Penulis: Sam

  • Polemik Tambang Blok Mandiodo. Salah Siapa?

    Polemik Tambang Blok Mandiodo. Salah Siapa?

    Oleh: Ashari (Direktur Eksekutiv eXplor Anoa Oheo)

    Ketidak pastian status sengketa hukum tumpang tindih wilayah izin pertambangan antara PT. Aneka Tambang dengan sederet IUP swasta diantaranya PT. Wanagon Anoa Indonesia, PT. Hafar indotech, PT. Karya Murni Sejati 27, PT. Sriwijaya Raya, PT. Reski Cahaya Makmur, CV. Ana Konawe, PT. James Armando Pundimas, PT. Mugnhi, CV. Sangia Perkasa, dan PT. Avry Raya adalah sebagai bukti ketidak seriusan Pemerintah menangani persoalan pertambangan di Wilayahnya.

    Padahal sudah pernah dilakukan mediasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang dihadiri seluruh Forkopimda yang terkait, serta semua pihak-pihak perusahaan yang bersengketa, bahkan dihadiri langsung para direktur nya.

    Saat acara berlangsung dipaparkan pula kronologis permasalahan tumpang tindih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Dalam paparan itu disampaikan bahwa pada Blok Mandiodo terhitung keseluruhan wilayah konsesi IUP seluas 16.000 yang diklaim oleh PT. Aneka Tambang. Dari total luas tersebut, Kurang lebih 2.000 Ha terbit IUP oleh beberapa perusahaan swasta.

    Gubernur Sulawesi Tenggara menyimak dan mendengar serta menanggapinya dengan dingin. Dikatakan bahwa Pemerintah Sulawesi Tenggara akan mencoba menyampaikan persoalan ini ke Pusat. Di sela kesempatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KAJATI Sultra) juga memberikan pandangannya bahwa secara hukum persoalan ini sudah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian sebab semua pihak merasa benar.

    Kesimpulan dari beberapa pembicara saat itu hanya menyampaikan saran agar pihak-pihak kiranya bisa bekerja sama, berinvestasi, serta berkontribusi dalam pembangunan di daerah terutama masyarakat sekitar tambang.

    eXplor Anoa Oheo yang juga mengikuti pertemuan saat itu di aula Rumah Jabatan Gubernur Sultra pada bulan Desember Tahun 2019 menanggapi bahwa, kegiatan tersebut sebatas seremonial saja tidak ada benang merah yang di hasilkan. Ketidakpastian inilah sehingga pihak yang berkepentingan merasa jenuh dan serba salah.

    Pertimbangan hukum itu penting namun jauh lebih penting andai kata stakeholder mengambil pertimbangan pada aspek sosial ekonomi. Rakyat butuh kerja untuk makan, masyarakat yang terdiri dari Desa Mandiodo, Tapuemea dan Desa Tapunggaya menggantungkan hidupnya di tambang, bisa mati jika tidak dikelolah.

    Pemerintah tidak tegas menjaga martabat kedaerahan, hanya bisa pasrah dan tutup mata, tidak punya nyali membela rakyat dan daerahnya. Sebenarnya ada formula yang baik. Normatifnya dalam pokok persoalan, ada 16.000 Ha lahan klaim PT. Antam dan 2000 Ha klaim yang dibagi-bagi beberapa perusahaan swasta yang juga didasari oleh IUP. Berarti PT. Antam masih memiliki lahan 14.000 Ha.

    Kami tidak berpihak kepada perusahaan siapa tapi setidaknya mendengar aspirasi masyarakat di sekitar tambang itu jauh lebih penting. Sebab dari tahun 2011 hingga kini tambang swasta lah yang banyak memberikan kontribusi riil perputaran ekonomi masyarakat setempat.

    Terlihat pada perubahan sosial dan budayanya, banyak perubahan dan perkembangan. Meskipun juga di sisi penurunan kualitas lingkungan tak terbendung karena efek tambang jelas merubah bentang alam. Legal atau pun ilegal sama saja, tergantung kesadaran semua pihak baik yang melaksanakan pekerjaan maupun yang mengawasinya.

