Kategori: Konawe Kepulauan

  • PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    PT.GKP Tegaskan Miliki IPPKH Yang Sah Dan Masih Berlaku

    WAWONII, SULTRAGO.ID -Pihak perusahaan pertambangan yang sementara beroperasi di Pulau Wawonii berbendera PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan telah memiliki legalitas yang lengkap. Salah satu dari legalitas tersebut adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI yang sah dan masih berlaku sampai sekarang.

    Hal itu diutarakan Marlion, SH., CMLC selaku Legal Officer PT GKP kepada media. Kamis, 23 Februari 2023. Dijelaskan, bahwa IPPKH PT.GKP berlaku sampai 14 November 2028, dan hingga saat ini seluruh kewajiban PT GKP terhadap IPPKH tersebut selalu di jalankan dengan baik.

    “Kewajiban yang dimaksud diantaranya adalah membayar PNBP (pendapatan negara bukan pajak) dan PSDH-DR (provisi sumberdaya hutan-dana reboisasi) secara rutin sesuai peraturan yang berlaku,” Jelas Marlion.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 16/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ada beberapa poin yang menjadi alasan dasar izin prinsip atau IPPKH dapat dicabut. Diantaranya, Jangka waktu persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir. Kemudian dicabut oleh Menteri selaku pemberi izin.

    Dasar lainnya, Lanjut Koordinator Humas PT.GKP itu mengatakan adalah diserahkan kembali secara sukarela oleh pemegang persetujuan prinsip penggunaan Kawasan hutan kepada Menteri sebelum jangka waktu berakhir dengan pernyataan tertulis dan terakhir, izin usaha pertambangan eksplorasi (IUP Eksplorasi) izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan dibidangnya dicabut oleh pejabat sesuai kewenangannya.

    “Jadi dari ke 4 point tersebut di atas, tidak ada satupun yang dilanggar perusahan (PT GKP). Olehnya itu, IPPKH tetap sah dan berlaku,” tegas Marlion.

    Lebih lanjut, Marlion menyampaikan agar semua pihak menahan diri dan selalu menjaga kondusifitas Pulau Wawonii yang sudah sangat aman dan damai ini. Dia juga berharap agar pihak-pihak lain jangan membuat kesimpulan yang berlebihan yang membuat masyarakat resah saat proses hukum sedang berlangsung.

    Kemudian Marlion mengenai putusan MA, pria kelahiran Roko-roko Pulau Wawonii itu menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, bukan menghentikan kegiatan pertambangan melainkan meminta Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan, agar merevisi Perda RTRW.

    Sedangkan untuk Putusan PTUN Kendari dalam putusannya menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh para penggugat.

    “Itu berarti kegiatan lapangan tetap berjalan seperti biasa sampai ada putusan yang ingkrah atau mengikat. Jadi semua pihak harus menghormati dan menghargai putusan MA maupun PTUN Kendari selama proses hukum masih berjalan,” tandas Marlion.

  • Belum Dilantik, Apakah Boleh Menjalankan Tugas dan Fungsi Anggota BPD, Simak Penjelasan Dinas PMD Konkep

    Belum Dilantik, Apakah Boleh Menjalankan Tugas dan Fungsi Anggota BPD, Simak Penjelasan Dinas PMD Konkep

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Keberadaan lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sangat penting sebagai mitra kerja kepala desa. Oleh karena itu, setiap desa yang telah habis masa periode anggota BPD-nya agar segera melakukan pemilihan anggota BPD untuk periode berikutnya.

    Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebanyak 79 desa telah melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk periode 2023-2028 di desa masing-masing.

    Hal itu dikarenakan masa jabatan kepengurusan anggota BPD periode sebelumnya telah berakhir mulai Januari 2023.Saat ini, para anggota parlemen desa di Pulau Wawonii itu masih menunggu jadwal pelantikan untuk pengucapan sumpah/janji. Sebab, masa keanggotaan BPD yang baru terpilih selama 6 tahun ke depan, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

    Kendati demikian, ternyata anggota BPD terpilih dimaksud sudah diperbolehkan untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga mitra kerja pemerintah desa meski belum mempunyai Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

    Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Isrianti, SKM kepada wartawan di kantornya pada Rabu, 22 Februari 2023.

