KENDARI, SULTRAGO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan per Mei 2022 sebanyak 213.211 pemilih. Jumlah tersebut meningkat dibanding Desember 2021 yang tercatat sebanyak 208.846.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Beberapa cara yang dilakukan yaitu mendata potensi pemilih pemula yang merupakan pemilih baru.
Kemudian, sambung Jumwal, pihaknya mendata potensi pemilih pemula yang berasal dari luar Kota Kendari atau warga pindahan, pensiunan TNI/Polri. Sebaliknya, menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni orang yang sudah meninggal dunia, pindah ke luar Kota Kendari, serta orang yang masuk TNI/Polri.
“Data ini kita peroleh dari kerja sama dengan sekolah-sekolah, TNI/Polri, bahkan kita memantau media social untuk mendata warga yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya saat menggelar konfrensi pers di salah satu hotel di Kendari, Kamis (16/6).
Langka pemutahiran data pemilih berkelanjutan dilakukan sendiri KPU karena belum diberikannya data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Ia menjelaskan, Capil tidak dapat memberikan data ke KPU dikarenakan adanya perubahan regulasi yang mengakibatkan Capil tidak dapat memberikan data ke instansi lain setiap saat.
“Mereka (Dinas Capil) akan memberikan data ke KPU, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, itu melalui melalui DP4 (Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan Umum, red) paling lama enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu,” jelas Jumwal.
Ia menambahkan, usai launcing tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni kemarin, selain melanjutkan proses pemutahiran data pemilih, pihaknya juga akan melaksanakan tahapan lain yakni pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, penetapan alokasi kursi dan Dapil, serta pencalonan DPD.
“Itu semua akan kita laksanakan di tahun 2022 ini,” pungkasnya.