KONKEP, SULTRAGO.ID – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah resmi melantik dan mengambil sumpah 70 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional lingkup Konkep.
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat esolon I, II, III dan IV itu dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Konkep, Jumat (3/2).
Amrullah mengatakan, pelantikan dimaksudkan untuk kepentingan organisasi agar lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, terutama untuk kesempurnaan pelaksanaan pelayanan publik.
“Arah pencapaian suatu tujuan yaitu adanya keterbukaan, saling pengertian, serta kekompakan dari masing masing anggota sangatlah diperlukan,” ucap Amrullah dalam sambutannya.
Bupati dua periode itu menjekaskan, rotasi dan promosi jabatan yang dilakukan saat ini atas dasar pertimbangan dari berbagai aspek serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berpesan, setiap penjabat yang dilantik harus memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan pemerintah.
“Jadi pemimpin jangan takut saat mengahadapi masalah, selesaikan masalah atau hambatan dalam pekerjaan dengan melibatkan teamwork yang ada,” kata Amrullah.
Ia menyarankan, seorang penjabat harus menyiapkan berbagai macam perencanaan sebagai bentuk antisipasi segala permasalahan yang kemungkinan terjadi. Selain itu, apabila terjadi permasalahan agar sesegera mungkin dilaporkan kepada pimpinan.
Kemudian, ASN yang baru dilantik agar tidak terjebak dalam euforia karena telah dipromosikan, namun harus beradaptasi secepatnya di temapat yang baru dan melaksanakan tupoksi yang diembannya.
“Segera menyusun program kerja, ciptakan Inovasi dan terapkan fungsi manajemen dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi. Lakukan sesuatu agar di instansi yang saudara pimpin ada kemajuan,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Bupati Konkep Muh Lutfi mengimbau kepada seluruh OPD yang tidak diberikan persetujuan melakukan perjalanan dinas agar tidak keluar daerah.
“Yang tidak disetujui oleh Sekda maupun Bupati jangan melanggar untuk keluar daerah. Hal ini merupakan komitmen kita bersama sebagai OPD dan juga camat dalam menghadapi pemeriksaan BPK,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan