Kategori: Konawe Kepulauan

  • Prahara Kecanduan Game Online, Tiga Pria Nekat Bobol Toko Baju di Langara Demi Bermain Game

    Prahara Kecanduan Game Online, Tiga Pria Nekat Bobol Toko Baju di Langara Demi Bermain Game

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Tidak sedikit orang memilih untuk sakadar melepaskan stres akibat rutinitas sehari-hari sebagai siswa, mahasiswa maupun pegawai dengan melakukan aktifitas yang simple, santai dan menghibur, yaitu dengan bermain game online.

    Begitupun ketiga pria di Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang gemar bermain game online. Bahkan bermain game online bak orang kecanduan merokok.

    Salah satu game populer di Konkep yang dimainkan para gamers berbekal paket data pada HP adalah Game Higgs Domino.

    Game Higgs Domino mempunyai mata uang yang digunakan oleh pemain yang dikenal dengan istilah Chip. Fungsinya sebagai nilai yang dipertaruhkan dalam permainan ini.

    Pemain harus memiliki Chip, jika tak punya Chip maka game tidak bisa dimainkan. Untuk mendapatkannya, Anda harus top up menggunakan pulsa atau bisa juga membeli Chip mulai dari harga Rp50 ribu untuk Chip 1B agar bisa bermain.

    Lantas bagaimana jika tak punya Chip atau Pulsa untuk Top-Up (tukar chip dengan pulsa) bagi yang sudah “Kecanduan” dengan game online yang populer di Konkep itu. Jalan pintas pun diambil tanpa memikirkan dampaknya demi mendapat duit sebagai modal bermain game online.

    Seperti yang dialami ketiga pria dengan inisial D, A dan B masing-masing berusia 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar.

    Tanpa berfikir panjang, ketiganya nekat membobol toko jualan baju milik Hajidun beberapa waktu lalu di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat, Konkep. Akibatnya perbuatannya, ketiga pelaku akhirnya diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wawonii pada Jumat, 27 Agustus 2021.

    Kapolsek Wawonii, AKP Syamsir Nasir SH melalui Kanit Reskrimnya, Bripka Amran membenarkan penangkapan ketiga pelaku akibat adanya laporan Hajidun beberapa waktu lalu lantaran toko jualannya di bobol.

    Dijelaskan Bripka Amran, akibatnya sejumlah produk julan Hajidun, red nyaris tak tersisahkan diraib pelaku. Kejadiannya sesuai keterangan tersangka yakni pada bulan Februari lalu.

    “Iya benar tiga pria yang masih pelajar dengan inisial D, A dan B kami amankan kemarin Jumat, 27 Agustus 2021. Saat ini pelaku ada di Sel Tahanan Polsek Wawonii,” kata Bripka Amran pada media. Sabtu (28/8).

    Dijelaskan Amran, dari ketiga pelaku satu diantaranya berasal dari Desa Mata Langara Kecamatan Wawonii Barat dan dua lainnya dari Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara, Konkep.

    Saat diperiksa, lanjut Amran mereka ternyata sudah berkali-kali mencuri ditempat berbeda-beda. Motifnya adalah untuk membeli paket data internet agar bisa main game online.

    “Para pelaku diamankan ditempat berbeda, satu orang ditangkap depan SMP 1 Langara dan dua orangnya di rumahnya masing-masing di Desa Dongkalaea Kecamatan Wawonii Utara,” ujarnya.

    Dijelaskan Amran, berdasarkan pengakuan pelaku D, A dan B saat membobol toko jualan Hajidun para pelaku ini mengambil puluhan lembar baju, celana, jaket, kaca mata, jam tangan dan sendal dengan alasan untuk kebutuhan mereka.

    “Pengakuan tersangka D, A dan B melakukan aksinya membobol toko jualan baju pada hari Selasa tanggal 23 Februari sekitar jam 2 malam,” kata Amran.

    “Saat itu kondisinya mati lampu ditambah kondisinya hujan. Nah, disitulah mereka beraksi. Ketiga pelaku ini adalah remaja pecinta game online. Saat paket data habis segala cara mereka lakukan untuk beli paket data,” timpal Bripka Amran.

