Prahara Kecanduan Game Online, Tiga Pria Nekat Bobol Toko Baju di Langara Demi Bermain Game

KONKEP, SULTRAGO.ID – Tidak sedikit orang memilih untuk sakadar melepaskan stres akibat rutinitas sehari-hari sebagai siswa, mahasiswa maupun pegawai dengan melakukan aktifitas yang simple, santai dan menghibur, yaitu dengan bermain game online.

Begitupun ketiga pria di Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang gemar bermain game online. Bahkan bermain game online bak orang kecanduan merokok.

Salah satu game populer di Konkep yang dimainkan para gamers berbekal paket data pada HP adalah Game Higgs Domino.

Game Higgs Domino mempunyai mata uang yang digunakan oleh pemain yang dikenal dengan istilah Chip. Fungsinya sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan ini.

Pemain harus memiliki Chip, jika tak punya Chip maka game tidak bisa dimainkan. Untuk mendapatkannya, Anda harus top up menggunakan pulsa atau bisa juga membeli Chip mulai dari harga Rp50 ribu untuk Chip 1B agar bisa bermain.

Lantas bagaimana jika tak punya Chip atau Pulsa untuk Top-Up (tukar chip dengan pulsa) bagi yang sudah “Kecanduan” dengan game online yang populer di Konkep itu. Jalan pintas pun diambil tanpa memikirkan dampaknya demi mendapat duit sebagai modal bermain game online.

Seperti yang dialami ketiga pria dengan inisial D, A dan B masing-masing berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

Tanpa berfikir panjang, ketiganya nekat membobol toko jualan baju milik Hajidun beberapa waktu lalu di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep. Akibatnya perbuatannya, ketiga pelaku akhirnya diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii pada Jumat, 27 Agustus 2021.

Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Amran membenarkan penangkapan ketiga pelaku akibat adanya laporan Hajidun beberapa waktu lalu lantaran toko jualannya di bobol.

Dijelaskan Bripka Amran, akibatnya sejumlah produk julan Hajidun, red nyaris tak tersisahkan diraib pelaku. Kejadiannya sesuai keterangan tersangka yakni pada bulan Februari lalu.

“Iya benar tiga pria yang masih pelajar dengan inisial D, A dan B kami amankan kemarin Jumat, 27 Agustus 2021. Saat ini pelaku ada di Sel Tahanan Polsek Wawonii,” kata Bripka Amran pada media. Sabtu (28/8).

Dijelaskan Amran, dari ketiga pelaku satu diantaranya berasal dari Desa Mata Langara Kecamatan Wawonii Barat dan dua lainnya dari Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara, Konkep.

Saat diperiksa, lanjut Amran mereka ternyata sudah berkali-kali mencuri ditempat berbeda-beda. Motifnya adalah untuk membeli paket data internet agar bisa main game online.

“Para pelaku diamankan ditempat berbeda, satu orang ditangkap depan SMP 1 Langara dan dua orangnya di rumahnya masing-masing di Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara,” ujarnya.

Dijelaskan Amran, berdasarkan pengakuan pelaku D, A dan B saat membobol toko jualan Hajidun para pelaku ini mengambil puluhan lembar baju, celana, jaket, kaca mata, jam tangan dan sendal dengan alasan untuk kebutuhan mereka.

“Pengakuan tersangka D, A dan B melakukan aksinya membobol toko jualan baju pada hari Selasa tanggal 23 Februari sekitar jam 2 malam,” kata Amran.

“Saat itu kondisinya mati lampu ditambah kondisinya hujan. Nah, disitulah mereka beraksi. Ketiga pelaku ini adalah remaja pecinta game online. Saat paket data habis segala cara mereka lakukan untuk beli paket data,” timpal Bripka Amran.

Akibat kecurian ini, Hajidun pemilik toko baju yang dibobol D, A dan B mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Menurut keterangan korban barang dagangannya yang diambil yaitu baju kaos lengan pendek 25 lembar, lengan panjang sebanyak 31 lembar. Sedangkan celana panjang empat lusin, celana pendek tujuh lembar,” sebutnya.

“Kemudian jaket 13 lembar, switer tujuh lembar, baju kemeja lengan panjang tiga lembar, kaca mata 15 buah, jam tangan enam buah dan sendal dua pasang. Kerugian korban sekitar Rp.16. 500.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Polsek Wawonii untuk dilalukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider 362.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan dan itu bisa kita bantu di versikan,” pungkas Bripka Amran.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *