KENDARI, SULTRAGO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kendari menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, Senin (14/2).
Adapun tiga terdakwa yang divonis bebas murni itu adalah Umar (General Manager PT Toshida Indonesia), Yusmin (eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra), dan Buhardiman, (eks Kepala Dinas ESDM Sultra).
Kuasa hukum Yusmin dari Tim Iustitia Lawyer Official menyampaikan, dakwaan yang ditujukan terhadap Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair.
“Dalam putusan hakim dalam memvonis bebas terdakwa Yusmin yakni memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” jelasnya.
“Selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang telah dibacakan oleh majelis hakim sangat benar. Karena memang, dari semua keterangan saksi, tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa Yusmin bersalah. Justru malah meringankan dari pihak kami,” sambung Andi.
Andi menerangkan, salah satu keterangan saksi bahwa terdakwa Yusmin melampaui kewenangannya. Itupun juga terbantahkan karena tidak terbukti. Secara aturan jelas, Yusmin bekerja sesuai aturan dan mekanisme. Kemudian, terkait kerugian negaranya juga tidak terbukti.
“Begitu pun keterangan saksi bahwa tidak yang menyatakan bahwa terdakwa Yusmin melakukan kerugian keuangan negara. Itu poin – poin dakwaan yang ada dan itu semua terbantahkan,”terangnya.
Selama proses persidangan ini memang, baik dari segi fakta hukum yang kemudian dihadirkan oleh pihak Kejaksaan tidak ada yang terbukti satupun. Dan itu jelas, lanjut dia, dibacakan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya.
Lebih lanjut, pihaknya juga sementara mengurus pembebasan Rutan terdakwa Yusmin, karena dalam putusan sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim sudah harus dikeluarkan.
“Jadi hari kami mengambil petikan putusan dan kami langsung meminta kepada pihak kejaksaan untuk langsung melakukan eksekusi pembebasan karena perintah langsung pengadilan. Bahkan, malam ini juga kami sudah bisa mengeluarkan selama persyaratan administrasi sudah dilengkapi,” beber Andi.
“Begitu pula dengan nama baiknya dipulihkan karena dinyatakan tidak bersalah sebagaimana putusan pertimbangan majelis. “Selama terdakwa Yusmin dinyatakan tidak bersalah maka selama itu juga nama baiknya ikut dipulihkan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan