NASIONAL, SULTRAGO.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gunernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi meluncurkan 7 pecahan Uang Kertas Tahun Emisi (TE) 2022, Jakarta, Kamis (18/8).
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Dengan demikian, ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, dengan mengharapkan ridho Allah yang Maha Kuasa, pada hari ini 18 Agustus 2022, saya Perry Wajiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan 7 pecahan rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ucap Gubernur BI Perry Wajiyo.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Sehingga Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia.
“Bersama Rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” ujar Sri Mulyani.
Dalam siaran pers BI, Kamis (18/8) dijelaskan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.***