Penulis: Sam

  • Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    Demonstran Enggan Bubarkan Diri, Polisi Pukul Mundur dengan ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membubarkan secara paksa ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa memperingati meninggalnya Randi dan Yusuf di Mapolda Sultra, Senin (27/9).

    Pantauan awak media, pihak kepolisian memukul mundur ratusan demonstran dari Bundaran Gubernur Sultra hingga di area depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

    Demonstran yang enggan membubarkan diri sesekali melakukan lemparan batu, lalu dibalas dengan tembakan gas air mata dari aparat kepolisian.

    Sampai pada pukul 21.25 Wita, polisi dan demonstran masih bersitegang di depan Kantor BPN kota Kendari, Jln H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu, kota Kendari.

    Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto yang berada di lokasi belum bisa berkomentar banyak saat dimintai keterangan.

    “Sebentar yah masih kerja,” ucapnya.

  • Ditunjuk Jadi Ketua AMPB Sultra, La Ode Hidayat Ajak Pemuda Sadar Politik

    Ditunjuk Jadi Ketua AMPB Sultra, La Ode Hidayat Ajak Pemuda Sadar Politik

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Partai Berkarya Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjuk La Ode Hidayat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) Sultra melalui rapat pleno di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Senin (27/9).

    Penunjukan Hidayat disaksikan langsung oleh Sekjen DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang dan Bendahara Umum DPP La Ode Umar Bonte.

    Hadir dalam rapat pleno, Ketua DPW Partai Berkarya Sultra Dr. Fajar Sudradjat, Sekum Muh. Yahya, Bendum Hendrawan Sumus Gia, beserta para pengurus DPW lainnya.

    “Saya mengusung visi menumbuhkan gerakan sadar politik di kalangan pemuda,” ujar Hidayat usai pleno.

    Bendum DPP Berkarya, Umar Bonte mengatakan, partai menaruh harapan besar kepada aktivis Himpunan Mahasiswa Islam itu untuk menggaet para pemuda di Sultra berkontribusi pada perpolitikan daerah. Terutama berimplikasi pada pemenangan partai agar melahirkan politisi berkualitas untuk membangun Sultra.

    “Minimal para pemuda kita ini paham tentang politik. Kita harapkan membantu Partai Berkarya meraih visi kemajuan pembangunan daerah dan bangsa ini,” ujar Umar Bonte.

  • Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    Unjuk Rasa di Polda Sultra Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur ‘Gas Air Mata’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Senin (27/9), Ribuan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diwarnai bentrok dengan aparat kepolisian.

    Pantauan awak media ini, bentrokan terjadi saat ribuan mahasiswa memaksa masuk di area Polda Sultra. Bahkan sebagian masa bertindak anarkis dengan melempar batu ke arah petugas.

    Polisi yang berjaga, dilemgkapi mobil pengurai masa (water canon) berusaha menghalangi masa yang mencoba masuk. Petugas juga terlihat beberapa kali menembakkan gas air mata untuk memukul mundur masa masa aksi.

    Hingga berita ini diterbitkan, ribuan masa aksi yang tergabung dalam aksi unjuk rasa peringatan 2 tahun meninggalnya Randi dan Yusuf masi memenuhi jalan dari Bundaran Gubernur sampai depan Mapolda Sultra.

  • Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Tumpang Tindih IUP PT. Antam di Konut

    Pemerintah Harus Bertindak Tegas Soal Tumpang Tindih IUP PT. Antam di Konut

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat segera bertindak mengatasi persoalan di wilayah pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

    Koordinator LAntang Sultra Ahmad Manaf menilai, akibat tidak adanya ketegasan pemerintah, aktivitas penambangan ilegal akan terus terjadi di kawasan yang menjadi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

    Disebutnya, di atas wilayah IUP PT. Antam terdapat pula 11 IUP yang sebelumnya dikeluarkan Bupati Konut, yaitu, PT. Sriwijaya Raya, PT. Sangia Perkasa Raya, PT. KMS 27, PT. Jafar Indotech, PT. James Armando Pundimas, PT. Malibu, PT. Mughni Energi Bumi, PT. Rizki Cahaya Makmur, CV. Ana Konawe, PT. Avry Raya dan PT. Wanagon Anoa Indonesia.

    Di lapangan, kata Manaf, eksistensi 11 IUP tersebut kian hari makin marak dan tak terbendung. Padahal sebelumnya Bareskrim Polri telah turun lapangan melakukan penindakan.

    “Dengan adanya aktivitas penambangan ilegal jelas sangat merugikan PT. Antam dan keuangan negara,” ujar Manaf, Minggu (27/9).

    Ia memaparkan, putusan PTUN Nomor 225K/TUN/2014 telah menetapkan beberapa hal. Pertama, membatalkan seluruh IUP yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Konut yang tumpang tindih dengan wilayah IUP PT. Antam di Konut.

    Kedua, menghentikan semua aktivitas penambangan perusahaan lain, selain perusahaan PT. Antam. Selanjutnya, memerintahkan kepada perusahaan lain, selain PT. Antam menarik semua peralatan pertambangan di wilayah IUP PT. Antam (Persero) di Konut.

    Dengan adanya putusan itu, Manaf menegaskan, harusnya pemerintah melarang 11 perusahaan pemegang IUP untuk melakukan aktivitas di wilayah konsesi PT. Antam.

    “Namun hal itu tidak dilakukan. Jadi patut diduga ada pembiaran oleh pemerintah daerah karena tidak menindak lanjuti putusan hukum yang memenangkan pihak PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk,” tegasnya.

    Disisi lain, Manaf menambahkan, kondisi dilema terlihat dari posisi PT. Antam. Sebab perusahaan plat merah itu justru mendapat penolakan yang begitu besar dari masyarakat lingkar tambang Blok Mandiodo. Alasannya, konsesi PT. Antam yang puluhan ribu hektar selama ini tidak dikelola sehingga masyarakat lebih berpihak kepada beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas di konsesi tersebut.

    “Dengan aktivitas beberapa perusahaan yang kerja di konsesi PT. Antam, maka ribuan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang bisa diberdayakan. Lahan mereka diganti rugi, perputaran ekonomi meningkat dan lainnya,” terang Manaf.

    Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Investasi, Kementerian BUMN dan Pemda Konut segera mengambil langkah kongkrit menghentikan aktivitas tambang 11 IUP.

    “Karena selama mereka beraktivitas telah merugikan PT. Antam dan negara yang ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah. Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” beber Manaf.

    Selain itu, Pemerintah diminta mediasi PT. Antam agar dapat bekerja sama pihak swasta lokal sehingga dapat melakukan aktovitas penambangan di wilayah konsesinya.

    “Agar masyarakat lingkar tambang yang berada di Blok Mandiodo dan sekitarnya bisa tetap bekerja, pemberdayaan ekonomi meningkat, dan ada pemasukan pendapatan Negara,” pungkasnya.

  • Pemda Konkep Lantik Ratusan Pejabat Fungsional dan Eselon IV

    Pemda Konkep Lantik Ratusan Pejabat Fungsional dan Eselon IV

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGI.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Cecep Trisnajayadi melantik sebanyak 213 pejabat pemerintahan kabupaten di aula gedung Kantor Bupati Konkep, Senin (27/9).

    Cecep menyampaikan, pelantikan dilakasanakan sesuai keputusan Bupati Konkep nomor 123 tantang pemberhentian dan pengangkatan dan pengukuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan pengawas atau eselon IV lingkup Pemda Konkep. Serta, Surat Keputusan Bupati nomor 124 tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional kepala Puskesmas lingkup Pemda Konkep.

    “Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya perlu ingatkan kepada saudara pejabat eselon IV dan kepala puskesmas yang baru saja dilantik bahwa hendaknya kepercayaan yang diberikan dapat dijadikan dorongan dan motivasi sekaligus menjadi kesempatan yang berharga untuk lebih meningkatkan pengabdian diri pada kemajuan pembangunan daerah,” ujar Cecep dalam sambutannya.

    Sekda juga berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik agar proaktif, kreatif, inovatif, tidak selalu menunggu perintah dan petunjuk dari pimpinan, serta tidak mengedepankan perhitungan keuntungan yang akan diperoleh dari jabatan yang diemban.

    “Untuk mencapai kinerja yang optimal, suadara harus selalu melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal, sehingga akan tercipta kesatuan arah tindakan dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas saudara,” pungkasnya.

    Lampiran Keputusan Bupati Konkep Nomor 124 tahun 2021. (Foto: Aan Ahmad).

    Untuk diketahu, beberapa pejabat fungsional dilantik diantaranya Hasrawati yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Waworete dilantik menjadi fungsional penyuluh kesehatan masyarakat Puskesmas Waworete. Nurdin sebelumnya tata usaha Puskesmas Waworete dilantik menjadi Kepala Puskesmas Waworete.

    Irpan sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Ladianta dilantik menjadi Kepala Puskesmas Langara, Ishak sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Roko-Roko dilantik menjadi Kepala Puskesmas Ladianta, dan Alwin yang sebelumnya menjabat staf Dinas Kesehatan Kabupaten Konkep dilantik menjadi Kepala Puskesmas Roko-Roko.

    Kemudian Abwais Sair yang sebelumnya menjabat Kepala Puskesmas Bobolio dilantik menjadi Kepala Puskesmas Lampeapi. Husni Rimbuata sebelumnya Kepala Seksi Gizi, Keseker dan Kesjora Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes dilantik menjadi Kepala Puskesmas Bobolio, serta Muslimat yang sebelumnya staf Dinas Kesehatan menjadi Kepala Puskesmas Waworope.

  • Terpilih Aklamasi, Juan Ramahdan Pimpin HIPMI Konkep Periode 2021-2024

    Terpilih Aklamasi, Juan Ramahdan Pimpin HIPMI Konkep Periode 2021-2024

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Musyawarah Cabang III di salah satu hotel di Kota Kendari, Minggu (26/9).

    Pada Muscab yang bertemakan ‘Optimalisasi dan Kreatifitas Himpunan Pengusaha Muda Dalam Sinergi Mendukung Program Wawonii Bangkit’ itu, Juan Ramahdan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua BPC HIPMI Konkep periode 2021-2024.

    “Alhamdulillah, selamat kepada saudara Juan Ramahdan yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI Konkep periode 2021-2024. Semoga amanah dalam menjalankan tugasnya, dan tetap teguh dalam mengibarkan panji-panji HIPMI di Konkep,” pesan Wakil Ketua I DPD HIPMI Sultra Laode Jaywan.

    Ditempat sama, Ketua Umum (Ketum) terpilih BPC HIPMI Konkep, Juan Ramahdan mengatakan, organisasi HIPMI merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

    “Melalui wadah ini, mari kita tuangkan ide, gagasan, dalam meningkatkan dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” ucapnya.

  • Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    Soal Pencemaran Lingkungan di Laonti, PT GMS Hanya Diberi Sanksi Ini!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku sudah menerima sanksi atas pencemaran lingkungan akibat adanya kapal tongkang karam di dekat jetty perusahaan pada 30 Mei lalu.

    Sanksi diterima setelah perusahaan tambang itu dilaporkan masyarakat setempat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    Project Manager PT. GMS, Muhammad Haris mengakui, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dewan, dinas terkait dan masyarakat, pihaknya telah menerima sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi pembenahan, pelengkapan izin-izin, dan masalah sedimen.

    “Kita sudah menerima sanksi. Dari semua sanksi teguran, tidak ada arah pembicaraan yang mengatakan pemberhentian akvitas sementara. Jadi bukan tidak ada langkah atau hal yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat yakni dinas terkait,” ungkap Haris saat ditemui awak media, Sabtu (25/9).

    Di tempat yang sama, Kepala Teknik Tambang PT. GMS Hipi menjelaskan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya selalu mengikuti aturan. Bahkan, pihaknya telah mengurus semua perizinan yang dibutuhkan, yakni IUP, Amdal, serta perizinan terminal khusus (jetty).

    “Kita tidak mungkin melakukan kegiatan kalau tidak memiliki izin. Kecuali izin limbah B3, itu sedang dalam tahap proses penyelesaian,” ungkapnya.

    Sebelumnya, ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Laonti berunjuk di lokasi pertambangan PT. GMS, Sabtu (18/9). Aksi yang diwarnai bentrok dengan petugas kepolisian itu dilakukan sebagai bentuk protes warga Desa Sangi-Sangi dan Desa Ulu Sawa atas pencemaran air laut yang timbul dari aktivitas perusahaan.

    Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra Aksan Jaya Putra (AJP) bersama DLHK Sultra yang juga melakukan kunjungan di lokasi GMS dan menemukan adanya pencemaran lingkungan. Bahkan, perusahaan didapati banyak melakukan pelanggaran, diantaranya tidak membuat sedimen pond dan tempat penampungan limbah.

  • Konferensi PWI Sultra Sukses Digelar, Sarjono Kembali Terpilih Ketua

    Konferensi PWI Sultra Sukses Digelar, Sarjono Kembali Terpilih Ketua

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Penyelenggaraan konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sukses di gelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Jumat (24/9).

    Pada kegiatan tersebut, Sarjono kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWI Sultra periode 2021-2025.

    Sebelumnya, sebanyak enam nama diwacanakan akan mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sultra, mereka adalah Wakil Direktur Harian Rakyat Sultra Umar Mahrum, Ketua PWI Kolaka Armin Arsyad, Pemimpin Redaksi Telisik.id Rudi Iskandar, mantan Ketua PWI Baubau Hainis, fan Direktur Harian Berita Kota Kendari (BKK) Mahdar Tayong.

    Sejumlah nama tersebut akan memperebutkan suara dari total 70 suara untuk dapat menempati posisi Ketua PWI Sultra. Namun dalam pelaksanaan konferensi, Ketua PWI sebelumnya, Sarjono kembali terpilih sebagai ketua secara aklamasi.

  • Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    Pengamat Ungkap Bupati Koltim Pikul Beban Politik ‘Balas Budi’ Saat Menjabat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Pengamat Politik Sulawesi Tenggara (Sultra) Prof. Eka Syuaib mengungkap fakta mengejutkan dari pengalamannya bediskusi mengenai pelaksanaan pemerintahan dengan Andi Merya Nur saat masih menjabat Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim).

    Menurutnya, pada masa kepemimpinan Tony Herbiansyah sebagai Bupati Koltim, wakil bupati tidak diberikan peran dan pengelolaan yang sentralistik.

    Sehingga saat menjabat bupati, kata Eka, AMN memikul beban politik dari bupati sebelumnya, baik dalam konteks relasi kuasa sebelum menjadi bupati dan saat menjadi bupati. Dan hal itu dinilai menyebabkan ia terjerat kasus suap proyek dana hibah.

    “Relasi kuasa sebelum menjadi bupati yakni Beban politik setelah bupati terpilih meninggal dunia, maka ‘politik balas budi’ dan ‘politik balas jasa’ dipikul oleh AMN,” ucap Eka, Jumat (24/9).

    “Fenomena ini terjadi karena pembiayaan politik saat pilkada cukup besar, mulai dari masa pencalonan, kampanye, sampai dengan pengamanan suara, serta menjelang dan saat hari pencoblosan membutuhkan biaya yang amat tinggi,” sambungnya.

    Guru Besar Universita Halu Oleo ini melanjutkan, pada fenomena ini, pihak yang sudah menyumbang saat sebelum pemilihan dianggap sebagai investasi, dengan harapan jika sudah terpilih, bupati akan memberikan imbalan berupa kuasa proyek.

    “Jadi bisa diduga praktek ini adalah fenomena gunung es karena sudah terjadi aksi perburuan rente. Proyek-proyek yang ada sudah dikapling oleh inner circle dari bupati,” ucapnya.

    Ia menjelaskan, relasi kuasa saat menjadi bupati yakni adanya hasrat politik untuk mempertahankan kekuasaan dan tetap bertarung pada Pemilihan Umum yang akan datang di tahun 2024. Namun, besarnya dana yang dibutuhkan untuk pembiyaan politik tidak diimbangi oleh pendapatan resmi sebagai bupati, sehingga memaksanya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan lain agar dapat ikut dalam kontestasi politik nantinya.

    “Seiring dengan makin meningkatnya pembiayaan partai dan juga mencalonkan diri, maka mau tidak mau bergantung pada sumbangan pihak ketiga, atau dari para pengusaha. Rupanya AMN sadar bahwa memang politik dikenal dengan tidak ada makan siang gratis,” bebernya.

    Eka juga menilai adanya managemen pemerintahan yang masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Akibatnya, terjadi monopoli kekuasaan dan diskresi pejabat tanpa adanya pengawasan memadai yang dapat mencegah korupsi.

    “Memang ada lelang melalui barang dan jasa secara elektronik, tetapi tetap saja ada celah bagi aktor politik dan aktor bisnis dalam hal ini pengusaha dalam mempengaruhi pengambilan keputusan,” tutur Eka.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Andi Merya Nur di Rumah Jabatan Bupati Koltim pada Selasa malam (21/9).

    Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap dana hibah yang berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim pada Rabu (22/9).

  • Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    Bupati Koltim Dipecat dari Partai Setelah Tersangka Korupsi, Pengamat Sebut Gerindra ‘Cuci Tangan’

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Setelah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra langsung mengusulkan pencabutan keanggotaannya.

    Usulan pemecatan dan pencabutan KTA Andi Merya Nur disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Sultra Syafarullah yang didampingi Bendahara Umum Andi Agus kepada awak media pada Kamis malam (23/9).

    Bahkan, Syafarullah menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus yang dialami Andi Merya Nur.

    “Tidak ada bantuan hukum, itu urusan dia karena dia yang berbuat. Untuk pengacara mungkin keluarganya yang akan siapkan, itu bukan menjadi urusan kita lagi,” ucapnya.

    Pengamat Politik Sultra Prof. Eka Syuaib menilai, partai besutan Prabowo Subianto itu telah lepas tangan terhadap kasus yang dialami Bupati Koltim yang sudah dinonaktifkan itu.

    “Padahal saat AMN terpilih, pernyataan bahwa satu komando untuk calon gubernur dari partai Gerindra. Lalu ketika ada kasus, langsung ada statemen seperti itu. Jadi, parpolnya lepas tangan dan cuci tangan,” ucap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Halu Oleo ini.

    Smentara Pengamat Politik Sultra lainnya, Dr. Najib Husain mengatakan, keputusan yang dilakukan oleh Partai Gerindra bertujuan untuk menyelamatkan citra partai dihadapan publik. Mengingat partainya memiliki niatan besar dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

    “Apa yang terjadi di Kolaka Timur akan memberikan citra yang kurang baik terhadap partai yang dinaungi oleh Andi Merya Nur yaitu Partai Gerindra. Sehingga, partai harus berani menunjukan kepada publik bahwa siapa pun yang bersalah itu harus dihukum dan tidak bisa dilindungi, apalagi kasusnya ini agak sensitif yakni OTT dan itu sangat bisa mempengaruhi dan merusak citra partai,” bebernya.