AJI Kendari Kecam Tindakan Intimidasi Pegawai Kejari Kendari Terhadap Jurnalis

KENDARI, SULTRAGO.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang melalukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Tindakan itu dilakukan pegawai Kejari Kendari, saat kelima jurnalis sedang meliput kejadian kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari pada Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 16.05 WITA.

Kelima jurnalis itu yakni Edo jurnalis EdisiIndonesia, Muamar jurnalis HarianPublik, Noval jurnalis Tribunnewssultra, Utta jurnalis Inews dan Mail jurnalis MediaKendari.

Mereka mendapat tindakan intimidasi berupa perampasan gawai dan memaksa jurnalis menghapus foto-foto maupun video. Bahkan gawai milik Edo jurnalis Edisi Indonesia.com, dirampas pegawai Kejari Kendari dan menghapus foto yang berada di gawai tersebut.

Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang Undang.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas tindakan intimidasi yang dilakukan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis yang meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari, AJI Kendari menyatakan sikap:

  1. Mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan (Napi) dari kantor Kejari Kendari.
  2. Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik di Kota Kendari.
  4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk membina pegawai yang melakukan tindakan intimidasi terhadap lima jurnalis.
  5. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *