Penulis: Sam

  • ISEI Kendari Awali Program Kerja dengan Berkurban

    ISEI Kendari Awali Program Kerja dengan Berkurban

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) cabang Kendari berkurban satu ekor sapi di hari raya Idul Adha 1443 H.

    Kurban yang dilaksanakan di Pesantren Hidayatullah Kendari, Minggu (10/7), merupakan program kerja perdana ISEI Kendari periode 2022-2025 setelah dilantik pada 8 Juli 2022 lalu.

    Daging kurban dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima melalui panitia kurban di Pondok Pesantren Hidayatullah Kendari. Kemudian, ISEI Kendari juga membagikan daging kurban untuk para cleaning service dan security yang bekerja di beberapa kampus di Kendari, serta beberapa warga kurang mampu yang bermukim di TPA Kecamatan Puuwatu.

    Pengurus ISEI Kendari bagikan daging kurban kepada warga TPA Kecamatan Puuwatu.

    “Ini merupakan program perdana ISEI Kendari setelah kita dilantik. Harapan kami, ini akan terus kita lakukan dan semoga di tahun-tahun berikutnya jumlah hewan yang kita kurban terus bertambah,” ucap Ketua ISEI Kendari Syamsir Nur.

    Senada, Bendahara ISEI Kendari, Fitriawan selaku penaggung jawan pelaksanaan kurban berharap, melalui kurban, ISEI dapat memahami nilai pengorbanan, keteguhan, serta keikhlasan sebagaimana yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

    “Sehingga kedepan nilai-nilai ini dapat mewarnai setiap agenda-agenda ISEI untuk memberikan kontribusi terbaik bagi daerah khususnya Sulawesi Tenggara,” tuturnya.

  • DPRD Konkep Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hut Konkep

    DPRD Konkep Gelar Rapat Paripurna Peringatan Hut Konkep

    KONKEP, SULTRAGO.ID – DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar Rapat Paripurna peringatan hari jadi Konkep yang ke-9 tahun, Senin (11/4).

    Rapat paripurna digelar bersama Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konkep.

    Sebagaimana yang diketahui, Konkep merupakan daerah otonomi yang dimekarkan pada 12 April 2013. Di usia yang masih muda yaitu sembilan tahun, tentunya masih banyak membutuhkan perhatian semua pihak untuk melakukan aktivitas pembangunan.

    “Selaku Pimpinan Dewan, terimakasih untuk semua pihak yang ikut terlibat dalam menyukseskan acara ulang tahun konkep yang kesembilan tahun ini,” ucap Ketua DPRD Konkep Ishak.

    Rapat Paripurna Peringatan Hut Konkep 9 Tahun (foto: istimewa).

    Di tempat yang sama, Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi menyampaikan, sampai saat ini, pencapaian Kabupaten Konkep sangat besar. Hal itu terlihat dari segi pembangunan dan perekonomian yang tumbuh positif.

    Kemudian angka kemiskinan mengalami penurunan drastis yaitu dari 18,1 persen tahun 2017 menjadi 17,81 persen di tahun 2021. Selain itu, tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 3,14 persen tahun 2015 menjadi 1,83 persen tahun 2021. Disamping itu PDRB (ADHK) meningkat dari Rp719 miliar tahun 2015 menjadi 1.071 miliar di tahun 2021.

    Tidak hanya itu, orang nomor dua di Pulau Wawonii itu juga menyebutkan beberapa kemajuan lainnya yang telah dicapai selama beberapa tahun terkahir. Diantaranya di sektor komunikasi, hampir seluruh masyarakat sudah terakses dengan telepon seluler serta listrik PLN 24 jam.

    “Sejalan dengan visi Wawonii Bangkit berbasis lingkaran HATI EMAS, maka tema HUT Konkep tahun ini adalah Wawonii Bangkit Masyarakat Sejahterah,” tutupnya.

  • Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April, Ketua DPRD Sultra: Pemerintah Jangan Menyakiti Hati Rakyat!

    Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April, Ketua DPRD Sultra: Pemerintah Jangan Menyakiti Hati Rakyat!

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh menyambut baik tuntutan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, Senin (11/4).

    Ribuan mahasiswa maupun elemen masyarakat menyerukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    “Kami menerima dengan baik apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dan masyarakat. Yang pertama, kami DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak tiga periode untuk Presiden. Yang kedua, kami DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menolak penundaan Pemilu baik Pemilu legislatif, maupun Pilkada dan Pilpres,” tegas Abdurrahman dihadapan ribuan pengunjuk rasa.

    “Kami sudah membuat konsep dan mengirimkan ke Jakarta, silahkan mahasiswa mengawal itu,” serunya.

    Terkait dengan kenaikan dan kelangkaan minyak goreng, Politisi Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, tidak hanya mahasiswa yang merasakan minyak goreng mahal, DPR, masyarakat dan aparat keamanan juga tidak menginginkan minyak goreng menjadi mahal.

    “Menjelang bulan Ramadhan, harga-harga Sembako menjadi naik, ini tidak boleh. Rakyat menjerit, sehingga saya berharap pemerintah jangan menyakiti hati rakyat Sulawesi Tenggara yang ada di Indonesia ini,” tegas Abdurrahman.

    Ia menambahkan, DPRD Sultra juga telah menyatakan sikap menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab kanaikan itu dinilai dapat menyebabkan 98 persen masyarakat menderita.

    “Dan yang terakhir, saya sudah menyeruh Komisi II untuk mengundang pihak Pertamina, Keuangan, instansi terkait kenaikan harga Pertalite dan seterusnya,” pungkasnya.

  • Ribuan Mahasiwa dan Elemen Masyarakat Padati Kantor DPRD Sultra, Ada Apa dengan Negara Ini?

    Ribuan Mahasiwa dan Elemen Masyarakat Padati Kantor DPRD Sultra, Ada Apa dengan Negara Ini?

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ribuan Mahasiswa maupun elemen masyarakat mengelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (11/4).

    Unjuk rasa dilakukan untuk menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga Sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Mahasiswa menyuarakan, kenaikan jarga BBM sangat merugikan bagi masyarakat. Begitu pula naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terjadi.

    Selain itu, mahasiswa juga menyikapi kelangkaan minyak goreng curah yang selama ini terjadi sehingga sangat meresahkan masyarakat kecil.

    “Masyarakat punya sumber daya alam yang luar biasa, tetapi yang ada di negara kita luar biasa mirisnya. Ada apa dengan negara ini?,” teriak mahasiswa.

  • Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    Amankan Unjuk Rasa Mahasiswa di Sultra, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sebanyak 1.260 personel gabungan TNI-Polri di Sulawesi Tenggara (Sultra) diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa yang gelar pada Senin 11 April 2022.

    “Ribuan personel gabungan TNI-Polri dalam mengamankan aksi demonstrasi yang digelar hari ini,” ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Tiswan kepada Detiksultra.com, Senin (11/4).

    Pihaknya juga berpesan kepada seluruh mahasiswa maupun masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib, santun dan aman serta menghindari tindakan anarkis yang jika itu terjadi pastinya akan merugikan masing-masing pihak.

    “kepada mahasiswa dan masyarakat unjuk rasa ini dapat berjalan dengan damai humanis dan tidak terprovokasi,” harapnya.

    Saat ini, terlihat personel telah mengamankan lokasi unjuk rasa di gedung DPRD Sultra. Sejumlah mahasiswa maupun elemen masyarakat terlihat telah berdatangan menyerukan menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, serta menolak kenaikan harga sembako, BBM dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Kapolri Minta Aparat Kawal Unjuk Rasa 11 April dengan Humanis

    Kapolri Minta Aparat Kawal Unjuk Rasa 11 April dengan Humanis

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengawal dan mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022 dengan mengedepankan pendekatan humanis.

    Hal itu diinstruksikan Kapolri saat menggelar video conference bersama seluruh jajaran baik dari tingkat Mabes Polri Polda dan Polres jajaran, Minggu (10/4).

    “Polri memberikan dan menjamin setiap warga negara untuk untuk menyampaikan aspirasinya atau memberikan ruang demokrasi. Oleh karena itu, pendekatan humanis harus terus dilaksanakan dalam mengawal aksi demonstrasi,” kata Sigit.

    Sigit memastikan, Polri memiliki komitmen dalam rangka menjunjung tinggi HAM dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini, kata Sigit, Korps Bhayangkara berpegang teguh pada dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang (UU) soal kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga diberikan perlindungan secara universal.

    Disisi lain, Sigit juga menegaskan, aparat kepolisian tetap akan menjalankan tugasnya dalam memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebab itu, Sigit berharap, demonstrasi 11 April besok, juga diharapkan mampu menghormati dan menjaga kesucian serta kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalani Ibadah Puasa Ramadhan.

    “Sebab itu, humanis harus terus dilaksanakan. Apalagi, karena saat ini bulan Ramadhan, kesucian dan kekhusyuan bagi umat muslim yang sedang menjalani puasa tetap harus kita perhatikan,” ujar Sigit.

    Demi semakin menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif, aman dan damai dalam demonstrasi di bulan Ramadhan, Sigit mengimbau, baik ke kepolisian maupun peserta aksi untuk sama-sama mengantisipasi adanya penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi demonstrasi tersebut.

    Menurut Sigit, dengan adanya antisipasi penumpang gelap dari pihak kepolisian dan peserta aksi, maka aspirasi yang disampaikan bisa berjalan dan tersalurkan dengan baik tanpa adanya noise atau sumbatan komunikasi.

    Dengan tidaknya adanya noise tersebut, Sigit meyakini aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat bisa diterima dengan baik dan ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan. Sebagai kaum intelektual, Sigit juga meyakini bahwa, mahasiswa juga tidak ingin dan berharap aksinya disusupi oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

    “Sehingga penyampaian pesan ini betul-betul tersampaikan dengan jernih tidak ada noise. Dengan begitu, para pengambil keputusan, pemangku kebijakan, mendengarkan dengan jelas, kemudian segera bisa ditindaklanjuti pesan tersebut tanpa terganggu oleh noise-noise tersebut. Ini tentunya menjadi tanggung jawab kita bersama,” papar Sigit.

    Terkait penumpang gelap atau oknum yang berusaha menciderai aspirasi mahasiswa dan masyarakat, Sigit menyatakan bahwa, kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun pihak yang mencoba memanfaatkan demonstrasi tersebut demi mengambil keuntungan untuk kepentingan segelintir kelompok.

    “Tapi terhadap kelompok-kelompok penyusup yang akan menunggangi tolong dari rekan-rekan untuk mengawasi betul. Kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi hal yang sifatnya anarkis dan kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga sampai tuntas dan itu semuanya akan kita proses. Karena Polri ingin gerakan mahasiswa betul-betul berjalan aman, tertib dan aspirasinya tersampaikan,” Sigit mengingatkan.

    “Sekali lagi saya imbau, mari bersama-sama kita jaga kesucian bulan Ramadhan. Sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai. Semoga saudara-saudara kita umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan lancar hingga akhir,” pungkasnya.(***)

  • Gelar Rakornis, IMI Sultra Matangkan Persiapan Menuju Porprov 2022

    Gelar Rakornis, IMI Sultra Matangkan Persiapan Menuju Porprov 2022

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordiansi Provinsi (Rakorprov) dan IMI Award 2022 di Kota Kendari, Sabtu (9/4).

    Rakorprov dirangkaikam dengan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama seluruh pengurus IMI tingkat kabupaten/kota dan seluruh club motor di Sultra untuk mematangkan persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Kota Baubau dan Kabupaten Buton November 2022 mendatang.

    “Dalam Rakornis ini kami membahas jenis perlombaan otomotif, kelas perlombaan, jumlah medali yang diperebutkan, dan manajemen atlet yang akan ikut berpartisipasi dalam Porprov 2022 nanti,” ungkap Muchtar Syahrir, Ketua Harian IMI Sultra.

    Pria yang akrab disapa Bobi ini mengatakan, hasil dari Rakornis ini nantinya akan dirapatkan kembali dan diparipurnakan di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra.

    “Saya berharap teman-teman pengurus dan anggota IMI Sultra dapat menyusun agenda pra-Porprov dengan sebaik mungkin dan terukur sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan IMI Sultra,” imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Umum IMI Sultra Anton Timbang dalam Rakornis dan Rakorprov ini memaparkan perkembangan pembangunan Sirkuit Nangananga.

    “Pembangunan Sirkuit Nangananga terus berlangsung hingga saat ini. Hal ini tidak terlepas dari dukungan Gubernur Sultra Ali Mazi. Ini memang cita-cita besar saya sejak 2013 lalu, harus ada pembangunan sirkuit balap motor di Bombana, Kolaka Utara, dan Kolaka. Alhamdulillah satu per satu keinginan kita ini mulai terwujud,” ujar Anton Timbang.

    Ke depan, Anton Timbang berjanji akan terus mengembangkan IMI Sultra sebagai wadah dalam memajukan olahraga otomotif di Sulawesi Tenggara.(***)

  • Penundaan Pemilu 2024, Kenaikan Tarif PPN, dan Kenaikan Tarif Pertamax untuk Siapa?

    Penundaan Pemilu 2024, Kenaikan Tarif PPN, dan Kenaikan Tarif Pertamax untuk Siapa?

    Oleh: Rajab (Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Sultra)

    Penundaan Pemilu 2024, Siapa Untung?

    Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 menunjukan ekspresi wajah dari kelompok oportunis individualistik dalam lingkaran kekuasaan yang ingin memuaskan syahwat politik dan terus menikmati candu kekuasaan. Tidak ada alasan yang substantif untuk mengesahkan gagasan penundaan Pemilu sebagai keputusan politik yang ideal.

    Wacana penundaan Pemilu terkesan sebagai akal-akalan elit politik (Ketum PKB, Ketum PAN, & Ketum Golkar) yang telah candu kekuasaan dan itu mencerminkan ada defisit moral dari para pemimpin yang menghendaki hal tersebut. Mereka berdalih Pemilu diundur agar momentum perbaikan ekonomi akibat pandemi tidak hilang dan mengakibatkan sektor ekonomi mengalami penurunan karena terganggu oleh hajatan politik pemilu.

    Gagasan penundaan Pemilu yang didasarkan kepentingan jangka pendek harus dijauhi, dihindari dalam alam demokrasi yang berasas Pancasila, yang menjalankan politik berbasis ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan atau politik adilihung (high politic). Penetapan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 sebagaimana dicapai melalui rapat bersama antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum seakan dianggap angin lalu oleh para penyokong gagasan penundaan Pemilu 2024.

    Meskipun demikian dalam sejarah Pemilu di Indonesia, penundaan pemilu bukanlah hal baru, namun tentu alasan penundaannya punya dasar konstitusional yang jelas. Pada awalnya setelah UUD 1945 terbentuk, Pemilu sudah direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena selain Undang-Undangnya masih dalam proses penyusunan, keamanan pada saat itu juga belum stabil.

    Pemilu pertama baru dapat dilaksanakan pada tahun 1955 dengan landasan konstitusional UUDS 1950. Setelah pemilu 1955, seharusnya ada Pemilu 1959, tapi ditunda ke tahun 1960, namun pada tahun 1960 kembali ditunda ke tahun 1962. Lalu tahun 1962 pun harus ditunda lagi ke tahun 1966, namun lagi-lagi Pemilu 1966 ditunda ke tahun 1968. Pemilu tahun 1968 pun tertunda, Pemilu nanti bisa dilaksanakan pada 1971. Jadi, praktik Pemilu lima tahunan itu baru terjadi setelah Pemilu 1971.

    Sesungguhnya ada mekanisme konstitusional untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 yang dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama, mengamandemen UUD 1945. Kedua, bisa dilakukan dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judicial review di MK bisa menafsirkan makna konstitusi tertentu supaya dimaknai sebagai perkembangan zaman. Misalnya saja, orang bisa saja menggunakan uji ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No.7/ 2017 untuk mengetahui boleh tidaknya Pemilu dilaksanakan tidak lima tahun sekali.

    Meskipun terbuka kesempatan untuk memuluskan wacana penundaan Pemilu 2024, untuk mewujudkannya bukanlah perkara yang mudah. Apalagi jika menggunakan mekanisme konstitusional dengan mengamandemen UUD 1945. Pasalnya, menunda Pemilu 2024 maka harus ditentukan pula bagaimana nasib Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD yang masa jabatannya habis pada tahun tersebut. Hal itu harus diperjelas dengan menentukan siapa lembaga yang berhak memperpanjang masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD.

    Jika hak untuk memperpanjang jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota DPR-DPD diberikan kepada MPR maka pasal dalam UUD 1945 yang mengatur soal lembaga tinggi negara ini juga harus diubah. Sebab, Pasal 3 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang berlaku saat ini hanya memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Apalagi untuk mengubah pasal dan ayat demi penundaan Pemilu 2024 tanpa persetujuan rakyat, pasti akan menimbulkan kegaduhan politik yang dampaknya dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Selain itu, perlu juga untuk mempertimbangkan dan mewaspadai masuknya penumpang gelap dalam amandemen ke 5 UUD NRI 1945 dengan motif penundaan Pemilu 2024. Penumpang gelap itu adalah wacana presiden “tiga periode”. Akan muncul perdebatan, jika masa jabatan Presiden/Wakil Presiden diperpanjang selama satu sampai dua tahun itu, artinya sama dengan satu periode. Sehingga Harus dijelaskan bagaimana keadaan negara yang pemimpinnya tidak ada. Presiden Wakil Presiden, DPR, dan DPD tidak lagi berkuasa, masa jabatan berakhir. Hukum harus mengatur bagaimana hukum tata negara mengatur kalau masa jabatannya berakhir. Dengan kondisi seperti demikian, Jabatan Presiden dan Wakil Presiden dapat mengalami krisis konstitusional.

    Penundaan Pemilu 2024 Ditunda akan sangat berbahaya nantinya jika Presiden dan Wakil Presiden mengalami krisis konstitusional. Segala perintah dan kebijakan yang diambil akan rawan mendapatkan gugatan karena jabatan Presiden yang tidak mempunyai legitimasi hukum secara konstitusional. Selain itu, ada hal yang paling mendasar dan sangat penting yang perlu kita renungi bersama, ketika nantinya pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda tanpa alasan konstitusional yang jelas. Ini akan menimbulkan kegaduhan bahkan kerusuhan di berbagai daerah sehingga Negara dalam keadaan darurat. Sementara jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, maka terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

    Kejadian ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat 2, yaitu tentang kekosongan Wakil Presiden. Begitupun dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945 hanya mengatur kekosongan jabatan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan, maka yang dapat melaksanakan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Namun, ketika Presiden dan Wakil Presiden mengalami kekosongan jabatan karena masa jabatannya berakhir otomatis masa kerja kementerian-kementerian juga dianggap telah berakhir karena yang mengangkatnya adalah Presiden yang jabatannya juga telah berakhir.

    Ini sama sekali belum diatur dalam konstitusi. Jangan sampai kekosongan hukum tersebut mengakibatkan kudeta konstitusional atau kudeta yang diperintahkan oleh undang-undang. Maka pemerintahan dapat diambil alih oleh militer dalam hal ini Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL dan pimpinan militer aktif lainya, sama seperti kejadian di Mesir beberapa tahun lalu. Kondisi tersebut bisa saja nantinya mengancam NKRI akibat kerusuhan yang terus terjadi di daerah-daerah.

    Menurut penulis, sekarang ini sebaiknya pemerintah segera mencari solusi, bagaimana caranya agar kudeta konstitusional tersebut tidak terjadi dan bagaimana caranya Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan demokratis dan konstitusional. Sehingga legitimasi hasilnya dapat diterima oleh semua pihak tanpa harus menunggu timbulnya gejolak di masyarakat yang dapat mengakibatkan Negara dalam keadaan darurat.

    Tentunya, kita berharap kejadian yang tersebut di atas tidaklah terjadi sehingga ini dapat memicu semangat para pihak untuk mewujudkan proses Pemilu 2024 yang jujur, adil, bebas, dan rahasia, serta dapat menciptakan Pemilu yang demokratis dan bermartabat. Demi tercapainya keadilan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

    Penundaan Pemilu 2024 jika terlaksana justru menghancurkan demokrasi yang telah diperjuangkan tahun 1988 dan telah dibangun sejak era reformasi. Hal ini juga akan berdampak pada memburuknya kontraksi ekonomi nasional. Apabila dikaitkan situasi nasional sedang sulit keadaan sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19, menurut kami, kondisi saat ini jauh lebih baik dengan saat krisis ekonomi 1998, 1999, dan 2008. Jika kita lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia sudah tumbuh pada 3.69 pada 2021, dan 2022 Pemerintah pun menargetkan laju pertumbuhan ekonomi 5,2% (APBN). Ini menggambarkan ekonomi sudah on the track, tak berbeda dengan banyak negara lain.

    Walaupun ekonomi terpuruk oleh pandemi, situasinya telah membaik dan posisi ekonomi nasional sedang menuju pertumbuhan yang sustain dan secara berangsur-angsur dimungkinkan akan menuju ekonomi yang lebih kuat pada tahun 2022 ini. Indikatornya, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 sudah bertahap membaik dibandingkan tahun sebelumnya.

    Melihat trand ekonomi nasional yang sutain, kami berpandangan bahwa motif alasan ekonomi tidak begitu relevan jika dikaitkan dengan penundaan Pemilu, karena ekonomi Indonesia sedang tumbuh dan membaik. Apabila disahkan gagasan penundaan itu justru kontra produktif, justru penundaan Pemilu dapat menciptakan ketidakstabilan politik yang dapat menganggu ekonomi Indonesia. Ketidakstabilan menimbulkan kontraksi ekonomi. Menunda dan merekayasa Pemilu bisa mengganggu ekonomi nasional kelak dikemudian hari. Keberhasilan Indonesia saat melaksanakan Pilkada di 270 daerah pada tahun 2020, maka perlu dipikirkan secara mendalam, apakah penundaan Pemilu 2024 terdapat alasan yang kuat?

    Kenaikan PPN, Turunkan Daya Beli?

    Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021 mengesahkan beberapa perubahan terkait perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu kenaikan tarif PPN menjadi 11% yang awalnya adalah 10% dan mulai berlaku 1 April 2022, serta tarif PPN menjadi 12% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

    Kenaikan tarif PPN tersebut dapat menghilangkan momentum kenaikan belanja dan konsumsi masyarakat seperti pada kuartal II-2021 lalu. Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan pula harga barang dan berdampak pada daya beli masyarakat kelas bawah sampai menengah akan mengalami penurunan.

    PPN termasuk pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya secara adil, tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajaknya. Jadi semua masyarakat harus membayar tarif PPN tersebut jika melakukan transaksi barang/jasa kena pajak. Adanya peningkatan tarif PPN masyarakat memiliki dua pilihan yaitu harus mengurangi belanja dan berhemat atau mencari alternatif lain barang yang lebih murah.

    Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan tarif PPN juga berdampak pada pengusaha. Para pengusaha sedang memulihkan perekonomiannya akibat pandemi COVID-19, namun dengan adanya kenaikan tarif PPN dapat memperlambat pemulihan tersebut. Pengusaha akan berfikir apakah harga barang harus diturunkan guna menyeimbangkan kenaikan PPN? Kemudian apakah stok barang di gudang sekarang bisa laku terjual dengan adanya kenaikan harga pada konsumen akhir?.

    Selain itu, peningkatan tarif PPN juga berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan karena adanya pembelian bahan baku kena pajak. Jika biaya operasional perusahaan naik, maka pastinya harga produk juga akan mengalami kenaikan dan hal tersebut akan berdampak pada konsumen akhir yang harus membayar barang lebih mahal dari biasanya.

    Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 11% akan mengganggu konsumsi, lantaran terjadi bersamaan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kenaikan harga saat Ramadan dan menjelang Idul fitri. Tarif PPN dari 10% menjadi 11% tersebut pasti memberikan dampak berarti bagi konsumsi masyarakat, di saat bersamaan terjadi fluktuasi kenaikan harga jual beberapa barang kebutuhan pokok, harga BBM dan elpiji serta biaya tol per 1 April, serta memasuki puasa dan jelang Idul fitri nanti.

    Fenomena ini berpotensi menimbulkan restrained mode atau menunda konsumsi rumah tangga yang terjadi pada seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat menengah keatas boleh jadi menghemat atau menyimpan dana dan kelompok sosial ekonomi masyarakat bawah boleh jadi menahan atau tidak mampu belanja.

    Kenaikan beberapa kebutuhan pokok masyarakat ini, bila ditambah PPN 11% misalnya untuk minyak goreng yang termasuk bahan pokok yang dikenakan PPN 11% maka potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan Inflasi yang pasti akan meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya.

    Di sisi lain, 11 barang kebutuhan pokok antara lain, beras/gabah, gula, sayur, buah-buahan, kedelai, cabai, garam, susu, telur, jagung, yang sebelumnya dikecualikan dari PPN saat ini melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diubah dan dijadikan objek PPN, walaupun pengenaan tarif 11 persennya belum diberlakukan mulai 1 April 2022.

    Oleh karena barang-barang kebutuhan pokok tersebut telah menjadi objek PPN para pedagang yang menjualnya antara lain di pasar tradisional/pasar rakyat berkewajiban memiliki PKP dengan menerbitkan faktur pajak dan melakukan laporan pajak PPN setiap bulannya, yang berpotensi perlu tenaga administrasi, yang berdampak menambah biaya yang tentunya akan dikenakan pada harga jual barang pokok dan penting kepada konsumen.

    Dampak Ekonomi usai Pertamax Naik

    PT Pertamina resmi menaikkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Ron 92 atau Pertamax menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 9.000-Rp 9.400 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Adapun kenaikan harga minyak mentah dunia di pasar internasional belakangan ini menjadi salah satu penyebab utama harga BBM non subsidi turut mengalami kenaikan.

    Berdasarkan data Bloomberg, Minggu (10/4/2022) per pukul 10.00 WIB, harga minyak jenis Brent untuk kontrak pengiriman Juni 2022 naik 2,19% ke level US$ 102,78 per barel. Sedangkan harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman Mei 2022 naik 2,32% ke level US$ 98,26 per barel.

    Kenaikan harga minyak mentah dunia pun turut mengerek harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2022 sebesar US$ 113,50 per barel dari yang sebelumnya US$ 95,72 per barel. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022. “Harga rata-rata minyak mentah Indonesia untuk bulan Maret 2022 ditetapkan sebesar US$ 113,50 per barel,” demikian bunyi diktum keempat Kepmen tersebut

    Naiknya harga Pertamax dikhawatirkan berdampak pada migrasi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Masyarakat menengah atas yang tadinya menggunakan Pertamax, kemudian beralih menggunakan Pertalite karena disubsidi oleh pemerintah yang relatif lebih murah harganya. Apa semua kelas menengah tadi akan beralih ke Pertalite? Bisa jadi. Ujungnya menciptakan masalah baru juga di Pertalite dan akan merembet ke beban keuangan pemerintah.

    Kembali bicara dampak, kenaikan harga Pertamax juga akan menimbulkan kenaikan inflasi. Kendati dampak inflasi masih di batas aman meskipun saat ini konsumsi Pertamax mencapai 12 persen dari total konsumsi nasional yang proporsi pengguna Pertamax sebagian besar masyarakat menengah ke atas.

    Kenaikan Pertamax ini bisa menimbulkan efek domino jika harga BBM lain ikut melambung. Untuk itu pemerintah jangan sampai menaikan harga Pertalite. Sebab, pengguna BBM jenis ini, proporsinya mencapai 73 persen. Sehingga jika Pertalite ikut naik risiko kenaikan inflasi akan besar dan memperburuk daya beli masyarakat.

    Saat ini memang, Pertamax pangsa pasarnya khusus untuk masyarakat menengah cenderung ke atas. Namun, yang menjadi masalah, jika Pertamax naik, tapi ketersediaan Premium dan Pertalite terbatas maka pilihan masyarakat mau tidak mau menjadi sangat terbatas, dan akan beralih ke Pertamax, apapun konsekuensinya. Hal tersebut bisa mendorong tingkat inflasi menjadi lebih tinggi. Untuk itu, Pemerintah harus memberikan jaminan ketersediaan Pertalite mencukupi untuk konsumsi kendaraan masyarakat.

    Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami menyatakan sikap:

    1. Menolak Penundaan Pemilu 2024 Yang Dapat Menyebabkan Instabilitas Politik & Ekonomi Nasional.
    2. Mendesak Pemerintah Mengevaluasi Kembali Kebijakan HPP atas kenaikan PPN 11%.
    3. Mendesak Pemerintah Memberikan Jaminan Ketersediaan BBM Jenis Pertalite Bagi Masyarakat & Subsidi Tertutup BBM Yang Adil.
  • Gubernur Sultra Lantik Asrun Lio sebagai Plh Sekda Gantikan Nur Endang Abbas

    Gubernur Sultra Lantik Asrun Lio sebagai Plh Sekda Gantikan Nur Endang Abbas

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi resmi melantik Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asrun Lio sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekreraris Daerah (Sekda), mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Nur Endang Abbas yang saat ini telah dilantik menjadi Widyaiswara Ahli Utama.

    Pelantikan yang berlangsung di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Rabu (6/4), turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lukman Abunawas dan seluruh Kepala OPD Lingkup Pemprov Sultra.

    Gubernur Ali Mazi dalam sambutannya mengatakan, pelantikan ini telah melalui proses yang cukup panjang sesuai mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan.

    Ia mengatakan, pelantikan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, berdasarkan Surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor: R.217/D-3/APP.AP.01/03/2022 tentang Penyampaian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama.

    “Satu hal yang perlu dipahami bersama bahwa esensi penempatan pegawai dalam sebuah jabatan, baik dalam jabatan struktural maupun dalam jabatan fungsional pada organisasi birokrasi pemerintahan kita, tidak hanya ditujukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan karier pegawai itu sendiri,” kata Ali Mazi.

    “Tetapi yang lebih diutamakan, bagaimana mereka yang diberi kepercayaan untuk terus memaksimalkan kemampuan dan pengalaman kerja yang dimiliki dalam rangka lebih mengembangkan peran dan kontribusinya melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi,” tuturnya.

  • Malam Keempat Ramadhan 1443 H, Sekda Konkep Isi Ceramah di Masjid Raya Al Muhajirin Langara

    Malam Keempat Ramadhan 1443 H, Sekda Konkep Isi Ceramah di Masjid Raya Al Muhajirin Langara

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sesuai jadwal Panitia Masjid Raya Al Muhajirin Langara, Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Kepulaun (Konkep) Ir. H. Cecep Trisnajayadi mengisi ceramah agama pada malam keempat Ramadhan, Selasa (5/4).

    Pada kesempatan itu, Sekda Konkep mengingatkan agar setiap umat muslim senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT serta selalu memohon ampun dari dosa-dosa yang selama ini telah diperbuat.

    “Momentum Ramadhan ini adalah kesempatan untuk mencari keberkahan terutama untuk mencari berkah dari Allah SWT. Bulan ini adalah bulan pembeda antara orang-orang yang beriman dan yang tidak beriman kepada Allah,” tuturnya.

    Untuk menjadi insan yang bertakwa, tutur Cecep, juga harus banyak berdoa agar apa yang dikerjakan selalu diberikan keberkahan Oleh Allah SWT.

    “Bulan ramadhan ini Allah akan mengabulkan setiap doa-doa hambanya dan juga akan dinaikkan derajat keimanannya bagi yang berpuasa dan beriman kepadanya. Marilah kita berlomba-lomba meningkatkan kualitas keimanan dengan beramal ibadah di bulan yang penuh keberkahan ini,” tuturnya.