    Jauh berbeda dengan perusahaan plat merah PT. Antam. Hanya bisa jadikan lahan tidur bahkan tidak ada kepastian soal janjinya untuk dirikan pabrik kapan bisa terealisasi. Masyarakat butuh lapangan kerja dan butuh makan, bukan perdebatan hukum yang berkepanjangan lalu terjadinya kesenjangan sosial.

    Pasca Penindakan Lidik/Sidik yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan swasta. Kurung waktu selama dua minggu pemeriksaan di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Saat itu pula Kampung Mandiodo dan Tapunggaya menjadi “Kota Hantu” bagaikan seusai tsunami menerjang, sepi, hening, bimbang, seketika masyarakat bingung kehilangan pekerjaan.

    Proses hukum mesti dijunjung tinggi dan sepatutnya juga kehidupan manusia perlu dipertimbangkan. Ratusan bahkan ribuan orang banyak yang bergantung hidup di sana terputus hanya persoalan dampak tidak adanya kepastian hukum itu sendiri.

    Contoh Kasus yang pernah di tangani oleh pihak Kepolisian Resort Konawe terkait penggunaan kawasan hutan. Dimana Perusahaan Perkebunan PT. Damai Jaya Lestari (DJL) terbukti telah mengalih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kasus ini di hentikan mengingat banyaknya kehidupan manusia yang bergantung nasib di dalamnya. Lalu apa bedanya dengan persoalan tambang Mandiodo. Jika itu salah, siapa yang mesti harus bertanggung jawab?

    Pasca penegakkan hukum oleh Mabes Polri, ini bukan pertama kali Mabes memeriksa tambang Mandiodo bahkan pernah melakukan penyegelan. Blok Mandiodo terbilang setiap tahunnya kedatangan tamu Mabes. Namun berbeda kali ini sangat berlangsung lama tak ada penyelesaian atau titik terang. Justru muncul kabar PT. Antam akan menambang dengan menggandeng perusahaan swasta.

    Kami akan monitor setiap perkembangannya. Jika informasi itu benar adanya, kami akan jemput pihak Antam dengan tatap muka pada saat sosialisasi nanti. Dan kami pastikan kebenaran akan datang dengan sendirinya, tentang apa dan motif apa. Inti dari semua persoalan, kami inginkan semua pihak tidak ada yang dirugikan.

  • Masyarakat Roko-roko Raya Sambut Baik Kehadiran PT. GKP

    Masyarakat Roko-roko Raya Sambut Baik Kehadiran PT. GKP

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Masyarakat Roko-roko Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sambut baik kehadiran perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di wilayah tersebut.

    Pasalnya, kehadiran anak perusahaan Harita Group itu dinilai telah banyak berkontribusi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat.

    “Tentunya kami sangat menyambut baik dan mendukung keberadaan PT. GKP di Wawonii, khusunya di wilayah Roko-roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara,” ucap salah seorang tokoh masyarakat Roko-roko Raya, Sulvan saat ditemui awak media ini, Sabtu (2/10)

    Disebutnya, walau pun belum melaksanakan kegiatan penambangan, PT. GKP telah banyak membantu masyarakat setempat. Baik melalui penyaluran bantuan sosial maupun program pemberdayaan seperti pemberdayaan UMKM, pembangunan menara telekominikasi, serta program desa terang yang sudah dirasakan oleh masyarakat setempat sejak 2019 lalu.

    “Dengan mesin yang berkapasitas 100 KVA yang disediakan oleh PT. GKP, akhirnya masyarakat di Roko-roko Raya mendapat penerangan saat iti. Karena listrik PLN masuk di wilayah Kecamatan Wawonii Tenggara baru tahun 2020. Selain itu, seluruh operasionalnya pun ditanggung oleh pihak perusahaan, jam operasionalnya saat itu mulai dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita,” ungkap Sulvan.

    “Jka PT. GKP melakukan aktivitas pertambangan bahkan membangun Smelter di Wawonii, kedepan lebih banyak lagi dampak positif yang akan dirasakan masyarakat setempat. Diantaranya, akan menampung banyak tenaga kerja lokal, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta akan menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar,” sebut Sulvan.

    Senada, salah seorang pemuda Desa Roko-roko Raya, Sandi Nayayan menyatakan dukungannya atas Kehadiran PT. GKP di Wawonii Tenggara. Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang di Wawonii Tenggara dapat membuka kesempatan kerja yang besar khususnya bagi pemuda setempat.

    Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendari ini berharap agar PT. GKP terus berkontribusi dalam mendorong peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

    Menara telekomunikasi yang dibangun PT. GKP di Roko-Roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara.

    “Kami sangat terbantu dengan adanya program desa terang dan menara telekomunikasi yang sudah dibangun oleh PT. GKP. Kami berharap kedepan PT. GKP terus berkontribusi dengan membantu dan memberdayakan masyarakat sekitar, baik itu terkait pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, lingkungan, dan infrastruktur di Roko-roko Raya,” ucap Sandi.

    Sebelumnya, sebagai bentuk dukungan dan peningkatkan kerja sama, Pemerintah Daerah Konkep dan PT. GKP melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di salah satu hotel di Kendari, Kamis (30/9).

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040. Aturan ini, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu. Sehingga menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.

    MoU dilakukan oleh beberapa pihak terkait, yakni Bupati Konkepa Amrullah, Ketua DPRD Konkep Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan. Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Komisaris Utama Hendra Surya dan Direktur Utama Meris Wiryadi.

    Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda, diantaranya Wakil Bupati Konkep, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari, dan Kepala Bappeda Konkep.

  • PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    PWI Buka Media Center PON XX Papua di Jakarta

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) buka media senter di Jakarta Convention Center, Senayan sebagai pusat informasi seputar pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX di Provinsi Papua.

    Ketua PWI, Atal S Depari mengatakan, media center berfungsi untuk menyebarkan informasi hasil pertandingan PON XX Papua secara cepat dan akurat. Tidak hanya di Jakarta, Media Center PON XX juga dipusatkan di tiga cluster masing-masing di Jayapura, Kabupaten Mimika Papua dan Merauke.

    “Media Center ini tidak ada pakai APBN, saya jamin. Ini pengabdian pers untuk olahraga nasional bekerja sama PWI dengan SIWO, Sportlink, LPDUK Kemenpora, KONI dan teman-teman profesional olah raga,” terang Atal dalam sambutannya melalui aplikasi Zoom.

    Atal optimistis media center ini bisa memback-up informasi jalannya pertandingan PON di Papua.

    “Teknologi digital memaksa informasi harus cepat, kalau lambat ketinggalan. Ini baru launching dalam beberapa hari ke depan media center akan terasa fungsinya,” ucap Atal.

  • MoU dengan Pemda, PT. GKP Dipastikan Siap Beroperasi di Wawonii

    MoU dengan Pemda, PT. GKP Dipastikan Siap Beroperasi di Wawonii

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Tingkatkan kerja sama, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) dan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di salah satu hotel di Kendari, Kamis (30/9).

    Peningkatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dengan PT. GKP merupakan tindak lanjut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2040.

    Aturan ini, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan disahkan pada akhir Juli lalu. Sehingga menjadi dasar perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peruntukan bagi pertambangan.

    MoU dilakukan oleh beberapa pihak terkait, yakni Bupati Konkepa Amrullah, Ketua DPRD Konkep Ishak, Wakil Ketua I DPRD Imanudin, dan Wakil Ketua II DPRD Irwan. Sementara pihak PT GKP diwakili oleh Komisaris Utama Hendra Surya dan Direktur Utama Meris Wiryadi.

    Turut hadir sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda, diantaranya Wakil Bupati Konkep, Kapolres Kendari, Kajari Konawe, Dandim 1417 Kendari, dan Kepala Bappeda Konkep.

    “PT GKP akan mewujudkan komitmen investasi di Pulau Wawonii. Bahkan tidak sekedar melakukan kegiatan penambangan saja, ke depan kami akan melakukan investasi pembangunan smelter nikel. Hilirisasi mineral adalah amanat Undang-Undang,” ungkap Komisaris Utama PT GKP Hendra Surya.

    Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Pulau Wawonii.

    Meski saat ini kegiatan operasional pertambangan belum berjalan, sambung Hendra, namun sejak tahun 2017 PT. GKP telah membangun sejumlah sarana dan prasarana serta menjalankan berbagai program pengembangan masyarakat (PPM) di lingkar tambang.

    “Di antaranya pembangunan menara telekomunikasi, program Desa Terang dan pemberdayaan UMKM,” ucapnya.

    Sementara itu, Bupati Konkep Amrullah berharap, kegiatan yang akan dilaksanakan PT. GKP bisa mensejahterakan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Konkep.

    “Insyaallah kegiatan PT. Gema Kreasi Perdana, ketika aspek legalitasnya sudah terpenuhi, bisa berjalan dengan baik,” ucap Amrullah.

  • Warga Konut Ini Terpilih Jadi Wasit Nasional Pada Kejuaraan PON ke XX di Papua

    Warga Konut Ini Terpilih Jadi Wasit Nasional Pada Kejuaraan PON ke XX di Papua

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Djunaedy, warga Asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terpilih menjadi wasit pada kejuaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke XX 2021 yang berlangsung di Papua.

    Pria bergelar magister sains ini, memimpin pertandingan di cabang olahraga (cabor) sepak takraw. Djunaedy sebelumnya, mendapat mandat dari pantia besar PON ke XX di Provinsi Papua, Nomor 2559/03/10/Vlll/2021 sebagai Wasit/Juri Nasional.

    “Ini suatu kebanggaan bagi kami masyarakat Sultra, khususnya di Konut terpilih mempimpin pertandingan nasional pada cabor sepak takraw,” kata Djunaedy, Rabu (29/9).

    Lelaki yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Konut ini, sebelumnya tercatat sebagai atlet nasional sepak takraw. Di cabor itu, prestasi telah diraih dari berbagai event pertandingan.

    Setelah pensiun dari atlet, Djunaedy mempertahankan bakatnya dengan mengikuti pusat pelatihan perwasitan bidang olahraga sepak takraw di Kalimantan Timur pada 2019 lalu. Dirinya, berhasil memperoleh Sertifikat Wasit Tingkat Nasional (S1) setelah lulus sebagai peserta terbaik asal Konut.

    “Keberhasilan saya bisa menjadi wasit nasional, karena adanya dukungan dari bapak bupati, pak Ruksamin, yang memberikan dukungan, suport dan rekomendasi untuk berangkat mengikuti pelatihan wasit tingkat nasional tahun 2019 di Tarakan,” tutupnya.

  • Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    Dua Alasan Menkumham Tolak Sahkan KLB Ilegal Deli Serdang, Bikin Rontok Gugatan Moeldoko Cs

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva membenarkan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang. Hal ini terungkap dalam sidang pengadilan PTUN Jakarta No.154/G/2021/PTUN-JKT, Kamis (30/9).

    Alasan pertama, kata Hamdan, UU No.2/2011 tentang Parpol mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal apabila suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham. Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangi oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri.

    “Mahkamah partainya sendiri belum sah, belum terdaftar, sudah membuat surat keterangan, dan sampai pada akhir masa pendaftaran, tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal yang disampaikan oleh Mahkamah Partai yang sah dan terdaftar. Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” tegas Hamdan.

    Alasan yang kedua, lanjut Hamdan, karena Kongres dan Kongres Luar Biasa Parpol mesti sesuai dengan AD/ART Parpol. Padahal, KLB Deli Serdang nyata-nyata tidak memenuhi syarat-syarat KLB sebagaimana yang termaktub dalam AD/ART Partai Demokrat.

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART disebutkan, DPP sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa. Selanjutnya, ayat (2) mengatur, KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD dan 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

    “Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kementerian Hukum dan HAM? Justru akan menjadi salah jika Kementerian Hukum dan HAM memproses dan menerima atau mengesahkan hasil KLB, padahal KLB-nya sendiri tidak sah,” ungkap Hamdan.

    Sehingga, kata Hamdan, perkara ini sudah sangat gamblang dan nyata. Menurutnya, keputusan Menteri Hukum dan HAM menolak pendaftaran hasil KLB illegal Deli Serdang sudah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Senada, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Heru Widodo mengungkapkan fakta yang mengonfirmasi bahwa persoalan ini merupakan masalah internal partai sehingga bukan wewenang PTUN. Hal ini dibuktikan dengan Jhoni Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhyono untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

    “Pak Jhoni mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai yang ketuanya adalah Nahrowi Ramli (red.pimpinan AHY), jadi dia sendiri tidak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Sedang,” tegas Heru.

  • PT. Antam Diminta dapat Bermitra dengan Pengusaha Lokal di Konut

    PT. Antam Diminta dapat Bermitra dengan Pengusaha Lokal di Konut

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Dewan Pimmpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (ABMI) Konawe Utara (Konut) meminta PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk dapat membangun kemitraan dengan oengusaha lokal, khususnya perusahaan bongkar muat (PBM).

    “PT Antam harus bersinergi dan memberikan support para pelaku usaha, baik jasa bongkar muat maupun usaha jenis lainnya. Sehingga kehadiran PT Antam benar-benar dirasakan manfaatnya bagi seluruh elemen masyarakat Konut,” ucap Ketua DPC APBMI Konut, Alfian Tajuddin, Rabu (27/9).

    Disebutnya, anggota APBMI tercatat mencapai puluhan PBM. Jika seluruh PBM diakomodir oleh Antam, kata Alfian, dipastikan serapan tenaga kerja meningkat dan mengurangi angka pengangguran.

    Pihaknya juga menyarankan agar PT Antam tidak menggunakan kontraktor luar. Sebab menurutnya, kontraktor lokal yang berdomisili di Konut dari segi sumber daya manusia dan sarana pendukung lainnya cukup mumpuni di bidang pertambangan.

    “Pelibatan kontraktor luar mestinya dihentikan agar melahirkan multi efek buat perekonomian Konawe Utara. Walaupun bagaimana saya pelaku sejarah dalam mempertahankan PT. Antam di Konut pada tahun 2011 yang lalu. Jadi wajar bila memberikan saran dan masukan pada manajemen PT Antam,” pungkasnya.

  • Tambang PT. Antam Di Konut, Menggaut Laba Dengan Siku

    Tambang PT. Antam Di Konut, Menggaut Laba Dengan Siku

    Oleh: Ashari (Direktur Eksekutif eXplor Anoa Oheo)

    Histori keberadaan investasi PT. Aneka Tambang (Antam) di kabupaten Konawe Utara sejak tahun 2005 hingga saat ini tidak signifikan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan daerah. Selalu mencari keuntungan besar tanpa melihat kearifan lokal dan bagaimana memikirkan daerah Konut yang merupakan daerah penghasil, bukan menjadi bumerang dengan dalih objek vital.

    Ibaratnya hanya sekedar membeli sayur di desa lalu menjualnya dengan keuntungan besar di kota. Betapa tidak, bendera PT. Antam Pomalaa berkibar di jazirah Bumi Oheo yang artinya projeknya di Konut tapi semua fasilitas dan mobilitas dipakai serba sewaan dari luar. Daerah konut sangat di rugikan mengingat ribuan hektar potensi kekayaan alam dikuasainya sangat jauh aset yang dimilikinya di Pomalaa hanya kisaran 600 Ha.

    Maka skema UBPN Antam jelas kami tolak. Wilayah kami mestinya menjadi pusat atau sentra investasi menuju keadilan dan pemerataan, bukan lalu masyarakat Konut sebagai penonton terbaik di daerah sendiri.

    Praktek BUMNisasi PT. Antam adalah persoalan yang mesti disuarakan dengan perlawanan oleh seluruh masyarakat Konut, terlebih lagi pemerintah daerah sebagai aparatur otoritas penyelenggaraan negara di daerah. Raport merah PT. Antam di Konut harus clear, tidak boleh berlarut-larut hanya karena regulasi yang rentan sebagai intervensi pusat yang tidak pro rakyat itu.

    Pertama, PT. Antam wajib tunaikan janjinya bangun smelter di Konut. Hal ini merupakan syarat dari pemerintah otonom saat itu sehingga PT. Antam mendapatkan persetujuan pemberian IUP prioritas. Tidak ada alasan untuk tidak bangun pabrik pemurnian.

    Dalam perjalanannya pernah melakukan peletakan batu pertama pada tahun 2011 termasuk pembebasan lahan masyarakat untuk kepentingan industri. Justru tidak ada keseriusan investasi Antam untuk mensejahterakan rakyat, apalagi kepentingan pembangunan di daerah.

    Investasi malu-maluin bisa dilihat kantornya saja statusnya sewaan rumah warga, pada sektor pemberdayaan semua unit bisnis dibawa masuk dari luar, pengangkatan pegawai tetap BUMN tidak ada orang Konut sampai sekarang. Masyarakat atau tenaga lokal mengemis dan dibuat kecewa berkaitan permohonan berbagai program kegiatan kepemudaan.

    Kedua, program Coorporate Social Responsibility (CSR), jangankan mau berjalan, sampai mengemis belum tentu dilaksanakan. Sunatan massal, pengadaan tas sekolah, hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dalam pelaksanaannya lebih utama dijadikan sebagai label branding seolah PT. Antam hadir berkontribusi. Begitu juga saat emergency, sembako Indomie Telur menjadi pemanis ketika terjadi bencana melanda Bumi Oheo.

    Ketiga, di mata Antam, Perusahaan Daerah (Perusda) Konut dianggapnya sebagai rival bisnis, bukan sebagai mitra. Pada lelang blok Matarape eks PT. Vale (Inco) terlihat lebih ambisi dikuasainya dengan menggandeng perusahaan swasta konglomerat. Ibarar gajah melawan semut, Perusda terseok-seok hingga dinyatakan tidak lulus. Padahal kesempatan itu daerah bisa mandiri mengelolanya.

    Miris dan keserakahan juga terjadi di blok Tapunopaka, label perusahaan plat merah dagangannya jual tanah air ke industri dalam negeri milik asing. Ironis lagi tuntutan para pemilik lahan untuk diselesaikan haknya, hanya sebatas janji. Bahkan lebih sadis lagi, ternyata bukan janji penyelesaian lahan, justru PT. Antam menggugat secara hukum.

    Keempat, konsesi pertambangan PT. Antam menjadi lahan tidur dan selebihnya dijadikan praktek tambang ilegal oleh sejumlah perusahaan swasta. Ditpiter Reskrim Mabes Polri berhasil menemukan dan menyita beberapa barang bukti yang berasal dari wilayah konsesi IUP milik PT. Antam pada blok Lalindu dan Marombo. Hal itu menunjukkan bahwa ada keterlibatan oknum pemerintah dan petinggi yang melindunginya serta terkesan pembiaran oleh oknum pihak Antam untuk kepentingan pribadi.

    Ketidak pastian sengketa hukum tumpang tindih wilayah izin antara Antam dengan perusahaan swasta pada blok Mandiodo berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum. Akibatnya juga ditambang oleh belasan IUP dengan alasan sudah mengajukan materi review hukum kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, termasuk pengajuan ke pihak Dinas ESDM terkait permintaan legitimate dokumen perizinan RKAB, CNC, IPPKH, dan sebagainya.

    Walaupun tidak mendapat respon dari pihak-pihak institusi terkait diatas, seolah kegiatan penambangan pada blok Mandiodo dibiarkan berjalan, tutup mata, dan tidak ada perintah iya atau pun tidak, mengingat banyak kehidupan manusia juga yang bergantung hidup terkhusus masyarakat di sekitar tambang. Sekali pun itu alasan klasik, faktanya di lapangan memang benar dan itu yang terjadi.

    Kampung Mowundo, Mandiodo, dan Tapunggaya saat ini seperti kedatangan zombie dan terlihat seperti mati suri sebagai akibat berhentinya kegiatan pertambangan. Totalitas ditunjukkan adanya pemeriksaan Lidik/Sidik yang dilakukan oleh Ditpiter Reskrim Mabes Polri. Terlihat plan larangan Mabes Polri terpampang, begitu juga dengan masyarakat setempat memasang spanduk bertuliskan “Rakyat Butuh Makan”.

    Hal demikian menjadi gambaran bahwa sengketa konsesi lahan tambang pada blok Mandiodo, “Hukum” bukan solusi. Sepatutnya tim Ditpiter Reskrim Mabes Polri tidak serta merta tergesa-gesa melakukan penegakan di lapangan.

    Mengingat pada bulan Desember tahun 2020 di gedung Rujab Gubernur, para Forkompinda Sultra telah dibicarakan bentuk penyelesaian sengketa pada blok Mandiodo. Hasil berita acara tersebut telah disepakati bersama untuk menarik benang merah.

    Saat pertemuan itu di hadiri oleh gubernur, Kapolda Sultra, Ketua DPRD Sultra, Dandim/Danrem, Kajati Sultra, Kabinda Sultra, Bupati Konut, Kapolres Konut, LSM eXplor Anoa Oheo (mewakili), dan instansi terkait lainnya dan juga hadir beberapa direktur pejabat penting PT. Antam termasuk direktur masing-masing perusahaan swasta.

    Pada prinsipnya, dinamika persoalan PT. Antam di Konut tidak ada kata lain selain menolak kehadiran investasinya di Konut.

    Banyak kebohongan “Pakulibiri” PT. Antam yang mesti diclearkan. Harapan besar kami adalah penuhi dulu tuntutan masyarakat dan daerah Kabupaten Konawe Utara. Jika tidak, selegal apapun yang dilakukan, sejengkal tanah yang kau garap pun itu, hukumnya tetap haram.

  • Pemda dan Polres Konut Tanda Tangani Komitmen Bersama Ciptakan Kamtibmas

    Pemda dan Polres Konut Tanda Tangani Komitmen Bersama Ciptakan Kamtibmas

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan Polres Konut menanda tangani komitmen bersama menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Penanda tanganan komitmen bersama itu dilakukan pada acara sarasehan yang digelar di Polres Konut dengan tema Merajuk Kebinekaan dalam Perbedaan Guna Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Konut, Rabu (29/9).

    Pada sarasehan yang dibuka Bupati Konut Ruksamin secara virtual itu, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Konut Abu Haera bersama seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Polres Konut, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Konut.

    “Terima kasih kepada Polres Konut yang telah membuat kegiatan sarasehan demi menjaga keamanan dan persatuan di Kabupaten Konawe Utara. Dengan aman dan kondusifnya daerah kita, maka pertumbuhan ekonomi di kabupaten Konawe Utara akan sukses,” ucap Ruksamin.

    Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum mengungkapkan, kegiatan bertujuan untuk membina kebangsaan dan kebhinekaan dalam Persatuan Indonesia serta tetap berdasarkan Pancasila.

    “Kegiatan sarasehan juga untuk memupuk rasa kebersamaan, kekeluargaan dan menutup semua aksi-aksi yang memecah belah persatuan bangsa Indonesia terkhusus di Kabupaten Konawe Utara,” jelas Achmad.

    Untuk diketahui, usai penanda tanganan komitmen bersama, kegiatan Sarasehan dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan tujuan untuk membangun kebhinekaan antar umat beragama agar tercipta situasi Kamtibmas di wilayah Konut.

  • Tertibkan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat dan Polsek Wawonii Gelar Operasi Gabungan

    Tertibkan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat dan Polsek Wawonii Gelar Operasi Gabungan

    KOAWE KEPUALAUAN, SULTRAGO.ID – Tertibkan pajak kendaraan bermotor, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Konawe kepulauan (Konkep) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii menggelar operasi gabungan.

    Kepala Unit Pelaksana Teknis Bagian (KUPTB) wilayah Konkep Drs. John Happy menjelaskan, razia pajak yang serentak dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), selain untuk memberikan rasa aman pada pengendara, operasi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan kendaraan roda dua maupun roda empat.

    “Kita cuman memberikan sosialisasi di Konkep ini dikarenakan belum adanya lalulintas,” kata John Happy, Selasa (28/09).

    Disebutnya, dalam operasi gaubungan yang dilakukan, pihaknya bersama Polsek Wawonii menemukan sebanyak 50 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang belum membayar pajak.

    “Untuk yang menggunakan kenalpot bising langsung diamankan pihak polsek dan diberikan pemahaman atau untuk mengganti kenalpotnya,” ucap John.

    Di tempat yang sama, Kapolsek Wawonii AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Propam Polsek Wawonii Aipda Sapril mengatakan, terdapat lima unit motor yang diamankan polsek wawonii karena menggunakan kenalpot Brong (bogar).

    “Untuk sangsinya kita hanya lakukan pembinaan yaitu mengganti kenalpot standar kembali atau sesuai pabrik,” singkatnya.