Penulis: Sam

  • Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka yang baru-baru ini viral telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

    Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan.

    “Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan,” ungkap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

    Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

    BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

    Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

  • Wakil Ketua Komisi V DPR RI Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pelabuhan Distrik Navigasi di Konkep

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pelabuhan Distrik Navigasi di Konkep

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae hadiri peletakan batu pertama pembangunan pelabuhan distrik navigasi di Desa Langara Tanjung Batu, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Selasa (12/10).

    Di kesempatan itu, politisi Partai Golkar itu menyampaikan apresiasinya pada kegiatan padat karya yang digelar Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui pembangunan pelabuhan tersebut.

    Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat. Terutama, dalam membantu perekonomian masyarakat sekitar yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

    “Sebagian besar dan seluruh departemen di seluruh Indonesia harus membuat suatu kegiatan padat karya dalam rangka memberi lapangan pekerjaan kepada masyarakat. Karena kalau tidak, perputaran ekonomi kita itu akan susah, kalau tidak maka masyarakat kita tidak mungkin mereka mendapatkan kehidupan yang layak,” ucap Ridwan Bae.

    “Hal-hal lain yang menyangkut kegiatan-kegiatan di Wawonii ini, pak Wakil, pak Farid dan pak Lukman bisa komunikasi apa saja yang bisa kita lakukan, seperti halnya BSPS tahun ini Konkep mendapat jatah 100 unit. Dari provinsi itu ada 2000an unit tetapi kita bagi 100 unit di setiap Kabupaten karena ada 17 Kabupaten,” tukasnya.

    Untuk diketahui padat karya telah diatur dalam Permenhub Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kemenhub dan Surat Ditjen Hubla Nomor UM.006/58/17/DJPL/2021 tanggal 03 September 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Program Padat Karya Tahap II Tahun 2021 Gelombang II dan IV pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

  • 283 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Konut Dilantik

    283 Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemda Konut Dilantik

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin diwakili Wakil Bupati Konut Abu Haera kembali melantik sebanyak 283 pejabat administrator dan pengawas pemerintahan lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konut di Kantor Bupati Konut, Rabu (13/10).

    Pelantikan tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Konut, Kapolres Konut, Sekda Konut, serta jajaran Forkopimda Konut.

    Abu Haera dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Konut nomor 371 tahun 2021 ini dilaksanakan setelah melalui tim penilai kinerja ASN Kabupaten Konawe Utara.

    Hal ini, kata Abu Haera, dikaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020.

    Ia mengatakan, pelantikan pejabat administrator dan jabatan pengawas dilaksanakan, disamping karena adanya kekosongan jabatan, juga dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, kegiatan pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan.

    “Saya mengharapkan pejabat yang dilantik dapat menyukseskan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara sesuai yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026,” harapnya.

  • Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

    Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

    “Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

    Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

    “Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

    Ditengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

    Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

    “Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap eks Kapolda Banten tersebut.

    Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

    Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

    Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

    “Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

    Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM.

  • Resmi Dikukuhkan, APDESI Konkep Siap Bersinergi dengan Pemerintah

    Resmi Dikukuhkan, APDESI Konkep Siap Bersinergi dengan Pemerintah

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi dikukuhkan, Selasa (12/10).

    Sesuai dengan Surat Keputusan DPD APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor 01/III/DPD-APDESI/2021 tentang susunan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pertimbangan dan Pengurus DPC ABDESI Konkep masa bakti 2021-2026, posisi Ketua dijabat oleh Asnal, Sekretaris dijabat Janus Munandar, dan Bendahara dijabat Mursalin.

    “Melalui APDESI kita akan tumbuh kembangkan solidaritas dan kebersamaan sesama Kepala Desa, saling menguatkan, saling bertukar pandangan, tukar informasi, saling mengisi satu dengan yang lain untuk mewujudkan cita-cita besar kita tentang kemajuan desa dan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan yang kita cintai bersama,” ucap Ketua APDESI Konkep, Asnal dalam sambutannya.

    Ia memastikan, APDSI Konkep siap bersinergi dengan Pemda Konkep untuk mewujudkan visi-misinya dalam memajukan dan membangun daerah ini untuk mewujudkan Wawonii Bangkit (Berkembang, Kompetitif dan Tangguh) dalam bingkai lingkaran hati emas.

    “Kami akan senantiasa menjadi mitra Pemerintah yang baik dan senantiasa terus menebar kebaikan dan berupaya mempersembahkan yang terbaik, serta mendukung setiap kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun daerah Konawe Kepulauan,” tutur Asnal.

    “Prinsip Kepala Desa adalah dipuji tidak terbang, dicaci tidak tumbang. APDESI Kabupaten Konawe Kepulaun, tidak ada istilah super hero, yang ada hanya super tim. Satu dicubit semua akan rasakan, itulah wujud persaudaraan hakiki saling menguatkan dan merangkul demi kemajuan daerah yang kita cintai,” pungkasnya.

  • Faisal Basri: Kebijakan Hilirisasi Hanya Untuk Mendukung Industrialisasi di China

    Faisal Basri: Kebijakan Hilirisasi Hanya Untuk Mendukung Industrialisasi di China

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pengamat Ekonomi Nasional, Faisal Basri menilai kebijakan Pemerintah terkait hilirisasi (proyek smelter) di Indonesia hanya untuk mendukung industri di China.

    Pasalnya, sejauh ini yang terjadi, hilirisasi hanya sebatas mengolah bahan baku, yang sejauh ini baru sekitar 25 persen. Namun hampir semua produk hilirisasi Indonesia diekspor, terutama ke China.

    “Jadi sekali lagi saya tekankan, hilirasasi hanya untuk mendukung industrialisasi di China dan memberika keuntungan yang setinggi-tingginya bagi mereka,” ucap Faisal saat menjadi pembicara di Core Media Discussion Core Indonesia, Selasa (12/10).

    Menurutnya, yang menjadi kelemahan Indonesia adalah, tidak adanya industrialisasi untuk menghasilkan penguatan struktur industri di dalam negeri dan mengisi hollow middle agar tidak terlalu bergantung pada bahan baku impor yang jumlahnya mencapai sekitar tiga perempat impor total.

    Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) ini juga menilai, Pemerintah juga telah menciptakan kegaduhan baru dengan hendak meningkatkan batas yang boleh diekspor minimal 70 persen.

    “Tidak ada gunanya juga kalau seluruhnya diekspor ke luar negeri dan seluruhnya juga dikasi tax holiday,” tuturnya.

    Padahal, sambung Faisal, proyek smelter (hilirasasi) tidak ada dalam proyek strategis Nasional. Justru yang ada adalah proyek kawasan industri smelter, diantaranya kawasan indusdtri Bantaeng, Morowali, Konawe, Pulau Obi, dan Weda Bay.

    Disebutnya, hilirisasi bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah nasional. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini baru memberikan nilai tambah sebesar 25 persen.

    Selain itu, beberapa keuntungan yang diperoleh China dari proyek smelter diantaranya tidak membayar royalty, justru royalty dibayarkan oleh penambang. Kemudian, pengusaha smelter (asing) dapat laba, tidak bayar pajak badan karena dapat tax holiday (sampai 25 tahun), dan seluruh labanya dibawah pulang ke Negara asal.

    Selain itu, harga produk tambang yang dibeli perusahaan smelter sangat murah, laba lebih besar dibanding smelter di negara asalnya, karena itu perusahaan asing berbondong-bondong masuk.

    Perusahaan smelter tidak membayar PPN, semua barang yang diimpor oleh perusahaan smelter bebas bea masuk, serta bebas membawa puluhan ribu tenaga kerja asing tidak dengan visa pekerja sehingga tidak membayar pajak dan pungutan.

    “Ini mega skandal yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah Indonesia. Negara dapat apa? Apakah kita akan mebiarkan pembodohan ini berlangsung terus-menerus?” pungkasnya.

  • Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    Bupati Konkep: Tidak Ada Celah Kita Untuk Menolak Tambang di Wawonii

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Amrullah didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) menemui dan berdialog dengan mahasiswa yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Masa yang berunjuk rasa adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Wawonii yang meminta Bupati Konkep membatalkan MoU dengan PT. GKP yang telah diteken beberapa waktu lalu.

    Dihadapan mahasiswa, orang nomor satu di Pulau Wawonii ini mengungkapkan, ruang untuk pertambangan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Konkep tidak bisa dihilangkan. Sebab Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii sudah ada sejak Konkep belum menjadi wilayah kabupaten.

    “Setelah kita komunikasikan dengan kementrian ATR-BPN terkait dengan ruang tambang dalam RTRW, kalau tambang dihilangkan, saya yakin hari ini RTRW kita tidak selesai. Kalau tidak selesai, seluruh proses-proses pembangunan kita adalah pelanggaran, karena tidak ada payungnya,” ungkap Amrullah.

    “Kenapa MoU ini kita adakan, saya sampaikan, tidak ada lagi celah kita untuk menolak tambang di Wawonii. Tapi mari kita minimalisir terkait dampak-dampak kerusakan ekosistem dan lingkungan,” tegasnya.

    Terkait dengan izin lingkungan, bupati mengaku telah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera memproses dan mengeluarkan izin lingkungan.

    Dijelaskan, kewenangan yang dimiliki Pemda termasuk perizinan, apa bila mendapat teguran dua kali dari Pemerintah setingkat di atasnya dalam hal ini Pemprov, kewenangan tersebut dapat dicabut dan diambil alih.

    “Jadi kalau kita tidak mengeluarkan izin lingkungan, dua kali kita ditegur dan kita tidak lakukan, maka provinsi berkewenangan atau berhak mengeluarkan izin lingkungan tersebut,” jelas Amrullah.

    Tidak hanya itu, sambungnya, Pemda dalam hal ini bupati dan wakil bupati juga akan mendapatkan sanksi administratif.

    Sehingga, ia kembali menegaskan, tidak ada kepentingan pribadi bupati, wakil bupati maupun anggota dewan dalam penanda tanganan MoU yang dilakukan. Namun MoU dilakukan sebagai upaya Pemda memikirkan masa depan daerah beserta generasi penerusnya.

    “Dari pada ditambang saja, kenapa tidak, lebih baik kita berdirikan smelter. Itulah posisi tawar kami (Pemda) kepada investor. Anda masuk menambang, namun jawab juga kepentingan kami terkait masa depan generasi penerus kami,” pungkasnya.

  • Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    Di Hadapan Himpunan Mahasiswa Wawonii, Pemda Konkep Sampaikan Isi MoU dengan PT. GKP

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampaikan beberapa poin penting terkait isi lembaran perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diteken beberapa waktu lalu.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Safiuddin Alibas menyampaikan, isi dari MoU berkaitan dengan rencana kegiatan usaha perusahaan pertambangan berbendera PT. GKP dengan Pemda setempat.

    “Dalam Mou tersebut, secara umum gambarannya adalah, yang pertama dasar hukum, kedua maksud dan tujuan, rencana kegiatan usaha, program pengembangan masyarajat, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep), kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP), jangka waktu, pengakhiran, perselisihan, korespondensi, ketentuan lain, dan penutup,” papar Safiuddin dihadapan massa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Wawonii (Hipmawani) di Kantor Bupati Konkep, Senin (11/10).

    Ia menyampaikan, pada poin maksud dan tujuan, dengan mempertimbangkan ketentuan dasar hukum, PT. GKP dapat menjalankan rencana kegiatan usahanya di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

    “Nota kesepahaman ini dibuat oleh para pihak untuk saling membantu dan saling menjaga, untuk terciptanya kondisi usaha yang aman, lancar serta kondusif sehingga pihak kedua dapat melaksanakan kegiatan usaha antara lain kegiatan usaha pertambangan, rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji nikel atau smelter, dan atau rencana pengembangan kawasan industri,” ungkapnya.

    Pada poin rencana kegiatan usaha, sambung Saifuddin, pertama, pihak kedua wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan badan atau pemerintah yang berwenang.

    Kedua, pihak kedua akan mengembangkan kegiatan usahanya. Usaha yang dimaksud meliputi usaha pertambangan, pembangunan smelter dan pengembangan kawasan industri.

    Kemudian, dalam kurun waktu sembilan bulan terhitung sejak pengapalan pertama usaha pertambangan, pihak kedua akan menunjuk pihak lain yang mempunyai pengalaman dan kemampuan dan melakukan kajian-kajian yang relevan yang diperlukan dalam rangka memulai rencana kegiatan-kegiatan terkait persiapan pembangunan smelter dan persiapan pembangunan kawasan industri.

