Tak Profesional, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Medan Dicopot

JAKARTA, SULTRAGO.ID – Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kasus pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka yang baru-baru ini viral telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga, per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan.

“Pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan,” ungkap Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10).

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *