Penulis: Sam

  • Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    Perhakhi Apresiasi Tim Itwasum Mabes Polri dalam Mengusut Dugaan Kriminalisasi Vebrianti A. Tajudin di Polda Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi dan menyambut baik kunjungan tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri ke Polda Sultra.

    Berdasarkan informasi, kehadiran tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra berkaitan dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap salah seorang terlapor dalam dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    “Jadi begini, ada kasus menarik dan unik yang ditangani oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Dan kasus itu berada dalam pantauan dan pengawalan kami, hingga kami harus mengadukan masalah itu ke DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Alhamdulillah, aduan kami mendapat respons dari DPD RI,” ungkap Ketua DPD Perhakhi Sultra Jaswanto SH, Rabu (17/11).

    Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari periode 2013-2014 ini menuturkan, setelah melalui kajian mendalam, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, melayangkan surat perihal permohonan advokasi dan perlindungan hukum masyarakat kepada Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dengan nomor surat: AM.02/2967/DPDRI/X/2021.

    Jaswanto menguraikan, kasus ini terkait dengan laporan Mr. Wang De Zhou pada tanggal 09 September 2020 Nomor LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra, atas dugaan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP) sebesar Rp5 miliar dengan terlapor Vebrianty A Tajudin.

    Padahal, kata Juswanto, Ibu Vebrianty A Tajudin lah yang meminjamkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Mr. Wang De Zhou melalui transfer antar rekening bank yang dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Namun anehnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Vebrianty A Tajudin sebagai tersangka dalam perkara itu.

    Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bahwa, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

    “Dalam perkara ini, penyidik terlalu prematur dan terburu-buru dalam menetapkan tersangka yang mengganggu harkat dan martabat terlapor. Yang mana berkas perkara tersebut yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, namun jaksa memberikan surat balasan sebanyak empat kali dengan nomor B-/P.3.4/Eoh.1/ 04/2021 yang menyebutkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke penyidik dikarenakan belum lengkapnya berkas perkara berupa tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan harus menunggu putusan inkrach dalam kasus perdata,” jelasnya.

    Menurut Jaswanto, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1956 dalam pasal 1 yaitu, apa bila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata.

    Hadirnya Perma Nomor 1/1956 ini, penyidik Polda Sultra seharusnya tidak boleh melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan dan atau penetapan tersangka sebab objek sengketa identik dengan objek laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

    Sebab dalam proses penyelidikan dan penyidikan berjalan, sambung Juswanto, terlapor melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor gugatan 110/Pdt.G/2020/PN KDI dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini Vebrianty A Tajudin dengan putusan Menyatakan bahwa tergugat (Mr. Wang De Zhou) mempunyai utang kepada penggugat seluruhnya sebesar Rp6 miliar.

    Atas putusan itu, Mr. Wang De Zhou melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 46/PDT/2021/PT KDI, dan dinyatakan kalah atau pihak Pengadilan Tinggi Sultra menguatkan putusan PN Kendari.

    Dari kronologi tersebut, Jaswanto menilai, penyidik sangat prematur dan terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Dan berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, adanya keganjalan dan dugaan keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ dalam melakukan intervensi terhadap penyidik yang mengakibatkan ketidak profesional, proporsional, dan transparan dalam menangani perkara ini. Keterlibatan oknum ‘Sang Jenderal’ diketahui berdasarkan pengakuan penyidik yang sempat terekam dalam sebuah percakapan.

    Olehnya itu, Jaswanto menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil Mabes Polri dengan menurunkan tim Irwasum Polri dalam rangka memberikan keadilan hukum kepada masyarakat.

    Senada, Wakil Ketua Umum DPP Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) periode 2016-2018, Jumadil juga menyatakan mendukung Polri dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus menyelamatkan nama baik intitusi kepolisian dari ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    “Ini sejalan dengan konsep presisi Polri sebagai program yang diusung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” katanya.

    Jumadil menyayangkan ulah oknum penyidik dalam perkara tersebut yang menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan tertentu dan meraup keuntungan dari usaha pribadi terlapor.

    “Kami memiliki bukti itu,” kata Jumadil.

    Jumadil juga mendesak Kapolri untuk melakukan demosi atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum kepolisian yang terbukti menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu. Karena hal itu sangat merusak citra kepolisian di mata publik yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

    “Kami dari elemen masyarakat merasa bertanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi Polri,” tutup Jumadil.(***)

  • Ruksamin Sambut Baik Kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin di Konut

    Ruksamin Sambut Baik Kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin di Konut

    KONAWE UTARA, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin menyambut baik kedatangan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV Hasanuddin, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno di Konut, Selasa (16/11).

    Kedatangan Pangdam dalam rangka Kunjungan Kerja di wilayah Korem 143 Halu Oleo (HO) sekaligus mengunjungi pembangunan Kodim Konawe Utara dan Dan Pos Ramil Langgikima.

    Setibanya di Tribun Kantor Bupati Konut, Pangdam bersama rombongan disambut dengan tarian mondotambe dan pengalungan bunga sebagai bentuk tanda penghormatan kepada tamu yang datang.

    “Kita kedatangan tamu yang sangat luar biasa yang sudah kita nanti-nantikan. Atas nama Pemda Konut saya menyampaikan selamat datang kepada bapak Panglima. Ramhat dan hidayah akan semakin banyak setelah kunjungn bapak ke Konut,” ucap Ruksamin.

    Dihadapan Pangdam, Ruksamin juga menyampaikan gambaran umum kondisi daerahnya, mencakup luas wilayah Konut 5003 kilo meter persegi, jumlah penduduk yang berjumlah 67.871 jiwa, jumlah Kecamatan 13, jumlah Desa 159 .

    Selain itu, orang nomor satu di Konut ini juga memaparkan kondisi perekonomian, tanaman pangan, perkebunan, pesisir dan keluatan, potensi pertambangan mineral di Konut, serta sinergi TNI dan Pemda dalam membangun sarana prasarana desa.

    Di tempat yang sama, Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno mengungkapkan, ia merasa terhormat dan bangga telah berkunjung di Konut.

    “Kami merasa terhormat dan bangga, terimakh atas penyabutan ini, baru di Konut saya disambut mars. Mars itu identik dengan lagu-lagu semangat. ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dapat berkujung di Konawe Utara,” ungkapnya.

    Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan plakat yang diserahkan langsung oleh Bupati Kepada Pangdam, selanjutnya kain tenun khas Konasara diserahkan Wabup kepada Pangdam.

    Untuk diketahui, Wakil Bupati Konut Abuhaera, Ketua DPRD Konut, jajaran Forkopimda Konut, Sekda Konut, Kepala OPD, Kabag, serta Intansi Vertikal Konut juga turut mendampingi Bupati dalam menyambut kedatangan Pangdam XIV Hasanuddin di Bumi Oheo.

  • DLHK Kendari Libatkan Arokap dalam Penanganan Sampah di Masyarakat

    DLHK Kendari Libatkan Arokap dalam Penanganan Sampah di Masyarakat

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari bersama Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke dan Warkop (AROKAP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sosialisasi penanganan sampah di Kantor Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (16/11).

    Sosialisasi yang diikuti seluruh ketua RT dan RW di Kelurahan Korumba itu dilakukan dalam rangka menjawab keluhan warga terkait masalah sampah dari rumah makan, tempat refleksi, bioskop, tempat karaoke, dan warkop khususnya di wilayah Kelurahan Korumba.

    “Memang rumah makan termasuk penghasil sampah yang lumayan besar, sehingga sengaja kami mengundang Ketua AROKAP supaya nanti melalui ketua AROKAP yang menyampaikan kepada anggota-anggotanya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati.

    “Kita harapkan rumah makan dan tempat-tempat hiburan malam dapat mengelolah sampahnya dengan baik. Untuk pengangkutan sampah nanti DLHK yang akan tangani,” harrapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua AROKAP Sultra Amran menyampaikan, pihaknya akan memastikan seluruh anggota AROKAP tertib dalam penanganan sampah.

    Amran juga berpesan kepada seluruh warga Kota Kendari agar menginformasikan jika menemukan ada rumah makan, tempat-tempat refleksi, bioskop, karaoke ataupun warkop yang tidak tertib membuang sampah sehingga pihaknya segera mengambil tindakan.

    “Saya berpesan kepada seluruh warga Kota Kendari, jika ada anggota AROKAP yang tidak tertib membuang sampah, informasikan saja ke saya melalui WA, sehingga saya bisa segera koordinasikan untuk merapikan pembuangan sampahnya,” imbaunya.

  • Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    Dana Operasional PPKD Konkep Tidak Ada, Penetapan Calon Kades dan Pleno DPT Terancam Tidak Dilakukan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sejak ditetapkan pada September 2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sampai saat ini belum diberikan dana operasional pelaksanaan tahapan Pilkades dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep.

    Padahal, PPKD yang berjumlah 270 orang itu (dari 30 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di Konkep), sudah menjalankan tugasnya. Mulai dari menyiapkan sekretariat hingga membuka pendaftaran bakal calon.

    Bahkan dalam waktu dekat ini, sesuai tahapannya, PPKD akan melakukan penetapan calon kepala desa, dan selanjutnya melakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing desa.

    Namun, sekretaris PPKD Desa Lamoluo, Darsan mengaku, selama bertugas, panitia menggunakan dana pribadi untuk operasional. Bahkan sampai berutang untuk membeli peralatan tulis atau ATK.

    “Kita gunakan dana pribadi tapi ada juga yang mengutang untuk ATK. Untuk honor panitia pun baru hari ini (Jumat, 12 November 2021) baru dicairkan,” ungkap Darsan, Jumat (12/11).

    “Secara keseluruhan panitia di 30 desa ini sudah resah lantaran tidak ada kejelasan soal dana operasional. Padahal sejak kita ditetapkan bulan September terhitung tiga bulan menjalankan tugas sampai sekarang belum ada dana operasional yang diberikan,” tambahnya.

    Karena tidak adanya kejelasan terkait besaran jumlah dan kapan cairnya dana operasional Pilkades serentak, para anggota PPKD Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat mengancam akan mogok dari kerja.

    Pihaknya pun mengancam, jika Kepala DPMD Zakaria Rasyid tidak memberikan kejelasan dana operasional, pihaknya tidak akan melanjutkan pelaksanaan tahapan Pilkades.

    “Kemungkinan besar kami panitia tidak akan melakukan penetapan calon pada tanggal 15-16 dan pleno DPT tannggal 20 bulan ini sesuai jadwal tahapannya kalau tidak ada dana operasional,” tegasnya.

    Sebelumnya, Para PPKD Desa Lamoluo juga telah membuat pernyataan sikap atas keresahan mereka. Dalam pernyataan sikap itu memuat tiga poin tuntutan.

    Berikut isi surat pernyataan yang dibuat oleh Panitia Sembilan Desa Lamoluo, Kecamatan Wawonii Barat.

    1. Meminta pihak DPMD segera mencairkan honor PPKD tingkat Desa, khususnya di Desa Lamoluo.
    2. Meminta pihak DPMD segera menyampaikan jumlah besaran dan mencairkan dana operasional (PPKD) tingkat Desa khususnya Desa Lamoluo.
    3. Apabila Dinas terkait tidak mengindahkan pada poin 1 dan 2. Maka dari itu, kami selaku panitia sembilan (9) Desa Lamoluo, tidak akan melakukan penetapan Calon Kepala Desa dan Pleno DPT sesuai tanggal yang telah ditetapkan oleh PPKD tingkat Kabupaten.
  • Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    Oknum Purnawirawan TNI Ngamuk di Rumah Bendum DPP KNPI, Polda Sultra Pastikan Pengawalan Hukum

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Seorang oknum pensiunan TNI bernama La Dolise (57) sekonyong-konyong datang mengamuk di rumah Bendahara Umum DPP KNPI, La Ode Umar Bonte, di Jalan Poros Raha-Tampo Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Kamis (11/11) sekira pukul 07.00 Wita.

    Oknum Purnawirawan TNI itu memukul seseorang menggunakan besi pipa dan menghancurkan beberapa properti di dalam rumah.

    La Dolise lalu berteriak-teriak di depan rumah mengata-ngatai sang pemilik rumah, La Ode Adi, yang tak lain ayahanda dari Umar Bonte. Seisi rumah pun kaget, tetangga ikut histeris, bahkan ada yang sempat merekamnya menggunakan fitur video smartphone.

    Sontak hal ini membuat sang tokoh pemuda nasional, UB (sapaan Umar Bonte), yang sedang berada di Jakarta, meradang. Melalui akun media sosialnya ia mengecam tindakan oknum tersebut dengan menulis nada ancaman “Kalau saya dapat, saya telan dia hidup-hidup”.

    Saat itu juga, ia terbang ke Kendari untuk memastikan kejadian tersebut. UB khawatir, kedua orang tuanya yang sedang berada di rumah kenapa-kenapa. Ia juga menelepon keluarga dan kerabat yang ia percayakan menjaga “pintu surganya” itu.

    “Untungnya, mamaku saat itu sedang berada di masjid di belakang rumah. Karena dia setelah solat subuh sampai dhuha berdiam di masjid. Sedangkan bapakku, tiap pagi pasti jalan-jalan untuk olahraga,” tutur UB kepada media saat ditemui di Kendari, Kamis (11/11) malam.

    Orang yang dipukul La Dolise, rupanya buruh bangunan yang bekerja di rumah orang tua UB yang sedang membangun masjid di belakang rumah. Diketahui bernama La Maisa (49). Ia dipukuli La Dolise menggunakan besi sebanyak dua kali, di tangan kiri dan pinggang. Maisa lalu menghindar dan langsung melapor ke kantor polisi.

    Siangnya, La Dolise diamankan Polres Muna dengan tuduhan penganiayaan dan pengrusakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 246 /XI /2021/ SPKT /RES MUNA /POLDA SUTRA.

    Kerabat UB di lembaga Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) lalu bereaksi. Mereka meminta Polda Sulawesi Tenggara menuntaskan proses hukum terhadap tindakan kriminal yang dilakukan Serma (Purn) La Dolise tersebut. Menurut KNPI, tindak kriminal tidak dibenarkan dalam hal apapun di masyarakat. Apalagi ini menimpa tokoh nasional yang menjadi simbol bagi pemuda Sultra.

    “Kami berharap tindakan seperti ini tidak dibiarkan terjadi kepada siapapun. Kepolisian harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara. Apapun kondisinya, warga harus merasa aman,” ujar La Munduru, Ketua Bidang Advokasi KNPI Sultra, usai silaturahim ke Direktur Reskrimum Polda Sultra bersama jajaran pengurus KNPI Sultra lainnya, Jumat (12/11) siang.

    Wasekjen DPP KNPI, Hendrawan menjelaskan, apapun masalah diantara keluarga UB dengan Serma (purn) La Dolise, seharusnya diselesaikan dengan musyawarah atau kekeluargaan. Namun jika sudah melakukan tindak kriminal, apalagi melakukan penganiayaan dan pengrusakan di dalam rumah, merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan. Karena mengancam nyawa dan ketentraman hidup bermasyarakat.

    “La Dolise ini tidak tinggal di Raha, dia beralamat di Desa Lapuko Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan. Dia datang ke Bonea dalam rangka peringatan 7 hari saudaranya yang meninggal akibat sakit. Dan dia datang ke rumah orang tua UB itu mengamuk berarti dia siap perang,” terang Hendrawan.

    Lanjut Hendra, penyebab La Dolise mengamuk, masjid yang dibangun UB di belakang rumahnya telah menutup akses cepat ke kebun milik La Dolise. Sehingga dia tidak bisa lagi melalui jalan singkat itu. Dolise juga menyebut tanah tempat dibangunnya masjid itu bukan milik orang tua UB.

