KONKEP, SULTRAGO.ID – Rapat Paripurna tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Imanuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang dijadwalkan pada Senin (23/8) pukul 14.00 wita kemarin harus tertunda. Pasalnya, sebagian besar Anggota Dewan tidak hadir sehingga rapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum.
Sesuai daftar hadir, hanya delapan anggota dewan yang hadir. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya tidak masuk kantor, termasuk Imanuddin yang akan di PAW juga tidak hadir. Begitupun pimpinan daerah juga tidak satu pun yang hadir, hanya beberapa Kepala OPD saja terlihat di tribun ruangan gedung DPRD Konkep.
Karena tidak kuorum, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konkep diskorshing selama 45 menit. Namun saat skorshing dicabut oleh pimpinan rapat, kondisi tetap tidak kuorum. Sehingga paripurna PAW Imanuddin terpaksa ditunda minimal tiga hari kedepan.
Ketua DPRD Konkep, Ishak menjelaskan, dalam pedoman penyusunan tata tertib Paripurna tentang PAW, pimpinan DPRD diberhentikan diantaranya adalah partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai aturan perundang-undangan.
“Kita ketahui bersama bahwa saudara Imanuddin telah diberhentikan sebagai wakil Ketua DPRD Konkep berdasarkan SK Ketua Umum DPP PKB Nomor 5969/DPP/01/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 dan surat DPC PKB Konkep Nomor 002/DPC-13.12/03/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 dan penetapan saudara Isman sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep,” kata Ishak saat pimpin rapat.
Ketua DPC PKB Konkep, Isman sangat menyangkan sikap para anggota dewan yang sengaja tidak menghadiri rapat tanpa ada keterangan, khususnya dua anggota dewan dari PKB yakni Kalbi Erdiansyah dan Imanuddin yang dinilai tidak patuh terhadap perintah partai.
“Ada skenario. Tetapi saya tegaskan kepada saudara saya separtai (Kalbi Erdiansyah dan Imanuddin) bahwa jangan coba bermain dengan perintah partai. Apalagi ini SK DPP PKB yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jederal M. Hasanuddin Wahid. Jangan lawan perintah partai sendiri apalagi ini dari DPP,” tegas Isman.
Tinggalkan Balasan