik sebesar 8 juta ton bijih pertahun yang menghasilkan produk akhir nikel-kobalt sulfat.

    Lokasi pertambangan yang baik harus memiliki potensi mineral yang sesuai target. Wilayah pertambangan itu juga tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang sudah menjadi bagian dari tata ruang nasional.

    Contohnya seperti Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara dan Pulau Obi, Maluku yang kaya akan sumber nikel. Di sini merupakan surga nikel yang menjadi rumah bagi perusahaan tambang Indonesia seperti PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii, PT Halmahera Persada Lygend dan PT Megah Surya Pertiwi yang mengolah nikel di Pulau Obi. Perusahaan-perusahaan tersebut turut mengembangkan daerah sekitar lingkar tambang.

    Nikel dapat digunakan pada berbagai industri, mulai dari konstruksi, kimia, manufaktur alat dapur, manufaktur baterai, bidang otomotif, hingga bidang keuangan.
    Semakin banyak hilirisasi nikel di Indonesia diharapkan dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat Indonesia dengan menjadi negara yang bisa mengekspor produk bangsa berupa baja tahan karat (stainless steel), baterai lithium basis nikel, logam nikel, senyawa kimia nikel, dan produk-produk nikel lainnya.

  • Penundaan Pemilu 2024, Kenaikan Tarif PPN, dan Kenaikan Tarif Pertamax untuk Siapa?

    Penundaan Pemilu 2024, Kenaikan Tarif PPN, dan Kenaikan Tarif Pertamax untuk Siapa?

    Oleh: Rajab (Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Sultra)

    Penundaan Pemilu 2024, Siapa Untung?

    Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menunjukan ekspresi wajah dari kelompok oportunis individualistik dalam lingkaran kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Tidak ada alasan yang substantif untuk mengesahkan gagasan penundaan Pemilu sebagai keputusan politik yang ideal.

    Wacana penundaan Pemilu terkesan sebagai akal-akalan elit politik (Ketum PKB, Ketum PAN, & Ketum Golkar) yang telah candu kekuasaan dan itu mencerminkan ada defisit moral dari para pemimpin yang menghendaki hal tersebut. Mereka berdalih Pemilu diundur agar momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi tidak hilang dan mengakibatkan sektor ekonomi mengalami penurunan karena terganggu oleh hajatan politik pemilu.

    Gagasan penundaan Pemilu yang didasarkan kepentingan jangka pendek harus dijauhi, dihindari dalam alam demokrasi yang berasas Pancasila, yang menjalankan politik berbasis ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan atau politik adilihung (high politic). Penetapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagaimana dicapai melalui rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum seakan dianggap angin lalu oleh para penyokong gagasan penundaan Pemilu 2024.

    Meskipun demikian dalam sejarah Pemilu di Indonesia, penundaan pemilu bukanlah hal baru, namun tentu alasan penundaannya punya dasar konstitusional yang jelas. Pada awalnya setelah UUD 1945 terbentuk, Pemilu sudah direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena selain Undang-Undangnya masih dalam proses penyusunan, keamanan pada saat itu juga belum stabil.

    Pemilu pertama baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 dengan landasan konstitusional UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, seharusnya ada Pemilu 1959, tapi ditunda ke tahun 1960, namun pada tahun 1960 kembali ditunda ke tahun 1962. Lalu tahun 1962 pun harus ditunda lagi ke tahun 1966, namun lagi-lagi Pemilu 1966 ditunda ke tahun 1968. Pemilu tahun 1968 pun tertunda, Pemilu nanti bisa dilaksanakan pada 1971. Jadi, praktik Pemilu lima tahunan itu baru terjadi setelah Pemilu 1971.

    Sesungguhnya ada mekanisme konstitusional untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 yang dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, mengamandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review di MK bisa menafsirkan makna konstitusi tertentu supaya dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya saja, orang bisa saja menggunakan uji ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No.7/ 2017 untuk mengetahui boleh tidaknya Pemilu dilaksanakan tidak lima tahun sekali.

    Meskipun terbuka kesempatan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024, untuk mewujudkannya bukanlah perkara yang mudah. Apalagi jika menggunakan mekanisme konstitusional dengan mengamandemen UUD 1945. Pasalnya, menunda Pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut. Hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD.

    Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka pasal dalam UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara ini juga harus diubah. Sebab, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apalagi untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat, pasti akan menimbulkan kegaduhan politik yang dampaknya dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan dan mewaspadai masuknya penumpang gelap dalam amandemen ke 5 UUD NRI 1945 dengan motif penundaan Pemilu 2024. Penumpang gelap itu adalah wacana presiden “tiga periode”. Akan muncul perdebatan, jika masa jabatan Presiden/Wakil Presiden diperpanjang selama satu sampai dua tahun itu, artinya sama dengan satu periode. Sehingga Harus dijelaskan bagaimana keadaan negara yang pemimpinnya tidak ada. Presiden Wakil Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir. Dengan kondisi seperti demikian, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat mengalami krisis konstitusional.

    Penundaan Pemilu 2024 Ditunda akan sangat berbahaya nantinya jika Presiden dan Wakil Presiden mengalami krisis konstitusional. Segala perintah dan kebijakan yang diambil akan rawan mendapatkan gugatan karena jabatan Presiden yang tidak mempunyai legitimasi hukum secara konstitusional. Selain itu, ada hal yang paling mendasar dan sangat penting yang perlu kita renungi bersama, ketika nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda tanpa alasan konstitusional yang jelas. Ini akan menimbulkan kegaduhan bahkan kerusuhan di berbagai daerah sehingga Negara dalam keadaan darurat. Sementara jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

    Kejadian ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat 2, yaitu tentang kekosongan Wakil Presiden. Begitupun dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka yang dapat melaksanakan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Namun, ketika Presiden dan Wakil Presiden mengalami kekosongan jabatan karena masa jabatannya berakhir otomatis masa kerja kementerian-kementerian juga dianggap telah berakhir karena yang mengangkatnya adalah Presiden yang jabatannya juga telah berakhir.

    Ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi. Jangan sampai kekosongan hukum tersebut mengakibatkan kudeta konstitusional atau kudeta yang diperintahkan oleh undang-undang. Maka pemerintahan dapat diambil alih oleh militer dalam hal ini Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL dan pimpinan militer aktif lainya, sama seperti kejadian di Mesir beberapa tahun lalu. Kondisi tersebut bisa saja nantinya mengancam NKRI akibat kerusuhan yang terus terjadi di daerah-daerah.

    Menurut penulis, sekarang ini sebaiknya pemerintah segera mencari solusi, bagaimana caranya agar kudeta konstitusional tersebut tidak terjadi dan bagaimana caranya Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan demokratis dan konstitusional. Sehingga legitimasi hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus menunggu timbulnya gejolak di masyarakat yang dapat mengakibatkan Negara dalam keadaan darurat.

    Tentunya, kita berharap kejadian yang tersebut di atas tidaklah terjadi sehingga ini dapat memicu semangat para pihak untuk mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas, dan rahasia, serta dapat menciptakan Pemilu yang demokratis dan bermartabat. Demi tercapainya keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

    Penundaan Pemilu 2024 jika terlaksana justru menghancurkan demokrasi yang telah diperjuangkan tahun 1988 dan telah dibangun sejak era reformasi. Hal ini juga akan berdampak pada memburuknya kontraksi ekonomi nasional. Apabila dikaitkan situasi nasional sedang sulit keadaan sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19, menurut kami, kondisi saat ini jauh lebih baik dengan saat krisis ekonomi 1998, 1999, dan 2008. Jika kita lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah tumbuh pada 3.69 pada 2021, dan 2022 Pemerintah pun menargetkan laju pertumbuhan ekonomi 5,2% (APBN). Ini menggambarkan ekonomi sudah on the track, tak berbeda dengan banyak negara lain.

    Walaupun ekonomi terpuruk oleh pandemi, situasinya telah membaik dan posisi ekonomi nasional sedang menuju pertumbuhan yang sustain dan secara berangsur-angsur dimungkinkan akan menuju ekonomi yang lebih kuat pada tahun 2022 ini. Indikatornya, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sudah bertahap membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

    Melihat trand ekonomi nasional yang sutain, kami berpandangan bahwa motif alasan ekonomi tidak begitu relevan jika dikaitkan dengan penundaan Pemilu, karena ekonomi Indonesia sedang tumbuh dan membaik. Apabila disahkan gagasan penundaan itu justru kontra produktif, justru penundaan Pemilu dapat menciptakan ketidakstabilan politik yang dapat menganggu ekonomi Indonesia. Ketidakstabilan menimbulkan kontraksi ekonomi. Menunda dan merekayasa Pemilu bisa mengganggu ekonomi nasional kelak dikemudian hari. Keberhasilan Indonesia saat melaksanakan Pilkada di 270 daerah pada tahun 2020, maka perlu dipikirkan secara mendalam, apakah penundaan Pemilu 2024 terdapat alasan yang kuat?

    Kenaikan PPN, Turunkan Daya Beli?

    Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021 mengesahkan beberapa perubahan terkait perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang awalnya adalah 10% dan mulai berlaku 1 April 2022, serta tarif PPN menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

    Kenaikan tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II-2021 lalu. Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan pula harga barang dan berdampak pada daya beli masyarakat kelas bawah sampai menengah akan mengalami penurunan.

    PPN termasuk pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya secara adil, tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajaknya. Jadi semua masyarakat harus membayar tarif PPN tersebut jika melakukan transaksi barang/jasa kena pajak. Adanya peningkatan tarif PPN masyarakat memiliki dua pilihan yaitu harus mengurangi belanja dan berhemat atau mencari alternatif lain barang yang lebih murah.

    Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan tarif PPN juga berdampak pada pengusaha. Para pengusaha sedang memulihkan perekonomiannya akibat pandemi COVID-19, namun dengan adanya kenaikan tarif PPN dapat memperlambat pemulihan tersebut. Pengusaha akan berfikir apakah harga barang harus diturunkan guna menyeimbangkan kenaikan PPN? Kemudian apakah stok barang di gudang sekarang bisa laku terjual dengan adanya kenaikan harga pada konsumen akhir?.

    Selain itu, peningkatan tarif PPN juga berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan karena adanya pembelian bahan baku kena pajak. Jika biaya operasional perusahaan naik, maka pastinya harga produk juga akan mengalami kenaikan dan hal tersebut akan berdampak pada konsumen akhir yang harus membayar barang lebih mahal dari biasanya.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11% akan mengganggu konsumsi, lantaran terjadi bersamaan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kenaikan harga saat Ramadan dan menjelang Idul fitri. Tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan elpiji serta biaya tol per 1 April, serta memasuki puasa dan jelang Idul fitri nanti.

    Fenomena ini berpotensi menimbulkan restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga yang terjadi pada seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat menengah keatas boleh jadi menghemat atau menyimpan dana dan kelompok sosial ekonomi masyarakat bawah boleh jadi menahan atau tidak mampu belanja.

    Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya.

    Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok antara lain, beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, jagung, yang sebelumnya dikecualikan dari PPN saat ini melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan mulai 1 April 2022.

    Oleh karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional/pasar rakyat berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan faktur pajak dan melakukan laporan pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen.

    Dampak Ekonomi usai Pertamax Naik

    PT Pertamina resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional belakangan ini menjadi salah satu penyebab utama harga BBM non subsidi turut mengalami kenaikan.

    Berdasarkan data Bloomberg, Minggu (10/4/2022) per pukul 10.00 WIB, harga minyak jenis Brent untuk kontrak pengiriman Juni 2022 naik 2,19% ke level US$ 102,78 per barel. Sedangkan harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Mei 2022 naik 2,32% ke level US$ 98,26 per barel.

    Kenaikan harga minyak mentah dunia pun turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2022 sebesar US$ 113,50 per barel dari yang sebelumnya US$ 95,72 per barel. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022. “Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2022 ditetapkan sebesar US$ 113,50 per barel,” demikian bunyi diktum keempat Kepmen tersebut

    Naiknya harga Pertamax dikhawatirkan berdampak pada migrasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Masyarakat menengah atas yang tadinya menggunakan Pertamax, kemudian beralih menggunakan Pertalite karena disubsidi oleh pemerintah yang relatif lebih murah harganya. Apa semua kelas menengah tadi akan beralih ke Pertalite? Bisa jadi. Ujungnya menciptakan masalah baru juga di Pertalite dan akan merembet ke beban keuangan pemerintah.

    Kembali bicara dampak, kenaikan harga Pertamax juga akan menimbulkan kenaikan inflasi. Kendati dampak inflasi masih di batas aman meskipun saat ini konsumsi Pertamax mencapai 12 persen dari total konsumsi nasional yang proporsi pengguna Pertamax sebagian besar masyarakat menengah ke atas.

    Kenaikan Pertamax ini bisa menimbulkan efek domino jika harga BBM lain ikut melambung. Untuk itu pemerintah jangan sampai menaikan harga Pertalite. Sebab, pengguna BBM jenis ini, proporsinya mencapai 73 persen. Sehingga jika Pertalite ikut naik risiko kenaikan inflasi akan besar dan memperburuk daya beli masyarakat.

    Saat ini memang, Pertamax pangsa pasarnya khusus untuk masyarakat menengah cenderung ke atas. Namun, yang menjadi masalah, jika Pertamax naik, tapi ketersediaan Premium dan Pertalite terbatas maka pilihan masyarakat mau tidak mau menjadi sangat terbatas, dan akan beralih ke Pertamax, apapun konsekuensinya. Hal tersebut bisa mendorong tingkat inflasi menjadi lebih tinggi. Untuk itu, Pemerintah harus memberikan jaminan ketersediaan Pertalite mencukupi untuk konsumsi kendaraan masyarakat.

    Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami menyatakan sikap:

    1. Menolak Penundaan Pemilu 2024 Yang Dapat Menyebabkan Instabilitas Politik & Ekonomi Nasional.
    2. Mendesak Pemerintah Mengevaluasi Kembali Kebijakan HPP atas kenaikan PPN 11%.
    3. Mendesak Pemerintah Memberikan Jaminan Ketersediaan BBM Jenis Pertalite Bagi Masyarakat & Subsidi Tertutup BBM Yang Adil.
  • Evaluasi Capaian Indikator Makro Pembangunan Sulawesi Tenggara

    Evaluasi Capaian Indikator Makro Pembangunan Sulawesi Tenggara

    Oleh: Dr. Syamsir Nur, SE, MSi

    1. Kondisi Perekonomian Daerah

    Pertumbuhan Ekonomi

    Pertumbuhan ekonomi Sultra memiliki capaian yang lebih tinggi dari capaian nasional. Kinerja ekonomi nasional dan Sultra sejak tahun 2020 mengalami tekanan akibat pandemi.

    Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Tenggara (%).

    Kombinasi antara kondisi pandemi yang relatif terkendali, tren pemulihan ekonomi global dan nasional yang terus berlanjut, serta stimulus fiskal mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi di Triwulan III-IV 2021.

    Namun, masih terdapat resiko yang perlu diwaspadai (masih adanya penyebaran covid, akses dan kecepatan vaksin yang belum merata dan tren inflasi) berpotensi mengganggu pemulihan ekonomi yang tidak seragam.

    Tahun 2021, semua pulau mengalami pertumbuhan ekonomi, Pulau Sulawesi tertinggi kedua (5,67%) setelah Maluku dan Papua (10,09%). Adapun pulau Jawa (3,66%)

    Di pulau Sulawesi, semua provinsi tumbuh, Sultra relatif lebih tinggi dari Provinsi Sulbar dan Gorontalo (tertinggi
    Sulteng 11,7%). Share (peran) perekonomian berdasarkan pulau Sulawesi terhadap perekonomian nasional sebesar 6,89%, (Pulau Jawa tertinggi 57,89%). Share Sultra terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,82 persen.

    Kontraksi ekonomi tahun 2020 kabupaten/kota bervariatif, Kabupaten Kolaka terkontraksi paling dalam. Kabupaten Konawe dan Buton Tengah memiliki memiliki growth tertinggi.

    Sektor utama pembentuk pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi parah adalah perdagangan besar dan
    eceran, pertambangan dan penggalian, transportasi dan pergudangan, konstruksi serta akomodasi, makan
    dan minum.

    Dari sisi lapangan usaha (supply side), kontribusi tertinggi terdapat pada sektor konstruksi, perdagangan, industri pengolahan serta jasa kesehatan dan jasa pendidikan. Proyek infrastrukur pemerintah dan kegiatan swasta menunjukkan peningkatan. Kegiatan bisnis dan industri menunjukkan peningkatan. Konsumsi listrik rumah tangga dan UKM meningkat. Kebijakan pelonggaran bersyarat mendorong aktivitas ekonomi sektor jasa.

    Dari sisi pengeluaran (demand side) dikontribusi oleh X, M dan PMTB. Ekspor (X) dan Impor (M) bertalian dengan
    kegiatan industri pengolahan. Investasi dan konsumsi RT tumbuh namun masih melambat. Konsumsi pemerintah (G) bertalian kebijakan refocusing

    Inflasi

    Terjadi kenaikan inflasi (bulan Januari) sebesar 0,48%(mtm) dan 3,49 (yoy). Kelompok pengeluaran pembentuk inflasi di bulan Januari antara lain makan minum dan tembakau, perumahan, listrik, air &bahan bakar RT serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.

    Peningkatan inflasi inti menunjukkan terdapat sinyal positif perbaikan permintaan meskipun masih terbatas. Peningkatan terjadi pada barang yang tahan lama yaitu kebutuhan sandang dan perlengkapan rumah tangga. Pemenuhan layanan kesehatan serta peningkatan mobilitas berdampak kenaikan inflasi di sektor jasa.

    Inflasi pangan didorong oleh kenaikan harga komoditas ikan segar, telur, minyak goreng dan beberapa jenis sayur. Inflasi administrastif price dipengaruhi oleh kebijakan terkait mobilitas dan kebijakan energi

    Kemiskinan

    Penduduk miskin di Sultra masih lebih tinggi dari nasional (9,71%) dan ketiga se-Sulawesi setelah Gorontalo (15,61%) dan Sulawesi Tengah (13,00%).

    Pertumbuhan sektor pertanian terkontraksi, rata-rata upah buruh menurun, nilai tukar petani rendah (99,75%), pertumbuhan pengeluran konsumsi turun. Kenaikan harga produksi relatif lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan harga barang konsumsinya.

    Tingkat kemiskinan tertinggi terdapat di daerah kepulauan. Kemiskinan pedesaan masih lebih dominan dibanding kemiskinan perkotaan.

    Pendapatan produksi relatif lebih rendah dari konsumsi. Pengeluaran untuk kelompok makanan masih lebih tinggi (74,86%) dibandingkan pengeluaran kelompok non makanan (25,14). Karakteristik kegiatan ekonomi dan ketersediaan infrastruktur menjadi pemicu utama

    Gini Ratio

    Gini ratio Sulawesi Tenggara sebesar 0,394 lebih tinggi dari capaian nasional 0,381. September 2021, gini ratio pedesaan meningkat. Ketimpangan pendapatan penduduk di wilayah pedesaan lebih tinggi dibanding di wilayah perkotaan.

    Nilai Tukar Petani (NTP) belum memicu perbaikan demand penduduk pedesaan. Sedangkan pelonggaran aktivitas memicu daya beli penduduk perkotaan membaik.

    Distribusi pengeluaran perkapita untuk kelompok penduduk 40% terbawah hanya 16,31%, namun kebijakan perlindungan sosial pemerintah mampu menopang kemampuan daya beli.

    Tingkat Pengangguran

    Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja di Sultra masih fluktuatif. Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi sektoral cukup dinamis berimplikasi pada penyerapan tenaga kerja. Sektor utama penyerap tenaga kerja yaitu pertanian, PBE, konstruksi, jasa akmamin dan industri pengolahan. Dari sisi penawaran, terjadi excess supply dan ketidaksiapan tenaga kerja.

    Tingkat Pengangguran Terbuka perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan. Pengangguran terdidik 13,02%, tamatan SMK/SMA lebih dominan. Kemudian masih terdapat sektor usaha yang melakukan efisiensi penggunaan tenaga kerja, sedangkan tingkat upah pekerja cenderung masih rendah disebabkan angkatan kerja masih dominan bekerja di sektor informal (63,17%)

    Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

    Capaian IPM tahun 2021 kategori tinggi. Masih lebih rendah dari nasional (72,29) namun lebih baik dari Sulteng, Gorontalo dan Sulbar.

    Angka Harapan Hidup, Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah meningkat, sedangkan dimensi standar hidup layak (PPP) belum membaik.

    IPM perkotaan lebih baik dari pada IPM Pedesaan yang disebabkan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang masih terbatas terutama di wilayah kepulauan, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan belum terdisitribusi secara baik, serta daya saing produk masih rendah.

    2. Kondisi Fiskal Regional

    Kapasitas fiskal pemda yang rendah yang ditandai dengan tingginya penerimaan pendapatan yang berasal dari transfer pemerintah pusat. Upaya peningkatan PAD belum optimal akibat ruang fiscal terbatas (closed list dan pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja).

    Pemerintah pusat telah membuka ruang insentif fiscal kepada daerah (formula dan adhock), namun Pemda belum memiliki kesiapan dan penyesuaian.

    Belanja daerah belum menunjukkan pemenuhan kualitas belanja. Siklus konjungtural daerah yang berbeda-beda berimplikasi pada serapan anggaran yang berbeda pula. Aspek regulasi dalam penggunaan dana refocusing dan prinsip kehati-hatian menyebabkan serapan belanja cenderung kontraktif.

    Penerimaan pinjaman daerah yang dialokasikan pada pembiayaan infrastruktur diharapkan menciptakan multiflier effect dalam perekonomian daerah. Kemudian utang daerah perlu dikelola secara prudent dan sustainable untuk menjaga resiko fiskal. Selain itu inovatif perlu diarahkan dalam menjawab permasalahan strategis daerah dan meningkatkan produktivitas perekonomian.

    Beberapa poin yang menjadi tantangan pembangunan daerah diantaranya penanganan pandemi dan percepatan recovery, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, tantangan structural (kesehatan, pendidikan, perlinsos, infastruktur dan penguatan reformasi birokrasi), kualitas SDM (peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja), serta perubahan iklim dan disrupsi ekonomi digital.

    3. Tantangan

    Kemudian tantangan fiskal yaitu penerimaan melemah, ruang fiscal terbatas, resiko fiskal meningkat, fiskal yang konsolidatif, menjaga size belanja pada level yang efisien untuk mendorong perekonomian, serta ekspansi fiscal (demand side dan supply side).

    Penulis adalah Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi FEB-UHO.

  • Hati-hati! Jangan Sembarang Membagikan Data Pribadi di Sosmed

    Hati-hati! Jangan Sembarang Membagikan Data Pribadi di Sosmed

    Oleh: Ahyar

    “Add Yours” di Instagram, kini tengah marak digunakan dan telah menjadi tren tersendiri di kalangan pengguna media sosial Instagram. Dengan kita menggunakan fitur tersebut, pengguna bisa mengikuti atau memulai sebuah tantangan yang nantinya bisa dilanjutkan oleh pengguna Instagram lainnya.

    Tantangan itu masih seputar berbagi informasi, baik mengunakan teks maupun foto. Misalnya tantangan untuk menunjukkan foto masa kecil, beda usia dengan pasangan, menyebutkan nama-nama panggilan, di kota mana saja pernah tinggal, bahkan ada juga tantangan untuk menunjukkan tanda tangan. Semua fitur tersebut pada dasarnya bisa menimbulkan interaksi antar pengguna Instagram, baik yang saling mengikuti ataupun tidak. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email anda dan daftarkan email.

    Namun di balik itu semua ada bahaya yang mengintai. Informasi-informasi yang dibagikan bisa diakses oleh orang lain dan bisa saja digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan merugikan para pengguna.

    Contoh data pribadi yang dapat disalah gunakan dan jangan diebar luaskan yaitu Nama, Nomor Identititas (KTP, KK, SIM, PASPOR, BANK, DLL), Alamat Tempat Tinggal, Data Biometrik (Sidik Jari, Scan Retina, DLL), dan Informasi Aset Teknologi (Alamat IP Adress, DLL).

    Modus-modus yang biasa diakukan yaitu dengan cara menelpon, mengaku sebagai customer/staff yang mengatas namakan perusahaan atau instansi tertentu yang meminta data pribadi atau mengirim tautan link melalui aplikasi pesan, SMS dan Email yang megarahkan ke website phising.

    Saya sendiri tidak pernah nenggunakan fitur tersebut apalagi menyebarkan data pribadi, tapi saya perna punya cerita pengalaman ditelepon seseorang yang mengatas namakan customer service tertentu.

    Awal mulanya dia menawarkan semacam discount, kemudian setelah itu bertanya terkait email saya, nama, tnggal lahir, alamat dan bank apa yang sekarang saya gunakan. Karena saya tahu ini modus penipuan, saya kerjain sekalian dengan menyebutkan dengan data yang salah dan untuk bank saya bilang belum buat karena belum cukup umur.

    Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, pelajar, dan mahasiswa/mahasiswi untuk berhati-hati menyebutkan data pribadi atau menggunakan fitur-fitur medos ini.

    Semua data yang mengarah ke ranah pribadi kukup kita yang tahu sendiri. Kalau diebar luaskan, hal itu bisa berisiko akan disalah gunakan oleh penjahat dunia maya. Jika ada yang menelepon nomor yang mencurigakan, segera tutup dan blokir saja.

    Penulis adalah Sekpus Forum BEM STMI se Indonesia/Ketua BEM STIMIK Catur Sakti

  • Pengelolaan Ekonomi Maritim Indonesia Menuju Ekonomi Baru

    Pengelolaan Ekonomi Maritim Indonesia Menuju Ekonomi Baru

    Oleh: Untung La paudi

    Indonesia merupakan negara maritim yang menjadi sumber kekuatan Negara terbasar dalam memberikan income pendapatan. Dengan histori beribu tahun lalu terkenal dengan piawainya para nenek moyang kita mengarungi lautan, sehingga ini menjadi suatu check point unggulan Negara Indonesia untuk mengambil asat manfaat dengan tata kelola pemerintahan yang jujur bersih adil dan Kuat.

    Nenek Moyang Bangsa Indonesia adalah Bangsa Pelaut: sejak ribuan tahun SM telah mengarungi lautan hingga Timur Tengah, Afrika dan Amerika. Peradaban Maritim Indonesia telah ada sejak ribuan tahun SM: ditemukannya lukisan perahu di dinding goa-goa di Pulau Muna, reliefperahu di Candi Borobudur, dan perahu Phinisi, penemuan situs Zabag – galangan tertua di Asia Tenggara. Kerajaan-kerajaan Nusantara pernah berjaya sebagai KERAJAAN MARITIM: dibuktikan oleh sejarah kemaharajaan Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

    Tantangan global kedepan tentang perubahan iklim menjadi acuan kebijakan pemerintah dalam mengambil langkah-langkah dalam menentukan arah kebijakan Indonesia. Dengan usia umur bumi yang telah jutaan tahun, dengan ulah manusia yang selalu menjadi ancaman bagai mahluk lain (pohon, hewan langka, dll) ini menjadi penting untuk menyangga kelestarian lingkungan kita.

    Pemanfaatan sumber alat tangkap tradisional menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan kerja-kerja sosialisasi kepada masyarakat Indonesia. Pendampingan khusus untuk memberikan edukasi terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional menjadi perhatian guna menjaga kelestarian lingkungan. Tetapi tidak menghindari alat tangkap modern menjadi salah satu alternativ nelayan, sesuaikan dengan kondisi nelayan dengan penggunaan alat tangkap tersebut.

    Disisi lain, Pemerintah ikut andil dalam menindak para illegal fishing yang kian hari menjadi benalu buat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ikan terjarah dengan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak laut Indonesia, pemerintah harus tegas dalam memberikan penindakan pada mereka yang melakukan illegal fishing.

    Transportasi laut sebagai penopang terkonektifitasnya jaringan kapal (Tol Laut) sebagai komitmen Presiden Jokowi dalam menurunkan harga barang, atau disebut penyatuan satu harga dari Sabang sampai Merauke menjadi suatu kebijakan yang berdampak pada peningkatan penjualan komoditas. Sehingga sektor komuditas di seluruh penjuru Nusantara dapat tergerakan dengan memberikan ruang sebesar-besarnya.

    Tol laut memberikan dampak efisiensi terhadap pelaku usaha komuditas unggulan di berbagai pulau-pulau yang ada di Nusantara. Apa lagi Indonesia sebagai Negara maritim terbesar di dunia, sudah sepatutnya penyediaan pengangkutan barang ada di berbagai pulau di Nusantara.

    Konektifitas menghubungkan berbagai aspek budaya, sosial, politik, bahkan ekonomi. Ini membentuk terciptanya suasana baru dalam melihat berbagai prespektif kedaerahan dalam menunjang aspek-aspek yang menjadi titik sentral dalam pemanfaatan hasil komoditas antara pulau-pulau yang ada di Nusantara.

    Mengapa ini menjadi penting karena, dengan terhubungnya akses dari Sabang sampai Merauke menciptakan iklim usaha yang tidak hanya memberikan dampak bagi pelaku usaha besar, melainkan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menekan harga distribusi sehingga pelaku usaha dapat menjual tidak menekan harga yang tinggi.

    Untuk aspek perikanan, kiranya Pemerintah dapat mengambil sikap memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan sektor unggulan di bidang perikanan dan kelautan dengan menjadikan Perusahaan Daerah sebagai fasilitator dalam menstabilkan harga maupun dapat menjadi distribusi hasil alam tersebut.

    Dengan demikian, penjabaran narasi-narasi ini dapat menjadi pertimbangan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Melakukan tata kelola yang partisipatif guna memberikan dampak kesetaraan kebijakan pada masyarakat nelayan, serta memberikan edukasi terhadap pentingnya kelanjutan ekosistem alam, masyarakat yang sadar akan kelanjutan kelestarian alam akan memberikan dampak besar menjaga kelautan Indonesia.

    Memberikan pemahaman tentang konsep kelautan, menjaga agar kalangsungan hidup ekosistem dapat terjaga, sehingga tidak merugikan para nelayan.

    Menjadikan enam prinsip kebijakan dalam mengatur pola tingkah laku dan menadikan visi besar Indonesia tentang menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan Nasional, sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.