    “Berdasarkan hasil pengkajian menunjukkan secara tehnis ekonomi dan sosial layak dan telah mendapat persetujuan izin dan atau izin dari pihak berwenang, maka dalam waktu tiga bulan akan melaksanakan pekerjaan pematangan lahan tapak atau pondasi pembangunan smelter dan selambat lambatnya dalam waktu enam bulan harus peletakan batu pertama,” jelas Saifuddin.

    Pada poin program pemberdayaan masyarakat, pihak kedua menyusun program pemberdayaan masyarakat atau CSR. Penyusunan program pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan anggaran, dana, waktu dan kemampuan pihak kedua sebagaimana diatur dalam anggaran dasar pihak kedua dan peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya, kewajiban dan tanggung jawab pihak pertama (Pemda Konkep). Pertama, berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya sehubungan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    Kedua, membantu terciptanya suasana lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan kondusif.

    Ketiga, memfasilitasi proses pengurusan perizinan dan atau persyaratan yang dibutuhkan oleh pihak kedua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, melaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab pihak kedua (PT. GKP) yaitu, pertama, melaksanakan rencana kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan badan atau lembaga pemerintah yang berwenang.

    Kedua, mengutamakan serapan tenaga lokal yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing-masing, peralatan pendukung, serta sumberdaya lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak kedua.

    Ketiga, mengirimkan tenaga kerja dan atau personil, serta peralatan pihak kedua untuk melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Keempat, menggunakan akses-akses jalan yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan rencana kegiatan usaha.

    Kelima, menunjuk dan mengangkat perwakilanya yang mempunyai wewenang dan bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan rencana kegiatan usaha.

    Keenam, melakukan pengurusan seluruh persyaratan dan atau perizinan yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana kegiatan usaha.

    “Demikian beberapa hal yang krusial dalam nota kesepahaman ini,” tutup Safiuddin.

  • PWI Konut Resmi Terbentuk, Siap Sukseskan HPN 2022 di Sultra

    PWI Konut Resmi Terbentuk, Siap Sukseskan HPN 2022 di Sultra

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi terbentuk. Setelah sebelumnya, telah terbentuk PWI Kota Baubau, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Buton Utara.

    Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 054/PWI/Prov-Sultra/IX/2021 tentang susunan pengurus PWI Kabupaten Konawe Utara periode 2021-2024, Jefri Ipnu menjabat sebagai ketua. Sedangkan Sekertaris Umum (Sekum) dijabat Arifin Lapotende, dan Bendahara dijabat Ernilam.

    SK kepengurusan diserahkan langsung Ketua PWI Sultra Sarjono, bersama Sekertaris Umum (Sekum) PWI Sultra Mahdar. Penyerahan tersebut disaksikan Bupati Konut Ruksamin beserta jajarannya, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sultra Gugus Suryaman.

    “Alhamdulillah, rezeki, amanah dan kepercayaan yang diberikan kami jalankan sebaik mungkin. Bekerja sama dengan para pengurus PWI, mitra-mitra melebarkan sayap organisasi, serta membentuk pers yang profesional, berkualitas dan beretika,” kata Ketua PWI Konut, Jefri Ipnu dalam siaran persnya, Senin (11/10).

    Terbentuknya PWI Konut, menambah power organisasi kewartawanan pertama di Indonesia ini, khususnya di Sultra. Serta, siap mensukseskan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan berlangsung di Sultra sebagai tuan rumah pada 9 Februari 2022 nanti.

    Sementara itu, Bupati Konut Ruksamin mengharapkan, dengan hadirnya organisasi kewartawanan tersebut, semakin menambah profesionalisme para pers khususnya yang bertugas di Bumi Oheo dan tergabung dalam PWI.

    “Terbentuknya PWI di Konut menjadi organisasi besar pers pertama cabang Konut. Terima kasih pak Ketua dan seluruh pengurus PWI Sultra. Dan selamat buat adinda Jefri dan Arifin atas diamanahkannya pimpinan PWI cabang Konut,” tukasnya.

  • Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut.

    “Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes dan tim berangkat ke Polda Sulsel,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

    Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

    Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut.

    “Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

    Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

    Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantas ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

    “Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

    Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

    “Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.

    Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

    Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

    Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

    “Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” ucap Argo.

    Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.