    “Dia datang dalam keadaan sudah mabuk, mengamuk dan mengeluarkan kata kasar. Membuat panik juga tersinggung pihak keluarga dan tetangga. Kepala tukang dipukuli, meja, dispenser dirusaki dalam rumah,” terang Hendra yang merupakan sahabat UB sejak sebelum menjabat anggota DPRD Kota Kendari.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko mengaku akan mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia juga memastikan Polres akan berkoordinasi dengan Kodim setempat, agar tidak berimbas pada hal lain.

    “Saya telah menerima kehadiran saudara-saudara saya dari KNPI Sultra guna silaturahmi sekaligus menyampaikan adanya tindak pidana penganiayaan serta pengrusakan terhadap salah satu tokoh KNPI,” kata Bambang.

    Pelaku penganiayaan masih dikembangkan, tersangkanya baru satu orang yang merupakan pensiunan TNI.

    “Kami juga akan terus memonitor serta mengawal agar penyelidikan kasus ini cepat terselesaikan dan tuntas,” tutup Bambang.

  • GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    GPM Sultra: Pak Teguh Mending Balik Kanan Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus di Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, resmi diganti sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara oleh Irjen Pol Teguh Pristiwanto berdasarkan surat telegram nomor ST/2278/X/KEP/202.

    Sejak dilantik per 28 Agustus 2020 menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sultra menilai Yan Sultra meninggalkan beberapa catatan kasus penting yang terbengkalai. Hal ini disampaikan Ketua Kaderisasi GPM, Aksaruddin saat menggelar konferensi pers di Wisma Bung Karno, Kendari (12/11).

    “Kita apresiasi kinerja Pak Yan tapi kita juga memberikan rapor kuning atas kepemimpinannya sehingga hal ini bisa dituntaskan oleh Kapolda Baru,” ucap aktivis yang akrab disapa Bung Ochyt ini.

    Selama menjabat Kapolda Sultra, Yan Sultra dianggap gagal menyelesaikan kasus penembakan 2 mahasiswa UHO dalam tragedi demonstrasi RUU KPK (29 September 2019) di halaman gedung DPRD Sultra.

    “Catatan kelam ini akan terus menjadi legacy bagi institusi Polda Sultra, terlebih lagi pada saat kejadian Pak Yan ini menjadi Komando Lapangan sehingga secara hirarki bertanggungjawab atas penembakan yang dilakukan oleh bawahannya. Tentu selain kasus tersebut masih banyak kasus represif kepolisian dalam menghadapi masa demonstrasi,” jelasnya.

    Selain itu, beberapa laporan aduan penambangan ilegal yang tidak mengalami perkembangan proses menambah catatan buruk mantan Kapolda ini. Sebut saja Dugaan Ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM), dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Trisula Bumi Anoa dengan kontraktor tambang PT Bumi Berkah Sejahtera yang telah dilaporkan ke Polda Sultra.

    “Melalui Diskrimsus dugaan aktivitas ilegal PT. Trisula sudah dinyatakan status perkara naik ke tahap lidik dan menemukan beberapa bukti sehingga melakukan police line atas 7 dump truck dan 23 tumpukan ore nikel. Namun hingga kini belum memiliki kejelasan perkembangan kasus,” ungkapnya.

    “Artinya unsurnya sudah cukup untuk segera menetapkan tersangka hingga penahanan terhadap Direktur sebagai penanggungjawab manajemen perusahaan. Penahanan dilakukan demi untuk kepentingan penyidikan, demi untuk kelancaran proses pemeriksaan,” ujarnya menambahkan.

    Kasus lain yang tidak mampu dituntaskan Yan Sultra (eks Kapolda Sultra) terkait dugaan korupsi belanja makan dan minum rapat DPRD Sultra tahun anggaran 2020. Inspektorat Sulawesi Tenggara menemukan penyelewengan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

    “Kasus ini telah ditutup dengan alasan si terduga telah mengembalikan hasil korupsi padahal dalam UU Tipikor pengembalian tersebut tidak menghilangkan unsur pidana sebab korupsi masuk kategori delik formil” terang Ochyt.

    Beberapa catatan buruk kinerja tersebut diharapkan menjadi bahan refleksi bagi Kapolda baru Sulawesi Tenggara untuk lebih baik memberikan pelayanan publik.

    “Jadi Pak Teguh sebagai Kapolda baru nantinya, jika tidak mampu menuntaskan kasus seperti Pak Yan maka mending balik kanan aja deh. Mundur dari jabatan lebih terhormat dibanding menorehkan catatan yang lebih buruk dari sebelumnya,” tutup Ochyt.

  • Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masa jabatan anggota Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh akan segera berakhir.

    Untuk itu, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

    “Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang,” tulis panitia BPPA dalam pengumuman tersebut yang diterima media ini. Jumat, 12 November 2021.

    Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

    Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

    Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

    Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

    “Untuk syarat umumnya yakni mesti mahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

    Lebih lanjut Firdaus bilang, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

    Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

    “Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

    Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

    Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

    “Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

    Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

    “Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

  • Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    Jumlah Calon Kades Roko-roko Melebihi Batas, Panitia Lakukan Seleksi Tambahan

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Desember 2021.

    Saat ini, proses tahapannya sedang berlangsung. Para kandidat bakal calon Kepala Desa (Kades) sudah mendaftarkan diri.

    Perhelatan pesta demokrasi tingkat desa ini memiliki aturan main, termasuk aturan yang membatasi jumlah maksimal pendaftar bakal calon Kades paling banyak lima (5) pendaftar yang memenuhi persyaratan.

    Namun di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, jumlah bakal calon Kades yang mendaftarkan diri melebihi jumlah yang ditetapkan. Yakni sebanyak enam pendaftar telah dinyatakan memenuhi persyaratan oleh tim Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Roko-Roko.

    Sehingga, lima orang tim seleksi tambahan dari kabupaten yang dibentuk PPKD akan melakukan seleksi tambahan terhadap enam bakal calon Kades tersebut.

    Ketua tim seleksi tambahan bakal calon Kades Roko-Roko, Jamhur Umirlan mengatakan pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 tahun 2021 tentang tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

    Ia menjelaskan, dalam pasal 34 ayat 1 mengatakan, apabila bakal calon Kades berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi mencapai jumlah lebih dari lima (5) orang pendaftar yang memenuhi persyaratan, maka panitia PPKD tingkat kabupaten akan melaksanakan seleksi tambahan,” papar Jamhur Umirlan saat di temui di sela-sela berjalannya seleksi tambahan di ruang rapat gedung Pemkab Konkep, Kamis (11/11).

    Mantan Kadis DPMD Konkep ini lebih jauh menjalaskan, dalam melakukan seleksi enam bakal calon Kades Roko-Roko itu ada lima kriteria penilaian tim seleksi.

    Pertama, Pengalaman bertugas di organisasi pemerintahan, lembaga kemasyarakatan di desa. Kriteria Kedua, tingkat pendiddikan, dan Ketiga adalah faktor usia.

    Kriteria selanjutnya adalah Domisili bakal calon Kades, dan kriteria terakhir adalah kemampuan dan pengetahuan umum (tes tertulis),” timpal Jamhur.

    Kemudian pengumuman hasil seleksi tambahan akan diumumkan paling lambat tiga hari dan terhitung mulai waktu pelaksanaan seleksi tambahan.

    “Paling lambat tiga hari sejak hari ini akan diumumkan. Karena seleksi ini hanya akan menggugurkan satu orang saja,” jelas Kadis Kominfo Konkep.

    Berikut Daftar Nama-nama Bakal Calon Kades yang mengikuti seleksi tambahan.

    1. Sutomo
    2. Gunawan
    3. Lasuli
    4. Hawiati
    5. Abarudin
    6. Kusno
  • Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    Terkait Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS di Konkep, Ini Penjelasan BKPSDM

    KONAWE KEPULAUAN, SULTRAGO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) belum memastikannya jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Konkep.

    Kepala BKPSDM Konkep, Umar mengatakan, merujuk pada jadwal Nasional, SKB dilaksanakan pada tanggal 15-28 November 2021. Namun sampai saat ini belum ada informasi langsung dari Kemenpan RB maupun BKN.

    “Lebih jelasnya, kita tunggu saja info langsung dari pusat,” kata Umar, Rabu (10/11).

    Untuk itu, ia menginformasikan kepada para peserta yang akan mengikuti SKB agar terus memantau website resmi BKPSDM Konkep. Sebab, segala informasi pelaksanaan tes nantinya akan disampaikan melalui situs resmi tersebut.

    Umar berharap, para peserta yang dinyatakan berhak mengikuti tes SKB untuk mempersiapkan diri agar mendapat nilai yang baik.

    “Kita berharap 95 orang ini bisa lulus semua pada tes SKB nantinya. Jangan lupa, tetap semangat belajar, dan persiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.

  • Investigasi Faktor Pendukung dan Penghambat Pembelian Online di Kota Kendari (Jurnal Penelitian)

    Investigasi Faktor Pendukung dan Penghambat Pembelian Online di Kota Kendari (Jurnal Penelitian)

    Oleh;

    Isalman, SE., M.M
    Farhan Ramadhani I, SE.,M.Si
    Ilyas, SE.,M.Si
    Sahdarullah. SE., M.Si

    Pesatnya perkembangan internet telah mengubah pola proses pembelian konsumen secara global, pola pembelian tersebut telah beralih dari offline menjadi online (Tariq, Bashir, & Shad, 2014); (Ariff, Sylvester, Zakuan, Ismail, & Ali, 2014). Kondisi ini menjadikan semua unit usaha untuk tanggap terhadap potensi besar mode belanja online.

    Setiap unit usaha dituntut untuk mengintegrasikan diri pada inovasi teknologi berbasis platform sebagai media pertukaran produk dan komunikasi layanan secara online (Singh & Rana, 2018); (Makhitha & Ngobeni, 2021). Perkembangan internet tersebut juga, menjadi penunjang untuk dapat membatasi interaksi fisik di musim pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini. Sehingga telah di proyeksikan menjadi salah satu sebab peningkatan jumlah unit usaha e-commerce.

    Data Badan Pusat Statistik menujukkan bahwa tahun 2019 sebanyak 16.277 usaha, meningkat pada tahun 2020 sebanyak 17.063 (BPS, 2020). Penambahan jumlah tersebut dapat memicu pilihan penawaran yang beragam yang dapat berimplikasi pada peningkatan tensi persaingan (Tanadi, Samadi, & Gharleghi, 2015); (Tandon, Kiran, & Sah, 2018).

    Apalagi saat ini telah ada beberapa usaha yang mendominasi di mode usaha seperti ini, diantaranya adalah Tokopedia dengan traffic share 32,04 persen, Shopee dengan traffic share 29,78, Bukalapak dengan traffic share 8,23, Lazada dengan traffic share 7,11, Blibli dengan traffic share 4,22.

    Motif pembelian secara online sangat kompleks. Meskipun perusahaan berusaha sebaik mungkin untuk memuaskan konsumen online mereka, namun sejumlah konsumen enggan untuk membeli secara online karena kekhawatiran mereka tentang privasi dan keamanan transaksi online mereka (Makhitha & Ngobeni, 2021).

    Membeli secara online masih dianggap lebih berisiko dibandingkan berbelanja di toko secara ofline (Orubu, 2016); (Arora & Sahney, 2018); (Hsieh & Tsao, 2014). Untuk itu, menjadi penting untuk dilakukan investigasi faktor pendukung dan penghambat pembelian secara online. Hasil dari investigasi ini akan menjadi informasi penting bagi peneliti dan pemasar (Iglesias-Pradas et al., 2013) dalam mempertahankan pelanggan yang sudah ada, juga mengubah pelanggan potensial menjadi pelanggan aktif (Singh & Rana, 2018).

    Penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor pendorong pembelian online di kota Kendari, (2) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat pembelian online di kota Kendari. Penelitian ini akan dilaksanakan di kota kendari dengan populasi penelitian seluruh konsumen online dari setiap unit usaha e-commerce di Kota Kendari.

    Pengumpulan data dilakukan di kota kendari mulai bulan Juli hingga September, dengan jumlah sampel representative merujuk pada jumlah indikator dikali 5 sampai 10 (Hair, Hult, Ringle, & Sarstedt, 2017). Sehingga jumlah responden penelitian ini adalah 34 indikator x 6 = 204 responden. Data yang dibutuhkan adalah data primer yang diperoleh langsung dari hasil kuesioner.

    Untuk menyelesaikan dan menyajikan informasi yang dapat menjawab rumusan masalah penelitian. Maka, teknik analisis data penelitian ini menggunakan metode Analisis Regresi Linear Berganda. Data dioleh menggunakan SPSS untuk mengetahui besaran pengaruh dari tiap item factor yang mendorong dan menghambat pembelian online.

    Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa:

    1. Harapan kinerja berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar harapan kinerja maka semakin menigkat pula minat dan intensitas belanja online. Hal ini telah menujukkan bahwa harapan kinerja menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    2. Kemudahan penggunaan berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin mudah penggunaan layanan fitur belanja online maka senakin besar minat dan intensitas untuk belanja online di kota Kendari. Hal ini juga telah menujukkan bahwa kemudahan penggunaan menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    3. Pengaruh sosial berpengaruh positif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar pengaruh social maka semakin besar pula minat dan intensitas belanja online di kota Kendari. Hal ini juga telah menujukkan bahwa pengaruh sosial menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    4. Dukungan lingkungan tidak berpengaruh signifikan terhadap belanja online. Temuan ini memberikan informasi tentang ekosistem e-commerce yang telah di upayakan hingga saat ini. Sehingga dukungan lingkungan dinyatakan belum menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    5. Hedonis berpengaruh positif signifikan terhadap pembelian online. Artinya semakin besar prilaku hedonistic maka semakin besar pula minat dan intensitas untuk berbelanja online. Hal ini juga telah menujukkan bahwa prilaku hedonis menjadi faktor pendorong belanja online di kota Kendari.
    6. Kemudahan pemesanan tidak berpengaruh signifikan terhadap belanja online. Kemudahan pemesanan nampaknya belum memberikan dampak signifikan dalam mendorong intensitas belanja online di kota Kendari.
    7. Cara pembayaran COD berpengaruh positif sinifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa semakin meningkat penyediaan pembayaran Cash On Delivery (COD) maka semakin meningkat minat dan intensitas belanja online di kota Kendari.
    8. Resiko kinerja produk berpengaruh positif tidak signifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa resiko kinerja produk tidak lagi menjadi faktor penghambat untuk belanja online di kota Kendari.
    9. Resiko pengiriman produk berpengaruh negatif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin meningkat tensi resiko pengiriman maka semakin mengurangi minat dan intensitas untuk berbelanja online di kota Kendari.
    10. Resiko keamanan berpengaruh negatif tidak signifikan terhadap belanja online. Artinya bahwa resiko keamanan yang dirasakan tidak lagi menjadi penghambat untuk pembelian online di kota Kendari.
    11. Resiko privasi berpengaruh negatif signifikan terhadap belanja online. Artinya semakin besar resiko privasi maka semakin kecil minat dan intensitas untuk berbelanja online. Resiko privasi telah menambah deretan faktor penghambat pembelian online di kota Kendari.

    Dari berbagai informasi yang diperoleh dari penelitian ini, maka perlunya:

    1. Perbaikan ekositem e-commerce yang maksimal, dari sisi pemerintah seperti regulasi dan aturan yang menjamin keamanan dan privasi data konsumen serta ketersediaan jangkauan kualitas jaringan yang handal.
    2. Dari sisi pelaku usaha yang menjual produk atau jasa secara online juga perlu mengambil peran dalam meningkatkan kapabilitas dan kredibilitas yang bersifat internal dalam hal kesesuaian produk yang ditawarkan secara online dengan produk yang dikirim ke konsumen. Serta ketersediaan fitur belanja online yang friendly bagi konsumen.
    3. Ekosistem e-commerce sangat kompleks diperlukan perencanaan dan implementasi yang seragam dari seluruh stakeholders untuk meningkatkan literasi layanan elektronik bagi masyarakat di kota Kendari.

    Peneliti adalah Dosen Pemula Internal Universitas Halu Oleo.