    “Sebenarnya sudah bisa para anggota BPD itu melaksanakan tugasnya di desa masing-masing walaupun belum dilantik secara resmi oleh bapak Bupati,” kata Isrianti.

    Menurutnya, hal tersebut dapat dikuatkan dengan berita acara mengenai anggota BPD terpilih. Tujuannya agar program pembangunan di desa berjalan lancar. Sebab penerbitan SK anggota BPD oleh Bupati Konkep akan mengacu dari berita acara penetapan nama-nama yang terpilih dari kepala desa.

    “SK anggota BPD itu sudah ada untuk 78 desa. Sedangkan satu desa lainnya yaitu Desa Puurau belum menyetor nama-nama anggota BPD-nya karena bermasalah proses pemilihannya. Jadi disini kendalanya sehingga terlambat pelantikannya,” ujarnya.

    Mantan Kepala Puskesmas Bobolio, Kecamatan Wawonii Selatan ini mejelaskan, dari 79 desa yang anggota BPD-nya telah habis masa jabatannya dan telah melakukan proses pemilihan anggota BPD yang baru. Namun dalam prosesnya, salah satu dari 79 desa yang harus melakukan pemilihan yaitu Desa Puurau di Kecamatan Wawonii Tengah menuai masalah. Akibatnya, proses pemilihan dimaksud batal.

    “Kewenangan kami dari dinas hanya menyurati setiap desa yang sudah akan berakhir masa jabatan BPD-nya agar segera melakukan pemilihan. Soal jadwal dan panitia pemilihannya itu kewenangan masing-masing kepala desa,” katanya.

    Isrianti menambahkan, terkait permasalahan pemilihan anggota BPD Desa Puurau, pada tanggal 14 Februari lalu telah dimediasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD, Dinas PMD, Bagian Pemerintahan Setda Konkep, Camat Wawonii Tengah.

    “Intinya adalah Kepala Desa Puurau harus secepatnya selesaikan permasalahan itu dan segera lakukan pemilihan anggota BPD. Kita berharap pelantikan dapat terlaksana diakhir bulan Februari ini,” jelasnya.

    Isrianti menegaskan, dalam SK Bupati tidak menyinggung soal posisi dan jabatan, tetapi berbicara tentang anggota BPD yang terpilih. Sedangkan penentuan jabatan ketua dan lain-lainnya adalah internal anggota BPD yang menentukan setelah pengucapan sumpah/janji.

    Perlu diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.Anggota BPD sendiri merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat.

    Tugas BPD mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD.

    Kemudian Fungsi BPD membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

  • Pemda Konkep Terus Genjot PAD Melalui Sistem Transaksi Digital, Mulai Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi QRIS

    Pemda Konkep Terus Genjot PAD Melalui Sistem Transaksi Digital, Mulai Sekarang Bayar Pajak Bisa Lewat Aplikasi QRIS

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung percepatan pembangunan daerah terus dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Kinerja Pemkab Konkep telah menunjukan hasil yang baik, terutama pada sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep.

    Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP., M.PW menjelaskan upaya Pemkab Konkep terus menggenjot PAD khususnya pada sektor perpajakan bagi wajib pajak dengan pemasangan alat perekam transaksi atau Tapyng Box di sejumlah Hotel, Penginapan dan Warung Makan sejak awal tahun lalu.

    Dengan terpasangnya Tapyng Box tersebut, kata Mahmud, dapat mempermudah masyarakat dalam proses transaksi pembayaran. Selain sudah berbasis digital juga menjadi salah satu sumber perekam setiap transaksi bagi wajib pajak untuk pemasukan PAD Konkep.

    “Pemungutan retribusi pajak daerah melalui alat Tapyng Box yang terpasang mulai berlaku sejak bulan April tahun 2022 lalu,” kata Kepala BKD Mahmud saat ditemui diruangannya Selasa, 21 Februari 2023.

    BKD Konkep bersama pihak Bank Sultra saat menyerahkan alat Tappyng Box di salah satu Warung Makan di Langara. FOTO: Dok Sultrago.id

    “Terdapat 19 Tapyng Box kita pasang di wilayah Wawonii Barat dan memungut 10 persen pajak warung makan maupun hotel,” sebutnya.

    Mantan Kabag Umum Setda Konkep itu mengatakan dengan menerapkan sistem transaksi yang berbasis digital itu membuat daerah Konawe Kepulauan memiliki skor pada indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) semester I tahun 2022 di wilayah Sultra berhasil nempati urutan ke-3 dengan skor 74,7. Posisi ini di bawah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

    “Sebelumnya Konkep berada di urutan ketujuh dengan skor 55,1 pada semester II tahun 2021. Tahun 2022 semester I kita naik urutan ketiga. Kita melambung jauh, ada kemajuan pada implementasi sistem ETPD,” terang Mahmud.

    Dengan begitu, progres Pemda Konkep dalam pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah terus menunjukan tren yang positif.

    “Alhamdulillah, kita berhasil naik dari yang sebelumnya skor 55,1 menjadi skor 74,7. Tentu kita tidak puas sampai disitu, kita akan terus memaksimalkan lagi kerja kita demi daerah yang kita cintai ini,” cetusnya.

    Kemudian pada tahun ini, masih kata Mahmud, pihaknya akan fokus pada sistim transaksi pembayaran berbasis digital dengan menggunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Hal itu akan dikuatkan dengan cara kerja sama antara Pemda Konkep dengan pihak perusahaan QRIS yaitu PT. ESPAY.

    “Tahun ini saya membuat kerja sama dengan PT.ESPAY untuk proses kanal pembayaran berbasis digital. Ini akan lebih mempermudah lagi sistem pembayarannya, bisa lewat aplikasi Toko Pedia, Ovo, Dana, dan Bank Digital lainnya,” jelas Mahmud.

    Saat ini dokumen MoU-nya dalam perbaikan dan dipelajari lebih lanjut. Untuk realisasinya dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu, dengan penggunaan aplikasi QRIS ini semoga dapat mendorong ETPD yang akan di rilis setiap semester di setiap tahunnya semakin lebih baik lagi.

    “Tahun ini kita targetkan naik skor indeks ETPD nya, sehingga bisa naik satu tingkat lagi urutan kedua,” pungkasnya.

  • PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    PT GKP Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan Warga, Marlion: Itu Hutan Kawasan, Perusahaan Punya IPPKH

    WAWONII, SULTRAGO.ID – Beberapa waktu lalu, kembali beredar vidio yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerobotan lahan warga.

    Vidio itu viral di sejumlah sosial media.Pihak perusahaan pertambangan yang merupakan anak dari group Harita Nikel itu pun membantah tudingan tersebut. Penggunaaan kawasan hutan harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

    Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK atau tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maka akan dikenakan pidana. Kemudian sosialisasi terhadap penggunaan hutan kawasan juga sudah dilakukan perusahaan. Termasuk ganti untung tanam tumbuh juga sudah diberikan kepada warga yang memiliki tanaman di hutan kawasan tersebut.

    “Lahan yang dimaksud itu adalah lahan hutan kawasan. Kami dari pihak perusahaan sudah mendapatkan izin dari Kementrian LHK dengan terbitnya IPPKH. Kami miliki IPPKH penggunaan hutan kawasan,” kata Kordinator Humas PT. GKP, Marlion, SH., CMLC kepada media. Senin (20/2/2023).

    “Saya tegaskan lagi, GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambah Marlion.

    Karenanya, Marlion membantah jika perusahaan dianggap arogan dan menerobos lahan milik warga. Menurut dia, yang sebenarnya adalah perusahaan melakukan land clearing atau pembersihan lahan, di lahan milik perusahaan yang masuk dalam wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH. Lahan tersebut juga, ditegaskannya kembali, sudah dilakukan penyelesaian ganti untung tanam tumbuh kepada warga yang memiliki tanaman.

    “Kita tidak ada istilanya jual beli lahan. Karena itu kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelas Marlion yang juga putra daerah itu.

    Padahal, lebih jauh dijelaskan berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. Dalam beleid itu juga disebutkan, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda.

    Sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area.

    “Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terang Marlion.

    Oleh Karena itu, pihak perusahaan telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Dan siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan bisa dikenakan pidana.

    Itu sebabnya ia menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki areal pertambangan apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.

    “Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” imbuhnya.

  • HIPMA-WANSEL Gelar Tournament Futsal Anatar Desa se-Konkep

    HIPMA-WANSEL Gelar Tournament Futsal Anatar Desa se-Konkep

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Bertempat di lapangan Desa Puuwatu, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii Selatan (HIPMA-WANSEL) gelar Tournament Futsal antar Desa se-Konkep.

    Ketua umum Hipma-Wansel, Hendrawan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Tournament Futsal itu dapat terlakasana berdasarkan hasil kerja sama antar panitia Hipma-Wansel dan pemuda Karantaruna Desa Lawei Raya.

    “Saya merasa pemilihan tempat pada saat rapat panitia untuk menjadikan Lawei Raya sebagai tuan rumah di kegiatan Tournament Futsal merupakan keputusan yang sangat tepat.” Ungkapnya, sabtu (18/2).

    Ia mengatakan, kegitan tersebut merupakan kegiatan perdana setelah ia dilantik untuk menjadi Ketua umum Hipma-Wansel pada bulan Desember tahun lalu.

    “Mari kita jaga bersama keamanannya, Bantu kami agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan berakhir sukses seperti yang diharapkan.” Harapnya.

    Ditempat yang sama, Camat Wawonii Selatan, Hamza dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya turnamen futsal tersebut, tentunya bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan keakraban antar Desa se Wawonii Selatan dan Konkep pada umumnya.

    “Saya berharap kegiatan seperti ini dapat dilakukan setiap tahunnya, dan juga tempat kegiatannya harus berbeda tiap tahunnya, kalau tahun ini di Lawei, tahun depan di Wungkolo, atau di Bobolio, atau di Wawouso.” jelasnya.

    Ia pula mengapresiasi kepada seluruh pemerintah desa kecamatan Wawonii Selatan yang terus mendorong dan membantu sehingga kegiatan turnamen futsal dapat terlaksana.

    “Selain Pemerintah Desa, saya juga mengapresiasi kepada pemuda karantaruna lawei raya yang selalu membantu mahasiswa mengatur lapangan dan teknis dalam Tournament Hipma-Wansel Cup 2023,” pungkasnya.

  • PT GKP Bersama Warga Nambo Jaya Gelar Aksi Bersih Pantai

    PT GKP Bersama Warga Nambo Jaya Gelar Aksi Bersih Pantai

    KONKEP, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama warga Desa Nambo Jaya melakukan kegiatan bersih-bersih pantai, Minggu (19/02). Kegiatan yang diberi nama Clean Traveller itu merupakan bagian dari program Employee Voluntary Program (EVP).

    Karyawan dari berbagai departemen bersama warga Nambo Jaya bersama-sama melakukan bersih pantai dengan mengumpulkan smpah-sampah plastik yang berada di wilayah pantai Nambo Jaya, kemudian dibuang di tempat pembuangan sampah milik perusahaan.

    “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengejahwantaan dari komitmen perusahaan, bahwa masyarakat adalah bagian terintegrasi perusahaan dan kehadiran perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, hari ini adalah salah satu bentuk nyata bahwa GKP hadir untuk Wawonii,” jelas Cipto Rustianto, Manajer Eksternal PT GKP.

    Pihaknnya berharap, kegiatan ini dapat memberi kesadaran agar masyarakat menjaga pantai tetap bersih, terutama dari sampah-sampah yang susah terurai. Selain itu diharapakan hal ini bisa menjadi kebiasaan bagi masyarakat sehingga keindahan pantai dengan pasir putihnya bisa tetap terjaga.

    Kepala Desa Nambo Jaya, Lamido menyampaikan terima kasih atas inisiasi yang dilakukan perusahaan dalam menjalankan kegiatan bersih pantai. Ia menilai, perusahaan telah banyak melakukan kegiatan positif dan memberikan kontribusi untuk masyarakat sekitar tambang, termasuk masyarakat Nambo Jaya.

    “Alhamdulillah, perusahaan tetap komitmen pada apa yang telah disampaikan sejak awal, bahwa akan melakukan kegiatan-kegiatan poitif dan melibatkan masyarakat dalam aktivitasnya,” ujar Lamido.

    Pada kesempatan itu, ia menyatakan bahwa masyarakat Nambo Jaya adalah masyarakat yang sejak awal sudah mendukung kehadiran perusahaan. Hal ini dibuktikan, rumah salah satu warga di Nambo, menjadi base camp dan tempat berkumpul karyawan, baik saat melakukan sosialisasi atau kegiatan lainnya.

    Pihaknya juga bersyukur bahwa saat ini sudah banyak warga Nambo Jaya yang ikut terlibat menjadi karyawan perusahaan. Iapun berharap, perusahaan bisa terus hadir dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

    “Sinergi yang sudah terbangun selama ini, harus tetap bahkan terus diperkuat ke depannya,” harapnya.

  • Peduli Lingkungan, PT GKP Lakukan Aksi Bersih Desa Bersama Warga

    Peduli Lingkungan, PT GKP Lakukan Aksi Bersih Desa Bersama Warga

    KONKEP, SULTRAGO.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) bersama warga lakukan aksi bersih-bersih di Desa Sukarela Juara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Jumat (10/2).

    Aksi bersih-bersih desa dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga lingkungan agar besih dari sampah, serta menciptakan kehidupan yang sehat dan nyaman.

    Selain melibatkan warga desa, kegiatan ini juga melibatkan volunteer yang berasal dari karyawan di berbagai departemen PT GKP.

    CManajer Eksternal PT GKP, Cipto Rustianto mengatakan, egiatan bersih desa ini, merupakan salah satu dari program Employee Voluntary Program (EVP), dimana karyawan, dari berbagai departemen menjadi volunter dalam berbagai kegiatan di masyarakat.

    “Program EVP, memang dicetuskan dan digodok oleh departemen eksternal, khususnya CSR, tetapi dalam kegiatannya, melibatkan karyawan sebagai volunter. Selain program bersih desa, ada juga beberapa program lain dari EVP, ” sebutnya.

    Lebih dari itu, program yang dijalankan PT GKP, merupakan bagian dari komitmen perushaan, untuk tumbuh bersama masyarakat dan bersama masyarakat pula, membangun Wawonii yang lebih baik dalam berbagai aspek.

    “Sebagai bagian dari masyrakat Wawonii pada umumnya dan Kecamatan Wawonii Tenggara pada khususnya, kami memiliki kerinduan dan kecintaan yang sama dengan masyarakat, dimana pelestarian dan keindahan wilayah mesti terjaga apik. Kami akan meneruskan semangat ini ke desa-desa lainnya di kecamatan ini, bersama masyarakat,” ucap Cipto.

    Head of Site PT GKP, Basri Kambatu mengungkapkan, rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan setiap pekan, secara bergantian di desa-desa lingkar tambang.

    Disebutnya, tradisi bersih-bersih setiap pekan ini memang sudah diwajibkan kepada seluruh karyawan di perushaan. Kini, kegiatan tersebut di perluas di masyarakat juga dengan melibatkan karyawan perusahaan.

    “Biasanya, setiap (hari) Jumat, kita melaksanakan yang namanya Jumlah atau Jumat bersih. Semua departemen bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi kerja mereka. Sekarang, kita bersama masyarakat, ingin bersama-sama melakukan kegiatan ini, sehingga lingkungan kita tetap bersih, terawat dan jauh dari sumber-sumber penyakit,” jelas Basri.

    Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga mengapresiasi langkah yang dilakukan perusahaan dalam bersinergi dan ikut terlibat dalam kegiatan bersih desa ini.

    Ia mengatakan, program gotong royong bersih desa ini sebenarnya juga ada dan berjalan. Namun dengan keterlibatan perushaan, akan semakin kuat dan meneguhkan bahwa masyarakat dan perushaan memiliki sinergi yang baik dan tanggung jawab yang sama untuk membangun daerah dari berbagai aspek.

    “Kami dari pihak desa tentu sangat berterima kasih atas program ini. Mari kita terus bersinergi untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik lagi,” ucap Samaga.

  • Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    Pihak ASDP Angkat Bicara Terkait Naiknya Harga Tiket Kapal Ferry Rute Kendari-Wawonii

    BAU-BAU, SULTRAGO.ID – Sejak awal Februari 2023, telah dilakukan penyesuaian harga tiket baru kapal KPM. Ferry Bahteramas dengan rute Kendari-Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

    General Manager PT. ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan) Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi menjelaskan bahwa formulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan menggunakan formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 66 tahun 2019.

    Kemudian, ketentuan tarif tiket tersebut mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    “Kemudian turunannya adalah peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai penyesuaian tarif ini yang di terbitkan per tanggal 30 Desember 2022 lalu. Namun untuk kita wilayah Sultra dan berlaku pada semua lintasan baik tiga lintasan komersil dan 12 lintasan perintis baru menaikkan tarif pada awal Februari tahun 2023,” jelas GM PT. ASDP Cabang Bau-Bau, Rudi Mahmudi saat di wawancara melalui telepon selulernya pada Selasa, 7 Fabruari 2023.

    Rudi menjelaskan, pada awal tahun ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian harga tiket tersebut melalui media sosial maupun pemasangan spanduk pada semua lintasan di Sultra, termasuk di lintasan Kendari-Wawonii.

    “Tiga lintasan komersil yaitu Baubau-Waara, Labuan-Amolengo, dan lintasan Tampo-Torobulu. Sedangkan 12 lintasan perintis terdiri dari Kendari-Wawonii, Raha-Pure, Baubau-Tolondona, Baubau-Kadatua, Kadatua-Siompu, Dongkala-Kasipute, Dongkala-Mawasangka, Kamaru-wanci, Kamaru-Kaledupa, Kaledupa-Tomia, dan lintasan Tomia-Binongko,” rinci Rudi.

    Dalam penerapan penyesuaian harga tiket, lebih jauh Rudi menjelaskan untuk kendaraan golongan 1 sampai dengan golongan 9 telah ingklut dengan penumpang maupun barang yang sebelumnya dipisahkan antar penumpang, barang, dan kendaraan.

    Maksudnya kata Rudi, setiap pemakai jasa yang membawa kendaraan mulai sepeda motor, roda empat, sampai dengan alat berat hanya mendapatkan satu tiket saja, sudah tidak ada tiket barang dan penumpang. Artinya semuanya sudah dalam satu tiket termasuk asuransi sudah ingklut pada satu tiket tersebut.

    “Mohon bantu kami sampaikan kepada masyarakat, jika membeli tiket kendaraan, tidak ada biaya tambahan tiketnya lagi, yang mana semua sudah ingklut penumpang dan barang. Kemudian saya pribadi juga sudah intruksikan ke semua Supervisi di lapangan untuk tidak memungut tambahan penumpang di dalam kendaraan saat membeli tiket kendaraan. Apabila itu dilakukan mohon segera laporkan kepada saya,” tegas Rudi.

    Diketahui, harga tiket kapal Ferry Bahteramas Kendari-Wawonii yang sebelumnya adalah kelas penumpang dewasa Rp.27.000. Sedangkan harga tarif baru Rp.31.000. Sedangkan untuk penumpang kendaraan golongan satu (I) jenis Sepeda dari Rp.15.500 naik menjadi Rp.57,000.

    “Untuk golongan dua (II) jenis motor kurang dari 500 CC dari harga tiket Rp.86.000 naik menjadi Rp.110.000. Golongan tiga (III) motor lebih dari 500 CC harga tiketnya Rp.209.500 naik menjadi Rp.310.000,” rinci Rudi.

    Kemudian, terdapat beberapa perubahan pada kendaraan golongan 4-6. Sebelum penyesuaian tarif baru kendaraan golongan 4 seperti mobil jenis Pick UP atau sedan hanya satu golongan saja, begitu juga dengan golongan 5 dan golongan 6 yakni bus dan truk besar hanya ada satu golongan saja.

    “Sesuai dengan Permenhub No 66 tahun 2019, golongan 4 itu terbagi dua yakni golongan 4a dan 4b. Golongan 4a yaitu empat penumpang dengan jenis mobil kecil sedan, kijang, avanza, sedangkan golongan 4b yakni mobil jenis Pick Up atau open kap,” Sebut Rudi.

    Sedangkan golongan 5a yakni mobil bus ukuran sedang atau kendaraan kecil yang panjangannya lebih dari 5 meter. Sedangkan 5b yaitu mobil jenis truk sedang. Kalau kendaraan golongan 6a yaitu bus besar, dan kendaraan golongan 6b truk puso.

    “Ada juga golongan 9 khusus untuk alat berat roda besi. Itulah yang menjadi pembeda dari yang sebelumnya. Presentase penyesuaian tarif untuk di lintasan perintis apabila di rata-rata kenaikannya hanya mencapai 5-10 persen, sedangkan lintasan komersil sekitar 12-15 persen,” tutup Rudi Mahmudi.

    Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pengajuan penyesuain tarif untuk menaikan harga tiket Ferry sejak tahun 2021, namun belum terealisasi. Dan pengajuan penyesuaian tarif itu kembali dilakukan di bulan September 2022 yang dipicu oleh kekenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM),Suku cadang, pajak dan lain sebagainya.

  • Dikbud Konkep Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik Melalui Program Guru Penggerak

    Dikbud Konkep Tingkatkan SDM Tenaga Pendidik Melalui Program Guru Penggerak

    KONKEP, SULTRAGO. ID – Langkah Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Pulau Wawonii itu kian dimaksimalkan. Seperti yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konkep dengan mendorong ratusan tenaga Pendidik di daerahnya untuk mengikuti program Guru penggerak.

    Kepala Dikbud Konkep, Armin mengatakan program guru penggerak itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

    Mantan Kadisparmudora Konkep itu menjelaskan pihaknya akan terus berupaya memberikan motivasi kepada para tenaga guru untuk mengikuti program yang dicanangkan Mas Menteri Nadiem Makarim tersebut.

    “Guru penggerak ini, selain sebagai pemimpin perubahan juga sebagai syarat untuk menjadi Kepala Sekolah,” katanya diruangannya, Senin (6/2).

    Dijelaskan Armin, selain mendapatkan sertifikat, manfaat lainnya adalah akan menambah kualitas guru dengan mengikuti berbagai pelatihan-pelatihan.

    Untuk diketahui, sejauh ini dari 543 Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari 455 ASN itu adalah tenaga pendidik dan 88 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baru 2 guru yang bersertifikat guru penggerak.

    “Alhamdulillah untuk saat ini untuk pengajar penggerak berjumlah dua orang,” jelasnya.

  • Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    Hormati Putusan PTUN Kendari, Pihak PT.GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi

    WAWONII,SULTRAGO.ID – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) atau lebih dikenal PT Gema Kreasi Perdana (GKP) telah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

    “Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada” kata Marlion, S.H.,CMLC.

    Lebih lanjut, menurut Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang telah terprovokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii sangat kondusif dan aman.

    “Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), tambah Marlion lagi. Hal tersebut, lanjut Marlion, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutup Marlion.

    Untuk diketahui, Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis 3 Februari 2023.

    Majelis hakim menilai penerbitan IUP PT GKP dengan nomor kode wilayah: KW 08 NOP ET 002 oleh DPM-PTSP Sultra tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

    Sehingga, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan 29 warga Konawe Kepulauan yang dikuasakan kepada Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana.

    “Menyatakan batal keputusan DPM-PTSP Provinsi Sultra nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin PT Gema Kreasi Perdana,” kata majelis hakim PTUN Kendari dalam amar putusannya Kamis, 2 Februari 2023 seperti yang di kutip dari Nawalamedia.id.

    Majelis hakim juga mewajibkan DPM-PTSP Sultra mencabut IUP PT GKP seluas 850,9 hektare di Konawe Kepulauan.