    Akibat kecurian ini, Hajidun pemilik toko baju yang dibobol D, A dan B mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    “Menurut keterangan korban barang dagangannya yang diambil yaitu baju kaos lengan pendek 25 lembar, lengan panjang sebanyak 31 lembar. Sedangkan celana panjang empat lusin, celana pendek tujuh lembar,” sebutnya.

    “Kemudian jaket 13 lembar, switer tujuh lembar, baju kemeja lengan panjang tiga lembar, kaca mata 15 buah, jam tangan enam buah dan sendal dua pasang. Kerugian korban sekitar Rp.16. 500.000,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku diamankan di Polsek Wawonii untuk dilalukan pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 subsider 362.

    “Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke-5 Subsider 362 karena korban (Hajidun) tidak keberatan dengan catatan estimasi kerugiannya dikembalikan dan itu bisa kita bantu di versikan,” pungkas Bripka Amran.

  • Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    Dugaan Korupsi, Kepala Disperindagkop-UKM Konkep dan Kadis PUTR Konsel Dilapor ke Kejati Sultra

    KENDARI, SULTRAGO.ID – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Coruption Study Forum (CSF) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis 12 Agustus 2021.

    Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan mahasiswa, salah satunya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Kabupaten Konewe Kepulauan (Konkep).

    Koordinator Lapangan CSF Sultra, Mustafa mengungkapkan, Kepala Disperindagkop-UMKM Konkep terindikasi melakukan mark up anggaran dalam kegiatan pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM di Konkep Tahun Anggaran 2020 yang bernilai Rp.605.849.500.

    “Kami menemukan bahwa ada indikasi kemahalan dalam pengadaan peralatan mesin dan sarana penunjang UKM TA 2020. Untuk itu kami mendesak Kejati sultra agar segera memeriksa Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Konawe Kepulauan,” tegas Mustafa.

    Selain itu, CSF Sultra juga menyampaikan tuntutannya terkait adanya dugaan mark up pada 5 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Konawe Selatan Ta 2020.

    Pihaknya meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Kepala Dinas PUTR Konsel terkait permasalahan pada pekerjaan di 5 wilayah yang berbeda beda, yakni kekurangan volume pengaspalan jalan ruas Lalonggombu-Angoroboti senilai Rp.424 juta, jalan ruas Tanea–Sanggula senilai Rp.718 juta, jalan dalam Kota Andoolo senilai Rp839 juta, jalan ruas Potoro–Amasara senilai Rp.606 juta, serta volume jalan masuk Kantor Bupati Konsel senilai Rp8.6 milyar.

    “Kami meminta kepada Kejati Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Kadis PUTR, PPK, dan PPTK Kabupaten Konawe Selatan,” tandasnya.

    Penulis: Fais

  • Tahapan Pilkades Serentak di Konkep Ditunda

    Tahapan Pilkades Serentak di Konkep Ditunda

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, resmi ditunda selama dua bulan.

    Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 lalu, surat edaran itu Nomor : 141/4152/SJ tentang penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19.

    Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan menggelar pesta demokrasi tingkat desa itu terpaksa ditunda tahapan pelaksanaannya.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Konkep, Zakaria Rasjid, S.Pd, M.Pd mengatakan proses tahapan awal Pilkades serentak di Konkep direncanakan dimulai pada akhir Agustus tahun ini.

    “Berdasarkan surat edaran Mendagri ya kita juga harus melakukan penundaan selama dua bulan kedepan,” kata Kadis Zakaria Rasjid kepada media. Kamis (12/8/2021).

    Zakaria menegaskan bahwa dalam surat edaran tersebut hanyalah tahapan proses yang ditunda selama dua bulan sejak terbitnya surat edaran itu.

    Untuk langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

    “Tidak dapat dipastikan Pilkades serentak di Konkep apa bisa dilaksanakan tahun 2021 ini atau bisa saja menyeberang ke tahun 2022. Hal ini karena atas dasar Surat Edaran Mendagri, sehingga lagi-lagi kepastian itu kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Mendagri,” jelas Zakaria.

    Ditanya soal kesiapan Pemda Konkep dalam melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Zakaria menjelaskan bahwa Pemda Konkep sudah siap melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 30 desa.

    Bahkan lanjut Zakaria menjelaskan, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades ini telah rampung dan sudah ditandatangani Bupati Konkep, Ir. H. Amrullah, MT.

    “Tentu penundaan Pilkades ini bukan kemauan Pemda, ini karena kita taat dengan surat edaran dari Mendagri. Kalau persiapan Pemda untuk melaksanakan Pilkades, kami sudah siap, hanya karena adanya edaran, makanya kita tunda dulu tahapannya,” tegas dia.

    Zakaria juga menambahkan, pada 10 Agustus 2021 lalu Pemda Konkep telah melaporkan ke Kemendagri terkait persiapan Pilkades 30 desa di Konkep. Selain itu, ia juga melaporkan terkait penanganan Covid-19 yang masif dilakukan saat ini.

  • Cek Disini, Hasil Seleksi Administrasi Calon ASN di Konkep 2021

    Cek Disini, Hasil Seleksi Administrasi Calon ASN di Konkep 2021

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Hei Sobat CASN Konkep 2021…
    Perpanjangan pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN dan PPPK) 2021 telah resmi ditutup pada Senin (26/7/2021) lalu.

    Selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sesuai jadwal dalam Surat Kepala BKN tertanggal 19 Juli 2021 nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, dilaksanakan tanggal 2-3 Agustus ini.

    screenshot lembar halaman pengumuman oleh Panselda CASN dan PPPK Guru di Konkep.

    Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, secara resmi kelurkan pengumuman hasil seleksi berkas CASN di wilayahnya pada Senin (02/08) kemarin.

    Pengumuman CASN formasi umum yang dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 477 orang kategori Memenuhi Sarat (MS), dan 12 orang lainnya kategori (TMS).

    Hal itu dibenarkan Kepala BKPSDM Konkep, Umar saat dihubungi media ini, Selasa (3/8) melalui aplikasi pesan WhatsApp pribadinya.

    Pengumuman hasil seleksi administrasi CASN Konkep di posting akun Facabook BKPSDM.

    “Benar kami sudah keluarkan pengumuman di web resmi Pemkab Konkep dan sosial media kami BKPSDM,” kata Kepala BKPSDM Konkep, Umar.

    Bagi Anda Sobat CASN Konkep yang dinyatakan tidak lolos atau TMS pada seleksi administrasi. Anda masih bisa melakukan sanggah.

    Anda juga harus tahu, peserta mendapat kesempatan sanggah hanya sekali setiap peserta. Waktu sanggah cukup panjang selama tiga hari yaitu 4-6 Agustus 2021.

    Kemudian yang perlu Anda ketahui juga adalah waktu jawab sanggah, yaitu 4-13 Agustus. Kemudian pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
    Untuk melakukan sanggahan pelamar masuk pada laman, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

    477 CASN lulus seleksi berkas atau MS dan 12 peserta CASN yang TMS dapat dilihat daftar nama-nama nya pada laman sscasn.bkn.go.id, kemudian
    website resmi Pemda Konkep ke http://konkepkab.go.id atau media sosial facebook: Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kab. Konawe Kepulauan.

    Dalam pengumuman ini, pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian Computer Assited Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

    Jadwal tempat dan ketentuan tes akan diinformasikan selanjutnya melalui website https://sscn.bkn.go.id, website pemda konkep dan media sosial BKPSDM pada link diatas. Atau melalui papan informasi di kantor BKPSDM Konkep. Jl. Poros Kompeks Kantor Bupati Konkep.

    Kartu peserta ujian Anda silahkan cetak diportal SSCASN akun masing-masing peserta.

    Pelaksanaan ujian CAT SKD akan dilaksanakan pada fasilitas CAT yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui mekanisme Cosharing dengan Pemda Konkep.

    Peserta diharapkan untuk terus menerus mengecek pengumuman terkait dengan jadwal dan lokasi ujian CAT.

    Hasil Seleksi Formasi PPPK Guru di Konkep Tahun 2021

    Bagi Anda yang yang penasaran dengan hasil seleksi administrasi formasi PPPK Guru dilingkup Pemda Konkep tak perlu khawatir. Sebab, jadwal pengumumannya sama dengan CASN diatas, yaitu tanggal 2-3 Agustus 2021.

    Hanya ada perbedaan akses laman dengan CASN formasi umum tadi, untuk CASN formasi PPPK Guru ini akan disampaikan hasil seleksi berkasnya oleh KemendikbudRistek
    atau dapat langsung mengecek akun masing-masing peserta secara berkala.

  • Jatah Bansos Beras Konkep Mulai Disalurkan

    Jatah Bansos Beras Konkep Mulai Disalurkan

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Bantuan sosial (Bansos) berupa beras untuk jatah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah tiba dan mulai disalurkan kepada masyarakat penerima.

    Masyarakat dimaksud merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH), total penerima bansos beras sebanyak 3.642 KPM yang tersebar dari 7 kecamatan se Konkep.

    Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), H. Amrullah yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial, Muh. Rustam Arifin melaunching penyaluran bansos tersebut dan melepas secara resmi untuk disalurkan pada sejumlah kecamatan.

    Muh. Rustam memaparkan masing-masing penerima manfaat diberikan 10 kg beras jenis premium dari Perum Bulog Sultra. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Sosial RI pada situasi PPKM untuk penanganan penyebaran Covid-19.

    “Hari ini kita mulai salurkan. Tetapi belum semuanya akan tersalurkan sekaligus ke PKM, karena baru satu mobil truk yang tiba untuk 780 KPM. Sedangkan sisahnya masih dalam perjalanan dari kendari menuju kesini (Konkep) red,” kata Muh. Rustam usai melaunching penyaluran bansos secara simbolik. Kamis (29/7).

    Sasaran awal penyaluran ini adalah, Kecamatan Wawonii Timur dan Kecamatan Wawonii Timur.

    “Kecamatan Wawonii Utara ada juga tetapi baru sebahagian saja,” tambah Rustam.

    Sedangkan untuk jatah Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Tengah, Wawonii Selatan dan Kecamatan Wawonii Tenggara akan dilakukan penyaluran pada keesokan hari, Jum’at 30 Juli 2021.

    “Kan bansos berasnya masih dalam perjalanan, InsyaAllah sore tiba. Kemudian besoknya baru menyalurkan,” ujarnya.

    Atas nama pemerintah daerah, selaku yang mewakili Bupati H. Amrullah. Muh. Rustam berharap dengan diberikan bantuan oleh KPM semoga dapat bermanfaat.

    “Semoga bermanfaat dengan adanya bantuan ini karena bansos beras ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bekerja sama dengan Perum Bulog kepada masyarakat pada saat perpanjangan PPKM dalam rangka penanganan Covid-19,” tandas Muh. Rustam Arifin.

    Untuk itu, ia juga berharap kepada tim penyalur dan pendamping PKH dengan pendamping TKSK agar penyalurannya tepat sasaran berdasarkan data dari Kemensos.

    Pekan depan pihaknya, kata Muh. Rustam akan lakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bansos beras ini.

    “Kita akan turun lapangan memastikan apakah penyalurannya sudah merata dan tepat sasaran sesuai data yang kami diberikan dari Kemensos RI,” pungkasnya.

  • ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    ASN Lingkup Pemkab Konkep Dilarang Keluar Daerah Selama PPKM

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilarang keluar daerah selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di wilayahnya.

    Hal itu telah tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Konkep yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Salah satu isi SE tersebut yang melarang ASN keluar daerah yakni, pada huruf q bahwa ASN yidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    SE itu berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2021, sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Larangan itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep, H. Cecep Trisnajayadi saat dihubungi awak media ini lewat via telekomunikasi milik pribadinya, Kamis (29/7/2021).

    ” Waalaikumsalam Wr. Wb.. Iya benar Dinda,” tulis H. Cecep Trisnajayadi melalui aplikasi WhatsApp-nya.

    Jendral ASN Konkep itu menegaskan bahwa ia akan terjun langsung melakukan pengawasan agar ASN mematuhi SE Bupati. Sebab SE dimaksudkan untuk kebaikan bersama yakni penanganan penyebaran Covid-19.

    “Terkait sangsi ASN yang tidak disiplin berdasarkan pelanggaran disiplin ADN berdasarkan PP 53 sesuai kekuatan hukum,” tegasnya

  • Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    Selain Berlakukan PPKM Mikro, Desa dan Kelurahan di Konkep Wajib Optimalkan Posko Penanganan Covid-19

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah sampai tanggal 2 Agustus 2021. Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah salah satunya.

    Selain perpanjangan PPKM berbasis mikro di Pulau Wawonii (nama lain Konkep), sebanyak 89 desa dan 7 kelurahan di Konkep wajib fungsikan posko pengendalian dan penyebaran Covid-19 yang sudah dibangun di wilayahnya masing-masing.

    Hal itu berdasarkan perintah Bupati Konkep, H. Amrullah dalam surat edarannya (SE) yang diterbitkan pada 27 Juli 2021, Nomor: 443.2/866/2021.

    Dalam SE Bupati tersebut mengatur tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19.

    Dasar diterbitkannya SE Bupati Konkep itu sesuai Instruksi Gubernur Sultra, H. Ali Mazi Nomor: 443.2/3163 Tahun 2021 atas keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 26 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

    Terkait hal itu, seluruh masyarakat perlu perhatikan isi surat edaran (SE) Bupati Konkep, sebagai berikut:

    1. Kabupaten Konawe Kepulauan yang telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) untuk melaksanakan dalam ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
    2. Pemberlakuan PPKM level 3 (tiga) diperpanjang sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 02 Agustus 2021.
    3. Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    ● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah (TK, SD dan SMP) dilaksanakan secara BDR (Belajar Dari Rumah) dan tenaga pendidik tidak diperkenankan meninggalkan tampat bertugas selama PPKM ini berlangsung.

    ● Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    ● Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

    ● Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
    ▪︎Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisn diatur oleh pemerintah daerah;
    ▪︎Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengani penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    ▪︎Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

    ● Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan perdagangan:
    ▪︎Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan
    ▪︎Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

    ● Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● tempat ibadah (masjid, musholla, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari kementerian agama;

    ● Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

    ● Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat;

    ● Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat;

    ● Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

    ● Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh ( bis dan kapal laut) harus:
    ▪︎Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
    ▪︎Menunjukkan pcr h-2 untuk pesawat udara serta antigen (h-l) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
    ▪︎Metentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai ppkm level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud diktum kesatu angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalarn wilayah aglomerasi; dan
    ▪︎Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang Iainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

    ● Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

    ● Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan ke kendari selama PPKM kecuali kegiatan Dinas yang sifatnya mendesak yang diatur sebagai berikut;
    ▪︎Untuk Kepala OPD SPT di tandatangani oleh Bupati;
    ▪︎Untuk Eselon III dan Eselon IV SP? di tandatangani oleh
    Sekretaris Daerah;
    ▪︎Untuk staf SPT di tandatangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan,
    ▪︎Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    Jatah Anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas Direfocusing?

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Guna meningkatkan sumberdaya manusia di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pemda setempat telah memfasilitasi khusus putra/putri daerah dengan menyiapkan bantuan pendidikan di perguruan tinggi.

    Program yang dikenal Beasiswa Wawonii Cerdas dianggarkan Rp.6,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

    Namun anggaran Rp.6,5 miliar tersebut dikabarkan telah direfocusing atau digeser sebanyak Rp.200 juta. Tujuan Refocusing anggaran seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor:17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

    Meski begitu, Dewan Konkep berpandangan lain soal jata anggaran pada program Beasiswa Wawonii Cerdas. Hal itu dikatakan Wakil Ketua II DPRD Konkep, Irwan mestinya anggaran beasiswa tersebut tidak direfocusing. Karena program beasiswa ini merupakan program pelayanan dasar yang sensitif dan bisa memancing keributan. Masih banyak item-item lain yang bisa digeser.

    “Kami sendiri yang lalu pengadaan mobil dinas tiga unit (untuk unsur pimpinan) kami geser. Karena yang ribut paling kami bertiga. Tetapi yang menyangkut kepentingan orang banyak lalu kita geser berarti kita sedang melahirkan konflik,” tegas Irwan dihadapan tim TAPD Konkep. Senin (26/7/2021).

    Sebenarnya, persoalan beasiswa saat ini sudah ribut diberbagai sosial media. “Kami DPRD, red sampai dikatakan sedang tidur,” cetusnya.

    Politisi PAN Konkep ini kembali menegaskan agar hal-hal yang berkaitan pelayanan dasar kepentingan umum agar diperhatikan dengan baik. Masih banyak hal-hal lain jika ingin menggeser untuk kebutuhan tuntutan refocusing. Tetapi tidak dengan hal-hal kepentingan orang banyak.

    Irwan juga mempertanyakan keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru hasil revisi tentang beasiswa.

    “Saya sendiri belum tau isi perbup yang baru itu. Berdasarkan penyampaian Wabup pembayaran beasiswa itu berdasarkan SPP. Fakta dilapangan pencairan beasiswa sekarang ada yang tidak sesuai SPP mahasiswa,” tandas Irwan.

    Berbeda dengan Ketua harian tim TAPD Konkep, Safiudin Alibas menyatakan bahwa anggaran Beasiswa Wawonii Cerdas tahun 2021 tidak direfocusing.

    “Sebenarnya dana Beasiswa 200 juta itu untuk menutupi tuntutan refocusing saja, tapi itu tidak hilang. Karena anggaran 6,5 miliar kita sudah hitung sesuai kebutuhan,” jelas Kepala Bappeda Konkep ini.

  • Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    Pemerintah Salurkan Bantuan Beras, Konkep Dapat Jatah 3.642 Orang

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Sebagai upaya mendukung pelaksanaan PPKM dimasa pandemi Covid-19. Pemerintah akan menyalurkan bantuan beras dari Bulog, masing-masing penerima akan dapat 10 kg beras.

    Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 3.642 orang akan menerima bantuan beras 10 kg dari pemerintah melalui Bulog.

    Kepala Dinas Sosial Konkep, Drs. Muh. Rustam Arifin, M. Pd saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait perihal bantuan beras 10 kg sesuai instruksi Kementrian Sosial RI melalui perum Bulog Sultra.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan, Drs. Muh Rustam Arifin, M. Pd. Foto: sultrago.ig

    “Bantuan beras di Konkep sebanyak 3.642 orang. Mereka adalah penerima manfaat PKH sebanyak 2.915 orang dan penerima BST sebanyak 727 keluarga penetima manfaat,” kata Rustam Arifin kepada wartawan. Senin (26/7/2021).

    Untuk penyaluran bantuan tersebut, kata Rustam Arifin akan disalurkan pekan ini. Rencananya lanjut dia, penyalurannya akan dilaunching secara simbolis oleh Bupati Konkep Ir. H. Amrullah, MT.

    “Dua hari kedepan disalurkan bantuan beras yang ditandai dengan melauching secara simbolis oleh pak bupati,” ujarnya.

    Untuk itu, Rustam Arifin berharap kepada penerima PKH dan BST yang akan dapat bantuan beras 10 kg itu bisa membantu sedikit beban mereka pada situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.

    “Semoga dengan adanya bantuan beras ini dapat memberikan manfaat bagi kelurga penerima manfaat di Konkep. Kedepannya masyarakat dapat berupaya agar lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan mereka,” pungkas Rustam Arifin.

  • Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    Kadis Capil Konkep Optimis Raih Penilaian dengan Kategori Hijau dari Ombudsman Sultra

    KONKEP, SULTRAGO.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Capil) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Muhulidi optimis akan mendapatkan penilaian dengan kategori hijau dari Ombudsman Sultra atas pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Ada tiga kategori penilaian Ombudsman Sultra, pertama kategori hijau atau sangat memuaskan. Kedua kategori kuning artinya sedang, dan ketiga kategori merah atau sangat buruk.

    “Kita optimis dapat penilaian dari Ombudsman Sultra dengan kategori hijau atau sangat baik tingkat pelayanan kepada publik,” kata Muhulidi usai diperiksa tim Ombudsman Sultra terkait pemberian pelayanan kepada masyarakat. Senin (26/7/2021).

    Keyakinan Kadis Capil Konkep dalam raihan penilaian dengan kategori hijau tersebut bukan tanpa alasan. Sebab pihaknya telah menerapkan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

    Tidak sampai disitu saja, pihaknya telah memberikan pelayanan masyarakat dengan sistem jemput bola.

    “Jemput bola artinya kami turun langsung ke rumah warga door to door untuk memberikan pelayanan,” terangnya.

    “Kita juga siapkan fasilitas masyarakat saat door to door langsung cetak akta kelahiran dan kartu keluarga,” tambah dia.

    Meski dimikian kata Muhulidi, tak menampik jika dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat masih terdapat kekurangan dengan adanya ketidak puasan masyarakat.

    “Kita hanya manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Namun kami sudah bekerja keras sesuai kemampua kami untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di pulau kelapa ini,” tandas Muhulidi.