Kategori: #Berita Utama

  • Pengelola SPBU di Roko-Roko Kedapatan Bongkar dan Jual BBM Subsidi di Gudang Tabung Gas LPG di Langara

    Pengelola SPBU di Roko-Roko Kedapatan Bongkar dan Jual BBM Subsidi di Gudang Tabung Gas LPG di Langara

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sungguh parah perbuatan pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Roko-Roko dengan nomor SPBU 76.933.18 yang berada di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Pasalnya, pihak pengelola SPBU Kompak Satu Harga yang berbendera PT. Tenri Pulau Wawonii (TPW) itu melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite bukan di SPBU yang berada Roko-Roko. Namun dilakukan di halaman belakang sebuah Gudang Tabung Gas LPG milik PT. Tenri Putri Tarigasindo di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat pada Minggu, 21 Agustus 2022.

    Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lokasi pembokanran BBM tersebut di lokasi pada Minggu (21/8/22) sekitar pukul 14:17 Wita. Ditemukan adanya aktivitas pembongkaran dan aktivitas penjualan BBM Subsidi Pertalite kepada puluhan warga dengan menggunakan jerigen dengan ukuran yang berpariasi. Mulai dari jerigen ukuran 20 liter sampai dengan jarigen ukuran 35 liter telihat mengantri. Mestinya BBM bersubsidi tersebut di bongkar dan dijual di SPBU, karena itu merupakan sebuah BBM subsidi untuk kuota SPBU Kompak Satu Harga di Roko-Roko yang diperuntukkan kepada semua warga.

    Suasana proses pengisian BBM Pertalite di jerigen yang dilakukan Pihak SPBU Kompak Roko-Roko di Halaman Belakang Gudang Tabung Gas LPG di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep. FOTO: Nanang Sofyan

    Ditempat itu, sejumlah awak media mengkonfirmasi kepada pengelola SPBU Roko-Roko nomor 76.933.18, Elsa. Elsa tak mengelak adanya pembongkaran dan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite milik SPBU tersebut di halaman belakang Gudang Tabung Gas LPG. Menurutnya pihaknya melakukan hal itu lantaran rusaknya akses jalan menuju SPBU 76.933.18 di Roko-Roko sehingga mobil tangki pengangkut BBM tidak bisa melewati jalan yang rusak.

    “Iya benar ini BBM untuk kuota SPBU di Roko-Roko. Terpaksa kita jual disini (halaman Gudang tabung gas lpg) karena mobil tangki tidak tembus lantaran rusak jalan menuju SPBU Roko-Roko. Tidak mungkin BBM kami mau di kembalikan di depot,” kata Elsa selaku pengelola SPBU Roko-Roko.

    Lebih parah lagi, harga BBM Pertalite yang dijual mengalami kenaikkan harga. Padahal harga normalnya adalah Rp.7.650, per liter. Namun pihak yang terjadi penjualan di lokasi tersebut terjadi kenaikan harga hingga Rp.8.250, per liter.

    Dijelaskan Elsa bahwa kondisi ini telah diketahui dari pihak pimpinan perusahaannya. Bahkan Elsa katakan telah mendapat izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep.

    “Kalau di kendaraan harga normalnya. Tapi kalau mau beli dengan alasan mau di ecer karena nda mungkin orang dari bagian Wawonii Timur kesini, yang dari Utara kesini, dari Tengah kesini, dikasi yaah naik harganya Rp.8.000, ada juga harga Rp.8.250, itu untuk menutupi kelosisan” tuturnya.

    “Sudah dapat izin juga dari Pemda Konkep terkait bongkar dan jual BBM di sini (Halaman Gudang Tabung Gas LPG di Desa Pasir Putih) dan dari bosk u Ibu Ratna pemilik SPBU ini,” jelas Elsa.

    Ditempat terpisah, Direktur PT. Tenri Pulau Wawonii, Ady Faisal Prawidya saat di konfirmasi melalui sambungan teleponnya mengatakan bahwa ia tak mengetahui adanya aktivitas pembongkaran dan penjualan BBM di Gudang Tabung Gas LPG.

    “Saya diluar kota pak. Saya tidak mengetahui keadaan di SPBU dan di Gudang tabung gas. Tapi yang jelas saya tidak pernah perintahkan apalagi mau menyetujui hal vatal itu pak,” jelas Ical sapaan akrabnya.

    Sementara pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep melalui Kepala Bagian Ekonomi Pemda Konkep, Chaerullah menepis tudingan dari pihak pengelola SPBU Roko-Roko yang mengatakan Pemda memberikan izin melakukan pembongkaran dan penjualan BBM di Gudang Tabung Gas LPG tersebut.

    “Itu tidak benar. Sebagai Pemda Konkep dan selaku pribadi saya tidak pernah memberikan izin jual BBM di Gudang gas LPG. Salah itu tuduhannya,” tegas Kabag Ekonomi Konkep, Chaerullah saat di hubungi awak media.

    Sampai berita ini terbit, awak media ini masih mencoba menghubungi pihak Pertamina Rayon VII Sulawesi dan sejumlah pihak terkait untuk memberikan konfirmasi.

  • Sosialsasi IPPKH DI Konkep, Dishut Sultra Ancam Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan Tanpa Izin

    Sosialsasi IPPKH DI Konkep, Dishut Sultra Ancam Pidanakan Pengguna Kawasan Hutan Tanpa Izin

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar sosialisasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada masyarakat di Desa Sukarela Jaya dan Desa Sinalu Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (4/8).

    Pejabat Lingkup Dishub Sultra, Alimuddin menjelaskan, sosialisasi ini terkait penerapan UU nomor 41 tahun 1999 Jo UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan Jo UU nomor 18 tahun 2013, tentang Pemberantasan Pencegahan Perusakan Hutan. Dalam beleid tersebut dimaktubkan, siapa saja yang melakukan kegiatan di wilayah kehutanan yang bukan peruntukkannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak tujuh miliar.

    “Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, tidak hanya yang melakukan kegiatan perambahan hutan yang bukan peruntukkannya yang akan dikenakan sanksi, tetapi yang juga membeli hasilnya, yang melindungi aktivitas kegiatan perambahan hutan, semuanya akan dikenakan sanksi,” terang Alimuddin.

    Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di kawasan hutan lebih dari dua puluh tahun, akan mendapatkan sertifikat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sementara yang mengolah kawasan hutan kurang dari 20 tahun, sambung Alimuddin, bisa mengajukan perhutanan sosial melalui pemerintah setempat.

    “Hanya saja, untuk perhutanan sosial, tidak bisa dilakukan perorangan, tetapi harus melalui kelompok. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

    Selanjutnya, untuk institusi seperti Pemerintah Daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau lembaga swasta yang akan melakukan kegiatan di kawasan hutan, harus mengajukan IPPKH.

    Ia menjelaskan, untuk memperoleh IPPKH, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh istitusi atau lembaga tersebut. Misalnya, harus membayar PNBP setiap tahun, membayar PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi), dan ada juga yang harus menyetor dana jaminan reklamasi.

    Bagi institusi atau perusahaan yang telah mendapatkan IPPKH, akan menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pemerintah (Dinas Kehutanan-red) mengelola kawasan hutan di dalam wilayah IPPKH tersebut.

    “Dan aktivitas mereka ini tidak boleh dihalangi. Jika ada yang menghalangi aktivitas di wilayah IPPKH, maka akan dikenakan pidana,” kata Alimuddin.

    Karenanya, lanjut dia, Dinas Kehutanan pada dasarnya melarang semua aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan dengan alasan apapun, kecuali melalui prosedur yang dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan masyarakat diminta untuk menghormati aturan hukum yang berlaku.

