KOLAKA UTARA, SULTRAGO.ID – Harga Tiket Kapal Cepat Ekspres Bahari 88 yang selama ini melayani rute penyebrangan penumpang dari pelabuhan Tobaku, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara (Kolut) menuju pelabuhan Bansalae Siwa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) naik hingga 32 persen.
Perwakilan PT Belibis Putra Kolaka Utara, Arman Abidin menjelaskan, kenaikan tarif penumpang merupakan imbas kenaikan harga BBM subsidi jenis solar yang dinanggap sangat memberatkan biaya operasional perusahaan.
“Armada kami menggunakan BBM subsidi bukan industri, dengan naiknya harga BBM subsidi maka secara signifikan mempengaruhi biaya operasional perusahaan,” katanya Selasa (6/9/2022).
Disebutkan,kenaikan harga Tiket untuk kelas ekonomi dan VIP yang mencapai 32 persen itu berlaku sejak 5 September 2022.
“Harga tiket saat ini Rp150 ribu dari harga awal Rp115 ribu untuk kelas VIP, sementara kelas ekonomi naik dari harga Rp95 ribu menjadi Rp130 ribu per penumpang,” sebut Arman.
Pihaknya mengaku, kenaikan harga tiket ini tidak sepenuhnya dapat menutupi biaya operasional kapal setiap harinya.
“Biaya operasional bisa tertutupi kalau dalam setiap harinya kami mendapat penumpang 240 orang atau 120 penumpang satu kali jalan. Sementara penumpang yang kami dapat terkadang hanya sekitar 85 orang perhari,” bebernya.
Kenaikan tarif kapal penyeberangan ini mendapat keluhan dari para penumpang karena dianggap memberatkan.
Seperti yang diungkapkan salah satu penumpang tujuan Kabupaten Wajo, Usman menilai, harga tiket yang ditetapkan terlalu tinggi.
“Kalau bisa Rp 110 ribu saja, kalau harga sekarang itu sangat memberatkan kita kasian,” keluhnya.
Sementara itu, seorang penumpang lainnya, Basri menilai wajar jika kenaikan tersebut merupakan imbas dari kenaikan harga BBM.
“Mau diapa pak, karena BBM juga naik, tapi kalau bisa harga tiket diturunkan sedikit,” harapnya.
Untuk diktehui, kenikan tarif penumpang juga terjadi di beberapa pelabuhan penyenerangan di Sultra. Menanggapi hal ini,
Kepala Dinas Kadis Perhubungan (Kadishub) Sultra Muhammad Rajulan mengimbau agar pengusaha kapal tidak menetapkan harga tiket sepihak. Dalam aturannya, harus bermohon kepada pemerintah provinsi lewat Dinas Perhubungan.
“Semestinya untuk melakukan kenaikan tarif sewa kapal, harus mengajukan penaikan harga tarif tersebut kepada Pemerintah Provinsi. Jangan asal menaikkan harga tarif sendiri, tetapi harus dirampungkan bersama,” tegasnya.