Setahun Buron, Mantan Pj Bupati Buton Tengah Akhirnya Tertangkap

KENDARI, SULTRAGO.ID – Berstatus buron selama satu tahun, mantan Pelaksana Jabatan (Pj) Bupati Buton Tengah Abdul Mansur Amila akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Sapati Kelurahan Banggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (17/5) tepat pukul 16.10 Wita.

Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 2402K/Pid.Sus/2021, Abdul Mansur Amila merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2015.

Informasi yang dihimpun media ini, usai Tim Intelijen dan Tim Pidana Khsus Kejati Sultra melakukan penangkapan, Abdul Mansur Amila langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kendari untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Selain dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, Abdul Mansur Amila juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.(*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *