KENDARI, SULTRAGO.ID – Rabu (9/11), Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tapunggaya Tapuemea Tapunopaka (Ippmata) laporkan PT Tolakindo Nusantara Indonesian ke Polda Sultra atas dugaan aktifitas pertambangan ilegal.
Ketua Ippmata Jefri Nofriwansyah mengatakan, perusahaan tambang yang beraktivitas di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, tepatnya di Blok Mandiodo itu diduga tidak memiliki izin dan aktivitas yang dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.
“PT Tolakindo Nusantara Indonesia yang melakukan pengolahan di Blok Mandiodo dengan wilayah izin usaha pertambangan ore nikel yang masih berstatus KUO, yang kita ketahui tidak diperbolehkan untuk melakukan pertambangan sebelum RKAB. Namun faktanya sudah ada segelintir perusahan yang melakukan aktifitas pertambangan,” ungkap Jefri.
Korlap 1 Rahmad menambahkan, perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktifitas pertambangan ore nikel di dalam IUP Antam yang sebagian wilanyahnya masih berstatus KUO. Kegiatan itu pun dilakukan PT Tolakindo dengan sangat terbuka dan melawan hukum.
“Bahkan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) diabaikan, atau apakah memang ada keterlibatan APH?” pungkasnya.
Pihaknya berharap, Polda Sultra agar segera menindak tegas pimpinan PT Tolakindo Nusantara Indonesia dan perusahaan Join Operasionalnya (JO), atas dugaan ilegal mining yaitu menambang Ore Nikel didalam IUP PT Antam yang masih berstatus KUO.
Tinggalkan Balasan