Kategori: #Berita Utama

  • Kabar Baik! Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Konkep Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

    Kabar Baik! Pendaftaran CASN dan PPPK 2021 di Konkep Diperpanjang, Berikut Jadwalnya

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) diperpanjang jadwalnya sampai 27 Juli 2021.

    Pengumuman perpanjangan pendaftaran CASN nomor: 810/02/VII/2021 oleh panitia seleksi daerah (Panselda) CASN yang ditanda tangani langsung Sekda Konkep, H. Cecep Trisnajayadi selaku ketua Panselda.

    “Sahabat CASN Konkep 2021 pendaftaran CASN dan PPPK di perpanjang ya,” tulis akun resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Konkep melalui aplikasi Facebook yang diterima sultrago.id pada Rabu, 21 Juli 2021.

    Screenshot postingan akun resmi BKPSDM Konkep.

    Bahwa berdasarkan surat Kepala BKN RI nomor 6201 /B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahu 2021.

    Ada tiga poin dalam pengumuman tersebut dan simak jadwal lengkap perpanjangan masa pendaftaran CASN.

    1. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN, PPPK Guru) dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN 2021, sebagai berikut:
    • Pengumuman Seleksi CASN : 30 Juni s/d 14 Juli 2021
    • Pendaftaran Seleksi CASN : 30 Juni s/d 26 Juli 2021
    • Pengumuman Seleksi Administrasi :2 s/d 3Agustus 2021
    • Masa Sanggah : 4 s/d 6 Agustus 2021
    • Jawab Sanggah : 4 s/d 13 Agustus 2021
    • Pengumuman Pasca Sanggah : 15 Agustus 2021
    1. Tahapan pelaksanaan seleksi CASN selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19.
    2. Dengan adanya pengumuman ini maka dilakukan penyesuaian jadwal penerimaan berkas fisik sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 (cap pos).
  • Dua Korban Tenggelam di Laut Batu Gong Belum Ditemukan, SAR Gabungan Hentikan Pencarian

    Dua Korban Tenggelam di Laut Batu Gong Belum Ditemukan, SAR Gabungan Hentikan Pencarian

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Dua korban tenggelam di laut Batu Gong, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu masih belum ditemukan oleh tim pencarian gabungan SAR Kendari, Sabtu (17/7/2021).

    Diketahui kedua korban tersebut adalah Robin selaku mahasiswa dan Muh. Akhir warga Batu Gong.

    Tim operasi SAR Gabungan melakukan pencairan sampai pukul 17:00 Wita dini hari dengan hasil nihil.

    “Mengingat operasi SAR telah memasuki hari ke-7 dan belum ada tanda diketemukannya korban serta hasil koordinasi tim sar gabungan termasuk pihak keluarga korban, Ops dinyatakan ditutup dilanjutkan dengan pemantauan beberapa hari kedepan,” kata Kepala SAR Kendari, Aris Sofingi dalam keterangan persnya. Sabtu, 17 Juli 2021.

    Dengan begitu, lanjut Aris menjelaskan, maka seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian di kembalikan ke kesatuan masing-masing.

    “Operasi SAR dapat dibuka kembali apabila diketemukan tanda-tanda keberadaan korban,” terang Aris.

    Ops tim SAR gabungan yang terlibat melakukan pecarian yakni:
    -Rescue KPP Kendari, 13 orang
    -Polairud Polda Sultra, 9 orang
    -Polsek Lalunggasumeeto, 6 orang
    -SAR UHO 4 orang
    -Masyarakat sekitar dan pihak keluarga korban sebanyak 20 orang.

    Alat yang digunakan dalam pencarian korban, sebagai berikut:

    • 2 Unit rubber boat milik KPP Kendari
    • 1 Unit Rubber Boat milik polairud Polda Sultra
    • Ambulance 1 unit milik KPP Kendari
    • Rescue Car 1 Unit milik KPP Kendari
    • 4 Unit longboat milik masyarakat
    • 1 Unit Speedboat milik Polairud
    • 1 Unit RIB Milik KPP Kendari

    Diketahui sebelumnya sebanyak 11 orang korban terseret gelombang di pantai wisata Batu Gong, Kabupaten Konawe.

    Delapan orang selamat, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia. Dan dua orang masih dalam pencarian, hingga H+7 hasil pencarian masih nihil.

  • Pemkot Kendari Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

    Pemkot Kendari Larang Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan melarang masyarakat mengadakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid maupun lapangan.

    HaL itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat kasus Covid-19 terus meningkat.

    Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengimbau masyarakat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing-masing.

    “Sudah diputuskan. Kita tidak izinkan untuk di Salat di masjid apalagi di lapangan karena pertimbangannya jumlah pasien positif Covid-19 di Kendari masih sangat tinggi,” kata Sulkarnain dalam rapat persiapan Saolat Idul Adha di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat 16 Juli 2021.

    Menurut Sulkarnain, keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang. Pihaknya tak ingin wilayah yang masih masuk ketegori zona hijau dan kuning menjadi zona merah Covid-19.

    “Mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah. Kita ingin melindungi masyarakat. Semoga dengan keputusan ini penularan Covid-19 di Kota Kendari bisa menjadi lebih berkurang,” tutup Sulkarnain.

    Penulis: Keysa

  • Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

    Gugat Menkumham, Pengacara KSP Moeldoko Diduga Pernah Palsukan Surat Kuasa

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – DPP Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang akan melakukan sidang gugatan atas putusan Menkumham RI Yasona Laoly.

    “Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7/2021).

    Herzaky Mahendra menjelaskan pada April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya telah dilaporkan pada Polisi karena diduga memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat.

    Kemudian surat kuasa palsu itu dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat, dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.

    Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, karena itu, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan koleganya pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan.

    “Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun,” jelas Herzaky Mahendra.

    Ketiga Ketua DPC yang merasa dirugikan berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mereka adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

    Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020. Padahal Rusdiansyah dan kawan-kawannya sudah dipanggil secara patut menurut hukum.

    “Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut pada 4 Mei,” katanya.

    Untuk memastikan kebenarannya, Herzaky Mahendra meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.

    Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.

    “Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tandas Herzaky.

  • Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

    Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

    Bandung, Sultrago.id— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja termasuk perusahaan mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah mulai tanggal 3-20 Juli mendatang.

    Kapolri menegaskan dalam PPKM Darurat telah mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias Work From Home (WFW).

    “Tentunya kegiatan tersebut esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Sigit saat meninjau pelaksanaan vaksinasi masaal di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021).

    Turut hadir Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito.

    Sigit juga mengajak elemen masyarakat baik itu Organisasi Masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik di seluruh perguruan tinggi untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.

    “Semoga akhir Juli atau Agustus vaksinasi kita bisa tembus dari 1 juta jadi 2 juta dosis perhari dan akan bertambah terus selanjutnya. Agar percepatan herd immunity dapat segera terlaksana,” harap jenderal bintang empat itu.

    Vaksinasi di GOR Arcamanik Bandung ini diselenggarakan oleh TNI-Polri dan Pemprov Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan mulai tanggal 8 sampai 9 Juli 2021 dengan total target vaksinasi sebanyak 4.500 orang dari masyarakat umum yang sudah menerima dosis 1.

    Stok vaksin yang dipersiapkan dalam kegiatan ini sebanyak 4.500 dosis jenis Sinovac milik Pemprov Jawa Barat dengan petugas vaksinator yang dilibatkan sebanyak 235 orang.

    Usia meninjau vaksinasi, Panglima TNI, Kapolri beserta rombongan meninjau Pos PPKM Mikro RW 18, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang terdiri dari 7 RT dengan jumlah penduduk sebanyak 1.408 jiwa.

    Dalam kesempatan itu, Kapolri menekankan soal percepatan hasil test Swab melalui RT-PCR. Mantan Kabareskrim Polri ini berharap empat pilar menggalakan soal testing.

    Kapolri menyebut, harus ada jaringan komunikasi antara masyarakat dengan elemen empat pilar. Misalnya, melalui Grup WhatsApp. “Kecepatan tes RT-PCR harus kurang dari satu hari. Megiatan tracing juga harus diperkuat. Group WA harus lengkap selain berisi masyarakat harus ada nakes, tracer, puskesmas, TNI-Polri. Hal ini dimaksudkan supaya penanganan jika terjadi apapun bisa cepat,” tutup mantan Kapolda Banten ini.

  • Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    Ini Penyebab Sidang Perdana Pra Peradilan Eks Kabid ESDM Sultra Ditunda

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Merujuk pada jadwal Pengadilan Negeri (PN) Kendari tentang sidang perdana pra peradilan mantan pelaksana tugas (Plt) Kabid Minerba dan Batu Bara (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin dilaksanakan hari ini, Kamis (8/7/2021).

    Namun jadwal sidan perdana Yusmin yang selaku tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia ditunda.

    Ketua tim kuasa hukum Yusmin, Abdul Rahman mengatakan sidang pra peradilan perdana ini, ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan.

    “Termohon tidak hadir, sehingga sidang pertama ini ditunda pihak PN Kendari dan akan kembali dilaksanakan pekan depan,” kata Abdul Rahman kepada awak media, Kamis (8/7).

    Penundaan sidang perdana ini, lanjut dia mengatakan karena penyebabnya adalah termohon dalam hal ini pihak Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sultra yang tidak hadir.

    Abdul Rahman menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara proses sidang dilaksanakan selama tujuh hari kerja.

    “Jadi tidak dihitung Sabtu dan Minggu termaksud tanggal merah. Jika dalam waktu 7  hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus,” jelasnya.

    Pihaknya berharap pada sidang perdana pekan depan, pihak Kejati Sultra selaku termohon dapat hadir sehingga proses pra peradilan yang diajukan kliennya dapat segera selesai.

    “Kalau pekan depan pihak Kejati Sultra hadir, maka sidang berikutnya kita sudah dapat menghadirikan saksi,” pungkas Ketua DPC Peradi Kendari itu.

    Pettitum permohonan pemohon ke PN Kendari

    Berikut poin-poinnya:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
    2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
      999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
      adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
    3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
    4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
    5. Membebankan biaya perkara menurut 

    Diketahui pemberitaan sebelumnya di berbagai media di Sultra bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.

    Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.

    Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra.

  • Balai Karantina Pertanian Kendari Sebut Konkep Miliki Potensi Ekspor Porang

    Balai Karantina Pertanian Kendari Sebut Konkep Miliki Potensi Ekspor Porang

    Sultrago.id, Kendari – Porang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjadi tumbuhan liar sejak beberapa tahun silam. Belakangan ini tumbuhan porang telah dikembangkan oleh banyak warga di Konkep.

    Dengan banyak menyimpan dan telah dilakukan pengembangan porang yang lama, Balai Karantina Pertanian Kendari menyebut produksi porang mencapai puluhan ton perkelompoknya.

    “Pengembangan porang telah dilakukan 635 orang petani dan telah terbentuk kelompok tani sebanyak 136. Dengan total produksi perkelompok masyarakat mencapai 50-60 ton perkelompoknya,” kata Kepala BKP Kendari, Prayatno Ginting dalam rilis persnya. Kamis, 8 Juli 2021.

    Ginting menjelaskan, potensi yang dimiliki Konkep ini perlu didorong untuk semakin berkembang.

    “Porang yang diproduksi oleh petani di Konkep kedepannya dapat di ekspor ” ungkap Ginting dalam acara Sosialisasi di Konkep beberapa waktu lalu.

    Dihadapan peserta sosialisasi, Ginting menyampaikan tentang pemanfaatan aplikasi dari Kementerian Pertanian iMACE (Indonesian Map of Agricultural Commodities Exports). Aplikasi ini dapat membantu pemberdayaan ekspor pertanian, dengan aplikasi Imace, pemerintah daerah dapat memetakan sentra komoditas unggulan dan mempertemukan ke pelaku usaha agribisnis.

    Sebagai daerah yang terhitung muda di Sultra, Pemerintah Kabupaten Konkep sangat serius untuk semakin mengembangkan porang.

    “Salah satu buktinya dengan kehadiran Bupati Konkep, H. Amrullah dalam acara sosialisasi ini,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, selain sarang burung walet, Kementrian Pertanian RI telah menjadikan tanaman porang sebagai salah satu komoditas super prioritas.

    “Porang asal Indonesia telah banyak menembus pasar Cina, Jepang, Taiwan dan Korea Selatan. Tercatat di tahun 2019 volume ekspor porang sebanyak 11.721 ton dengan nilai Rp. 644 miliar. Kemudian meningkat di tahun 2020 sebanyak 20.476 ton dengan nilai ekonomi mencapai Rp. 924,3 miliar,” urainya.

    Bupati Konkep, H. Amrullah dalam sambutannya berharap adanya industri pengolahan porang didaerahnya. Hal itu agar memdapatkan nilai tambah, dan kedepan porang tidak hanya dijual secara gelondongan tetapi memiliki produk turunannya.

    “Tentunya kami juga mendukung serta kesejahteraan petani dan Masyarakat terkhusus Konkep” jelas H. Amrullah.

    Turut hadir dalam acara sosialisasi ini Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PerIndustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan serta kelompok Tani Porang Konkep.

  • Waspada! Kasus Positif di Konkep Bertambah 2 Orang, Total 7 Kasus Positif Covid-19

    Waspada! Kasus Positif di Konkep Bertambah 2 Orang, Total 7 Kasus Positif Covid-19

    Konkep, Sultrago.id – Penyebaran kasus Covid-19 makin mengganas. Oleh karena itu pemerintah tak pernah henti-hentinya menghimbau warga agar selalu disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk terhindar dari paparan virus mematikan itu.

    Ganasnya serangan Covid-19 ini terbukti dengan meningkatnya jumlah kasus positif yang terpapar Covid-19 dihampir seluruh daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengalami peningkatan jumlah kasus positifnya menjadi 7 kasus positif Covid-19.

    Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Konkep, H. Sastro saat dihubungi awak media ini pada Selasa (6/7/2021) malam. Sastro menyebutkan saat ini jumlah paparan kasus positif di Konkep sebanyak 7 orang.

    “Sebelumnya ada 5 kasus positif. Menyusul tambahan hari ini ada 2 orang positif sehingga total 7 orang positif,” kata Kadis Kesehatan Konkep, H. Sastro melalui via selulernya. Selasa (6/7) malam.

    Kasus tambahan positif itu menyusul keluarnya hasil pemeriksaan dari sejumlah sampel yang di periksa oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkasda) RSUD Bahteramas Kendari.

    “Hari ini Labkasda Bahteramas Kendari keluarkan 14 sampel, hasilnya 12 negatif 2 positif Covid-19,” jelas Sastro.

    Kedua orang positif Covid-19 itu masing-masing dari kecamatan berbeda. Namun sampai saat ini belum diisolasi.

    “Satu orang dari Desa Langara Iwawo Kecamatan Wawonii Barat dan satu orang dari Desa Sinar Mosolo Kecamatan Wawonii Tenggara. Karena hasilnya baru saja keluar tadi makanya besok Rabu, 7 Juli 2021 baru kita jemput kedua orang positif itu,” pungkasnya.

  • Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Ditresnarkoba Polda Sultra Berhasil Bekuk Seorang IRT Pengedar Sabu di Kendari

    Kendari, Sultrago.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NH (27) tahun asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku NH diduga terlibat pengedar Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu sebanyak 7 paket berat 8,74 gram.

    “Pelaku dibekuk di sebuh kamar kos-kosan di Jl. Latsitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sultra pada Senin, 5 Juli 2021 pukul 08:00 Wita,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

    Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan pelaku berasal dari laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh NH.

    “Saat diinterogasi, target mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan di sebuah kos-kosan di Jl. Latsitarda, selanjutnya dilakukan penggeledahan di kosan tersebut berhasil ditemukan 7 sachet kecil yang diduga sabu disimpan di kantong orange,” ujar Dolfi.

    Selain barang bukti diduga sabu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 70 sachet kosong, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit timbangan digital.

    “NH beserta barang bukti langsung digiring di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses penyidikan,” tambah Dolfi.

    Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

  • Wali Kota Kendari Positif Covid-19

    Wali Kota Kendari Positif Covid-19

    SULTRAGO.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    Hal tersebut terungkap melalui pernyataan resmi Sulkarnain melalui video berdurasi 1 menit 29 detik yang diposting di media sosial (medsos) miliknya (FB).

    Dalam video tersebut, ia mengatakan, beberapa hari terakhir ini ia fokus melakukan pemulihan kondisi dan mengikuti serangkaian tes yang harus dilalui.

    “Alhamdulillah kondisi relatif stabil. Kami melalui kesempatan ini memohon doa kepada seluruh masyarakat Kendari agar Allah memberikan kesehatan dan segera melalui ujian penyakit Covid-19 ini, dan segera untuk melakukan tugas-tugas dan memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Kendari,” kata Sulkarnain Kadir, Selasa 29 Juni 2021.

    Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

    “Tetap disiplin protokol kesehatan, dan ikuti anjuran pemerintah. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Salam sehat selalu,” tutup Sulkarnain.