Tag: Dewan Pers

  • Dewan Pers dan PWI Tolak Usulan agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

    Dewan Pers dan PWI Tolak Usulan agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah.

    Penegasan itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat Jumat (1/7) siang.

    Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

    Ilham Bintang menegaskan, UU Pers No 40/1999 jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.

    “Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang.

    Rapat Dewan Kehormatan PWI juga menilai, usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir. Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

    Namun Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

    “Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan,” tegasnya.

    Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir-akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

    “Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” jelas Atal S Depari.

    Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

    “Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” katanya.(rls)

  • Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

    Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Video viral tentang audiensi jurnalis dengan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, pada 14 Juni 2022 di Mapolres Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Dewan Pers. Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi di Dewan Pers. Pernyataan Kapolres ini sempat dipersoalkan oleh beberapa jurnalis.
     
    Menanggapi video yang viral itu, Dewan Pers langsung mengadakan diskusi pada Jumat (17/6) di Jakarta.

    Anggota Dewan Pers yang hadir dalam diskusi adalah M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (anggota dan ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Paulus Tri Agung Kristanto (anggota dan ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi). 

    Berikut ini pernyataan Dewan Pers tentang audiensi pernyataan Kapolres Sampang:

    1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik termasuk  TNI/Polri dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional. 
    2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai antara lain oleh sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.
       
    3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi oleh Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers  berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang, guna mendorong kian mekarnya profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.
    4. Dewan Pers berharap agar wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan, bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan oleh organisasi lain, di luar yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama para lembaga uji yang telah ditunjuk.(Rls)
  • Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Telah Dibuka, Apa Saja Syaratnya

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Masa jabatan anggota Dewan Pers periode kepemimpinan M Nuh akan segera berakhir.

    Untuk itu, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025.

    “Pendaftaran sudah dibuka pada Rabu, 10 November 2021 sampai Jumat, 26 November 2021 mendatang,” tulis panitia BPPA dalam pengumuman tersebut yang diterima media ini. Jumat, 12 November 2021.

    Untuk menyeleksi calon anggota baru Dewan Pers, saat ini timsel atau BPPA dari setiap utusan organisasi perusahaan media dan organisasi pekerja media yang menjadi konstituen Dewan Pers.

    Komposisi panitia seleksinya terdiri dari Syafril Nasution (ATVSI) sebagai ketua, Jajang Jamaluddin (AJI) sebagai sekretaris.

    Selain itu ada delapan anggota masing-masing, Atal S Depari (PWI), Bambang Santoso (ATVLI), Firdaus (SMSI), Hendra Eka (PFI), Herik Kurniawan (IJTI), K. Candi Sinaga (PRSSNI), Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS) dan Wenseslaus Manggut (AMSI).

    Dari pengumuman yang dikeluarkan BPPA, kriteria calon anggota Dewan Pers mesti memenuhi syarat umum dan syarat administrasi serta mengisi formulir.

    “Untuk syarat umumnya yakni mesti mahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Selain itu mesti memiliki integritas pribadi, memiliki sense of objectivity dan sense of fairness, memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers,” kata Firdaus saat diwawancarai wartawan.

    Lebih lanjut Firdaus bilang, ada kriteria unsur calon yang akan diakomodir, masing-masing unsur wartawan yang mesti masih menjadi wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers yang masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers serta unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi dan bidang lainnya.

    Untuk Syarat Administrasi, sebut Firdaus calon anggota mesti membuat surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

    “Selain itu mesti ada surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku, Menyertakan riwayat hidup. Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar,” terangnya.

    Untuk calon dari unsur wartawan, sambung Firdaus, mesti suah mengantongi kompetensi predikat Wartawan Utama. Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.

    Untuk formulir, sambungnya, peserta dapat mengunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

    “Bagi calon dari unsur pimpinan perusahaan pers mesti masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sedangkan calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik,” urainya.

    Tahapan penyerahan berkas pendaftaran/pencalonan, kata Firdaus, mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id.

    “Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75,” tutup Ketua Umum SMSI ini.***

  • Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    Dewan Pers Optimis MK Tolak Permohonan Judical Review UU Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pers optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judical review atau uji materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Permohonan judicial review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021. Mereka mengatas namakan anggota Dewan Pers Indonesia.

    Adapun pasal-pasal dalam UU PERS 40/1999 yang diuji-materikan yakni pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (3).

    Pasal 15 ayat (2) huruf f berbunyi “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: Dalam huruf f menyebut Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

    Sementara Pasal 15 ayat (3) menyebut Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

    Permohonan Judicial Review UU PERS 40/1999 ini diajukan/dimohonkan oleh Heintje Grontson Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiharto Santoso selaku Para Pemohon melalui kuasanya pada Kantor Hukum Mustika Raja Law pada 12 Agustus 2021.

    Adapun permohonan Para Pemohon dalam Petitumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Tiga orang pemohon dalam petitumnya beralasan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Persidangan itu turut dihadiri Dewan Pers selaku Pihak Terkait, dan para perwakilan konstituen Dewan Pers.

    Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan, pemerintah selaku salah satu Termohon melalui keterangan resminya pada persidangan 11 Oktober 2021 di MK, yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, dengan komitmen yang kuat dan tegas, mengakui keberadaan Dewan Pers yang lahir melalui mandat dan amanat UU Pers 40/1999 hingga saat ini.

    “Pemerintah menyebut Para Pemohon dalam hal ini tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya dengan keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers,” kata M. Nuh.

    Selain itu, pemerintah juga menyebut Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945. Dalil Para Pemohon dalam permohonan judicial review tidak jelas (obscuur libel).

    Berkenaan implementasi Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999, M. Nuh mengatakan, hal tersebut lebih kepada konsensus di antara organisasi-organisasi pers agar terciptanya suatu peraturan-peraturan bidang pers yang kohesif yang dapat memayungi seluruh insan pers.

    “Sehingga tidak terdapat peraturan-peraturan organisasi pers yang bersifat terpisah, sporadis, dan bahkan justru bertentangan antara satu dengan yang lainnya, yang akan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers dan menghambat terciptanya peningkatan kehidupan pers nasional yang sehat,” terang M. Nuh.

    Pemerintah juga menyebut dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers 40/1999 telah jelas memberikan nomenklatur ‘Dewan Pers’ dan tidak ada nomenklatur-nomenklatur lainnya dalam Pasal 15 UU Pers. Sehingga apabila Para Pemohon mendalilkan “organisasinya” bernama “Dewan Pers Indonesia” maka itu bukanlah nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    “Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers Indonesia tidak memerlukan penetapan dari Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden, dan tidak ditanggapinya permohonan penetapan Anggota Dewan Pers Indonesia oleh Presiden bukanlah suatu perlakuan diskiriminatif yang melanggar Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 melainkan suatu tindakan yang telah sesuai hukum yang berlaku,” papar M. Nuh.

    Dengan demikian organisasi dan/atau forum yang menamakan dirinya Dewan Pers Indonesia bukanlah Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers 40/1999.

    Pasal 15 ayat (5) UU Pers 40/1999 yang merujuk Pasal 15 ayat (3) UU Pers 40/1999 perihal pelaksanaan pemilihan Anggota Dewan Pers oleh insan pers, sesunggguhnya normanya telah mencerminkan suatu tindakan yang demokratis pada masing-masing organisasi sesuai lingkup kewenangannya.

    “Dan Presiden bukanlah orang yang menentukan terpilih atau tidaknya seseorang menjadi Anggota Dewan Pers karena Anggota Dewan Pers telah dipilih oleh masing-masing organisasi yang menaungi setiap unsur dalam Pasal 15 ayat (3) UU PERS 40/1999,” lanjutnya.

    Dalam keterangan resminya, pemerintah juga berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011, maupun berdasarkan putusan-putusan MK terdahulu (vide Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).

    “Dewan Pers menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh insan pers termasuk konstituen Dewan Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya yang telah bersama-sama mengawal kemerdekaan pers dengan memberikan perhatian terhadap perkara permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi ini,” kata M. Nuh.

    M. Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tetap dan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat UU Pers 40/1999 dalam rangka mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

    Ia menghimbau agar konstituen Dewan Pers dan masyarakat sipil lainnya besama-sama menjaga dan melawan adanya upaya mendelegitimasi Dewan Pers dan UU Pers 40/1999 dari pihak manapun.

    “Karena itu diharapkan selalu menguji dan memverifikasi
    informasi tersebut kepada Dewan Pers dan perwakilan Konstituen Dewan Pers. Semua insan pers tetap menjaga pers Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi, menjaga dan melawan terhadap upaya-upaya pelemahan kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab yang terus menerus disempurnakan,” imbuhnya.(***)

  • PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    PWI Pusat Beri Tanggapan Soal Uji Materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Sebagai konsituen Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tidak memiliki kerugian konstitusional akibat keberlakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers berdasarkan UUD 1945.

    Ketua Umum PWI Atal S. Depari menekankan, huruf f UU Pers dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo UU Pers yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon.

    “Karena ketentuan a quo yang dipermasalahkan memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator organisasi-organisasi pers dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sedangkan Para Pemohon bukan organisasi pers,” jelas Atal S. Depari lewat tanggapan tertulis PWI Pusat tertanggal 14 Oktober 2021 yang juga ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi.

    PWI juga menilai Para Pemohon tidak mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (5) UU Pers mengenai penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden.

    Dengan mendasarkannya pada hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, tidak ada hubungannya dengan ketentuan a quo yang dipermasalahkan. Sebab, Para Pemohon hingga saat ini bukan Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) UU Pers sehingga tidak perlu ditetapkan oleh Presiden.

    “Anggapan Para Pemohon mengenai Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum dan lahirnya peraturan-peraturan Dewan Pers akibat kesalahan tafsir, kami berpendapat justru dengan adanya keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan merupakan wujud pelaksanaan fungsi Dewan Pers sesuai ketentuan a quo yang dipermasalahkan oleh Para Pemohon sendiri,” tegas Atal.

    Atal menerangkan, enam anggota Dewan Pers atau sama dengan 2/3 anggota Dewan Pers adalah unsur wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan maupun unsur pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang merupakan organisasi pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU Pers.

    Atal juga menanggapi anggapan Para Pemohon mengenai Dewan Pers melakukan praktek ultra vires (tindakan di luar batas kewenangan). Salah satu tindakan yang di luar batas menurut Para Pemohon adalah kewenangan Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan dianggap melanggar UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan karena yang berwenang menguji kompetensi wartawan adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

    “Kami berpendapat maksud UU Ketenagakerjaan adalah Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP, sedangkan Wartawan adalah sebuah profesi khusus yang diatur khusus dalam UU Pers,” kata Atal.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pers, yang dimaksud dengan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Maka UU Pers adalah lex specialis untuk profesi wartawan dan tidak bisa disamakan dengan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan.

    Atal menegaskan, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Menurut Atal, kesesatan pemahaman Para Pemohon yang menyamakan profesi wartawan dengan tenaga kerja.

    “Yang benar adalah Uji Kompetensi Wartawan dilakukan oleh Dewan Pers sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan kualitas kewartawanan berdasarkan UU Pers,” ujar Atal.

    “Apakah profesi Dokter dan Advokat dapat disamakan dengan tenaga kerja yang harus ikut sertifikasi BNSP? Tidak, karena profesi Dokter dan Advokat adalah profesi
    khusus yang diatur masing-masing secara khusus (lex specialis) dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Advokat,” tambah Atal.

    Justru, masih kata Atal, Para Pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

    Para Pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi Wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

    Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

    Berkenaan dalil Para Pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, Para Pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

    “Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak
    lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

    Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh
    seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

    Lebih lanjut menanggapi alasan Para Pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

    “Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

    Atal menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

    Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan-dugaan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

    “Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(***)

  • Ketua PWI Terima Pengharagaan Anugerah Olahraga pada Peringatan Haornas 2021

    Ketua PWI Terima Pengharagaan Anugerah Olahraga pada Peringatan Haornas 2021

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Pada peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2021, Pemerintah memberikan penghargaan kepada para insan olahraga yang terdiri dari olahragawan, wasit, pembina olahraga, akademisi, dan wartawan.

    Penganugrahan sejunlah penghargaan tersebut diumumkan langsung oleh Menpora Amali di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (9/9). Karena keterbatasan waktu serta penerapan protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan peringatan, sehingga hanya dibacakan untuk 20 penerima dari keseluruhan yang akan menerima.

    Adapun 20 diantara para penerima penghargaan itu, ada olahragawan Apriyani Rahayu dan Greysia Polii, peraih medali emas Ganda Putri Bulutangkis pada Olimpiade Tokyo 2020 beberapa waktu yang lalu. Leani Ratri Oktila, Hary Susanto, Khalimatus Sadiyah, peraih emas dan perak pada Badminton Paralimpiade Tokyo 2020. Selain atlet, ada Wasit Bulutangkis Olimpiade Tokyo 2020 asal Indonesia Wahyana.

    Selain para atlet dan wasit, Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada insan olahraga yang telah berkontribusi terhadap prestasi olahraga, seperti kategori pembina olahraga, dosen olahraga, dan wartawan olahraga.

    Sementara untuk pembina olahraga yang memperoleh penghargaan, Agung Firman Sampurna Ketua BPK yang menjabat Ketum PBSI, Raja Sapta Oktohari President NOC Indonesia, Senny Marbun Ketum NPC Indonesia, Marciano Norman Ketum KONI Pusat, Rosan Perkasa Roeslani CDM Olimpiade Tokyo 2020/Ketum PB PABSI, Listyo Sigit Prabowo Kapolri sebagai Ketum PB ISSI, Hadi Tjahjanto Panglima TNI sebagai Ketum PB FORKI, Hayono Isman Ketum KORMI Pusat, Heri Ahmadi Dubes LBBP Indonesia untuk Jepang.

    Selanjutnya untuk para akedemisi, penghargaan diberikan kepada Sumaryanto Rektor UNY, Jamal Wiwoho Rektor UNS, Mochammad Asmawi Guru Besar Keolahragaan UNJ, Tandiyo Rahayu Dekan FIK Unnes. Sedangkan untuk pewarta berita olahraga, diberikan kepada wartawan senior Atal Sembiring Depari yang juga Ketua Umum PWI PUSAT.

    “Seiring dengan telah ditanda tanganinya Prepres Nomor 86 Tahun 2021 tentang DBON oleh Presiden RI Joko Widodo, Pemerintah memberikan penghargaan kepada para atlet yang berprestasi di tingkat dunia, Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo,” kata Menpora Amali dalam pengantarnya.

    “Bagi para atlet Paralimpiade teruslah bersemangat, tidak ada perbedaan apa yang diberikan kepada atlet Olimpiade, semua sama, Kemenpora merupakan kementerian yang ramah terhadap para difabel,” imbuhnya.

  • Gelar Anugerah Dewan Pers 2021 Tidak Hanya Untuk Karya Jurnalistik, Ini Kategori dan Syaratnya!

    Gelar Anugerah Dewan Pers 2021 Tidak Hanya Untuk Karya Jurnalistik, Ini Kategori dan Syaratnya!

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Dewan Pers menyelenggarakan program Anugerah Dewan Pers 2021 dalam rangka mengapresiasi media massa, wartawan, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

    Program ini disampaikan dalam rapat khusus Dewan Pers bersama konstituen dan dihadiri juga anggota dewan juri Anugerah Dewan Pers secara daring dan langsung, kamis (9/9).

    “Dewan Pers ingin membangun budaya apresiatif konstruktif, untuk semua pihak yang telah berkontribusi dalam membangun kehidupan pers di Indonesia. Apresiasi dan penghargaan Dewan Pers ini ditujukan kepada para jurnalis, perusahaan pers, tokoh dan lembaga yang telah berperan dalam mendukung perbaikan ekosistem pers di Indonesia,” ucap Mohammad Nuh, Ketua Dwan Pers.

    Disampaikan, tujuan dari pemberian Anugerah Dewan Pers ini adalah mengapresiasi kepada media massa yang telah menjalankan fungsinya dalam menjaga kemerdekaan pers. Selain itu juga memberikan apresiasi kepada wartawan yang telah menunaikan fungsinya dalam membuat karya jurnalistik yang mendukung kemerdekaan pers.

    “Tujuan lainnya memberikan apresiasi kepada lembaga dan perorangan yang memiliki komitmen dan berkontribusi terhadap kemerdekaan pers,” kata Mohammad Nuh.

    Untuk mendapatkan Anugerah Dewan Pers, sejumlah kriteria telah disusun. Pertama, bagi media dan wartawan yang memberikan kontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia. Kedua, media dan wartawan yang memperkokoh pelaksanaan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan mengikuti peraturan Dewan Pers termasuk Kode Etik Jurnalistik. Ketiga, media dan wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan umum.

    Keempat, media yang memiliki tatakelola yang baik sesuai pedoman dan peraturan yang ada. Kelima, media, lembaga dan perorangan yang memberikan kepeloporan terhadap pers Indonesia. Dan keenam, lembaga dan perorangan yang memberikan kontribusi dalam menjaga dan memperkuat kemerdekaan pers.

    Pada program perdana ini, Dewan Pers berkolaborasi bersama konstituen Dewan Pers dalam mengkoordinasikan peserta, penyeleksian dan nominasi.

    Anugerah Dewan Pers ini direncanakan diberikan untuk 25 kategori, meliputi Media Cetak, TV, Radio dan Siber tingkatNasional; Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Barat; Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Tengah; dan Media Cetak, TV, Radio dan Siber wilayah Indonesia Bagian Timur.

    Kemudian wartawan media cetak, TV, Radio; tokoh perorangan yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers; lembaga yang berkontribusi untuk perkembangan kemerdekaan pers; serta tiga daerah dengan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tertinggi di tahun 2021.

    Karya jurnalistik media dan wartawan serta kontribusi perorangan dan lembaga rentang waktunya mulai September 2020 sampai September 2021.

    Karya jurnalistik media dan wartawan ini akan dikumpulkan pada bulan September 2021 dan akan dilakukan penilaian dan seleksi penyisihan pada bulan Oktober 2021. Proses penjurian akan dilanjutkan sampai November 2021.

    “Untuk menjamin obyektifitas dan kualitas para nominasi, Dewan Pers akan menyampaikan data kandidat hasil penyisihan untuk mendapat masukan dari publik, sebelum dilakukan penilaian secara final,” ungkap Mohammad Nuh.

    Diinformasikan, dewan juri babak final Anugerah Dewan Pers 2021 terdiri dari Mohammad Nuh (Ketua) dan anggota Bambang Harymurti, Atal Depari, Dr Dadang Rahmat Hidayat, dan Yosep Adi Prasetyo. Teknis lebih lanjut tentang penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers 2021 akan segera diinformasikan melalui website dan kanal media sosial.

  • Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    Prihatin Covid-19, PWI Bermunajat Bersama Wapres dan Ustadz Das’ad Latif

    JAKARTA, SULTRAGO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat menggelar kegiatan PWI Bermunajat dengan tema ‘Mengetuk Pintu Langit’ yang dilaksanakan secara virtual. Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 10:00 WIB.

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua bintang tamu yakni Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin dan Ustadz kondang dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Das’ad Latief. Selain itu, hadir juga Ketua PWI Pusat Atal Sembiring Depari dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

    Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin mengapresiasi kegiatan PWI Bermunajat ini. Ia mengatakan bahwa jurnalis adalah ujung tombak dalam pemberitaan di masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, jurnalis dalam pemberitaannya harus mengedukasi masyarakat utamanya tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes).

    “Jurnalis adalah ujung tombak mengedukasi masyarakat terkait prokes dan program vaksinasi masal,” kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya. Sabtu (24/7).

    Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengajak kepada seluruh elemen untuk terus berdoa dan berikhtiar dalam melawan pandemi virus Covid-19.

    “Saya mengajak kepada kita semua untuk selalu panjatkan doa dan ikhtiar agar kondisi bangsa kita kembali pulih dan membaik dari virus Covid-19,” ujarnya.

    Ustadz Das’ad Latif juga menegaskan kepada para jurnalis atau wartawan agar dalam penyajian berita selalu mengedepankan kepentingan publik atau umat.

    “Jadilah wartawan yang tetap memberikan informasi dengan lewat pemberitaannya dengan mengedepankan kemaslahatan umat,” terang Ustadz yang dikenal dengan slogan ‘Gas Pol’.

    Ketua PWI Pusat, Atal Sembiring Depari mengatakan kegiatan PWI Bermunajat yang bertajuk Mengetuk Pintu dari Langit merupakan inisiatif atas keprihatinan pandemi Covid-19 yang belum juga mereda.

    Ia menyebutkan 191 juta orang telah terinfeksi Covid-19, 4,1 juta orang meninggal dunia.

    “Kita memohon doa agar segera angkat penyakit Covid-19 dari negara kami. Musnahkan virus Corona dari Indonesia. Beri kekuatan kepada seluruh rakyat Indonesia,” ucap Atal S Depari dalam pidatonya secara virtual.

    PWI Bermunajat ini juga diapresiasi oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh. Pasalnya acara ini merupakan ikhitar yang sangat luar biasa dari inisiatif PWI.

    “Ini merupakan ikhtiar dan inisiatif yang sangat luar biasa dari PWI,” kata Mohammad Nuh.