Kategori: #Berita Utama

  • Upacara Peringatan 9 Tahun Konkep, Amrullah Paparkan Sejumlah Capaian Daerah

    Upacara Peringatan 9 Tahun Konkep, Amrullah Paparkan Sejumlah Capaian Daerah

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar upacara peringatan hari jadi Konkep yang kesembilan tahun di lapangan TPI Langara, Selasa (12/4).

    Upacara tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Pemda baik eksekutif maupun legislative, serta berbagai elemen masyarakat dan perwakilan pelajar SMA se Kabupaten Konkep.

    Saat memberikan sambutan, Bupati Konkep Amrullah memaparkan beberapa prestasi yang telah dicapai selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Andi Muh. Lutfi.

    Pada tata kelola pemerintahan, kinerja sistem akuntansi Pemda Konkep mendapat nilai B. Sedangkan Opini pengelolaan keuangan Pemda telah dua kali berturut-turut memperoleh opini WTP, yakni di tahun 2019 dan tahun 2020.

    Upacara peringatan hari jadi Konkep 9 tahun di Lapangan TPI Langara.

    Kemudian dari sektor perekonomian daerah, ekonomi Konkep tumbuh pesat dari angka 0,63 persen tahun 2020 menjadi 2,30 persen di tahun 2021. Sefangkan angka kemiskinan menurun dari 18,1 persen tahun 2017 menjadi 17,81 persen di tahun 2021. Sama halnya dengan angka pengangguran yang juga menurun dari 3,14 persen tahun 2015 menjadi 1,83 persen tahun 2021.

    Selain itu, capaian di sektor pembangunan sumber daya manusia juga mengalami pertumbuhan positif. Hal itu dapat dilihat dari angka indeks pembangunan manusia (IPM) Konkep meningkat menjadi 63,73 persen di tahun 2021.

    Pada kesempatan itu, Amrullah juga mengajak seluruh pihak bersama-sama melakukan akselerasi pembangunan melalui 5 pilar, yakni membangun sumber daya manusia yang cerdas, menciptakan kemandirian masyarakat dalam pelayanan kesehatan, menciptakan produktivitas, serta menciptakan nilai tambah setiap aktivitas.

    “Pada tanggal 12 April 2013, sesuai undang undang nomir 13 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Konawe kepulauan, dan tepat pada hari ini tanggal 12 April 2022 genap sudah daerah yang kita cintai ini berusia 9 tahun. Meski masih dalam usia kanak-kanak, kita telah banyak memberi perubahan-perubahan kepada daerah yang kita cintai ini,” tutur Amrullah.

  • Kronologi Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur yang Melibatkan Eks Dirjen Kemendagri dan Kepala DLH Muna

    Kronologi Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur yang Melibatkan Eks Dirjen Kemendagri dan Kepala DLH Muna

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tersangka kasus suap pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasinonal (PEN) Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Kamis (27/1) lalu.

    Selain Ardian, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar menjadi tersangka penerima suap. Sementara mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    Dalam konfrensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan konstruksi kasus dugaan suap dana PEN.

    Alexander menjelaskan, selaku Dirjen Keuangan Daerah saat itu, Ardian memiliki tugas melaksanakan investasi langsung pemerintah dalam bentuk pinjaman PEN. Pinjaman tersebut diberikan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada pemerintah daerah dalam bentuk pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

    Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.

    Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode Syukur agar membantunya memperoleh pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Laode Syukur kemudian mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta pada Mei 2021 lalu.

    Saat itu, Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN dengan nominal Rp350 miliar. Kemudian Andi Merya meminta Ardian untuk mengawal dan mendukung proses pengajuan permohonan pinjaman tersebut.

    Selepas pertemuan itu, Ardian diduga meminta kompensasi sebesar 3 persen dari total pengajuan pinjaman secara bertahap atas perannya tersebut.

    Permintaan itu kemudian dipenuhi oleh Andi Merya dengan mentransfer uang Rp2 miliar sebagai tahap awal ke rekening bank Laode Syukur. Uang yang diberikan Andi Merya itu kemudian dibagi. Ardian menerima Rp1,5 miliar secara langsung di kediamannya di Jakarta, dan Laode Syukur menerima Rp500 juta.

    Dalam perkara ini, tersangka Andi Merya sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sedangkan tersangka Ardian dan Laode Syukur sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka Laode Syukur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Ardian berhalangan hadir dengan alasan sakit.(***)

  • 30 Rumah Warga di Desa Amosilu Konawe Terendam Banjir

    30 Rumah Warga di Desa Amosilu Konawe Terendam Banjir

    KONAWE, SULTRAGO.ID – Tingginya intensitas hujan yang mengguyur beberapa Wilayah Kabupaten Konawe Provinsi Sulawasi Tenggara (Sultra), Sabtu (15/01) sejak siang hingga malam, mengakibatkan Desa Amosilu Kecamatan Besulutu terendam banjir.

    Kepala desa Amosilu, Justa mengatakan, 30 Rumah warganya terendam banjir setinggi satu meter. Dan sampai malam hari, pihaknya masih melakukan pendataan terkait kerugian yang dialami warganya.

    “Tadi malam saya sudah melaporkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan estimasi kerugian bermacam-macam, seperti barang elektronik, ternak, perabot lainya dan kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta,” ungkapnya.

    Nampak rumah warga yang terendam banjir. FOTO: Yustrawan

    Justa mengatakan, Desa Amosilu merupakan dataran rendah yang diapit antara dua desa yang posisinya merupakan daerah pegunungan, yaitu Desa Asunde dan Desa Punggaluku, Kecamatan Besulutu.

    Menurutnya, selain dari meluapnya kali akibat tidak mampunya menampung debit air hujan deras, dirinya juga mengatkan adanya air kiriman dari desa tetangga sehinggah air begitu cepat menggenangi rumah warga.

    Diungkapnya, banjir yang terjadi di Desa Amosilu ini bukanlah hal yang baru terjadi, mamun untuk tahun ini sangat luar biasa parahnya.

    Justa juga mengharapkan kepada Pemerintah Konawe dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), agar bisa menormalisasikan kembali kali yang berada di Desa Amosilu tersebut.

    “Kami dari pihak pemerintah setempat sudah berulang kali mengusulkan ke Pemda dalam Musrenbang, supaya kali ini agar bisa di normalisasi kembali dalam hal ini diperlebar,” tutupnya.

  • Neraca Perdagangan Surplus Selama 19 Bulan, Jokowi: Pemulihan Ekonomi Indonesia Cukup Kuat

    Neraca Perdagangan Surplus Selama 19 Bulan, Jokowi: Pemulihan Ekonomi Indonesia Cukup Kuat

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Presiden RI Joko Widodo mengatakan, sejumlah indikator perekomomian menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi Indonesia cukup kuat.

    Hal itu terlihat dari neraca perdagangan Indonesia yang tercatat terus mengalami surplus selama 19 bulan terakhir.

    “Neraca perdagangan Indonesia surplus USD 34,4 miliar, dan selalu surplus selama 19 bulan,” kata Jokowi saat pembukaan perdagangan saham 2022 di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Senin (3/1).

    Disebutnya, nilai ekspor secara year on year (yoy) mengalami kenaikan sebesar 49,7 persen. Sedangkan impor bahan baku dan bahan penolong mengalami kenaikan sebesar 52,6 persen.

    Orang nomor satu di Indonesia ini mengatakan, salah satu penyebab tingginya kenaikan ekspor karena dihentikannya ekspor raw material dan ekspor bahan mentah dari mineral dan batu bara (Minerba ) yaitu nikel.

    “Kita akan lanjutkan dengan stop bauksit, stop tembaga, stop timah dan yang lain-lainnya. Hilirisasi menjadi kunci dari kenaikan ekspor kita,” pungkasnya.

  • Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    Kaleidoskop 2021: Kinerja Polda Sultra, dari Menekan Angka Kriminal hingga Aksi Sosial

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sepanjang tahun 2021, berbagai kasus pelanggaran hukum yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Beberapa kasus diantaranya telah mempengaruhi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sebut saja kasus bentrokan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kota Kendari belum lama ini.

    Kasus yang tidak kalah penting yang ditangani Polda Sultra, diantaranya tindak pidana narkoba, korupsi, bahkan masalah sosial terkait Covid-19 yang telah menyita perhatian publik dua tahun terakhir ini.

    Berikut Tim Sultrago.id telah merangkum beberapa tindak pidana yang ditangani Polda Sultra sepanjang tahun 2021.

    -Gangguan Kamtibmas Menurun

    Jumlah kejahatan pada tahun 2021 berjumlah 3.662 kasus, menurun 949 kasus atau menurun sebesar 20,58 persen dibanding tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.571 kasus atau sebanyak 70,20 persen diantaranya telah dilakukan penyelesaian kasus.

    Kejahatan Konvensional Menurun

    Tahun 2021 terjadi 3.063 kasus, berkurang sebanyak 811 kasus dibanding tahun sebelumnya. Jumlah penyelesaian perkara dari kasus tersebut sebanyak 2.153 kasus atau 70,25 persen.

    Tindak Pidana Narkoba

    Tahun 2021 Polda Sultra berhasil mengugkap 313 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka senanyak 451 orang. Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 kilo 698,21 gram shabu, 5,85 gram ganja, dan 28,79 gram tebakau gorila.

    Tindak Pidana Korupsi

    Tahun 2021, Polda Sultra menangani sebanyak 7 kasus tindak pidana korupsi. Angka ini mengalami kenaikan 2 kasus dibanding tahun 2020, dengan jumlah kasus yang tekah diselesaikan sebanyak 2 kasus.

    Dari penanganan kasus tersebut, Polda Sultra telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7.669.624.657, dari total kerugian keuangan negara tahun 2021 sebanyak Rp17.908.441.866.

    Penanganan Covid-19

    Polda Sultra secara masif melakukan upaya pencegahan Covid-19, baik melalui himbauan protokol kesehatan, operasi yustisi, disiveksi, disinvektan, penyemprotan, hingga membuat posko.

    Polda Sultra bersama Pemda dan TNI juga secara masif melakukan akselerasi percepatan vaksin guna mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar 70 persen. Dan Polda Sultra mencatat, capaian vaksinasi di Sultra sampai pada akhir Desember 2021 mencapai 73,20 persen.

    Selain itu, Polda Sultra juga telah menyalurkan bantuan kepada masyarakat Sultra terdampak PPKM sebanyak 20.041 paket sembako, 143.555 Kg beras, dan 153.168 Pc masker.

    Bentrok antar Kelompok Masyarakat

    Bentrok antar kelompok masyarakat yang terjadi pada 16 Desember 2021, telah berimplikasi pada beberapa kausus tindak pidana yang sampai saat ini masih ditangani Polda Sultra.

    Personil TNI dan Polri saat pengamanan bentrok di Kendari Beach, Kota Kendari, Rabu (16/12). (Dok. Tribun Sultra).

    Pertama, dugaan tindak pengrusakan barang tidak bergerak, Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 12 orang. Sedangkan tersangka sebanyak satu orang atas nama RB sudah tertangkap dan dilakukan penahanan.

    Kedua, dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain yang mengakibatkan luka, sebanyak 16 orang telah diperiksa. Kemudian satu orang tersangka bernama EF sudah ditahan, dan satu tersangka bernama BR saat ini masih dilakukan penanganan dan akan ditahan setelah 1×24 jam.

    Dan ketiga tindak pidana penghasutan, telah diperiksa sebanyak 16 orang dan ditetapkan sebanyak lima orang tersangka, masing-masing bernama AB, AL, AG, KH, dan MS.

  • APNI Ungkap Sejumlah Masalah yang Dihadapi Penambang Terkait Tata Niaga Nikel di Indonesia

    APNI Ungkap Sejumlah Masalah yang Dihadapi Penambang Terkait Tata Niaga Nikel di Indonesia

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Dalam diskusi Indonesia Mining Outlook 2022 yang diselenggarakan Majalah Tambang di JS Luwansa Hotel Jakarta, Kamis (9/12), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) ungkap sejumlah permasalahan yang dihadapi penambang terkait tata niaga biji Nikel dalam negeri.

    Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, yang didaulat sebagai penanggap di acara diskusi tersebut menyebutkan, berdasarkan data APNI, saat ini dari 328 IUP Nikel, di luar 2 KK, tidak sampai 100 perusahaan pertambangan di sektor hulu yang benar-benar aktif melakukan produksi bijih Nikel. Perusahaan pertambangan Nikel lainnya masih terkendala perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), dan lainnya.

    “Jika dihitung dari 81 badan usaha industri hilir Nikel saja, total kebutuhan bijih Nikel yang akan diproduksi sekitar 265 juta ton per tahun. Jika benar-benar terealisasi penambang kaya ya,” tuturnya.

    Dari jumlah kebutuhan input bijih Nikel 265 juta ton per tahun tersebut, dijelaskan Meidy, terbagi bijih Nikel kadar tinggi sekitar saprolite 165,5 juta ton per tahun, kemudian limonite atau law grade-nya 78,7 juta ton per tahun.

    Menurutnya, ini angka fantastis. Karena dari beberapa perusahaan industri hilir yang sudah berproduksi, berdasarkan transaksi hingga akhir Oktober 2021, baru menyerap ore Nikel sekitar 73 juta ton. Dari angka itu terbagi dari limonite dan saprolite.

    “Saat ini baru dua pabrik yang mulai mau menyerap limonite untuk memaksimalkan bijih Nikel kadar rendah,” kata Meidy.

    Ia juga menyampaikan keluh kesah para penambang terkait harga patokan mineral (HPM). Kata Meidy, perkembangan komoditas Nikel hingga saat ini harganya terus merangkak naik. Namun pada kenyataannya, transaksi penjualan bijih Nikel tidak sesuai dengan peraturan HPM.

    Ia menjelaskan, transaksi jual-beli yang seharusnya berbasis Free On Board (FOB), dimana penjual berkewajiban membayar royalty, PPh (PNBP) ke negara berdasarkan harga HPM FOB. Tapi dalam pelaksanaannya, transaksi yang dilakukan pelaku hilir dilakukan berdasarkan CIF (Cost, Insurance, and Freight).

    “Akhirnya, para penambang mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah ditentukan dalam transaksi FOB. Diantaranya harus menanggung subsidi biaya pengiriman ke pelabuhan bongkar,” ungkapnya.

    Disebutnya, pembayaran PNBP saat ini mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat oleh surveyor yang ditunjuk oleh penambang. Sedangkan pembayaran transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal bongkar oleh surveyor yang ditunjuk oleh smelter.

    “Jika terjadi perbedaan hasil verifikasi antara terminal muat dan bongkar, hasil verifikasi mengacu ke umpire yang telah disepakati bersama dalam kontrak. Hasil verifikasi terminal bongkar yang cenderung lama terbit mengakibatkan mekanisme umpire sulit diaplikasikan,” jelas Meidy.

    Meidy mengakui, bijih Nikel kadar rendah memang tidak ada tertera dalam HPM. Karena itu, pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM serta ke Satgas HPM untuk merivisi kembali harga HPM khusus limonite dan memperhitungkan juga mineral lainnya yang terkandung dalam bijih Nikel lemonite seperti unsur Cobalt (Co) sehingga bisa menambah pemasukan PNBP untuk negara.

    “Dua bulan terakhir, anggota APNI mengeluhkan, dimana sudah ada kontrak-kontrak bijih Nikel limonite tapi harganya kami ibaratkan harga bunuh diri. Karena harga limonite itu tidak masuk akal, selain kami harus melakukan transaksi secara CIF. Kalau kami hitung bukannya untung atau pas-pasan, tapi rugi,” ungkapnya.

    Selain itu, Meidy juga menyinggung perusahaan jasa survey. Sekitar 90 persen hasil analisa akhir dari surveyor menunjukkan ketidak sesuaian jumlah kadar Nikel dari penambang. Sebab, hasil akhirnya kerap menurunkan kadar bijih Nikel dan menaikan unsur ratio SiO/MgO dan Kadar Air (MC) dari penambang.

    Berdasarkan kondisi keadaan transaksi bijih nikel saat ini, APNI mengusulkan kepada pemerintah terkait tata niaga bijih nikel secara umum. Pertama, memberlakukan seluruh transaksi berbasis pelabuhan muat (FOB) dikarenakan pembayaran PNBP dan transaksi mengacu ke hasil verifikasi di terminal muat (FOB) oleh surveyor yang disepakati bersama oleh penambang dan smelter.

    “Dengan demikian, maka transaksi menjadi efisien karena verifikasi hanya satu kali saja, dwelling time terminal bongkar menurun, cashflow penambang menjadi cepat, sehingga  ketergantungan terhadap trader dapat berkurang, dan tidak ada lagi kasus reject yang merugikan penambang,” tuturnya.

    Kemudian, sambung Meidy, semua acuan metode perusahaan jasa survey wajib dilakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan terakreditasi melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai Lembaga Pemerintah non-Kementerian dengan tugas pokok bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

    “Diperlukan intervensi pemerintah yang cukup besar dalam mengubah proses B2B. Para penambang Nikel menuntut keadilan dalam proses tata niaga bijih Nikel ke pemerintah,” pungkasnya.(***)

  • Mengenal Tenun Motif ‘Kalapaya Wowonii’ Karya Desainer Muda Asal Konkep

    Mengenal Tenun Motif ‘Kalapaya Wowonii’ Karya Desainer Muda Asal Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Tenun bermotif Kalapaya Wawonii menambah warnah baru pada kain tenun khas Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Tidak tanggung-tanggung, motif baru yang ditampilkan oleh Fajar Andika (33), desainer muda asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) itu telah berhasil memikat dewan juri dan meraih juara kedua pada lomba desain motif tenun tingkat provinsi yang diselenggarakan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sultra di Kota Kendari pada 7-8 Desember 2021.

    Fajar Andika desainer tenun motif Kalapaya Wawonii. FOTO: Nanang Sofyan

    Fajar Andika menjelaskan, arti dari motif Kalapaya Wawonii diambil dari tudung atau wadah penutup hidangan atau makanan pada acara-acara adat masyarakat Wawonii.

    Dalam arti lain, kata Kalapaya artinya yang dikreasikan juga dalam bentuk aksesoris kepala pada pakaian adat wanita Wawonii.

    Simbol Kalapaya melambangkan gambaran masyarakat Wawonii yang selalu menjaga kultur warisan budaya yang masih terpelihara hingga saat ini. Inilah yang menjadi salah satu inspirasi Fajar dalam mengangkat tema Kelapaya Wawonii.

    Fajar hanya membutuhkan waktu sepekan untuk menyelesaikan motif Kelapaya Wawonii pada tenun.

    Dikatakan, tenun ini merupakan jenis premium. Bahannya pun masih terbatas. Termasuk harganya masih terbilang mahal, mulai dari harga Rp1,5 juta sampai dengan Rp2 juta.

    “Tapi jangan salah, tenun ini langsung dengan handmade tenun gedokan. Untuk pemesanan silahkan hubungi nomor ini via WhatshApp +6287780165400,” tambahnya.

    Perlu diketahui, bagi masyarakat Wawonii yang berminat untuk belajar menjadi desainer bisa hubungi langsung nomor yang tertera.(***)

  • Kebijakan APBN 2022 Fokus pada Penguatan Ekonomi Nasional, Ini Beberapa Bidang yang Menjadi Perioritas

    Kebijakan APBN 2022 Fokus pada Penguatan Ekonomi Nasional, Ini Beberapa Bidang yang Menjadi Perioritas

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) tahun 2022 akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dalam rangka penguatan fondasi ekonomi nasional, baik itu melalui reformasi penguatan kelembagaan, deregulasi, debirokratisasi.

    Kebijakan fiskal akan diarahkan tetap dapat ekspansif di tengah pemulihan dampak pandemi Covid-19 dengan secara bertahap melanjutkan proses konsolidasi fiskal. Mengingat tahun 2022 adalah periode terakhir defisit APBN dapat di atas 3 persen.

    “APBN 2022 harus dirancang responsif, antisipatif, dan juga fleksibel mengantisipasi perubahan, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik,” kata Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2022, Senin (29/11).

    Kebijakan APBN 2022 difokuskan pada beberapa bidang yang menjadi perioritas, yaitu sebagai berikut.

    Bidang kesehatan diarahkan untuk lanjutan penanganan Covid-19 dan penguatan reformasi sistem kesehatan.

    Bidang perlindungan sosial diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tenaga kerja, menurunkan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan pembangunan SDM yang diikuti reformasi perlinsos dan penyempurnaan DTKS.

    Bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM.

    Bidang Infrastruktur difokuskan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, meningkatkan produktivitas, serta penyelesaian proyek prioritas dan strategis.

    Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) difokuskan untuk percepatan penyediaan infrastruktur TIK dan transformasi digital nasional.

    Bidang ketahanan pangan diarahkan untuk mendorong peningkatan produksi komoditas pangan dan revitalisasi sistem ketahanan pangan.

    Bidang Pariwisata diarahkan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas.

    Dari keseluruhan belanja negara di dalam APBN tahun 2022 sebesar Rp2.714,2 triliun, dialokasikan sebesar Rp945,8 triliun kepada 82 Kementerian dan Lembaga (K/L), dan sebesar Rp769,6 triliun dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

    Presiden berharap pimpinan K/L terus melanjutkan sinergi program dan kegiatan lintas K/L dan menggunakan anggaran sesuai skala prioritas, termasuk melakukan penyesuaian automatic adjustment guna mengantisipasi ketidakpastian di tahun 2022.

    Presiden juga berharap agar para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) beserta seluruh aparat pendukung senantiasa bersama-sama memperkuat pengendalian pandemi Covid-19 dan mendorong pemulihan ekonomi di daerahnya masing-masing,” harapnya.

    “DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik,” harapnya.1

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam laporannya menyampaikan, pemulihan ekonomi global maupun domestik memasuki tahun 2022 masih tidak merata dan bahkan tidak pasti, sejalan dengan perkembangan pandemi covid-19 yang terus bermutasi dan masih mengancam seluruh negara di dunia.

    Selain itu, pemulihan ekonomi tahun 2022 dibarengi munculnya resiko baru yang harus dikelola seperti volatilitas harga komoditas, tekanan inflasi dan implikasi kenaikan suku bunga di negara maju terutama Amerika Serikat, rebalancing ekonomi Tiongkok serta disrupsi rantai pasok dan dinamika geopolitik.

    “Meskipun menghadapi dinamika ketidakpastian, perekonomian Indonesia pada tahun 2022 diproyeksikan akan melanjutkan pemulihan yang makin kuat, penanganan pandemi yang efektif berhasil mengendalikan varian delta dengan lebih cepat, sehingga aktivitas perekonomian kembali meningkat pada kuartal keempat tahun 2021,” ucap Menteri Keuangan dalam laporannya.(***)

  • Kronologi OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD

    Kronologi OTT Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (21/9).

    Bupati Koltim yang belum genap 100 hari menjabat itu ditangkap di Rumah Jabatannya pada pukul 21.30 Wita.

    Setelah sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarulah di Kos Nadine (belakang Masjid Raya Otawa) Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta pada pukul 21.00 Wita.

    Usai dilakukan penangkapan, Bupati dan Kepala BPBD Koltim, serta empat orang lainnya, Briptu Randi (ADC), Brigadir Novriadi (ADC), Yuspika (ADC Sipil), serta Ake (Driver) dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui awak media membenarkan adanya penangkapan oleh KPK.

    Hingga menjelang siang, Rabu (22/9), terlihat KPK masih melakukan pemeriksaan di ruang Krimsus Polda Sultra.

    Pihaknya mengaku belum mengetahui pasti kasus korupsi yang menjerat Bupati Koltim dan berapa orang yang diperiksa KPK.

    “Terkait kasus apa yang dijerat kami belum tahu pastinya, kita tunggu bersama-sama perkembangannya,” ujar Ferry.

  • Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    Tiga Pelaku Pembobol Toko Baju di Langara Masih Anak di Bawah Umur, Polsek Wawonii Upayakan Jalur Damai

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tengah mengupayakan jalur damai terkait kasus pembobolan toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang terjadi pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 02:10 Wita.

    Pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) atau jalur damai itu dilakukan. Sebab ketiga pelaku, masing-masing berinisial D, A dan B masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.

    Kanit Reskrim Polsek Wawonii, Bripka Amran menjelaskan, upaya ini dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat diversi, diantaranya ancaman pidana penjara masih di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.

    “Besok hari Selasa (7/8) rencananya kami akan diversi ketiga pelaku tindak pidana pencurian yang masih di bawah umur itu di Kantor Polsek Wawonii. Kami akan hadirkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kendari dengan melibatkan para pelaku, pihak korban, orang tua pelaku dan pihak aparat desa atau lurah,” kata Amran, Senin (6/9).

    “Proses hukum tetap berjalan. Tersangka saat ini masih dalam tahanan, tetapi dilakukan perdamaian kepada pihak korban dengan mengganti kerugian sekitar Rp.10.000.000,” sambung Amran.

    Sebelumnya, ketiga pelaku melakukan tindak pencurian dengan membobol toko baju milik Hajidun di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat pada Februari lalu. Kejadian tersebut menyebabkan pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp.16.500.000.

    Kemudian, pada 27 Agustus 2021, ketiga pelaku pencurian ditangkap aparat kepolisian dan langsung dilakukan penahanan. Mereka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena pihak korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan.

    Hingga saat ini, ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur atau berstatus pelajar tersebut masih dalam tahanan Polsek Wawonii.