KENDARI, SULTRAGO.ID – Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati (FMPP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/5).
Aksi unjuk rasa digelar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra dalam proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.
Terkait itu, mahasiswa meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil Kepala BPSDM Sultra serta pihak-pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami meminta DPRD Sultra segera menindak lanjuti persoalan ini dengan memanggil semua pihak yang terkait,” ujar Muhammad Amang, Koordinator Lapangan.
Menemui massa aksi, Anggota Komisi I DPRD Sultra, Bustam memastikan akan menjadwalkan RDP dan memanggil semua pihak terkait, yakni Kepala BPSDM Sultra, Kepala Biro Layanan Pengadaan (BLP), serta pihak-pihak perusahaan penyedia.
“Senin depan kita agendakan RDP dan kita upayakan untuk menghadirkan semua pihak-pihak yang terkait,” ujar Politisi Partai Gerindra ini.
Selain di Kantor Dewan, massa aksi juga menyambangi Ombudsman RI perwakilan Sultra mendesak agar dilakukan pemiksanaan mendalam terkait masalah ini.
Menaggapi hal itu, Ketua Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan akibad dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra ini agar melaporkan ke pihaknya.
Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala BPSDM Sultra berkaitan dengan proses tender atau lelang Pengadaan Makanan dan Minuman Kegiatan Diklatpim Tingkat III, Diklatpim Tingkat IV, Pelatihan Dasar PNS Golongan III dan Golongan II (Dana DPA dan Kontribusi) Provinsi Sultra T.A 2022.
Sebelumnya Pokja Biro Layanan Pengadaan (BLP) Sultra telah mengumumkan, CV. Pelangi sebagai pemenang tender sebagaimana Berita Acara Pemilihan Nomor 06/P.25/BPSDM/PMM-DIKLAT/2022 dengan Metode Evaluasi Harga Terendah Sistem Gugur. Namun, Kepala BPSDM Sultra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) diduga kuat telah memaksakan untuk melakukan kontrak dengan CV. Tri Putri Mandiri yang belum memenuhi syarat teknis sebagaimana dalam dokumen pemilihan.
Tinggalkan Balasan