    Kenudian terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di kawasan hutan di Wawonii Tenggara, Alimuddin yang didampingi dua rekannya itu mengatakan bahwa PT GKP telah memiliki IPPKH dan juga rutin membayar PNBP setiap tahun, serta membayar PSDH-DR sebelum melakukan penebangan kayu.

    Melalui sosialisasi ini, ia berharap masyarakat paham dan tidak lagi melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan, karena kalau itu tetap dilakukan, maka dianggap telah melakukan penyerobotan kawasan dan akan dikenakan pidana.

    “Kita juga tidak mau masyarakat melakukan pelanggaran hukum karena ketidaktahuan mereka. Kita berharap, dengan sosialisasi ini mereka paham dan jika mereka mau melakukan kegiatan apapun di kawasan hutan, berkebun dan sebagainya, bisa melalui pemerintah setempat, desa atau kecamatan,” pungkas dia lagi.

    Sementara itu, Camat Wawonii Tenggara Iskandar menilai, sosialisasi ini penting agar masyarakat bisa mengetahui hak dan tanggungjawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan.

    Sementara itu, Kepala Desa Sukarela Jaya, Samaga menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami ketentuan terkait merambah kawasan hutan.

    “Melalui sosialisasi ini, setidaknya masyarakat dan juga kami sebagai pemerintah desa, sudah mendapatkan gambaran apa yang harus kami lakukan ketika akan melakukan kegiatan di wilayah kawasan hutan,” tuturnya.

  • Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

    Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Polri memastikan bahwa pihak laboratorium forensik (labfor) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) milik Brigadir J dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian peristiwa penembakan.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

    “Handphone dan rekaman CCTV yang berhasil diamankan oleh penyidik, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan di labfor,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.

    Dedi memastikan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan secara maksimal dan profesional oleh pihak yang ahli dalam bidangnya.

    Dalam hal ini, Dedi menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk melakukan pengungkapan secara transparan dan akuntabel.

    “Semua akan disampaikan secara komprehensif, kami dalam hal ini akan menyampaikan seluruh fakta yang dilakukan dengan Scientific Crime Investigation secara komprehensi,” ujar Dedi.

    Diketahui, tim khusus (timsus) Polri berhasil mengamankan rekaman CCTV terkait dengan peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

  • Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

    Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing untuk Keluarga Brigadir J

    Jambi, Sultrago.id – Kapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo berkunjung sekaligus melayat dan bersilahturahmi ke rumah duka Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadi J, yang tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

    Kapolda dengam Didampingi Dir Intelkam Polda Jambi Kombes Bondan Witjaksono, disambut kedua orang tua mendiang, dan keluarga besarnya di rumah duka Unit I, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi.

    “Saya datang secara pribadi untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya pada keluarga besar di sini,” kata Rachmad kepada awak media, Kamis (14/7).

    Dalam kesempatan itu, Rachmad memastikan, pihaknya akan menampung segala aspirasi dari pihak keluarga.

    Bahkan, dikatakan Rachmad, Polda Jambi akan mengirimkan dokter dan petugas trauma healing, bagi ibu kandung Yosua.

    “Mereka akan memeriksa keadaan kesehatan ibunda. Mudah-mudahan dapat meringankan beban dari keluarga, nantinya keluarga dapat mencurahkan segala perasaan kepada petugas trauma healing tersebut,” ujarnya.

    Rachmad juga mengatakan, saat ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim untuk membuat peristiwa itu terang benderang. Dia juga mengimbau keluarga besar mendiang Brigadir Yosua, agar mempercayakan masalah ini pada Polri.

    Kedatangan Rachmad pun disambut baik oleh segenap keluarga besar. Ayah kandung Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan mereka sangat berharap agar barang-barang Yosua bisa segera dikembalikan.

    Setelah berbincang, Kapolda Jambi didampingi kedua orang tua Yosua dan keluarga besar, mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU) di mana Yosua dimakamkan dan memimpin langsung doa untuk almarhum yosua.

  • Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno

    Polri Jatuhkan Sanksi PTDH ke AKBP Raden Brotoseno

    Jakarta, Sultrago.id – Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

    Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan itu berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

    “Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

    Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti.

    “Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses,” ujar Nurul.

    Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

    Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno.

    Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

    Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. (Rls)

  • Hasil Sidang Isbat Kemenag, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

    Hasil Sidang Isbat Kemenag, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sesuai hasil keputusan pada sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Zulhijah ini, maka Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

    “Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022,” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6/2022). 

    “Dengan demikian Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” jelasnya.

    Penetapan Iduladha 1433 H itu, lanjut Zainut Tauhid Sa’adi berdasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia. Setelah itu dilanjutkan rapat sidang isbat. Zainut menuturkan, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

    “Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal,” jelasnya.

    Sidang isbat yang digelar secara daring dan luring ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

    Sidang isbat awal Zulhijah 1443 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag ini dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

    Kemudian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

    Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren.

    Sumber : Humas Kemenag RI,
    Situsweb resmi Kemenag RI Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
    www.sultra.kemenag.go.id

  • KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna dan Adik Bupati Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN Koltim

    KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna dan Adik Bupati Tersangka Kasus Dugaan Suap Dana PEN Koltim

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.

    Kedua tersangka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke, dan LM Rusdianto seorang wiraswasta yang merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba.

    “Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/6).

    Penetapan kedua tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Koltim Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

    Ghufron menyebut, Rusdianto Emba bersama dengan Laode M Syukur Akbar dan Sukarman Loke diduga menjadi perantara suap dari Andi Merya Nur sebesar Rp2,4 miliar kepada Ardian Noervianto.

    “Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL, dan LMSA di antaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai. Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp750 juta,” ungkapnya.

    Rusdianto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik kini menahan Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. Sementara itu, KPK mengimbau Rusdianto untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya.***

  • Aturan Baru Tengah Digodok, Pejabat Kepala Daerah Nantinya Akan Diusulkan Mendagri dan DPRD?

    Aturan Baru Tengah Digodok, Pejabat Kepala Daerah Nantinya Akan Diusulkan Mendagri dan DPRD?

    NASIONAL, SULTRAGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan tengah menggodok Peraturan Mendagri (Permendagri) mengenai pengangkatan pejabat kepala daerah.

    Dilansir dari Republika.co.id, Kamis (16/6), dalam aturan baru yang sedang disusun itu, Mendagri akan meminta DPRD Provinsi untuk mengusulkan nama calon pejabat gubernur dan DPRD kabupaten/kota megajukan nama calon pejabat bupati dan walikota.

    Dia menjelaskan, Kemendagri nantinya akan meminta DPRD provinsi mengusulkan tiga nama calon penjabat gubernur. Kemendagri pun akan mengusulkan tiga nama penjabat gubernur.

    Selanjutnya enam nama calon penjabat gubernur itu dibawa ke dalam rapat tim penilaian akhir (TPA) yang terdiri dari pejabat eselon I yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, seperti Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya. Setelah dikerucutkan menjadi tiga nama, selanjutnya dinaikkan Presiden untuk dilakukan sidang.

    Sementara itu, Kemendagri meminta gubernur maupun DPRD kabupaten/kota untuk mengusulkan masing-masing tiga nama calon pejabat bupati/wali kota. Kemendagri juga mengusulkan tiga nama pejabat bupati/wali kota. Dengan demikian, ada sembilan calon penjabat bupati/wali kota untuk kemudian dibawa ke sidang TPA untuk dikerukutkan menjadi tiga nama.

    Undang-Undang tentang Pilkada menyebutkan, penjabat gubernur diangkat oleh presiden, sedangkan penjabat bupati/wali kota diangkat mendagri. Tito mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu bagi DPRD maupun gubernur untuk dapat mengusulkan nama calon pejabat kepala daerah.

