Penulis: Sofyan

  • Pelajar di Konut Mulai Divaksinasi Covid-19, SMP Negeri 1 Molawe dapat Giliran Pertama

    Pelajar di Konut Mulai Divaksinasi Covid-19, SMP Negeri 1 Molawe dapat Giliran Pertama

    KONUT, SULTRAGO.ID – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergerak dalam pencegahan penyebaran dan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

    Vaksinasi Covid-19 untuk para pelajar siswa SMP di Konut dimulai. SMP Negeri 1 Molawe dapat giliran pertama pelaksanaan Vaksinasi pelajar usia 12 tahun ke atas. Ini terlaksana setelah Pemkab Konut kolaborasi bersama TNI/Polri sebagai menindaklanjuti program pemerintah pusat.

    Bupati H. Ruksamin bersama wakilnya H. Abu Haera didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) M. Kasim Pagala membuka secara resmi pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk pelajar tingkat SMP usia 12 tahun ke atas di SMP Negeri 1 Molawe, Kecamatan Molawe, Konut. Kamis, 26 Agustus 2021.

    Kegiatan itu dihadiri, Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, Dandim 1417 Kendari yang diwakili Perwira penghubung, Danpospimda, Anggota DPRD, Kepala SKPD, serta gugus tugas dan URC Covid-19 Konut.

    H. Ruksamin mengatakan Vaksinasi Covid-19 untuk pelajar yang sudah berusia 12 tahun bertujuan meningkatkan daya tahan tubuh siswa. Sehingga proses pembelajaran tatap muka secara langsung dapat terselenggara.

    “Di masa pandemi ini Konut memiliki pelajar yang lebih banyak dibanding daerah lain. Vaksinasi ini upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk anak didiknya agar tetap mendapatkan pendidikan yang maksimal di sekolah meski sudah divaksin,” kata Bupati H. Ruksamin, Kamis (26/8).

    “Untuk itu para siswa siswi serta seluruh masyarakat Konut saya sampaikan jangan takut untuk divaksin dan jangan terpengaruh oleh berita hoax yang beredar di media sosial. Karena sebelum diberikan Vaksin ada prosedur pemeriksaan layak atau tidaknya sesuai kondisi tubuh dan kesehatan setiap orang yang akan divaksin,” tambah Ruksamin.

    Ketua Gugus Tugas Covid-19 ini juga menyampaikan terima kasih terhadap jajaran Forkopinda yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas dan Tim URC atas usaha dan upayanya mendukung Pemkab Konut dalam mencegah penyebaran Covid 19.

    “Negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap warga negara Indonesia. Artinya bahwa kita bekerja bukan hanya untuk mencapai target tetapi sebagaimana di amanatkan UUD 1945 adalah untuk melindungi. Maka pemerintah pusat dan daerah memang bekerja untuk melayani dan melindungi setiap warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Ia juga menghimbau agar tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Imun tubuh tetap dijaga agar tidak gampang terkena Covid-19.

    Ditempat yang sama, Pemkab Konut melaksanakan penyerahan hadiah bagi para sekolah yang menjadi juara lomba kebersihan sekolah dalam rangka HUT RI Ke-76 tingkat SD dan SMP Se-Konawe Utara.

    Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) juara I (satu) diraih oleh SD Negeri 2 Wawolesea, dan untuk tingkat SMP juara I diraih oleh SMP Negeri 1 Sawa.

  • Pilkades Konut Digelar Serentak di Tahun 2022

    Pilkades Konut Digelar Serentak di Tahun 2022

    KONUT, SULTRAGO.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Konawe Utara (Konut) akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022 mendatang. Pemilihan akan dilakukan di 39 desa yang tersebar di beberapa kecamatan.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konut, Safruddin mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2022 bersifat wajib. Pasalnya beberapa Pj Kades telah melampaui dua kali kasa perpanjangan waktu menjabat.

    “Kemudian yang berakhir masa jabatannya di tahun 2023, pemilihannya akan ditarik pelaksanaannya di 2022. Dalam ketentuan itu, sepanjang sudah tidak mencukupi satu tahun masa baktinya, kita tarik mundur. Tapi proses akhir masa jabatannya itu akan diakhiri setelah berakhir sesuai SK-nya,” jelas Safruddin, Senin (23/8).

    Mantan Camat Molawe ini menambahkan, rencana anggaran Pilkades sudah masuk Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Konut tahun 2022.

    “Rencananya, mulai dari proses pembentukan panitia dan pembekalan panitia sampai pada masa sosialisasi, itu kita akan laksanakan paling cepat bulan Mei dan paling lambat bulan Oktober sampai September,” ungkapnya.

    Dari pencermatan ketersediaan anggaran saat ini, kata Safruddin, anggaran pelaksanaan Pilkades diperkirakan sangat besar, yakni mencapai Rp 2 miliar.

    “Kemungkinan kami akan melakukan perubahan bentuk pemilihannya. Tadinya pemilihan secara manual, mungkin dilakukan elektrik melalui penyediaan alat dan design penyusunan fit and propertest,” pungkasnya.

  • Alumni Akpol Angkatan 2000 Bagikan Sembako di Kepulauan Tapunopaka Konut

    Alumni Akpol Angkatan 2000 Bagikan Sembako di Kepulauan Tapunopaka Konut

    KONUT, SULTRAGO.ID – Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2000 Batalion Santika Satyawda yang didampingi TNI memberikan sejumlah paket Sembako kepada masyarakat Kepulauan Tepunopaka, Kabupapten Konawe Utara (Konut), Rabu (25/8).

    Sebanyak 20 kepala keluarga memperoleh paket Sembako. Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, penyaluran bantuan tersebut disalurkan langsung dari rumah ke rumah.

    Selain menyerahkan bantuan, masyarakat juga diedukasi agar selalu mematuhi Prokes Covid-19, yakni selalu memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengikuti program vaksinasi, serta selalu menerapkan pola hidup sehat.

    “Pemberian bantuan sosial ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada warga masyarakat Kabupaten Konawe Utara yang terdampak pandemi Covid-19,”kata AKBP Achmad Fathul Ullum.

    Alumni Akpol angkatan 2000 yang saat ini menjabat Kapolres Konut ini menuturkan, kendati donasi yang diberikan nilainya tidak seberapa, namun pihaknya berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat terdampak pandemi.

    “Masyarakat merupakan mitra kepolisian dan saling membutuhkan untuk lebih memaksimalkan tugas-tugas Negara yang kami jalankan,” pungkasnya.

  • Mengaku Sebagai Pemilik IUP yang Sah, PT. AKP Nyatakan SPK yang Dikeluarkan PT. AKM Ilegal

    Mengaku Sebagai Pemilik IUP yang Sah, PT. AKP Nyatakan SPK yang Dikeluarkan PT. AKM Ilegal

    KONUT, SULTRAGO.ID – PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengklaim diri sebagai pemilik sah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langkikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga, PT. AKP dengan tegas melarang PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah koordinat IUP tersebut.

    Kuasa hukum PT. AKP, Prisky Riuzo Situru menegaskan, PT. AKP tidak pernah berubah menjadi PT. AKM dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang menyatakan demikian. PT. AKP juga merupakan pemilik sah dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan.

    Dari hasil temuan di lapangan, kata Prisky, perusahaan yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP-OP PT. AKP berdalih telah mendapatkan SPK dari pihak PT. AKM.

    “Yang Jadi masalah adalah, titik SPK yang dikeluarkan AKM yang ditanda tangani oleh bapak Simon Takaendengan tersebut masuk di wilayah IUP-OP PT. AKP, ” ujar Prisky, Selasa (24/8).

    Atas temuan itu, PT. AKP menghentikan beberapa perusahan yang beraktifitas di lokasi tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan PT. AKM dan beberapa perusahaan yang menerima SPK ke Polres Konut atas dugaan illegal minning.

    “Saat ini kami juga melakukan laporan ke Polres Konut atas kegiatan tersebut yang kami anggap ada dugaan tindak pidana illegal minning dan ilegal eksplorasi sebagaimana diatur di UU minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP-OP kami PT AKP,” ujar Prisky.

    “Maka dengan itu kami Pihak PT. AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT. AKM untuk mengecek legalitas IUP-OP PT AKM ke ESDM Sultra dan Minerba pusat, apakah IUP-OP ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” imbaunya.

  • Banyak Anggota Dewan Konkep Tidak Berkantor, PAW Imanuddin Ditunda

    Banyak Anggota Dewan Konkep Tidak Berkantor, PAW Imanuddin Ditunda

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Rapat Paripurna tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Imanuddin dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang dijadwalkan pada Senin (23/8) pukul 14.00 wita kemarin harus tertunda. Pasalnya, sebagian besar Anggota Dewan tidak hadir sehingga rapat dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

    Sesuai daftar hadir, hanya delapan anggota dewan yang hadir. Sedangkan 12 anggota dewan lainnya tidak masuk kantor, termasuk Imanuddin yang akan di PAW juga tidak hadir. Begitupun pimpinan daerah juga tidak satu pun yang hadir, hanya beberapa Kepala OPD saja terlihat di tribun ruangan gedung DPRD Konkep.

    Karena tidak kuorum, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konkep diskorshing selama 45 menit. Namun saat skorshing dicabut oleh pimpinan rapat, kondisi tetap tidak kuorum. Sehingga paripurna PAW Imanuddin terpaksa ditunda minimal tiga hari kedepan.

    Ketua DPRD Konkep, Ishak menjelaskan, dalam pedoman penyusunan tata tertib Paripurna tentang PAW, pimpinan DPRD diberhentikan diantaranya adalah partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai aturan perundang-undangan.

    “Kita ketahui bersama bahwa saudara Imanuddin telah diberhentikan sebagai wakil Ketua DPRD Konkep berdasarkan SK Ketua Umum DPP PKB Nomor 5969/DPP/01/III/2021 tanggal 9 Maret 2021 dan surat DPC PKB Konkep Nomor 002/DPC-13.12/03/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 perihal penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024 dan penetapan saudara Isman sebagai Wakil Ketua DPRD Konkep,” kata Ishak saat pimpin rapat.

    Ketua DPC PKB Konkep, Isman sangat menyangkan sikap para anggota dewan yang sengaja tidak menghadiri rapat tanpa ada keterangan, khususnya dua anggota dewan dari PKB yakni Kalbi Erdiansyah dan Imanuddin yang dinilai tidak patuh terhadap perintah partai.

    “Ada skenario. Tetapi saya tegaskan kepada saudara saya separtai (Kalbi Erdiansyah dan Imanuddin) bahwa jangan coba bermain dengan perintah partai. Apalagi ini SK DPP PKB yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jederal M. Hasanuddin Wahid. Jangan lawan perintah partai sendiri apalagi ini dari DPP,” tegas Isman.

  • Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Konut Dikukuhkan, Ruksamin Sebagai Ketua

    Pengurus Mabicab Gerakan Pramuka Konut Dikukuhkan, Ruksamin Sebagai Ketua

    KONUT, SULTRAGO.ID – Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Geakan Pramuka Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Irawan Laliasa resmi melantik Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Konut, Senin (23/8).

    Acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Konut H. Abu Haera, Sekertaris Daerah (Sekda) Konut H. M Kasim Pagala, serta jajaran Forkopimda dan OPD selaku anggota Mabicab Gerakan Pramuka Konut.

    Usai dilantik, Ruksamin menyampaikan tantanga generasi muda semakin hari semakin kompleks. Sehingga menurutnya, diperlukan peran serta berbagai pihak, termasuk Gerakan Pramuka dalam mengatasi permasalah tersebut.

    “Tujuan mulia pendidikan kepramukaan yaitu untuk membentuk kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan mempunyai kecakapan, taat hukum dan disiplin, menjadi modal untuk terus berkarya dan berbakti,” ucap orang nomor satu di Bumi Oheo ini.

    Menurutnya, pelantikan ini merupakan upaya memantapkan organisasi, sistem manajemen dan sumber daya sehingga mampu membangkitkan gairah kegiatan kepramukaan di daerah.

    “Semoga Gerakan Pramuka ini adalah solusi pembangunan karakter dan watak pemuda yang berkepribadian serta berbudi pekerti luhur, sehingga pemuda yang berjiwa Nasional akan terwujud,” harapnya.

  • Refleksi 76 Tahun RI; Pancasila Menjawab Permasalahan Sosial-Ekonomi Bangsa

    Refleksi 76 Tahun RI; Pancasila Menjawab Permasalahan Sosial-Ekonomi Bangsa

    Oleh; La Ode Muhammad Faisal

    KENDARI, SULTRAGO.ID – 76 tahun sudah Indonesia Merdeka. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saar ini semakin berat. Pandemi COVID-19 tidak hanya menjadi permasalahan kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap kondisi sosial ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia.

    Setelah menunjukkan pencapaian penurunan kemiskinan beberapa tahun belakangan ini, tingkat kemiskinan kembali meningkat setelah pandemi covid-19. Satu dari 10 orang di Indonesia hari ini hidup di bawah garis kemiskinan nasional.

    Kolaborasi survey berskala nasional yang dilakukan UNICEF, UNDP, Prospera, dan The SMERU Research Institute di akhir tahun 2020 menyimpulkan bahwa dampak dari covid-19 masih akan dirasakan berbagai lapisan masyarakat di tahun 2021.

    Menghadapi dampak pandemi terhadap keadaan sosial-ekonomi yang semakin parah, Pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket stimulus fiskal skala besar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni pengalokasian anggaran besar-besaran untuk mengurangi dampak pandemi.

    Kendati kebijakan PEN belum memberikan dampak signifikan di tahun 2020, namum stimulus yang sama dilakukan di tahun 2021 ini cukup memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Terbukti, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 melejit hingga 7,07 persen secara tahunan (yoy) sehingga Indonesia berhasil kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi, setelah beberapa triwulan terakhir berada dalam tekanan resesi akibat dampak pandemi Covid-19.

    Capaian ini cukup membanggakan mengingat capaian ini merupakan pertumbuhan tertinggi sejak 17 tahun terakhir. Pertumbuhan ini juga tercatat lebih tinggi dibanding beberapa negara tetangga yang juga terkena dampak pandemik. Namun, meskipun tumbuh tinggi dan bahkan melebihi ekspektasi pasar dan pemerintah, ternyata itu semua tidak dirasakan oleh masyarakat luas dan sektor riil.

    Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pertumbuhan ekonomi hanya di atas kertas dan bersifat semu. Sedangkan masyarakat dan pelaku usaha belum menikmati pertumbuhan ekonomi RI.

    Selain itu, bantuan sosial pemerintah terhadap konsumsi masyarakat dinilai tak begitu besar. Sebab konsumsi masyarakat yang terjadi sepanjang April-Juni 2021 justru lebih banyak terjadi karena pelonggaran kegiatan ekonomi. Dan karena pelonggaran itu, ada ‘ongkos’ yang harus dibayar dari realisasi pertumbuhan, yakni, meningkatnya kasus infeksi corona dan korban meninggal akibat pandemi itu.

    Mungkin sebagian dari kita pernah mendengar sebuah ungkapan pepatah, “Jika kita ingin menolong orang lain, jangan langsung memberikan ikan, tapi berikan pancingnya. Dengan begitu orang itu akan berusaha sendiri untuk mendapatkan ikan”. Untuk itu, arah kebijikan pemerintah dalam mengatasi dampak sosial-ekomomi dari pandemi, khususnya dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat jangan hanya memberikan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat. Jauh lebih penting adalah merancang sebuah strategi kebijakan untuk menjaga daya tahan kooperasi dan UMKM dimasa pandemi.

    Selain itu, masalah serius yang berkepanjangan yang masih menghantui bangsa yakni ketimpangan ekonomi. Bank Dunia mencatat, ketimpangan yang terus meningkat di Indonesia bukan karena memburuknya kondisi kemiskinan, namun melesatnya akumulasi kekayaan kelas atas.

    Dalam 10 tahun terakhir, konsumsi tahunan per orang dari 10 persen individu terkaya tumbuh hingga 6 persen setelah disesuaikan dengan inflasi. Tetapi konsumsi tahunan untuk 40 persen individu termiskin hanya tumbuh kurang dari 2 persen, seperti yang tertulis dalam laporan A Perceived Divide: How Indonesians Perceive Inequality and What They Want Done About It (dikutip katadata.co.id).

    Keparahan ketimpangan ekonomi yang terjadi selain disebabkan adanya ketimpangan pasar kerja, faktor yang paling mencolok adalah konsentrasi kekayaan di segelintir orang. Sebagaimana Bank Dunia mencatat, hanya 1 persen rumah tangga terkaya di Indonesia mampu menguasai 50,3 persen kekayaan nasional.

    Penting untuk dipahami, pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak mengartikan menipisnya kesenjangan sosial-ekonomi. Pengalaman pahit krismon 1997-1998 ditambah ancaman pandemik harusnya telah meyakinkan kita semua betapa besar arti perekonomian nasional yang benar-benar mandiri. Yaitu, ekonomi yang meskipun tumbuh dengan laju relatif rendah, tetapi dalam jangka panjang terjaga keberlanjutannya.

    Berbagai tantangan sosial-ekonomi yang tengah dihadapi bangsa Indonesia saat ini juga harusnya sudah cukup untuk menyadarkan kita untuk kembali merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam menemukan jalan keluar.

    Soekarno dalam pidatonya terkait dasar bernegara pada tanggal 1 Juni 1945 telah menyampaikan uraiannya mengenai arti merdeka, yaitu Philosophische Grondslag, yaitu fundamen, filsafat, jiwa, dan hasrat sedalam-dalamnya untuk mendirikan Indonesia Merdeka yang Kekal dan Abadi.

    Kemudian melanjutkan dengan menyampaikan pandangan tentang dasar negara dengan melemparkan pertanyaan teoritis mengenai orientasi kognitif dan mendasar yang mencakup seluruh pengetahuan dan sudut pandang individu atau masyarakat. Dasar negara pada poin keempat yang disampaikan oleh Soekarno adalah kesejantraan. Yaitu, selain persamaan politik, persamaan ekonomi dalam bentuk kesejahtraan bersama juga perlu diadakan sebagai prinsip dimana tidak ada lagi kemiskinan di masa Indonesia merdeka.

    Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya disahkan dan disepakati untuk dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. Poin kesejahtraan kemudian dimuat dalam Sila kelima dalam Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Berdasarkan nilai yang terkandung pada Sila kelima Pancasila, sistem ekonomi Indonesia adalah sebuah sistem yang menjamin keadilan ekonomi. Sila kelima Pancasila juga menetapkan misi dan tujuan bangsa Indonesia dalam melaksanakan cita-cita Indonesia yang adil dan makmur.

    Dengan tujuan itu, ditanamlah dalam UUD 1945 pasal 33 tentang dasar-dasar operasional dalam mewujudkan keadilan sosial. Yaitu kebijakan yang berusaha menyantuni hak-hak konstitusi rakyat serta memperdekat jurang pemisah, baik politik maupun ekonomi di dalam masyarakat.

    Kemudian dalam kehidupan sosial-ekonomi, kompetisi ekonomi diletakkan dalam bingkai kooperatif berlandaskan asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman

    Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau kepada warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang terpapar Covid-19, untuk menjalani perawatan di lokasi Isolasi Terpusat (Isoter). Menurutnya, tempat tersebut jauh lebih aman dan nyaman bagi pasien yang terjangkit virus corona.

    Hal itu disampaikan Sigit saat memimpin rapat dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Forkopimda Medan, Sumut, Sabtu (14/8/2021).

    “Mengimbau dan mengajak masyarakat yang Isoman untuk melakukan isolasi di isoter yang telah disediakan. Di lokasi isoter pasien langsung dalam pengawasan tenaga kesehatan,” kata Sigit dalam arahannya.

    Mantan Kapolda Banten ini juga menyatakan, dengan isolasi di isoter, maka hal itu dapat melindungi keluarga dan kerabat dari paparan virus corona. Selain itu, isoter juga dilengkapi dengan segala fasilitas yang membuat masyarakat merasa nyaman dan tenang. Sehingga, pemulihan bakal cepat terjadi.

    Oleh sebab itu, Sigit mendorong Forkopimda Medan, untuk menambah jumlah lokasi isoter dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada. Serta, melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa isolasi di isoter lebih baik untuk percepatan pemulihan.

    “Menambah tempat tidur di isolasi terpadu dengan memanfaatkan Balai Diklat, GOR dan Gedung sekolah. Mengimbau dan mengajak masyarakat yang Isoman untuk melakukan isolasi di isoter yang telah disediakan,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

    Disisi lain, Sigit menekankan kepada Forkopimda Medan untuk menjaga momentum pertumbuhan perekonomian di tengah Pandemi, dengan tetap menerapkan strategi pengendalian virus corona. Ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 7,07 persen. Sedangkan, Sumut perekonomiannya mulai tumbuh sekira 4,95 persen di saat Pandemu Covid-19.

    “Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus kami jaga dengan kesehatan sebagai modal dasar. Jika kasus Covid-19 bisa ditekan, pertumbuhan ekonomi dapat kembali berjalan normal,” ucap Sigit.

    Strategi mitigasi atau pengendalian Covid-19 yang harus diperkuat antara lain, protokol kesehatan yang ketat seperti 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak), penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Dan terakhir, adalah melakukan akselerasi atau percepatan vaksinasi.

    Dalam kunjungan kerjanya ke Medan, Sumut, Panglima dan Kapolri juga menyempatkan melakukan peninjauan langsung ke salah satu lokasi isoter di Hotel Soechi. Mereka melakukan pemantauan terkait dengan proses atau alur penanganan warga yang terpapar virus corona.

    Di tempat isoter itu, terdapat sejumlah fasilitas yang tersedia, diantaranya adalah, jumlah kamar dan tempat tidur sebanyak 247. Lalu, tabung oksigen berukuran besar sebanyak 50 tabung, sehingga diyakini, kebutuhan oksigen masih mencukup.

    Adapun mekanisme Isoter, yaitu pasien suspect Covid-19 atau pasien dengan hasil Swab Antigen positif atau PCR datang ke pendaftaran untuk segera ditangani dokter dan perawat.

    Melakukan skrining terhadap pasien. Kriteria pasien isoter yang diterima, OTG atau memiliki keluhan ringan dengan saturasi oksigen >90 persen. Apabila memenuhi kriteria lanjut isolasi sampai 10 sampai dengan 14 hari. Jika terjadi perburukan atau muncul gejala lainnya seperti saturasi oksigen <90%, langsung dilakukan rujukan ke RS lainnya yang tersedia kamar.

  • Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sultra Edukasi Warga Konut

    Tim Satgas Covid-19 Provinsi Sultra Edukasi Warga Konut

    KONUT, SULTRAGO.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) penanganan dan pengendalian Covid-19 Provinsi Sulawesi Tenggara mengedukasi masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengenai pentingnya penanganan wabah Covid-19.

    Dalam kegiatan ini, tim satgas melakukan peninjauan langsung kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di kelurahan Wanggudu.

    Tim satgas juga melakukan peninjauan pos PPKM isoman di Desa Punggomosi, serta melakukan vaksinasi terhadap masyarakat di Desa Labungga.

    Bupati Konut, Ruksamin dalam sambutannya mengucap terima kasih atas kehadiran dari tim satgas Covid-19 dari Provinsi Sulawesi Tenggara di bumi Konawe Utara.

    “Alhamdulillah kita punya inovasi dalam bentuk penanganannya. Salah satunya adalah terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19,” kata Ruksamin, Sabtu (14/08/2021).

    Ruksamin juga bangga atas kunjungan tim penanganan Covid-19 dari provinsi. Kunjungan ini dalam rangka melihat langsung pelaksanaan sosialisasi dan edukasi terhadap penanganan Covid-19 di Konut.

    Ruksamin bilang, Konut saat ini masuk dalam level 3 penyebaran Covid-19. Olehnya itu jika tidak masif dilakukan sosialisasi dan edukasi menangani wabah ini maka Konut akan masuk pada level 4.

    “Alhamdulillah kita punya inovasi dalam bentuk penanganannya. Salah satunya adalah terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19,” tandasnya.

  • Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Dewan Minta Aktivitas PT. Antam di Konut Segera Dihentikan

    Konawe Utara, SultraGo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) merekomendasikan perusahaan plat merah BUMN PT Antam site Tapunopaka Kecamatan Molawe agar segera dihentikan.

    Hal itu diuraikan Ketua DPRD Konut Ikbar, usai hearing di Aula Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Antam dan kelompok pemilik lahan Samaturu Kecamatan Molawe, Kamis, (12/8).

    Ketua DPRD Konut, Ikbar mengatakan obyek yang tengah ini sengketakan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum positif dan hukum adat. Hak ulayat (hak adat) itu adalah bentuk pengakuan negara.

    Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi keputusan sebagai rekomendasi DPRD kepada Pemda Konut dan pihak yang ditembuskan.

    “Yang pertama adalah dukungan penuh kepada pemilik lahan yang diwakili kelompok samaturu yang mungkin juga terlibat Pemda untuk menempuh upaya peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan bukti-bukti baru seperti SK Bupati tahun 2015 terkait pemberhentian IUP PT Antam, bukti SKT yang menerangkan bahwa obyek tersebut adalah tanah Ulayat atau hak adat termaksud berita acara rentetan pertemuan atau peristiwa negosiasi dengan pihak PT Antam,” kata Ikbar.

    Selanjutnya, karena akan adanya upaya hukum peninjauan kembali oleh pemilik lahan Pemda dan belum adanya eksekusi atas putusan MA, maka seluruh aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka untuk sementara akan dihentikan.

    “Selama dalam proses ini, DPRD Konut juga mendorong sekaligus mendukung upaya penyelesaian secara persuasif atau negosiasi antara pemilik lahan dan PT. Antam tentang mekanisme atau skema ganti rugi yang akan ditempuh. Seperti tuntutan kelompok pemilik lahan Samaturu yakni bisa ganti rugi, penyertaan modal, Royalti, atau mungkin dengan cara lain yang dimiliki oleh Pemda yaitu tali asih,” bebernya.

    Anggota DPRD Konut, Sudiro menjelaskan, masyarakat pemilik lahan menegaskan bahwa mereka mempunyai hak atas tanah warisan dari leluhur yang diakui secara turun-temurun menurut adat istiadat suku Tolaki.

    “Maka kalau ini dikaitkan dengan lahirnya SKT tahun 2007 yang mereka miliki, berarti jauh kedepan leluhur itu dan adat istiadat tolaki menurut hukum adat tolaki atas tanah diterbitkan itu adalah sebuah pengakuan dan pemerintah yang ada pada tahun 2007 itu dalam hal ini camatnya masih Elvis, ini poin penting permasalahan tersebut,” tandasnya.

    “Sementara masuknya IUP Antam di Tapunopaka dengan dokumen pemilik lahan yang sudah dikuatkan dengan SKT tersebut telah melakukan upaya-upaya penyelesaian dengan pihak Antam catatan menurut mereka sudah empat kali melakukan pembicaraan bahkan dalam pertemuan itu pihak PT Antam sudah memberikan janji untuk ganti rugi atas lahan yang dimaksud tetapi tidak kesampaian,” tambahnya.

    Berdasarkan UUD No. 11 tahun 1967 tentang pertambangan, itu diperlukan persetujuan Menteri ESDM.

    Lanjutnya, hukum tentang asas hukum tidak seharusnya Permen mengintervensi UUD tentang pemerintahan dan otonomi daerah dimana disana ada Camat yang bertugas di wilayahnya.

    “Tetapi yang muncul kemudian adalah pihak Antam mengajukan gugatan ke PTUN. Apa alasannya sehingga Antam itu memilih perkara ketimbang memperhatikan langkah-langkah yang sudah diambil yang notabene Antam adalah BUMN yang punya tanggung jawab moril dalam rangka mensejahterakan rakyat. Padahal yang saya tahu sudah ada beberapa bagian kecil yang ada di Konut ini yang dibebaskan ganti ruginya oleh Antam tahun 2007. Kenapa berhenti sampai disitu dan kemudian memilih perkara jangan hanya karena kekuatan yang dimiliki PT Antam menggunakan kekuatan untuk mengintervensi masyarakat yang lemah dan tak berdaya, “tegasnya.

    Menurutnya, pembuatan berita acara bohong tengtang keputusan dari MA yang inkrah merupakan tindakan melawan hukum.

    “Sebelum dieksekusi masih terbuka ruang untuk kita menyelesaikan secara win-win solusi melanjutkan langkah-langkah yang sudah empat kali kita lakukan,” tambahnya.

    Sementara itu, GM PT Antam Site Tapunopaka Hendra Wijayanto, membantah tudingan tersebut bahwa PT Antam dalam aktivitas penambangannya di Blok Tapunopaka sampai hari ini menggunakan dokumen IUP OP dengan SK Bupati Konut nomor 15 tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

    “Dasar hukum dari PT. Antam berdasarkan dokumen yang kami miliki, mengenai 203 SKT pemilik lahan yang dikeluarkan Kepala Desa Tapunopaka tahun 2007, dimana untuk UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan ini belum berlaku karena belum ada. Kami mengacu pada UU nomor 11 tahun 1967 pasal 27 ayat 5 yang berbunyi, apabila telah diberikan kuasa pertambangan pada sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat hak tanah, maka atas sebidang tanah tersebut atau bagian-bagiannya tidak dapat diberikan hak tanah kecuali dengan persetujuan menteri ESDM bukan kepala desa,” jelasnya.

    Selanjutnya untuk upaya hukum para pihak sudah melalui pengadilan yang berwenang PTUN tingkat pertama lalu banding sampai kepada inkrah tingkat kasasi dengan putusan menyebutkan bahwa telah mengabulkan gugatan Antam ke kepala desa dan PTUN menyatakan 203 SKT yang tergugat.

    “Berkaitan mengenai perizinan PT Antam sendiri yang dimiliki dokumen antara lain kuasa pertambangan pada tahun 1999 kuasa pertambangan penyelidikan umum dan ditahun 2005 dengan kuasa pertambangan eksploitasi serta ditahun 2010 kuasa pertambangan berubah menjadi IUP OP,” tambahnya.

    Sementara wakil pemilik lahan Samaturu Elvis Mamengku mengatakan, masyarakat adat pemilik lahan di Tapunopaka memohon kepada pimpinan dan anggota DPRD Konut sebagai dasar laporan pada PT Antam yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Tapunopaka.

    “Menurut UUD nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara bahwa, bentuk-bentuk penyelesaian kewajiban pelaku usaha pertambangan terhadap pemegang hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara membebaskan hak atas tanah dari pemegang hak, melalui cara pembayaran royalti sesuai dengan kesepakatan, melalui penyertaan modal artinya lahan dinilai sebagai saham dalam perusahaan tersebut,” tutup Elvis.