KONKEP, SULTRAGO.ID – Ratusan perangkat desa pada 18 desa di Kabupaten konawe kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam lembaga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Konkep berunjuk rasa di Kantor Bupati Konkep, Senin (25/7).
Dalam aksinya, PPDI Konkep meminta Bupati H. Amrullah mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep Muh Yani dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai pimpinan bagi kepala desa. Fatalnya lagi, Muh Yani dianggap tidak mematuhi peraturan tentang desa. Khususnya terkait regulasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh 18 kepala desa yang mempunyai konflik atas pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural.
Jendral lapangan Darsan mengatakan, pada saat pelantikan 30 kepala desa tanggal 5 Januari 2022 yang lalu hasil Pilkades serentak di Konkep, Bupati H. Amrullah telah menegaskan agar para Kades jangan terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa jika tidak sesuai aturannya. Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Kemudian dipertegas lagi dalam Perda Konkep momor 2 tahun 2019 dalam pasal 22, 25 dan 33. Kemudian menyusul surat edaran Kemendagri tertanggal 31 Januari 22 bahwa Bupati Konkep diperintahkan menetapkan produk hukum sesuai yang berlaku. Kemudian memberikan sanksi administratif hingga pemberhentian bagi Kades yang melanggar peraturan tersebut, jadi jelas regulasinya,” tegas Darsan kepada media.
Selanjutnya Bupati Konkep mengeluarkan kembali surat edaran perihal penundaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa per tanggal 26 Januari 2022. Pada poin tiga dijelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) perangkat desa yang diakui adalah SK perangkat desa yang dikeluarkan oleh kepala desa/Pnj. Kepala desa per Januari-Desember tahun 2021.
“Inilah yang menjadi polemik bagi 18 desa yang dilantik pada awal Januari lalu karena Kadesnya tidak mengikuti aturan baik yang tertuang dalam UU ,Permendagri, termasuk surat edaran Bupati itu,” jelas Perangkat Desa Lamoluo SK 2021 ini.
“Delapan belas itu termasuk desanya (Lamoluo) Kadesnya melakukan pemberhentian perangkat lama atau perangkat SK 2021 dengan mengangkat perangkat desa baru atau perangkat desa SK 2022. Anehnya Kepala DPMD membiarkan konflik ini sampai berlarut hingga saat ini. Padahal regulasi jelas dan Pemda jelas mengatakan yang diakui adalah perangkat desa yang SK-nya keluar tahun 2021,” tambah Ketua PPDI Provinsi Sultra ini.
Tempat yang sama, Ketua PPDI Konkep Harumin menyayangkan sikap Kepala DPMD karena tidak mempunyai inisiatif menyelesaikan konflik di 18 desa tersebut.
“Tidak ada langkah Kadis DPMD selaku lining sektor yang membawahi urusan desa untuk menyelesaikan polemik perangkat desa. Polemik ini akan panjang saat Anggaran Dana Desa (ADD), kemudian pemberian gaji perangkat desa khusus yang delapan belas desa ini bukan pada perangkat yang diakui Pemda dalam hal ini perangkat desa yang punya SK tahun 2021. Karena pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengatakan akan memproses pencairan ADD (18 desa) bagi yang melampirkan SK perangkat tahun 2021,” jelasnya.
Menurutnya, Sebagai Kadis DPMD mestinya mampu menyelesaikan polemik yang ada di desa. Bukan malah menjadi penonton hingga mengorbankan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini.
“Oleh karena itu kami yang tergabung di PPDI meminta agar Bupati Konkep segera mencopot Kadis PMD dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan persoalan yang kecil ini. Kemudian kami juga meminta agar memberikan sanksi bagi kades yang tidak mengikuti regulasi sebelum Konflik semakin membesar,” tegasnya.
Masa aksi tersebut kemudian diterima oleh Wakil Bupati Konkep, Andi Muh Lutfi bersama Kadis DPMD Muh Yani di Aula Pertemuan, Lantai II Kantor Bupati Konkep. Karena Bukan Bupati yang menemui masa aksi akhirnya dialog pun tidak terjadi. Lantaran massa aksi hanya meminta kepada Wabup Andi Muh Lutfi memfasilitasi waktu Bupati H. Amrullah bisa bertemu dan berdialog langsung dengan perangkat desa yang tergabung di PPDI.
“Permohonan maaf Pak Bupati tidak hadir karena masih diluar daerah melaksanakan tugas daerah. Kemudian saya akan mediasi agar bisa berdialog langsung ke Pak Bupati. Jadi kita tunggu saja pak Bupati datang. Itu yang kalian mau, kalian tidak mau saya yang temui toh. Jadi kita bubarmi sambil tunggu Pak Bupati,” pungkas wabup Konkep, Andi Muh Lutfi dihadapan massa aksi.
Berikut daftar nama 18 desa yang masih berpolemik soal perangkat desanya:
1.Kecamatan Wawonii Barat
-Desa Lamoluo
-Desa Lantula
-Desa Wawobili
2. Kecamatan Wawonii Utara
-Desa Mawa
-Desa Wawobeau
-Desa Palingi Barat
-Tombaone Utama
-Desa Mata Buranga
3. Kecamatan Wawonii Tengah
-Desa Rawa Indah
-Desa Morobea
4. Kecamatan Wawonii Timur
-Desa Nanga
Desa Laywo Jaya
-Desa Wakadawu
-Desa Butuea
5. Kecamatan Wawonii Tenggara
-Desa Sukarela Jaya
-Desa Wunse Jaya
-Desa Teporoko
6. Kecamatan Wawonii Selatan
-Desa Sawapatani
Tinggalkan Balasan