    Ia menjelaskan, pada prinsipnya, sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama, maka dapat diangkat menjadi penjabat gubernur atau penjabat bupati/wali kota. Kemendagri juga memastikan tetap mengutamakan sipil dan kemungkinan besar tidak akan mengajukan dari TNI dan Polri aktif.

    Permendagri tersebut sedang dalam tahap diskusi. Tito mengeklaim, proses penyusunan aturan ini melibatkan masyarakat sipil dan para ahli hukum tata negara.***

  • Tiba di Kendari Malam Ini, Presiden Jokowi Nginap di Hotel Claro, Besok Lanjut ke Wakatobi

    Tiba di Kendari Malam Ini, Presiden Jokowi Nginap di Hotel Claro, Besok Lanjut ke Wakatobi

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Hj. Iriana tiba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu malam (8/6/2022) sekitar pukul 22.45 Wita. Kunjungan Presiden Jokowi di Kendari menggunakan pesawat kepresidenan berwarna merah putih telah sukses mendarat di Bandara Halu Oleo Kendari.

    Kemudian, Jokowi dan istri Hj. Iriana langsung menuju Hotel Claro Kendari di Jl. Edi Sabara No.89, Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari sebagai tempat beristrahat malam ini yang sudah disiapkan secara khusus.

    Presiden Jokowi dan Ibu Negara Hj. Iriana istri Presiden Jokowi saat tiba di Hotel Claro Kendari pada Rabu malam (8/6/2022). FOTO: Nanang Sofyan.

    Selanjutnya, pada Kamis besok (9/6), Presiden Jokowi dan rombongannya akan nenuju ke Kabupaten Wakatobi. Sesuai agenda kunjunjungan orang nomor satu di Indonesia itu yaitu menghadiri acara pembukaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 di Wakatobi.

    Acara pembukaan GTRA Summit 2022 ini digelar di Marina Togo Mowondu, Wakatobi.

    Kunjungan Presiden Jokowi kali ini di Kabupaten Wakatobi selain membuka acara GTRA Summit 2022, juga akan dirangkaikan dengan pelaksanan launching Telemedicine BPJS dan dilanjutkan peninjauan expo UMKM serta meresmikan jembatan penyeberangan penghubung antara pulau Wanci, Kaledupa, Tomia dan Binongko yang ada di Kabupaten Wakatobi.

    Rencananya, Presiden Jokowi juga akan melepas liarkan 112 tukik (anak penyu) di Pantai Patuno Wakatobi.

  • Kejam..! Seorang Peria di Wawonii Tega Aniaya Isteri Hingga Berlumuran Darah

    Kejam..! Seorang Peria di Wawonii Tega Aniaya Isteri Hingga Berlumuran Darah

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Polsek Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengamankan AI (40), warga Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Minggu (1/5).

    AI diamankan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni melakukan tindak penganiayaan terhadap isterinya sendiri bernama RA (39) mengunakan sebilah pisau hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah sebelah kanan.

    Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Sabtu (30/4), sekitar pukul 23.00 Wita. Menurut keterangan tetangga korban JW (44), awalnya ia mendengar tersangka dan korban bertengkar adu mulut. Sesaat kemudian, korban terlihat berlari dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah pada bagian wajah dan di sekujur tubuhnya sambil berteriak minta tolong.

    “Tiba-tiba korban berlari sambil minta tolong dengan tubuh sudah dipenuhi darah yang bercucuran,” kata JW.

    Saat ini, korban sedang dalam penanganan medis di IGD RSUD Pratama Konkep. Namun karena kondisi korban cukup parah, korban telah dirujuk ke RS Kota Kendari.

    Sementara itu, Kapolsek Wawonii Iptu Kamaruddin mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Polsek Wawonii. Tersangka dikenakan undang undang nomor 23 tahun 2004 ayat (2) tentang penghapusan KDRT yang mengakibatkan luka berat.

    “Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a, akan dipidanakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” terang Kamaruddin.