KENDARI, SULTRAGO. ID – Oknum polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga lakukan penggelapan dan penipuan dengan modus rental mobil milik seorang warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Pemilik mobil, Saliha mengungkapkan, pada 2017 lalu, oknum polisi berinisial GZL awalnya mengontrak mobil selama dua bulan dengan nilai kontrak sewa sebesar Rp 7 juta per bulan.
“Dia tidak pernah membayar, hanya karena bagus komunikasi hingga buat kita tertarik pada saat itu, makanya banyak surat perjanjian yang dibuat,” Saliha bercerita pada awak media ini, Minggu (06/11).
Namun pada tahun 2018, ia dirinya pernah dihubungi pihak diler bahwa mobil tersebut berada di tempat rental, yang diduga GZL telah menggadaikannya.
Disampaikan, GZL pernah mengirimkan bukti pembayaran sebesar Rp 30 juta pada pihak colektor, namun ketika dikroscek ternyata belum sampai ke pihak diler.
“Setelah saya berurusan dengan depcolector, saya pikir sudah dibayar, karena tidak pernah ditelpon lagi oleh pihak diler, ternyata pada saat saya kesana masih tetap 20 bulan belum dibayar,” ungkapnya.
Ditahun 2019, dirinya melaporkan GZL tentang Penggelapan dan Penipuan, namun kurang tanggapan dari pihak kepolisian.
“Di tahun 2021 GZL membuat perjanjian akan melakukan take over dengan menjaminkan tanah dan rumah, namun ternyata dia sudah menjualnya,” ungkap Saliha.
Anak korban, Awaluddin kembali melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra baru-baru ini dan melaporkan GZL atas dugaan penipuan terkait take over yang dilakukan GZL dengan menjanjikan sebidang tanah dan rumah sebagai jaminan.
“Setelah ditelusuri, ternyata rumah yang dijanjikan ditahun 2021 itu sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia juga menyoal keputusan pemberhentian penyelidikan lapiean tersebut oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak beralasan.
Diketahui, ditahun 2022 ini Saliha mendapatkan surat pemberhentian penyelidikan dengan nomor surat B/189/II/2022.
“Di dalam SP3 di point 2 itu, cuma mengatakan pemberhentian penyelidikan tanpa ada alasan mengapa kasus itu diberhentikan,” ungkap Awakuddin.
Dikonfirmasi, Senin (7/11), Kasubdit I Reskrimum Polda Sultra Muh Sioti mengungkapkan, alasan dikeluarkannya SP3 atau pemberhentian penyelidikan karena korban (Saliha) tidak pernah memenuhi panggilan keterangan.
“Di dalam SP2P tercantum bahwa kalau saudara (Saliha) tidak datang maka laporan ini akan kita hentikan,” ungkapnya.
Ia menyarankan agar korban sendiri tanpa diwakili kembali melaporkan GZL dengan membawa bukti-bukti yang kuat.
“Karena perkara pidana tidak bisa diwakili,” ungkapnya.
Diinformasikan, GZL telah melakukan pengunduran diri atau pensiun dini dan penyelidik sebelumnya telah meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan