Kepala BPSDM Sultra Diadukan ke Ombudsman Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KENDARI, SULTRAGO.ID – Kuasa hukum CV. Pelangi adukan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yuni Nurmalawati ke Ombudsman RI Sultra, Kamis (2/6).

Kepala BPSDM Sultra dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses Tender atau Lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022 dengan nilai HPS Rp4.676. 328.720.

Dalam aduannya, Kuasa Hukum CV. Pelangi meminta Ombudsman Sultra memeriksa Kepala BPSDM Sultra serta beberapa pihak terkait, yakni Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra dan Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum CV. Pelangi, Agung Widodo menjelaskan, telah terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam proses pelaksanaan Tender atau Lelang yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh Pokja BLP, PPK, dan Kepala BPSDM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Dugaan kekeliruan atau kesalahan tersebut diatas dapat dilihat dari beberapa hal. Pertama, proses pemilihan yang dilaksanakan oleh Pokja tidak berdasarkan Dokumen Pemilihan. Sebagaimana tertuang dalam Vide Dokumen Pemilihan BAB V Lembaran Data Kualifikasi (LDK) sub BAB C Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia,” ungkap Agung.

Kemudian, sambungnya, PPK tidak beradasar pada Dokumen Pemilihan yang menjadi acuan pelaksanaan Tender atau Lelang dalam melakukan reviu. Sehingga, dalam menunjuk Penyedia untuk melaksanakan kontrak, merupakan Penyedia yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk melaksanakan kontrak.

Selain itu, Kepala BPSDM Sultra dalam melakukan kontrak dengan Penyedia tidak cermat dan teliti serta mengesampingkan asas-asas dalam melaksanakan kontrak. Sehingga tindakan tersebut dilakukan secara kesewenang-wenangan.

“Bahwa atas tindakan yang dilakukan oleh PPK dan Kepala BPSDM Sultra dengan melakukan evaluasi terhadap klien kami selaku pemenang tender, dilakukan tidak sesuai mekanisme yang ada dan hanya memfokuskan kepada pemenang lain yang kami duga kuat perusahaan arahan dari PPK Dan Kepala BPSDM tersebut,” jelas Agung.

Ia menambahkan, PPK juga diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan. Hal itu sangat bertentangan dengan hak dari CV. Pelangi sebagai pemenang yang ditetapkan oleh Pokja berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur.

Tindakan Kepala BPSDM Sultra dalam melaksanakan kontrak dengan Penyedia yang belum memenuhi syarat teknis berdasarkan Dokumen Pemilihan tersebut dinilai sebagai tindakan kesewenang-wenangan dan juga merugikan hak dari CV. Pelangi.

“Berdasarkan apa yang telah kami uraikan, maka kami berharap kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan serangkaian tindakan hukum berdasarkan kewenangan yang diberikan undang undang, agar secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan. Dan sekiranya dalam proses yang dilakukan kami bisa berkoordinasi dengan baik,” pungkas Agung.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *